Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
BIMA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi seorang warga negara Polandia berinisial MK setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menggalang dana ilegal sebesar 2.894 dolar AS atau sekitar Rp47 juta. Deportasi dilakukan pada 23 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pengawalan ketat hingga MK diterbangkan menuju Gdansk, Polandia.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penggalangan dana melalui media sosial dan situs GoFundMe oleh MK yang tinggal di kawasan Lakey, Dompu. Dari hasil penyelidikan, diketahui MK menggunakan Izin Tinggal Terbatas Remote Worker (indeks E33G) yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh dengan perusahaan di luar negeri,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Bima, Joko Widodo.
Dia menambahkan, sejak Desember 2024 hingga April 2025, MK menerima donasi hampir 3.000 dolar AS melalui rekening pribadi berbentuk dompet digital tanpa izin dari instansi terkait, termasuk Kementerian Sosial. Aktivitas tersebut melanggar aturan keimigrasian karena kegiatan MK tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
Akibat perbuatannya, MK dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pemulangan dimulai dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima sebelum dilanjutkan ke Denpasar, hingga akhirnya MK meninggalkan Indonesia dengan penerbangan KLM menuju Polandia.
Joko Widodo mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap warga asing yang melanggar ketentuan izin tinggal.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas mencurigakan oleh WNA, segera laporkan kepada pihak imigrasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kami menjaga kedaulatan negara,” pungkasnya.