Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional WAJIB deklarasi kedatangan melalui Platform All Indonesia. Klik untuk info lebih lanjut

Berita

Ini Aturan Khusus yang Perlu Dipahami tentang Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Ini Aturan Khusus yang Perlu Dipahami tentang Paspor bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Tak semua anak yang berusia 17 tahun ke atas otomatis berhak atas paspor Indonesia dengan masa berlaku lima hingga sepuluh tahun. Bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), ada aturan khusus yang membuat paspor mereka hanya bisa berlaku terbatas.

“Ketentuan paspor RI bagi subjek anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya,” ungkap Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Ketentuan mengenai kewajiban anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan statusnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda, misalnya karena lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA, wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika sudah menikah. Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (3) menegaskan adanya tenggat waktu yang jelas, yaitu pernyataan memilih kewarganegaraan wajib disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah. 

Achmad mencontohkan jika seorang anak berkewarganegaraan ganda berusia 18 tahun pada saat mengajukan permohonan penggantian paspor RI. Karena anak tersebut belum memilih kewarganegaraan, dan batas memilih kewarganegaraan adalah sampai usia 21 tahun, maka masa berlaku paspor yang bisa diberikan maksimal adalah tiga tahun (paspor harus habis masa berlakunya saat anak tersebut mencapai usia 21 tahun), bukan masa berlaku penuh lima atau sepuluh tahun.

Untuk mengajukan paspor Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Orang tua wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran status anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebelum anak berusia 18 tahun. Setelah itu, saat mengajukan permohonan paspor, orang tua diminta melampirkan berbagai dokumen penting, di antaranya e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, serta akta perkawinan atau buku nikah orang tua. Jika salah satu orang tua berstatus warga negara asing, maka harus dilampirkan pula izin tinggal keimigrasian yang masih berlaku, beserta fotokopi paspor milik orang tua tersebut.

Achmad mengingatkan agar orang tua serta anak berkewarganegaraan ganda proaktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Dengan begitu, anak tidak akan mengalami masalah dalam dokumen keimigrasian maupun administratif, misalnya paspor yang masa berlakunya terpotong atau terbatas. Setiap negara punya asas yang berbeda dalam hal kewarganegaraan, jadi ini hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian orang tua dan anak tersebut,” pungkasnya.
 

Terakhir diperbaharui 24 September 2025