Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Sinergi Imigrasi dan Kemenlu Permudah Notifikasi dan Akses Kekonsuleran WNA di Indonesia
JAKARTA –Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri mengenai notifikasi dan akses kekonsuleran bagi Perwakilan Negara Asing dalam menangani aspek Keimigrasian orang asing di Indonesia.
Kerja sama lintas institusi ini mencakup sejumlah ruang lingkup penting, di antaranya adalah pertukaran informasi kasus-kasus aktual Warga Negara Asing (WNA) secara cepat, akurat, dan efektif. Selain itu, pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian juga akan digunakan untuk menerapkan asas resiprositas terhadap negara-negara sahabat.
PKS ini muncul sebagai respons atas meningkatnya keragaman dan kompleksitas kasus Keimigrasian yang dihadapi WNA di Indonesia. Penguatan koordinasi dan kerja sama menjadi unsur penting dalam memastikan penegakan hukum Keimigrasian tetap sejalan dengan komitmen Pemerintah RI terhadap Konvensi Internasional yang berlaku, termasuk Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations.
Plt. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan pentingnya kolaborasi ini.
“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing di Indonesia. Upaya penegakan hukum Keimigrasian perlu tetap menghormati Vienna Convention on Diplomatic Relations dan Vienna Convention on Consular Relations,” ujar Andy Rachmianto.
Tindak lanjut dari PKS ini adalah pembentukan Tim Kerja Gabungan dan penyusunan SOP serta mekanisme komunikasi yang efektif. PKS ini juga menjadi pedoman tata kelola yang diturunkan dalam SOP Direktur Jenderal Imigrasi yang disebut SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), yang akan menjadi rujukan bagi seluruh Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi dalam berkorespondensi dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa platform ini menjadi komitmen institusinya.
“Melalui platform SILINDSI (Kolaborasi Layanan Informasi, Data dan Notifikasi), Ditjen Imigrasi berkomitmen dalam memastikan Akses dan Notifikasi Kekonsuleran berjalan dengan baik serta memperbaiki tata kelola Kerja Sama Teknis dan Korespondensi keimigrasian dengan Perwakilan Negara Asing di Indonesia,” tegas Yuldi Yusman.
“Dengan adanya PKS dan pedoman ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga antara Kemimigrasian dan Pemasyarakatan dengan Kemenlu akan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional di kancah internasional”, tutup Yuldi.