Palembang – Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan, sejak Januari hingga Desember 2018 telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi 10 warga negara Malaysia dan China. Mereka terbukti melanggar izin tinggal dan bekerja.
“Hingga penghujung tahun ini, ada 10 warga negara Malaysia dan China melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Palembang Hasrullah di Palembang sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/12/2018).
Selain melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 10 WNA tersebut, pihak Imigrasi membawa satu kasus pelanggaran UU Keimigrasian ke Pengadilan atau pro justitia yang melibatkan warga negara Malaysia dengan putusan delapan bulan penjara.