Kartu Perjalanan Pebisnis APEC

Ini Judul

  1. Formulir Permohonan KPP APEC yang telah diisi dan ditandatangani pemohon.
  2. Surat permohonan yang ditujukan kepada (Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Koordinator Visa).   
  3. Melampirkan Kartu KPP APEC lama.
  4. Fotokopi paspor baru.
  5. Surat Tugas menggunakan kop dan stempel perusahaan/Surat Kuasa Bermaterai serta KTP atau tanda pengenal dari Perusahaan, bagi yang diwakili pengurusannya.

  1. formulir permohonan;   
  2. Surat permohonan dari tempat bekerja;
  3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
  4. Surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  5. Surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan;
  7. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah terbaru; dan
  8. Spesimen tanda tangan.

 *) Catatan:   Saat ini Pengajuan KPP APEC bagi Profesi Tertentu belum dapat dilakukan dan sedang menunggu harmonisasi yang akan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.

Persyaratan Pengajuan KPP APEC bagi pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC, antara lain:   

  1. formulir permohonan;
  2. surat permohonan dari instansi;   
  3. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan;
  4. pasfoto berwarna berlatar belakang merah terbaru; dan
  5. spesimen tanda tangan.

 

  1.  Untuk penggantian kartu karena hilang, melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  2. Untuk penggantian kartu karena rusak, melampirkan Kartu KPP APEC lama.

 

  1. Fotokopi bukti domisili negara setempat.
  2. Surat rekomendasi asosiasi, surat referensi bank, dan surat keterangan catatan kepolisian yang harus dikeluarkan oleh negara tempat pemohon bermukim.
  3. Persyaratan poin dua dilegalisasi di Kedutaan Besar RI di negara pemohon bermukim.

  1. Formulir permohonan;  
  2. Surat permohonan dari Perseroan;
  3. Surat rekomendasi dari organisasi pengusaha;  
  4. Surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 
  5. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan;
  6. pasfoto berwarna dengan latar belakang merah terbaru;  
  7. spesimen tanda tangan;
  8. Surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengajuan KPP APEC (Menggunakan Kop surat perusahaan dan stempel perusahaan/Surat Kuasa Bermaterai serta KTP). 
  9. Melampirkan KPP APEC lama (untuk permohonan penggantian kartu).
  10. Membayar biaya keimigrasian, sebagai berikut:  
    a. Permohonan KPP APEC Baru dan/ Perpanjangan Rp. 2.500.000,- per permohonan;
    b. Penggantian Kartu karena hilang dan/rusak masih berlaku Rp. 3.500.000,- per permohonan;

1. Pebisnis bonafide yang merupakan pemilik perusahaan atau minimal menduduki jabatan sebagai direksi / komisaris perusahaan, dengan melampirkan:  

a. Fotokopi akta perubahan perusahaan terbaru;  

b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Pengesahan Badan Hukum  

c. Perseroan Terbatas beserta lampirannya yang tertera nama pemohon;  

d. Profil Perusahaan yang diterbitkan Ditjen. AHU.  

Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD, Firma dan lain sebagainya. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).  

 

2. Profesi tertentu  

Jenis profesi tertentu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi; 

 

3. Pejabat pemerintah Republik Indonesia setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, dan Pimpinan Tinggi Madya yang akan melakukan tugas kedinasan ke negara yang menerapkan skema KPP APEC.

1. Permohonan KPP APEC Baru

Layanan bagi Pemohon yang belum pernah memiliki KPP APEC dan akan melakukan pengajuan Permohonan KPP APEC Baru.

 

2. Permohonan Penggantian KPP APEC 

a. Layanan bagi pemohon yang sudah pernah memiliki KPP APEC habis masa berlaku dan akan melakukan pengajuan penggantian KPP APEC 

b. Layanan bagi pemohon yang memiliki KPP APEC tetapi kartu hilang/rusak. 

 

3. Permohonan Update Data  

Layanan bagi pemegang KPP APEC VIRTUAL yang masih berlaku, meliputi: 

a. Update data paspor (nomor paspor dan masa berlaku paspor);  

b. Update data email.

Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) adalah organisasi negara-negara Asia Pasifik yang bertujuan membangun kerja sama ekonomi. APEC didirikan di Canberra pada November 1989. Saat ini, APEC memiliki 21 anggota, yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. 

Mobilitas para pebisnis negara-negara anggota APEC yang tinggi memerlukan efisiensi waktu. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan kemudahan dalam proses keimigrasian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalu lintas keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC). 

Guna mengakomodasi para pebisnis, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema KPP APEC pada 15 Agustus 2002 di Acapulco, Meksiko. Pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 1 Mei 2004. KPP ini berlaku di 19 negara anggota APEC yang menerapkan skema tersebut. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar-masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu. 

Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa tiap kali bepergian ke negara-negara anggota APEC. Mereka juga mendapatkan fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus. 

Terakhir diperbaharui 26 April 2025