*) Catatan: Saat ini Pengajuan KPP APEC bagi Profesi Tertentu belum dapat dilakukan dan sedang menunggu harmonisasi yang akan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
Persyaratan Pengajuan KPP APEC bagi pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC, antara lain:
1. Pebisnis bonafide yang merupakan pemilik perusahaan atau minimal menduduki jabatan sebagai direksi / komisaris perusahaan, dengan melampirkan:
a. Fotokopi akta perubahan perusahaan terbaru;
b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Pengesahan Badan Hukum
c. Perseroan Terbatas beserta lampirannya yang tertera nama pemohon;
d. Profil Perusahaan yang diterbitkan Ditjen. AHU.
Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD, Firma dan lain sebagainya. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Profesi tertentu
Jenis profesi tertentu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi;
3. Pejabat pemerintah Republik Indonesia setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, dan Pimpinan Tinggi Madya yang akan melakukan tugas kedinasan ke negara yang menerapkan skema KPP APEC.
1. Permohonan KPP APEC Baru
Layanan bagi Pemohon yang belum pernah memiliki KPP APEC dan akan melakukan pengajuan Permohonan KPP APEC Baru.
2. Permohonan Penggantian KPP APEC
a. Layanan bagi pemohon yang sudah pernah memiliki KPP APEC habis masa berlaku dan akan melakukan pengajuan penggantian KPP APEC
b. Layanan bagi pemohon yang memiliki KPP APEC tetapi kartu hilang/rusak.
3. Permohonan Update Data
Layanan bagi pemegang KPP APEC VIRTUAL yang masih berlaku, meliputi:
a. Update data paspor (nomor paspor dan masa berlaku paspor);
b. Update data email.
Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) adalah organisasi negara-negara Asia Pasifik yang bertujuan membangun kerja sama ekonomi. APEC didirikan di Canberra pada November 1989. Saat ini, APEC memiliki 21 anggota, yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan.
Mobilitas para pebisnis negara-negara anggota APEC yang tinggi memerlukan efisiensi waktu. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan kemudahan dalam proses keimigrasian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalu lintas keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC).
Guna mengakomodasi para pebisnis, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema KPP APEC pada 15 Agustus 2002 di Acapulco, Meksiko. Pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 1 Mei 2004. KPP ini berlaku di 19 negara anggota APEC yang menerapkan skema tersebut. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar-masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu.
Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa tiap kali bepergian ke negara-negara anggota APEC. Mereka juga mendapatkan fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.
Terakhir diperbaharui 26 April 2025