Kartu Perjalanan Pebisnis APEC

Ini Judul

Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) adalah organisasi negara-negara Asia Pasifik yang bertujuan membangun kerja sama ekonomi. APEC didirikan di Canberra pada November 1989.

Saat ini, APEC memiliki 21 anggota, yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan.

Mobilitas para pebisnis negara-negara anggota APEC yang tinggi memerlukan efisiensi waktu. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan kemudahan dalam proses keimigrasian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalu lintas keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC).

Guna mengakomodasi para pebisnis, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema KPP APEC pada 15 Agustus 2002 di Acapulco, Meksiko. Pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 1 Mei 2004. KPP ini berlaku di 19 negara anggota APEC yang menerapkan skema tersebut. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar-masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu. Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa tiap kali bepergian ke negara-negara anggota APEC. Mereka juga mendapatkan fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.

 

Jenis Layanan KPP APEC :

  1. Permohonan KPP APEC Baru
    Layanan bagi Pemohon yang belum pernah memiliki KPP APEC dan akan melakukan pengajuan Permohonan KPP APEC Baru.
  2. Permohonan Penggantian KPP APEC
    • Layanan bagi pemohon yang sudah pernah memiliki KPP APEC habis masa berlaku dan akan melakukan pengajuan penggantian KPP APEC
    • Layanan bagi pemohon yang memiliki KPP APEC tetapi kartu hilang/rusak.
  3. Permohonan Update Data
    Layanan bagi pemegang KPP APEC VIRTUAL yang masih berlaku, meliputi:
    • Update data paspor (nomor paspor dan masa berlaku paspor);
    • Update data email.

 

Kualifikasi WNI Yang Dapat Mengajukan KPP APEC :

  1. Pebisnis bonafide yang merupakan pemilik perusahaan atau minimal menduduki jabatan direksi atau komisaris perusahaan, dengan melampirkan :
    a. Fotokopi akta perubahan perusahaan terbaru;
    b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Persetujuan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas beserta lampirannya yang tertera nama pemohon;
    c. Profil perusahaan yang diterbitkan Ditjen AHU
    Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD, Firma dan lain sebagainya. Hal ini dibuktikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Pejabat pemerintah Republik Indonesia setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, dan Pimpinan Tinggi Madya yang akan melakukan tugas kedinasan ke negara yang menerapkan skema KPP APEC.

 

Persyaratan Pengajuan ABTC Baru/ Penggantian :

  1. Formulir permohonan (dapat diunduh di sini
  2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Koordinator Visa)
  3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu, dan bukan merupakan Surat Keterangan (contoh surat rekomendasi dapat diunduh disini).
  4. Surat referensi bank dengan keterangan saldo tiga bulan terakhir minimal Rp500.000.000 dan rekening koran tiga bulan terakhir yang telah disahkan oleh pihak bank (rekening pribadi perorangan, bukan rekening perusahaan, rekening suami/istri, rekening bersama, ataupun rekening orang tua,anak dan Rekening Deposito, Asuransi atau Investasi).
  5. Fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal dua tahun
  6. Bukti perjalanan bisnis selama enam bulan terakhir (fotokopi paspor enam bulan terakhir, bukti perjalanan bisnis minimal tiga kali)
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda (yang masih berlaku)
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (informasi Pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta).
  9. Pasfoto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak dua lembar (menggunakan latar berwarna merah, pakaian formal, dan kualitas foto standar studio)
  10. Melampirkan tanda tangan menggunakan spidol besar khusus whiteboard
  11. Surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengajuan KPP APEC (menggunakan kop surat perusahaan dan stempel perusahaan/Surat Kuasa Bermaterai serta KTP).
  12. Melampirkan KPP APEC lama (untuk permohonan penggantian kartu).
  13. Membayar biaya keimigrasian, sebagai berikut:
    – Permohonan KPP APEC baru dan/ Penggantian Rp. 2.500.000,
    – Penggantian Kartu karena hilang dan/rusak masih berlaku Rp. 3.500.000,-

 

Persyaratan tambahan pengajuan KPP APEC baru dan/ Penggantian bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, antara lain:

  1. Fotokopi bukti domisili negara setempat
  2. Surat rekomendasi asosiasi, surat referensi bank, dan surat keterangan catatan kepolisian yang harus dikeluarkan oleh negara tempat pemohon bermukim.
  3. Persyaratan poin dua dilegalisasi di Kedutaan Besar RI di negara pemohon bermukim.

 

Persyaratan tambahan pengajuan KPP APEC karena hilang/rusak:

  1. Untuk penggantian kartu karena hilang, melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
  2. Untuk penggantian kartu karena rusak, melampirkan Kartu KPP APEC lama.

Persyaratan pengajuan KPP APEC baru atau penggantian bagi Pejabat pemerintah Republik Indonesia :

  1. Formulir permohonan KPP APEC (dapat diunduh di sini).
  2. Surat permohonan dari instansi (ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Koordinator Visa).
  3. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat dua tahun.
  4. KPP APEC lama untuk penggantian kartu yang masih berlaku.
  5. Pasfoto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak dua lembar (menggunakan latar berwarna merah, pakaian formal, dan kualitas foto standar studio).
  6. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
  7. Melampirkan tanda tangan menggunakan spidol besar khusus whiteboard
  8. Membayar biaya keimigrasian, sebagai berikut:
    • Permohonan KPP APEC baru dan/ Penggantian Rp. 2.500.000,-
    • Penggantian Kartu karena hilang dan/rusak masih berlaku Rp. 3.500.000,-

 

Persyaratan pengajuan update data kartu :

  1. Formulir Permohonan KPP APEC yang telah diisi dan ditandatangani pemohon.
  2. Surat permohonan yang ditujukan kepada (Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Koordinator Visa).
  3. Melampirkan Kartu KPP APEC lama.
  4. Fotokopi paspor baru.
  5. Surat Tugas menggunakan kop dan stempel perusahaan/Surat Kuasa Bermaterai serta KTP atau tanda pengenal dari Perusahaan, bagi yang diwakili pengurusan KPP APECnya.

Catatan : 

  1. Jika Kartu lama Hilang/Rusak, maka pemegang kartu KPP APEC lama akan dikirimkan undangan dan dijadwalkan untuk interviu Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  2. Permohonan dapat diajukan melalui Email: abtc.imigrasi@gmail.com
  3. Sejak Bulan Juli 2021 KPP APEC tidak lagi diterbitkan dalam bentuk kartu fisik tetapi secara virtual.

Terakhir diperbaharui 23 Januari 2024