Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: January 2021

January 20, 2021

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengambil tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) berinisial KAG. WNA tersebut sempat membuat resah masyarakat akibat cuitannya melalui akun twitter @kristentootie yang mengajak orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19 serta menjanjikan dapat memberi kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan.

January 19, 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi 69 warga negara asing (WNA), karena melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay atau melakukan tindak kriminal selama tahun 2020. Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darmanto, mengatakan, WNA itu didominasi asal Papua Nugini (PNG) sebanyak 56 orang, Cina 10 orang, Korea Selatan dua orang dan Amerika Serikat satu orang.

January 19, 2021

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas menyerahkan dugaan tindak pidana perkara keimigrasian dan kepabeanan yang dilakukan KM Rumbi II kepada Imigrasi dan Bea Cukai Bitung, di Gasebo Disyahal Lantamal VIII Jalan Samuel Languyu Aertembaga, Bitung. Senin (11/01)

January 19, 2021

Kaur (HUMAS) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur mendukung dan menyambut baik Program Easy Pasport yang dicanangkan Kantor Imigrasi kelas I Bengkulu, dalam pembuatan paspor baru atau penggantian paspor bagi masyarakat Kabupaten Kaur. Hal itu sebagaimana disampaikan Kakan Kemenag Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kasi Penyelenggara haji dan umroh Bujang Ruslan, MPd ketika menerima kunjungan dari Kantor Imigrasi kelas I TPI Bengkulu, Selasa, (12/1). “Alhamdulilah, kami menyambut baik kerja sama ini, karena ini menyangkut pelayanan kepada Jemaah Calon Haji dan masyarakat Kabupaten Kaur pada umumnya” ungkapnya. Sementara itu Temmy Tarmizi selaku Kasubsi Tekhnologi Informasi Keimigrasian menjelaskan, Easy Pasport merupakan layanan jemput bola pembuatan paspor di masa pandemi Covid-19. Pelayanan tersebut menurutnya, diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat paspor tanpa harus ke Kantor Imigrasi. “ini merupakan layanan kolektif untuk instansi pemerintah maupun masyarakat umum, dengan minimal pengajuan 20 orang, dengan pelayanan pembuatan paspor baru maupun pergantian” jelasnya. Dalam kesempatan tersebut Temmy menambahkan, bagi masyarakat yang ingin membuat paspor dapat menghubungi layanan Kantor Imigrasi Bengkulu di nomor 08117323666 dan sosial media resmi Kantor Imigrasi Bengkulu. “apabila jumlah pendaftar sudah cukup 20 orang, kami akan melakukan perekaman di Kabupaten Kaur” pungkasnya. (Puji)