Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: January 2022

January 31, 2022

Senin, 31 Januari Pukul 09.07 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada Warga Negara Singapura yang hendak berlibur di Kawasan Bintan dan Batam, Senin (24/01/2022). Fasilitas BVK diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan antara Bintan, Batam dan Singapura yang dikenal dengan istilah Travel Bubble. Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam.

“Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan menerakan Tanda Masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dengan waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari.”, kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Achmad mengingatkan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), antara lain:

1. Paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
4. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia.

Read also : Begini Cara Orang Asing Masuk Bintan dan Batam dengan Mekanisme Travel Bubble

“Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban.”, tambahnya.

Sementara itu, Orang Asing selain WN Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).

Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu:
1. Visa dinas
2. Visa diplomatik
3. Visa kunjungan
4. Visa tinggal terbatas
5. Izin tinggal dinas
6. Izin tinggal diplomatik
7. Izin tinggal terbatas
8. Izin tinggal tetap.

Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian, baik di area kedatangan maupun area keberangkatan, bagi Orang Asing ataupun WNI dalam mekanisme Travel Bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.

“Kami mengimbau bahwa Orang Asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah Travel Bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi.”, tandas Achmad.

January 31, 2022

Monday, 31 January 2022, 11.45 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Good news from Indonesian tourism. Starting 12 January 2022, the Government of Indonesia has decided to lift restrictions on the entry of foreign tourists to Bali and the Riau Islands. Previously, only 19 countries were eligible for Visitor Visa for tourism to visit Bali and Riau Islands, considering the situations on Covid-19 handling in these countries. Now, travelers from all countries can enjoy the natural beauty of the Island of Gods and Riau Archipelago.

The Sub-Coordinator of Public Relations of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, emphasized that immigration regulations for tourists visiting Bali and Riau Islands require foreigners to obtain a visitor visa.

"Tourism in Bali and Riau Islands has been opened to all foreign tourists. He said that foreign travelers must apply for a B211A Visitor Visa for tourism with a travel agency as a sponsor, not an individual," he said.

In addition to having a valid passport and visa, Achmad highlighted that foreigners who will travel in the two areas must follow the arrival procedures for international travelers as specified in the Circular Letter of the Head of the Covid-19 Handling Task Force Number 2 of 2022.

Foreign tourists must have a complete dose of Covid-19 vaccination certificate, RT-PCR test results, evidence of having health insurance with an insured value of 30,000 USD, and proof of accommodation payment confirmation while in Bali.

"It should also be remembered that they are also required to undergo quarantine according to the Covid-19 Handling Task Force regulations," said Achmad.

The entry point for foreign tourists, Achmad explained, according to the Covid-19 Handling Task Force regulations, only 2 (two) airports, in Bali and the Riau Islands, respectively.

Achmad also demanded that foreign tourist sponsors comply with immigration regulations and health protocols. The Directorate General of Immigration will continue to support Indonesian tourism recovery by issuing visitor visas for tourism.

"The supervisory function continues to be carried out for foreign tourists' compliance with immigration rules and also to prevent the spread of Covid-19 in tourist attractions," he concluded.

January 27, 2022

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengingatkan para insan Imigrasi untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam menjalankan fungsinya sebagai pintu gerbang negara. Hal tersebut disampaikan dalam amanatnya sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/01/2022).

“Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan Keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir karena akan menurunkan kepercayaan publik”, ujar Yasonna.

MenkumHAM menekankan untuk mengedepankan tata nilai PASTI dalam bekerja ”Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar kita lakukan dengan Semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).”

Di Hari Bhakti yang ke-72 sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru. Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga kantor imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang. Tepat pada puncak HBI Ke-72, M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di kantor imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka. Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Di samping itu, dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian telah hadir Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online yang berbasis web. Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Saat ini tengah dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data.

Di usianya yang ke-72, Imigrasi berupaya membantu meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan ijin berusaha (easy of doing business) guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional serta mewujudkan keadilan yang merata.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2021 Imigrasi menyumbangkan penghasilan Negara sebesar Rp. 1.421.429.862.486,- dari sektor non pajak (PNBP). Jumlah tersebut naik sejumlah 6,16% dibandingkan tahun 2020. Sebuah pencapaian yang patut diapresiasi mengingat masih bercokolnya Pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan signifikan dari statistik layanan keimigrasian tahun 2021.

January 26, 2022

Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

JAKARTA – Untuk menyesuaikan perkembangan akan kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM RI menaikkan klasifikasi empat Kantor Imigrasi menjadi setingkat lebih tinggi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH.01.OT.01.03 tertanggal 14 Januari 2022. Empat kantor imigrasi tersebut adalah Kantor Imigrasi Depok, Kerinci, Cilacap dan Manokwari. Status Kantor Imigrasi Depok, Cilacap dan Manokwari yang sebelumnya adalah Kantor Imigrasi Kelas II, naik menjadi Kantor Imigrasi Kelas I. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kerinci naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II.

“Pada prinsipnya tujuan peningkatan kelas ini adalah optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan tugas fungsi Kantor Imigrasi. Untuk kenaikan kelas ini harus ada usulan dulu dari Kepala Kantor Imigrasi melalui Kantor Wilayah yang diteruskan sampai ke Sekretaris Jenderal KemenkumHAM. Nah, nanti akan disampaikan ke KemenPAN RB untuk dipertimbangkan kenaikan kelasnya.” demikian jelas Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2019 mengenai Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, usulan peningkatan kelas haruslah berisikan data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir; surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian; serta adanya dukungan dari pemerintah daerah. Usulan baru boleh diajukan oleh Kantor Imigrasi yang telah berdiri sekurang-kurangnya dua tahun. Pertimbangan peningkatan kelas ditentukan berdasarkan kriteria penilaian pada beban kerja dan kinerja suatu Kantor Imigrasi yang terdiri dari unsur utama berupa pelayanan, pengawasan, dan penindakan; serta unsur penunjang berupa penyerapan anggaran, tempat kedudukan, dan jumlah pegawai pada kantor imigrasi tersebut.

Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 7 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus, 48 Kantor Imigrasi Kelas I, 58 Kantor Imigrasi Kelas II serta 13 Kantor Imigrasi Kelas III.

January 26, 2022

Selasa, 25 Januari 2022 Pukul 11.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan sosialisasi penerapan Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham se-Indonesia pada Selasa (25/01/2022). Pertemuan yang diadakan secara daring tersebut digawangi oleh jajaran Direktur di lingkungan Ditjen Imigrasi dan melibatkan Staf Khusus Menkumham di Bidang Komunikasi Publik, Bane Raja Manalu. Aplikasi Cekal Online yang telah disiapkan sejak tahun lalu itu akan mulai dioperasikan bertepatan dengan puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/01/2022).

Aplikasi Cekal Online hanya dapat diakses oleh beberapa pihak. Yang pertama yakni petugas imigrasi yang diberikan kewenangan di tiap satuan kerja (kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi), dan yang kedua yakni Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Virtual Private Network (VPN). Adapun instansi APH yang menerima otorisasi untuk mengajukan cekal melalui aplikasi ini antara lain Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror.

“Pengoperasian Aplikasi Cekal Online ini menuntut lebih dari perhatian petugas verifikator di satuan kerja. Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil wajib turut memantau semua pengajuan cegah dan tangkal yang masuk dan yang masih running. Jangan sampai terlewat apabila ada cekal yang hampir habis masa berlakunya, apalagi jika ada instansi yang mencabut cekal sebelum habis masanya.”, ujar Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. Simamora.

Read also : Ini Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Agato menyebutkan, alur pengiriman data yaitu dari kantor imigrasi ke Direktorat, setelah itu ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Jika sudah di-approve di Direktorat, akan ada notifikasi ke TPI dan juga ke Kanim.
Ketua percepatan regulasi Ditjenim, Ujo Sujoto yang juga hadir langsung pada pertemuan tersebut mengingatkan, saat ini terdapat regulasi baru tentang tata cara pengajuan pencegahan dan penangkalan.

“Dalam Permenkumham No. 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan terdapat pasal yang menentukan minimum data yang harus diajukan untuk cekal. Sekarang mewajibkan adanya foto, jadi kalau tidak ada foto tidak bisa diproses permohonannya. Ini harus disosialisasikan ke APH pengusul cekal. Nanti kita akan kirim regulasi yang baru lengkap dengan SOP, manual book dan video penggunaan Aplikasi Cekal kepada pihak-pihak terkait.”, tutur Ujo.

Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data.

Dengan adanya Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal. Petugas yang ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat menginput data ke Aplikasi Cekal Online, begitu pula petugas verifikator.

January 26, 2022

Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Bertepatan dengan hari lahir imigrasi yang jatuh pada tanggal 26 Januari, Ditjen Imigrasi selenggarakan deklarasi janji kinerja tahun 2022. Deklarasi janji kinerja ini merupakan komitmen awal insan imigrasi agar dapat bekerja dengan produktif dan melaksanakan perjanjian kinerja dengan profesional dan akuntabel.

Acara dimulai dengan Penandatanganan perjanjian kinerja oleh Plt. Dirjen Imigrasi dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan ditjen imigrasi. Dilanjutkan dengan deklarasi janji kinerja oleh Plt Dirjen Imigrasi diikuti oleh seluruh hadirin. Deklarasi Janji Kinerja dihadiri baik secara langsung maupun secara virtual oleh pejabat struktural, fungsional, serta kepala satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM RI, Razilu.

“Saya berharap di tahun 2022 ini kita bisa memfokuskan energi untuk optimalisasi fungsi keimigrasian. Hampir 20 tahun Imigrasi berkutat di fungsi layanan keimigrasian. Sudah saatnya kita revitalisasi penegakan hukum, pengamanan negara dan fasilitator pembangunan nasional. Ini semua kita arahkan untuk menjaga tegaknya kedaulatan NKRI.”, ujar Widodo dalam sambutannya.

Lebih lanjut Widodo berpesan untuk menyelaraskan postur anggaran, kebutuhan kinerja dengan tugas fungsi awal, misalnya kebutuhan akan borgol, CCTV dan ilmu bela diri di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

“Jadi kita harus sesuaikan, fokus Rudenim di fungsi yang mana? Jika di gakkum (red: penegakan hukum), maka semuanya harus konsisten untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi itu. Jangan sampai borgol saja tidak ada, CCTV tidak punya, bela diri tidak bisa”, pungkas Widodo.

Dalam acara tersebut Irjen KemenkumHAM, Razilu, turut memberikan sambutan. Razilu memberi apresiasi kepada Plt. Dirjen Imigrasi beserta jajaran yg telah banyak menoreh prestasi di tahun 2021, terutama di bidang pembangunan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih dan Bebas Melayani (WBBM) di mana dari total 171 satker yang meraih predikat tersebut, 62 di antaranya adalah satuan kerja imigrasi. Prestasi inilah yang kemudian berhasil menghantarkan Menteri Hukum dan HAM RI didaulat menjadi pemimpin perubahan oleh Kementerian PAN dan RB.

Razilu juga mendukung pesan Plt. Dirjen untuk optimalisasi seluruh fungsi keimigrasian demi jayanya imigrasi. Fungsi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan nasional harus dilakukan secara proporsional.

Razilu menekankan bahwa Imigrasi harus merdeka jika ingin bermartabat di depan publik. Merdeka dari belenggu hawa nafsu; merdeka dari keserakahan akan kekuasaan dan harta; merdeka dari hidup glamor; merdeka dari kemunafikan, inkonsistensi dan amoral; serta merdeka dari kesalahpahaman akan kebahagiaan dan ketenangan.

“Jabatan itu Amanah. Ketika (red: jabatan) diambil sepertinya enak tapi pertanggungjawabannya berat. Jangan cari jabatan! Biarkan jabatan mencari kita! Jangan sampai hidup mewah dari hasil maling! Banyak dari kita salahpaham akan definisi bahagia. Bahagia itu karena tenang, tenang karena tidak melakukan penyimpangan dan pelanggaran”, demikian pesan Razilu kepada seluruh insan imigrasi yang hadir.

“Saya mengingatkan kembali pesan MenkumHAM, jangan sampai prestasi baik kita yang tidak sedikit menjadi mubazir hanya karena pelanggaran oleh sejumlah oknum. Lakukan yang terbaik sebagai insan pengayoman, dan tahan diri baik-baik untuk tidak melanggar”, tutup Razilu.

January 24, 2022

Senin, 24 Januari 2022 Pukul 15.17 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pemerintah RI kini memberlakukan sistem koridor perjalanan antara Bintan dan Batam dengan Singapura yang disebut Travel Bubble. Mekanisme ini memberikan pengecualian karantina kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan berwisata di Bintan dan Batam dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama 14 hari terakhir.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa tujuan sistem koridor ini adalah membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Dengan demikian, seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (berdasarkan riwayat kontak atau riwayat bepergian) akan terpisah dengan masyarakat umum tanpa risiko terpapar Covid-19. Interaksi pelaku perjalanan dibatasi hanya dengan orang di dalam satu kelompok yang sama.

“Pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Orang Asing wajib menunjukkan Visa Kunjungan Wisata (B211A) atau izin masuk lainnya seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP). Ini dikecualikan bagi Warga Negara Singapura yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan sistem koridor perjalanan tersebut.”, tuturnya.

Read also : Cara Menggunakan M-Paspor dari Awal Sampai Akhir, Mudah dan Cepat!

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memilih skema Travel Bubble dapat masuk melalui TPI di dua titik berikut:
1. Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki Kawasan Travel Bubble Nongsa Sensastion, Batam
2. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki Kawasan Travel Bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Selain menunjukkan dokumen perjalanan, PPLN juga diwajibkan untuk mempersiapkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran Paket Wisata Travel Bubble. Sementara itu, khusus Orang Asing wajib menyertakan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

“Pelaku perjalanan harus menjalani tes RT-PCR saat baru tiba di Bintan atau Batam. Jika hasilnya negatif, barulah mereka bisa melalui proses pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai. Jika masyarakat ingin mengetahui lebih detail lagi tentang protokol kesehatan perjalanan dalam sistem koridor perjalanan ini, silakan langsung menghubungi pihak yang berwenang yaitu Satgas Covid-19.”, pungkas Achmad.

January 24, 2022

Penulis Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

JAKARTA – Sejak 28 Desember 2021 layanan paspor elektronik bisa diakses masyarakat luas di lebih banyak kantor imigrasi. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021, tercatat 52 Kantor Imigrasi sudah menyediakan layanan paspor elektronik.
“Betul. Ada penambahan jumlah kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik. Sebelumnya hanya 35. Sekarang ada 52 kantor imigrasi. Tujuan perluasan layananan ini agar tercipta layanan dokumen perjalanan yang lebih secure”, ujar Subkoordinator Humas Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Pada prinsipnya, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya ada pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.
Berikut adalah daftar terbaru 52 Kantor Imigrasi penerbit paspor elektronik:

1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta;
5. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya;
6. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat;
7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan;
8. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan;
9. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;
10. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang;
11. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi;
12. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu;
13. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung;
14. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang;
15. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung;
16. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar;
17. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur;
18. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara;
19. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar;
20. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang;
21. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado;
22. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
23. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang;
24. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin;
25. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang;
26. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru;
27. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia;
28. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak;
29. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu;
30. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari;
31. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo;
32. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon;
33. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang;
34. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta;
35. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak;
36. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok;
37. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate;
38. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta;
39. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura;
40. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor;
41. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat;
42. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya;
43. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang;
44. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi;
45. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok;
46. Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju;
47. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika;
48. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manokwari;
49. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang;
50. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda;
51. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang;
52. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

January 24, 2022

Jakarta, 24 Januari 2022
Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

JAKARTA –Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej didampingi jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI menyambangi Taman Makam Pahlawan Kalibata – Jakarta Selatan, pada Senin pagi (23/01/2022) untuk melaksanakan Ziarah dan Tabur Bunga di makam para pahlawan nasional serta pimpinan imigrasi terdahulu.

Dalam amanatnya, Wamenkumham selaku Inspektur Upacara menjelaskan bahwa tujuan berziarah di TMP Kalibata ini mengenang jasa pahlawan yang telah meletakkan dasar kemerdekaan Indonesia. Selain itu, ziarah kali bertepatan dengan momen menyambut Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang jatuh pada 26 Januari 2022 nanti.

“Ziarah dan Tabur Bunga ini menjadi bentuk takzim kami, kepada para pahlawan, tokoh nasional serta para pimpinan imigrasi terdahulu yang sudah memberikan kontribusi yang sangat besar kepada Indonesia”, jelas Hiariej.

Ziarah makam diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan kemudian dilanjutkan dengan sesi mengheningkan cipta dipimpin langsung oleh WamenkumHAM RI. Selanjutnya rombongan terbagi dua yaitu WamenkumHAM RI beserta Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, dan Penasehat Kehormatan Menteri melakukan prosesi tabur bunga pada makam pahlawan dan tokoh nasional.

Rombongan kedua yang terdiri dari pimpinan tinggi pratama dan undangan lain menziarahi makam pimpinan imigrasi yang dimakamkan di area makam yang sama. Beberapa pimpinan Imigrasi yang dimakamkan di TMP Kalibata yaitu Dirjen Imigrasi yang pertama MR H Yusuf Adiwinata, Dirjen Imigrasi periode 1980 Nichlany Soedarjo dan Dirjen Imigrasi periode 1988 R Soelarso.

Sebelum meninggalkan lokasi, rombongan Wamenkumham berkesempatan melihat diorama perjuangan pahlawan bangsan yang ada di Komplek TMP Kalibata dan membubuhkan tanda tangan di buku tamu kehormatan.

January 23, 2022

Penulis: Junianto Budi Setyawan
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA – Kompleksitas permasalahan di perbatasan negara memerlukan respons kolaboratif para pemangku kepentingan (stakeholder). Perlu adanya badan yang mengkoordinasikan fungsi pemangku kepentingan dalam rangka pengawasan perbatasan. Kolaborasi ini diimplementasiakan dengan tetap mempertahankan fungsi masing-masing lembaga.

Demikian salah satu poin yang dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Keimigrasian Universitas Krisnadwipayana Prof Dr Iman Santoso dalam Seminar Nasional dengan tema ‘Penguatan Pengelolaan Perbatasan dalam Perspektif Kolaborasi Manajemen Perbatasan’ yang diselenggarakan di Aula Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Selasa (18/1). Seminar merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Merujuk kepada negara-negara seperti Australia, Singapura, dan Amerika Serikat, yang mana dalam melakukan pengawasan perbatasan telah menerapkan kolaborasi antara imigrasi, bea cukai, kemananan laut, dan lembaga lainnya. Negara-negara tersebut telah menerapkan kebijakan nasional perbatasan yang berorientasi kuat pada keamanan dan penegakan hukum secara terpadu,” kata Iman Santoso.

Iman Santoso menekankan, kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal keimigrasian ke depannya apakah menitiberatkan pada fungsi pelayanan saja atau pengawasan serta penegakan hukum. Atau keduanya harus berimbang. Hal ini perlu dirumuskan secara jelas mengingat kompleksitas permasalahan keimigrasian yang akan dihadapi ke depannya.

“Kebijakan perbatasan Indonesia masih menitikberatkan kepada inner border. Sementara negara lain sudah fokus beyond border. Indonesia sebagai negara yang wiayahnya sangat luas apakah masih akan tetap berpijak kepada kebijakan inner border? Ini yang perlu dikaji lebih lanjut,” tegas Iman Santoso.

Pemeriksa Bea Cukai Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai Tonny Riduan P. Simorangkir yang menjadi pembicara kedua menjelaskan, kolaborasi antara Bea Cukai dengan Imigrasi telah terjalin dengan baik salah satunya dengan diluncurkannya Sistem Passenger Analysis Unit (PAU). Selain itu terkoneksinya SIMKIM dengan Bea Cukai sehingga bisa dijadikan joint analysis, misalnya untuk penanggulangan terorisme.

“Kolaborasi yang telah ada ini sudah sangat dirasakan manfaatnya untuk menjaga perbatasan negara. Oleh karenanya penguatan kolaborasi para pemangku kepentingan ini sangat penting mengingat ke depan masalah perbatasan akan semakin kompleks,” terang Tonny.

Tonny melanjutkan, isu kekinian yang perlu diantisipasi adalah tentang kejahatan lintas negara (transnational organized crime). Di mana dalam impelementasinya para pelaku sangat cerdik dengan memanfaatkan barang-barang yang memiliki fungsi ganda. Seperti bahan kimia, biologi, dan nuklir. Menyikapi hal itu, Bea Cukai dan Imigrasi kemudian meluncurkan Passenger Risk Management yang bisa dijadikan alat untuk menganalisis potensi kejahatan lintas negara di Indonesia.

“Termasuk dalam hal narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang mana penyelundupan barang ilegal ini juga marak di perbatasan negara. Kita harus bahu-membahu untuk menanggulangi hal tersebut. Dan saya meyakini dengan kolaborasi, salah satunya dengan Imigrasi, pengawasan perbatasan menjadi lebih efektif dan efisien,” terang Tonny.