Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: May 2022

May 30, 2022

Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor : M. Fijar Sulistyo

JAKARTA – The Korean Immigration Service (KIS) Attaché, Park Jae Sung, discussed the possibility of South Korea-Indonesia cooperation on capacity building for immigration officers and the strengthening of their immigration functions. This was discussed in a meeting between the Attaché and the Director of Immigration Cooperation, Heru Tjondro, on Friday, 25 May 2022, in the Bilateral Cooperation Room of the Directorate General Immigration in Kuningan, South Jakarta. The meeting was also attended by Lee Sungyong, a KIS Attaché/Consul.

In the meeting, Park Jae Sung expressed his intention to pay a visit to the TPI Soekarno Hatta Class I Special Immigration Office on 21 June 2022 for a comparative study on immigration inspection procedures at the Immigration Checkpoints (TPI). The procedures include a fraudulent travel document detection, passenger identification, detection tools utilization, and detection process. During the visit, Lee Sungyong will attend the entire series of activities.

“Directorate General of Immigration welcomes the plan for comparative study. We will facilitate the event and provide assistance for the arrival of 2 KIS officers through the Soekarno Hatta International Airport,” said Heru Tjondro, the Director of Immigration Cooperation.

Furthermore, Park Jae Sung also offers training programs for Indonesian immigration officers. The first training program is co-organized by Korea International Cooperation Agency (KOICA) and the Ministry of Justice of South Korea. The training will be conducted in South Korea for two weeks and includes the detection of fraudulent document and the use of advanced passenger information systems.

The second program is Korean language training that will be conducted in the University of Seoul for three months and attended by immigration officers from Asian countries. This language training program is prioritized for immigration officers who already have basic skills in English and Korean.

“With Mr. Park Jae Sung, we are also exploring the possibility of South Korean Government granting visa-free access (visa exemption) to Indonesian citizen with electronic passport for a short visit to South Korea. As we know, this policy has been implemented by the Japanese government,” Heru Tjondro ended.

May 28, 2022

Sabtu, 28 Mei 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Seorang Warga Negara Malaysia berinisial EYJ dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Rabu (25/05/2022). Petugas mendapati wanita berusia 23 tahun tersebut overstay selama lebih dari 3 (tiga) tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ia meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur.

“Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami pada tanggal 25 April 2022 bergerak cepat mencari keberadaan EYJ. Ia ditemukan di wilayah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Cok Raditya.

Menurut Cok, EYJ bersikap kooperatif pada saat didatangi petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya. Dari hasil pemeriksaan paspor EYJ, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari, terhitung sejak 11 November 2018. Artinya, EYJ telah overstay lebih dari tiga tahun.

Adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

EYJ terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun demikian, Cok mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.

“Kami tidak lakukan pendetensian kepada EYJ, mengingat yang bersangkutan sangat kooperatif. Selain itu, EYJ memiliki tanggungan anak kecil yang masih berusia 3 tahun yang tentunya masih memerlukan kasih sayang dan perhatian orang tua,” imbuhnya.

Cok juga menegaskan, walaupun tidak dilakukan pendetensian terhadap EYJ namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kantor Imigrasi Mataram melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur juga sudah berkoordinasi ke Kedutaan Besar Malaysia.

May 26, 2022

Rabu, 25 Mei 2022

Reporter: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

 

Kementerian Hukum dan HAM RI meresmikan pembentukan Persatuan Sepak Bola Pengayoman Periode 2022 – 2033 pada Rabu (25/05/2022) malam. Acara tersebut merupakan salah satu bagian dari Persatuan Olahraga Pengayoman yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.UM.06.02 Tanggal 10 Mei 2022. Berlandaskan surat keputusan tersebut, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Agus Widjaja, ditunjuk sebagai koordinator dan pembina. Sementara itu, posisi wakil koordinator ditempat oleh Subkoordinator Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Hendra Setiawan.

 

“Saya sampaikan terima kasih untuk semua yang hadir di sini. Harapan saya, meskipun ada

Imigrasi Football Club (FC) dan ada Kemenkumham FC, kita tetap satu football team. Persatuan sepak bola ini akan menjadi seperti training center. Silakan berlatih dengan sungguh-sungguh, kalau perlu kita akan hire pelatih yang mumpuni. Ini adalah cita-cita dari Bapak Sekretaris Jenderal, dan seluruh bidang olahraga akan dibuat seperti itu. Kita akan punya semacam sekolah ekstrakulikuler sepakbola,” ujar Agus Widjaja saat menyampaikan sambutannya.

 

Pria yang akrab disapa Awi tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya “tidak akan tanggung-tanggung” untuk memajukan persatuan sepak bola Kemenkumham. Dengan demikian, olahraga yang awalnya sekadar hobi bisa menjurus ke profesional. Apalagi sudah ada anggota instansi lain yang berhasil masuk tim sepak bola profesional.

 

“Kita tidaklah memecah unsur Eselon 1 (unit utama) Kemenkumham. Kita bisa latihan bersama, nanti kita akan ambil salah satu klub sepak bola menjadi football team-nya Kemenkumham, oleh karena itu apabila ada hal-hal yang diperlukan silakan ajukan melalui proposal. Kita juga akan melombakan logonya, desain jersey dan motto sehingga betul-betul ada wadahnya agar memunculkan kebanggaan bagi para anggota. Minimal untuk saat ini para di lingkungan Kumham, kita bangga dengan itu,” imbuhnya.

 

Adapun pencanangan tim sepak boleh oleh Menteri Hukum dan HAM secara simbolis akan dilakukan pada Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau hari ulang tahun Kemenkumham yang jatuh pada tanggal 19 Agustus.

May 26, 2022

Rabu, 25 Mei 2022

Reporter: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

 

Sebagai pemegang Presidensi G20 tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah untuk acara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ketujuh yang dilaksanakan pada 23-28 Mei 2022. Guna melancarkan pelaksanaan acara yang digelar di Nusa Dua, Bali tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi para delegasi asing.

 

“Pada tanggal 27 April 2022, Plt Dirjen Imigrasi menerbitkan surat terkait pemberian Visa On Arrival (VOA) terhadap delegasi asing yang menghadiri acara GPDRR 2022. Para delegasi dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta di DKI Jakarta dan TPI Bandara Ngurah Rai di Bali. Mereka menggunakan skema VOA yang dikecualikan terhadap warga negara dari negara Calling Visa dan delegasi yang bermaksud melakukan kegiatan jurnalistik,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

 

Untuk dapat diberikan fasilitas VOA, Delegasi GPDRR 2022 diwajibkan melampirkan persyaratan seperti paspor (paspor diplomatik/paspor dinas/paspor biasa), tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan, bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19 dan surat undangan menghadiri The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Forum GPDRR sendiri merupakan sebuah forum multi pemangku kepentingan dua tahunan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kemajuan, berbagi pengetahuan, dan mendiskusikan perkembangan dalam Penanggulangan Risiko Bencana (PRB). Adapun jumlah perwakilan negara anggota yang menghadiri GPDRR tahun ini yaitu sebanyak 193 orang. Selain itu, sebanyak 77 jurnalis asing mengajukan permohonan visa, 33 orang diantaranya sudah memasuki wilayah Indonesia. Sebagian jurnalis tidak bisa masuk dikarenakan tidak dapat menunjukkan hasil registrasi atau data kurang lengkap.

 

Salah satu tujuan utama diselenggarakannya GPDRR yakni untuk membahas upaya pengurangan risiko bencana sebagai menuju resiliensi berkelanjutan. Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi anggota PBB untuk saling berbagi informasi terkait mitigasi dan langkah-langkah pengurangan risiko bencana di masa depan.

 

“Keterlibatan Imigrasi dalam GPDRR 2022 merupakan salah satu poin penting sehubungan dengan penunjukan Menteri Hukum dan HAM sebagai anggota bidang persidangan dan registrasi, di mana salah satu perannya yaitu melaksanakan proses registrasi termasuk keimigrasian dan kekonsuleran peserta. Penunjukan ini didasarkan pada Keppres 20/2021”, imbuh Achmad.

May 23, 2022

Senin, 23 Maret 2022 Pukul 11.30 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Berpagar tinggi dan terkesan tertutup. Tampilan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ini seringkali memunculkan persepsi di mata orang awam bahwa Rudenim merupakan “penjara” atau lembaga pemasyarakatan (LAPAS) khusus Orang Asing. Peran dan posisi Rudenim yang tak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat membuatnya kerap disalahartikan. Padahal, Rudenim tidaklah berfungsi seumpama LAPAS. Lantas, apa sebenarnya fungsi rudenim dan mengapa ada Orang Asing yang tinggal sampai bertahun-tahun di sana?

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), tugas dan fungsi Rudenim maupun lapas diatur dalam undang-undang. Dasar hukum Rumah Detensi Imigrasi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, tugas dan fungsi lapas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Rumah Detensi Imigrasi merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan lapas merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kedua instansi ini berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Dalam Pasal 1 Angka 33 UU 6/2011 disebutkan, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Jadi dapat disimpulkan bahwa TAK bukanlah pidana,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Di sisi lain, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Narapidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Anak Didik Pemasyarakatan merupakan anak dibawah usia 18 tahun yang dikenai pidana berdasarkan putusan pengadilan.

“Orang Asing yang ditampung sementara di rudenim disebut Deteni. Mereka ditempatkan di Rudenim setelah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi untuk menunggu proses pendeportasian”, lanjut Achmad.

Terkait jangka waktu pendetensian, Pasal 85 UU 6/2011 menjelaskan bahwa detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Namun, jika deportasi atau pemulangan belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat mengeluarkan Deteni dari Rumah Detensi Imigrasi apabila jangka waktu tersebut sudah terlampaui dan memberikan izin kepada Deteni untuk berada di luar Rudenim dengan menetapkan kewajiban melapor secara periodik.

“Akan tetapi, Menteri atau Pejabat Imigrasi terkait akan mengawasi dan mengupayakan agar Deteni dideportasi/dipulangkan ke negara asalnya,” imbuhnya.

(Tulisan ini diadaptasi dari artikel Kompasiana oleh Yudha Adhitya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Rudenim Pontianak)

May 23, 2022

Kamis, 12 Mei 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Dalam kurun waktu 1 Januari – 30 April 2022, Imigrasi telah menjatuhkan sebanyak 1.033 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), baik oleh Unit Pusat (Ditjen Imigrasi) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi pada Kamis (12/05/2022).

Beberapa jenis Tindak Administratif Keimigrasian yang dilaksanakan hingga April 2022 meliputi penangkalan WNA (blacklist), pembatalan izin tinggal keimigrasian, larangan berada di tempat tertentu, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat, pengenaan biaya beban (misalnya denda overstay), dan deportasi.

“Jenis TAK yang paling banyak terjadi belakangan ini adalah pelanggaran terhadap keharusan bertempat tinggal di suatu tempat, kemudian diikuti oleh deportasi. Orang Asing yang dideportasi dan ditangkal tidak akan bisa memasuki wilayah Indonesia sampai waktu yang ditentukan. Nantinya, jika WNA ingin datang lagi ke Indonesia, penjaminnya harus mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Penangkalan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” imbuhnya.

Tercatat 103 WNA dideportasi selama caturwulan pertama tahun 2022. 82 orang di antaranya melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena tinggal lajak (overstay) di Indonesia lebih dari 60 hari. 14 WNA orang lainnya tinggal lajak kurang dari 60 hari, sedangkan 7 orang sisanya dianggap membahayakan ketertiban dan keamanan selama tinggal di Indonesia.

“Dari 103 orang asing yang kami deportasi, 80 di antaranya warga negara Tiongkok. Sebagian besar pelanggarannya karena overstay, ada yang kurang dari 60 hari, tapi sebagian besar karena overstay lebih dari 60 hari.” Jelas Achmad.

Tindakan Administratif Keimigrasian sendiri, menurut Permenkumham No. 29 Tahun 2021, adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Bentuk sanksi yang dibebankan umunya bersifat administratif dan terkait dengan status keimigrasian Orang Asing. Namun, sanksi berupa pembatalan izin tinggal tak hanya dikenakan saat WNA mendapat Tindak Administrasi Keimigrasian. Jika telah terbukti melanggar hukum (dipidana) dan membahayakan ketertiban umum maka Imigrasi juga dapat melakukan pencabutan izin tinggal Orang Asing.

May 23, 2022

Sabtu, 21 Mei 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Sebanyak 463 Orang Asing ditolak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi ketentuan keimigrasian. Angka tersebut terhitung dalam kurun waktu 1 Januari – 20 Mei 2022. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, alasan penolakan terbanyak antara lain disebabkan tidak memenuhi ketentuan pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021  serta tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas.

“Menurut data dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, WNA yang ditolak masuk paling banyak karena tidak sesuai dengan ketentuan di Permenkumham 34/2021, ada 181 orang. Jumlah tersebut disusul oleh alasan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas, yakni sebanyak 153 orang WNA. Selain itu, kami juga mendapati beberapa kasus WNA memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa, terkhusus pada tanggal 26-27 Februari lalu ada 5 (lima) orang yang terdeteksi melakukan pelanggaran tersebut,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Negara-negara yang warganya paling banyak ditolak memasuki wilayah Indonesia dari TPI Bandara Soekarno-Hatta antara lain Malaysia 47 orang, India 37 orang, disusul Nigeria, Amerika Serikat dan Pakistan masing-masing 33 orang. Selanjutnya Inggris 31 orang, Bangladesh 29 orang, China 12 orang, Singapura 11 orang, serta Filipina, Ukraina dan Jerman masing-masing 10 orang.

Selama hampir lima bulan belakangan, terdapat total 41 penolakan yang disebabkan oleh penemuan keterangan yang tidak benar dari Orang Asing untuk memperoleh visa Indonesia. Achmad menjelaskan, hal tersebut adalah pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Kemenkumham Tambah Jenis Kegiatan Orang Asing yang Dapat Mengajukan Permohonan Visa RI

“Oleh karena itu, kami mengimbau supaya masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, yang akan mengundang Orang Asing ke Indonesia agar lebih berhati-hati. Kalau bisa cek lagi paspor WNA dan minta mereka menunjukkan data-data lainnya yang bisa meyakinkan. Selain itu, pilihlan visa yang sesuai dengan jenis kegiatan WNA di Indonesia. Dalam Pasal 118 UU No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, Achmad mengingatkan.

Di samping itu, pada awal 2022 terdapat 21 Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara berdasarkan SE Dirjen Imigrasi No.IMI- 0303.GR.01.01 Tahun 2021. Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron). Alasan kesehatan lainnya yaitu berdasarkan Rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (sesuai dengan SE Ka. Satgas Penanggulangan Covid-19 No. 25 Tahun 2021), yang mengakibatkan 23 Orang Asing harus kembali ke negaranya.

“Imigrasi senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka penanggulangan dan pengawasan penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, WNA dan penjaminnya wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan pantau terus website www.imigrasi.go.id serta media sosial @ditjen_imigrasi agar mendapat update persyaratan visa dan izin tinggal, juga kebijakan keimigrasian terbaru”, ujarnya.

May 17, 2022

JAKARTA – Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM. Diketahui salah satu dari tujuh orang tersebut adalah pendakwah di Indonesia beserta keluarganya yang tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.

Sebelumnya pemuka agama tersebut beserta keluarganya diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV. Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center. Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. Tujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10. Adapun alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.

“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi.”, jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh.

Dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut. Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.

May 11, 2022

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian (Ditintalkim) gelar Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara virtual, Selasa (10/05/2022). Pertemuan daring tersebut membahas berbagai penyesuaian mekanisme perpanjangan serta perubahan tarif izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi ini meliputi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian dan UPT Imigrasi Se-Indonesia serta Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI.

“Pemberlakuan PMK ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham No. 29/2021. Diterapkannya kedua peraturan tersebut paling utama yaitu dalam rangka mendukung keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan perekonomian. Namun demikian, Permenkumham 29/2021 belum bisa dilaksanakan langsung sepenuhnya karena situasi Pandemi Covid-19, di mana sampai saat ini belum ada aturan perubahan yang signifikan dari situasi pandemi menuju endemi. Saat ini kami juga tengah berupaya menyederhanakan birokrasi dalam layanan izin tinggal yang menyentuh masyarakat,” tutur Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya.

Pada sesi berikutnya, Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme dan tarif izin tinggal yang diubah. Ia mengungkapkan, kebijakan yang dijalankan bersinggungan dengan segala aspek, mulai dari pengawasan, intelijen, business process hingga pengelolaan uang Negara.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan PMK No. 9, tarif layanan izin tinggal yang sudah bisa diimplementasikan adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Paling Lama 60 Hari dengan tarif Rp. 2.000.000. Tidak ada kenaikan tarif untuk perpanjangan ITK 30 hari yang berasal dari Visa on Arrival, tarif yang berlaku masih sebesar Rp. 500.000,” ujar Setyaji.

Sebagai acuan pelaksanaan Permenkumham 29/2021, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 60 hari, dengan syarat keseluruhan masa tinggal – termasuk perpanjangan ITK tersebut – tidak lebih dari 180 hari. Bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal Kunjungan Pertama dengan jangka waktu 60 hari.

“Perpanjangan ITK yang berasal dari VOA dapat dilakukan berdasarkan domisili Orang Asing pada waktu Ia memperpanjang. Contohnya, jika WNA masuk ke Indonesia melalui Bali kemudian berpindah tempat tinggal ke Labuan Bajo, maka WNA dapat memperpanjang VOA di kantor imigrasi setempat,” lanjutnya.

Penyesuaian tarif PNBP juga berlaku untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa). Multiple Entry Visa terdiri dari jangka waktu 60 hari dan 180 hari. Jenis visa tersebut hanya diperuntukkan bagi empat jenis kegiatan, yaitu pemerintahan, kunjungan keluarga,bisnis, dan pra-investasi.

Orang Asing yang masih perlu berkegiatan di Indonesia juga bisa mengajukan Visa Kunjungan Onshore melalui visa-online.imigrasi.go.id ataupun menempuh mekanisme alih status di kantor imigrasi wilayah domisilinya, yang tentunya harus memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan.