Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: July 2022

July 30, 2022

Sabtu, 30 Juli 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Kepulihan dunia dari Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap berbagai aspek; yang paling jelas terlihat adalah sektor pariwisata. Pemerintah Indonesia pun telah menambahkan negara subjek Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata sehingga kini menjadi 75 negara

Tidak hanya Bali, akhir-akhir ini pelancong asing juga sudah kembali bereksplorasi ke tempat-tempat indah lainnya di Nusantara. Salah satunya yakni Kepulauan Derawan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb. Tim Humas Ditjen Imigrasi berkesempatan meliput perkembangannya, beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Misnan menceritakan, pariwisata di Pulau Derawan dan Pulau Maratua berangsur kembali normal. Jika sebelumnya tidak ada satupun Orang Asing dikarenakan pembatasan pada masa Pandemi Covid-19, kini Orang Asing sudah mulai mengunjungi Kepulauan Derawan. Meskipun jumlahnya belum sebanyak dahulu, saat pandemi belum melanda.

“Orang Asing rata-rata tinggal di Derawan selama 7-10 hari. Jadi, hingga saat ini belum ada yang memperpanjang VoA Khusus Wisata di Kantor Imigrasi Tanjung Redeb. Melihat dinamisnya kedatangan dan keberangkatan wisatawan asing di wilayah kerja kami, petugas rutin melaksanakan pengawasan Orang Asing pada hotel dan penginapan di Tanjung Redeb, Derawan dan Maratua. Selain itu, kami mengawasi kegiatan Tenaga Kerja Asing di Muara Wahau dan Sangkulirang, Kutai Timur. Perangkat desa juga kerap kami libatkan dalam hal ini,” jelas Misnan saat dikonfirmasi pada Rabu (27/07/2022).

Kembalinya wisatawan asing terpantau secara langsung saat Tim Humas Ditjen Imigrasi meliput kegiatan pariwisata di Kepulauan Derawan. Bahkan, salah satu lokasi wisata yang cukup tersembunyi, Danau Ubur-Ubur Pulau Kakaban, juga tak luput dari kunjungan pelancong asing. Mereka tampak menikmati keindahan danau yang masih asri itu.

Sementara itu, di Tanjung Redeb sendiri, lanjut Misnan, terdapat total 38 Warga Negara Asing (WNA), di mana 37 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas dan 1 orang menggunakan Izin Tinggal Tetap.

“Kami selalu berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan dan intelijen keimigrasian rutin sesuai rencana. Walaupun di sisi lain ada tantangan, yakni jumlah personel di Kantor Imigrasi Tanjung Redeb sebenarnya belum mencukupi untuk melakukan pengawasan di wilayah kerja kami yang sangat luas ini. Akan tetapi, seluruh anggota kami, di bagian atau jabatan apapun, saling bahu-membahu menjalankan tugas pengawasan Orang Asing sehingga semuanya terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Permohonan Paspor Naik Sepuluh Kali Lipat

Selain mengawasi Orang Asing yang berangsur meramaikan Kabupaten Berau, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb juga mengalami peningkatan permohonan paspor yang signifikan. Misnan mengatakan, hal ini terjadi pasca dibuka kembalinya haji dan umrah oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Pelayanan paspor di Tanjung Redeb sebelumnya hanya satu sampai dua permohonan dalam sehari. Namun setelah situasi membaik dan haji serta umrah dibuka, pemohon paspor belakangan menjadi 20-25 orang per hari,” ujarnya.

Di samping itu, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb juga mengupayakan pelayanan paspor untuk area-area yang sulit terjangkau kendaraan beroda empat. Sedikit berbeda dengan Eazy Passport, petugas imigrasi di Tanjung Redeb mendatangi pemohon menggunakan motor yang sudah tersedia dengan box di bagian belakang.

“Ini merupakan bentuk inovasi Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, kami menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada dengan kondisi wilayah di sini,” imbuh Misnan.

July 28, 2022

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.

Pengumuman seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman www.kemenkumham.go.id.

Andap menjelaskan pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan; integritas dan moralitas yang baik; pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; serta sehat jasmani dan rohani.

Kemudian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; dan telah menyerahkan LHKPN dalam jabatan terakhir.

“Adapun persyaratan khusus mengatur tentang kualifikasi pendidikan, pangkat, dan usia sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut,” terang Andap, Rabu (27/07) di Jakarta.

Seleksi terbuka dilakukan dalam enam tahapan seleksi. Dimulai dengan tahapan pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran seleksi pada tanggal 27 Juli 2022. Tahapan pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 10 Agustus 2022.

“Tahapan berikutnya yaitu pengumuman seleksi administrasi; seleksi kompetensi bidang; seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan ditutup dengan tahapan wawancarq,” tuturnya.

Andap mengajak PNS, TNI, dan Polri yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi terbuka. Menurutnya, seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat melalui pemajuan layanan keimigrasian.

“Ambil kesempatan ini. Gunakan kemampuan untuk pemajuan pelayanan keimigrasian. Sekaligus sebagai pengembangan karir,” ajak Andap.

Setiap perkembangan seleksi terbuka dapat diakses pada laman pansel.kemenkumham.go.id . Andap berharap peserta aktif mengikuti perkembangan seleksi untuk mencegah kegagalan karena kelalaian peserta sendiri.

“Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar,” pungkasnya.

July 22, 2022

Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi akan membuka Gelombang II Pendaftaran Surat Dukungan Pemerintah Indonesia untuk pendaftaran Work and Holiday Visa Australia pada Senin (25/7). Gelombang I pendaftaran SDUWHV telah dibuka pada Mei lalu. Berbeda dengan gelombang sebelumnya, pendaftaran hanya dibuka satu hari dengan kuota 1000 orang yang diprioritaskan bagi pendaftar SDUWHV yang belum berhasil di gelombang sebelumnya. Baca selengkapnya

July 21, 2022

Kamis, 21 Juli 2022 Pukul 12.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Orang Asing yang sudah berada di Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjugan atau Izin Tinggal Kunjungan bisa melakukan alih status izin tinggal apabila sudah diterima bekerja di perusahaan di Indonesia. Mekanisme ini menjadi salah satu hal yang dijelaskan kepada perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam kegiatan Sosialisasi Alih Status Izin Tinggal bagi TKA di Swiss-Belhotel Harbour Bay Complex Batam, Jumat (15/07/2022).

“Pemahaman antara kantor imigrasi sebagai pelaksana kebijakan dan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai pelaku pengguna layanan izin tinggal sangat krusial agar tidak terjadi permasalahan dalam proses alih status di lapangan,” imbau Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu saat membuka acara.

Memasuki sesi narasumber, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudy Sakyakirti menyampaikan bahwa Tenaga kerja asing (TKA) merupakan warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di wilayah Indonesia. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

“Sedangkan dana kompensasi penggunaan TKA (DPTKA) merupakan kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA, atas setiap TKA yang dipekerjakan,” tuturnya.

Pasca TKA tiba di Indonesia, perusahaan juga wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keterampilan dari TKA. Apabila perjanjian kerja sudah berakhir, perusahaan bertanggung jawab memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir.

Dari sisi keimigrasian, Koordinator Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan tentang syarat dan ketentuan alih status bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP).

“Orang Asing pemegang ITK, ITAS atau ITAP yang berada di wilayah Indonesia dan tidak dapat kembali ke negaranya atau keluar wilayah Indonesia, dapat diberikan izin tinggal baru dengan mengajukan permohonan visa. Dengan syarat, izin tinggalnya sudah tidak dapat diperpanjang dan/atau tidak dapat dialihstatuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tessar dalam paparannya.

Untuk Orang Asing calon TKA pemegang e-Visa Kunjungan atau ITK yang berada di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan perjanjian kerja dari korporasi, penjaminnya wajib mengajukan ITAS Kerja melalui alih status izin tinggal.

“Pengajuan permohonan alih status izin tinggal, dapat diajukan oleh penjamin yang berbeda dengan melampirkan surat pernyataan dari penjamin lama bahwa bersedia dan tidak keberatan bagi orang asing yang dijamin untuk alih status izin tinggal dengan penjamin yang baru”, ujarnya.

Kebijakan izin tinggal di masa Pandemi Covid-19 yang memiliki latar belakang terkait peran pengendalian penyebaran Covid-19. Rekomendasi didorong dalam memberikan layanan yang berkepastian, guna menyesuaikan norma hukum kearah yang ideal/normal mengingat kondisi penanganan penyebaran covid-19 sudah menunjukkan hasil yang baik.

July 20, 2022

Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

JAKARTA – Menteri hukum dan HAM menetapkan tujuh jenis visa kunjungan dan enam jenis visa tinggal terbatas yang bisa diajukan oleh orang asing, selain bebas visa kunjungan wisata dan visa on arrival. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.01 Tahun 2022 mengenai Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan berlakunya aturan ini, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2022 secara otomatis tidak lagi berlaku.

Also read: Rusia Dan Ukraina Masuk Daftar 12 Negara Yang Ditambahkan Ke Dalam Subjek VoA Khusus Wisata

“Perlu diingat bahwa aturan ini diterbitkan pada sat pandemi, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian-penyesuaian di kemudian hari, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 di Indonesia.” Jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Dalam Keputusan Menteri ini, orang asing bisa mengajukan visa kunjungan berindeks B211A untuk keperluan wisata, bisnis, transit, serta olahraga yang tidak bersifat komersial. Visa kunjungan untuk keperluan industry (indeks B211B) serta kunjungan jurnalistik (indeks B211C), juga sudah dapat diajukan oleh orang asing. Seluruh jenis visa tersebut membutuhkan penjamin berupa korporasi atau institusi untuk menjamin keberadaan orang asing selama di Indonesia. Sementara itu, bagi orang asing yang akan mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia dapat mengajukan visa kunjungan sosial (indeks B211A) di perwakilan RI. Visa Kunjungan alasan kemanusiaan ini adalah satu-satunya visa yang bisa diajukan melalui perwakilan RI.

Also read: Pemerintah Tambah Pintu Masuk RI yang Dibuka, Ini Daftar TPI yang Sediakan Visa On Arrival

Bagi orang asing yang akan bekerja di Indonesia sebagai kru kapal, tenaga ahli ataupun calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian dapat menggunakan visa tinggal terbatas berindeks C312. Selain iu, visa tinggal terbatas dapat pula diberikan bagi orang asing yang tidak bekerja seperti melakukan penanaman modal (indeks C313 atau C314); mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (indeks C315); mengikuti Pendidikan (indeks C316); bergabung dengan suami atau istri WNI; bergabung dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP); anak sah orang asing dengan WNI serta anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan WNI (indeks C317).

“Selain visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga dengan indeks C317, orang asing yang akan mengajukan visa tinggal terbatas lainnya harus memiliki penjamin korporasi/institusi yang akan menjamin keberadan dan kegiatan asing selama berada di Indonesia. Seluruh pengajuan VITAS ini harus diajukan melalui visa-online.imigrasi.go.id dengan terlebih dahulu memastikan bahwa penjamin orang asing tersebut sudah terdaftar dan telah memiliki ID penjamin.” Tutup Achmad

July 20, 2022
July 20, 2022

Tuesday, 19 July 2022
Writer: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Directorate General of Immigration issued Circular Letter No. IMI-0603.GR.01.01 of 2022 on 27 April 2022 that adds 12 countries as subjects of Visa on Arrival (VoA). Baca selengkapnya

July 19, 2022

Senin, 18 Juli 2022 Pukul 15.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat dan indeks persepsi anti korupsi sejak 2015. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat membuka acara Seminar Nasional “Indeks Layanan: Menakar Akselerasi Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” pada Senin (18/07/2022). Kegiatan yang merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77 itu digelar secara hybrid itu juga melibatkan para pemuka agama untuk membimbing Doa Kumham bagi Indonesia.

“Pengukuran Indeks ini bukan hanya sebagai alat evaluasi, akan tetapi juga wujud konkret keterlibatan pengguna layanan untuk menghasilkan kebijakan yang partisipatif. Dengan melibatkan pengguna layanan, unit layanan publik dapat mengetahui kebutuhan pengguna dan melakukan perbaikan ketika mendapatkan umpan balik,” ungkap Yasonna kala membuka seminar tersebut.

Pejabat/petugas terkait dapat melihat potret layanan secara realtime menggunakan Indeks Layanan. Data tersebut dapat diolah kemudian dirumuskan menjadi kebijakan pelayanan publik. Perbaikan layanan yang dilakukan dari tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga kementerian diharapkan dapat memberikan persepsi positif dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Dengan menakar percepatan kinerja kita melalui pengukuran indeks, diharapkan kita mampu memetakan isu aktual terkait permasalahan dalam pelayanan publik. Sehingga akan menghasilkan solusi perbaikan berkelanjutan dalam rangka mendukung program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” lanjutnya.

Pelayanan prima tidak dapat terwujud hanya dengan jentikan jari, apalagi di tengah tuntutan masyarakat yang terus meningkat. Oleh karena itu, Insan Pengayoman diimbau untuk melahirkan inovasi yang berkelanjutan. Kuncinya adalah komitmen bersama, sinergitas antarlembaga, transformasi sistem serta perubahan mindset dari dilayani menjadi melayani. Komunikasi yang harmonis berperan penting guna membangun kerjasama yang apik.

Pada aspek keimigrasian, partisipasi masyarakat diwadahi melalui penilaian kepuasan pemohon di kantor imigrasi serta pelayanan pengaduan dan informasi keimigrasian di level pusat. Imigrasi secara berkelanjutan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama sejak munculnya Pandemi Covid-19 hingga masa pemulihan ekonomi nasional saat ini.

Contoh nyatanya antara lain kebijakan reaktivasi eVisa yang diberikan kepada Orang Asing yang sudah memperoleh eVisa namun tidak bisa masuk Wilayah Indonesia karena pembatasan masuk bagi WNA selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Hal tersebut menyebabkan banyak eVisa yang kadaluarsa sebelum digunakan masuk Indonesia.

Kebijakan lain yakni pemberian fasilitas Visa On Arrival (VOA) kepada Orang Asing asal 72 negara. Fasilitas ini memudahkan wisatawan mancanegara yang untuk kembali berlibur di Indonesia setelah dua tahun terhalang pandemi, yang akan berdampak terhadap membaiknya perekonomian di sektor pariwisata dan transportasi.

July 18, 2022

Senin, 18 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022. Dalam keterangan tertulis yang dilansir dari website resmi Kemenhub , SE Kemenhub merujuk kepada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Hal-hal yang diatur dalam SE Kemenhub terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mencakup bandar udara, pelabuhan laut dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang kini melayani lalu lintas masuk-keluar, antara lain:

– Bandara Internasional:
1. Bandara Soekarno Hatta (Banten)
2. Juanda Jawa, Timur
3. Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Kualanamu, Sumatera Utara
9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
11. Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji)
12. Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji)
13. Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji)
14. Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji)
15. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji)
16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

– Seluruh Pelabuhan Laut Internasional di Indonesia

– Pos Lintas Batas Negara (PLBN):
1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur
4. Nanga Badau, Kalimantan Barat
5. Motamasin, Nusa Tenggara Timur
6. Wini, Nusa Tenggara Timur
7. Skouw, Papua
8. Sota, Papua.

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang terdapat pada seluruh pintu masuk udara, darat dan laut yang disebutkan telah aktif beroperasi.

“Perlu kami informasikan pula bahwa layanan Visa On Arrival (VOA) bagi Orang Asing yang hendak berwisata di Indonesia saat ini tersedia di beberapa TPI. Jadi, tidak semua pintu masuk RI itu bisa melayani VOA. Akan tetapi, apabila Orang Asing sudah memiliki e-Visa, ITAS, ITAP atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC yang masih berlaku, silakan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk mana saja yang sudah dibuka,” tutur Achmad pada Senin (18/07/2022).

Daftar negara subjek Visa On Arrival serta daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang melayani VOA dapat dilihat pada THIS LINK.

Terkait kemungkinan perluasan layanan VOA, pria berusia 38 tahun itu menyampaikan bahwa hal tersebut dapat terjadi kedepannya.

“Apabila kantor imigrasi melihat bahwa ada TPI di wilayah kerjanya yang potensial untuk memberi layanan VOA, maka dapat mengajukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk membuka konter VOA. Pembukaan layanan tersebut akan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta arus lalu lintas Orang Asing melalui TPI terkait,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pelayanan keimigrasian, masyarakat dapat mengakses website www.imigrasi.go.id atau akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di Instagram and Twitter  serta Facebook.

July 15, 2022

Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

JAKARTA – Sejak 27 Januari 2022, Mobile Paspor (M-Paspor) resmi menjadi platform layanan pengajuan paspor di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia, menggantikan pendahulunya Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO). Dengan M-Paspor, setiap pemohon paspor harus mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah hasil pindaian dokumen persyaratan secara mandiri ke dalam aplikasi. Meskipun demikian, penyandang disabilitas dan kelompok rentan tidak wajib menggunakan aplikasi ini untuk mengurus paspor.

“Iya, penyandang disabilitas dan kelompok rentan, tidak wajib pakai M-paspor. Bisa langsung datang saja ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Kelompok rentan di sini maksudnya yang rentan secara fisik ya, seperti ibu hamil, anak-anak dan lansia.” Jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Bagi yang belum tahu, berikut adalah tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor yang juga bisa disimak pada tautan berikut: Cara Menggunakan M-Paspor dari Awal Sampai Akhir, Mudah dan Cepat!

1. Unduh Aplikasi M-Paspor

Pengguna harus mengunduh Aplikasi M-Paspor di Playstore bagi pengguna perangkat berbasis android, dan Appstore bagi pengguna perangkat berbasis iOS. Aplikasi M-paspor tidak tersedia dalam versi web. Pastikan aplikasi terpasang dengan sempurna.

2. Daftarkan Akun Pengguna

Pada penggunaan pertama, aplikasi akan meminta pengguna mengisi alamat e-mail dan kata sandi. Di bagian bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada formulir elektronik, lalu klik “Daftar”. Selanjutnya pengguna akan menerima e-mail aktivasi. Buka e-mail tersebut dan klik “Aktivasi Akun Anda”. Pengguna juga harus memberikan persetujuan terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.

3. Ajukan Permohonan Paspor

Pada beranda, pengguna harus meng-klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu mengisi formulir elektronik dengan benar dan mengunggah pindaian berkas permohonan paspor yang diminta. Seusai mengisi formulir, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”. Di tahap ini, penting bagi pengguna untuk tidak salah memilih jenis permohonan paspor.
Bagi yang sudah pernah mengajukan permohonan paspor sebelumnya, harus memilih “Penggantian paspor”.
Kesalahan pemilihan akan menyebabkan pengguna harus membayar ulang permohonan paspor.

4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Langkah selanjutnyaadalah menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada perangkat. Untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia, pengguna bisa memperhatikan keterangan di bagian bawah kalender.

5. Tahap Pembayaran

Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas selesai, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam bentuk PDF. Pembayaran harus dilakukan dalam dua jam setelah seluruh proses di M-paspor rampung. Pembayaran permohoann paspor dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

6. Perubahan Jadwal (Opsional)

Pemohon yang sudah membayar permohonan paspor dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi M-Paspor.

7. Datang ke Kantor Imigrasi

Pemohon paspor yang telah melalui proses M-Paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan data biometrik dan wawancara.

“Pemohon tetap harus datang untuk pengambilan foto dan sidik jari biometrik. Harus wawancara juga dengan petugas untuk memastikan keabsahan data. Ini unsur penting dari pengawasan dalam penerbitan paspor yang harus dilakukan, bukan cuma pelayanan”, tutup Achmad.