Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: September 2022

September 29, 2022

JAKARTA (29/9) – Pebisnis asing pemegang Kartu Perjalananan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC/APEC Business Travel Card) bisa masuk ke Indonesia tanpa visa. Mereka bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari dan diperlakukan layaknya orang asing pemegang visa kunjungan.

“Untuk masuk ke Indonesia, pebisnis asing pemegang KPP APEC harus memiliki paspor dengan masa berlaku paspor sekurang-kurangnya 6 bulan. Di tempat pemeriksaan imigrasi, petugas akan menerakan izin masuk yang juga berfungsi sebagai izin tinggal. Masa berlakunya 60 hari dan tidak dapat diperpanjang,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disebut KPP APEC (atau APEC Business Travel Card) adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari negara anggota Asia Pacific Economic Cooperation berdasarkan perjanjian dan memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan dan tinggal di negara yang telah memberikan persetujuan. Kartu ini berlaku di 19 negara anggota yang menerapkan skema KPP APEC. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yaitu para pelaku bisnis yang sangat mementingkan efisiensi waktu. Dengan KPP APEC, pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke 19 negara anggota APEC.

Requirements
Untuk memperoleh KPP APEC, pebisnis mengajukan permohonan di negara masing-masing. Di Indonesia, KPP APEC diperuntukan bagi WNI dengan kualifikasi:
a. Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan: (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen).
b. Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya.(dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah:
1. Formulir permohonan dapat diunduh di sini. (hyperlink ke formulir ABTC)
2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Kasubdit Visa).
3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha / profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu).
4. Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,-(rekening pribadi perorangan, bukan rek.perusahaan/rek suami-istri atau orangtua- anak).
5. Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun.
6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali).
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Surat Keterangan Kelakuan Baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda).
8.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta).
9. KPP APEC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. Hilang cari kepolisian min. dari Polres).
10. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio).
11. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke system.
12. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili penggunaan ABTC.

Tahapan
“Ada sejumlah tahap dalam proses penerbitan KPP APEC. Pertama adalah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan; setelah itu kami periksa apakah pemohon masuk daftar cegah atau tidak,” jelas Achmad.Selanjutnya apabila pemohon tidak masuk dalam daftar cegah, pembayaran sejumlah bisa dilakukan dan KPP APEC bisa diterbitkan.

Fees
Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh KPP APEC adalah sebesar Rp. 2.500.000,- (untuk permohonan baru maupun penggantian) dan Rp. 3.500.000 bila KPP APEC hilang atau rusak.

“Permohonan diajukan secara elektronik melalui surat elektronik di alamat abtc@imigrasi.go.id,” tutup Achmad.

Penulis : Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

September 28, 2022

Melancong ke luar negeri sembari mengisi pundi-pundi dalam mata uang asing, siapa yang tidak tertarik? Selama beberapa tahun terakhir, kesempatan ini dapat diraih oleh WNI melalui program Work and Holiday Visa (WHV) Australia, dengan mengantongi Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu persyaratan melamar SDUWHV yang kerap mengundang pertanyaan masyarakat yakni referensi bank atau bukti kepemilikan dana. Seperti apa sih ketentuannya?

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa hal pertama yang perlu diperhatikan pemohon yakni jumlah dana aktif yang harus dimiliki. Ia menyebutkan, jumlah saldo aktif paling sedikit setara dengan 5.000 Dollar Australia.

“Tidak harus dalam mata uang Dollar Australia, bisa juga dalam Rupiah, dibuktikan dengan surat referensi bank yang dilengkapi kop surat dan dibubuhi cap serta tanda tangan basah pejabat bank. Mohon agar tidak menggunakan surat keterangan/referensi yang diterbitkan secara elektronik,” ungkap Achmad pada Rabu (28/09/2022).

Ia melanjutkan, surat referensi/keterangan bank sebaiknya diterbitkan di bulan yang sama dengan masa pendaftaran SDUWHV. Bukti dana aktif tersebut tidak harus menggunakan rekening pribadi, pemohon juga dapat menggunakan rekening orang tua/wali.

Apabila menggunakan rekening orang tua/wali, pemohon wajib menyertakan eKTP orang tua/wali, kartu keluarga serta surat pernyataan dari pemilik rekening yang ditempelkan meterai dan bertanda tangan basah.

“Pada surat referensi bank juga tertulis tujuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandasnya.

Kamis, 28 September 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

 

September 28, 2022

JAKARTA (28/09) – Pengurusan paspor hilang atau rusak dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-paspor. M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan paspor yang diluncurkan sejak Januari 2022 yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formular secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri.

“Seluruh permohonan paspor yang hilang atau rusak diajukan secara datang langsung ke kantor imigrasi. Nanti pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehillangan paspornya,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganegaranya untuk melakukan perjalanan internasional. Di Indonesia, untuk memperoleh sebuah paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.350.000,-. Paspor adalah dokumen resmi yang merepresentasikan pemegangnya serta negara asalnya oleh karena itu harus sedapat mungkin dijaga agar tidak sampai hilang ataupun rusak.

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan mengenai kriteria sebuah paspor dikatakan rusak.
“Paspor disebut rusak di luar proses penerbitan jika robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.”

“Penggantian paspor rusak dikenakan denda Rp. 500.000,- dan paspor yang hilang Rp.1000.000,-. Ini berlaku baik untuk paspor yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa. Biaya tersebut belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- ” tambah Achmad.
Biaya keimigrasian bisa dicek pada this link

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri. Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang. Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.
Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak di kantor imigrasi:
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);
2. Kartu Tanda Penduduk ;
3. Kartu Keluarga;
4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;
5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).

Prosedur selanjutnya berlaku sama untuk pengurusan paspor hilang/rusak. Pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang/rusak tersebut di kantor imigrasi. Jika paspor masih berlaku disarankan untuk tidak menunda-nunda penggantiannya agar nomor paspor yang lama dapat dinonaktifkan melalui mekanisme pencabutan paspor untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang/rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian/penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan. Namun jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

Sudah jelas kan kalau paspor yang hilang ataupun rusak bisa mendatangkan kerugian baik secara materi maupun dari sisi waktu dan tenaga untuk mengurus paspor ulang? Oleh karena itu, jaga paspormu baik-baik ya!

Rabu, 28 September 2022
Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. FIjar Sulistyo

September 27, 2022

Selasa, 27 September 2022 Pukul 14.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Tingginya minat masyarakat terhadap paspor elektronik (E-Paspor) kian terlihat dari jumlah ketersediaan di berbagai kantor imigrasi hingga pertanyaan-pertanyaan di kanal pelayanan informasi Imigrasi. Namun, selain pulihnya perekonomian, fenomena ini ternyata juga didorong oleh anggapan banyak orang bahwa paspor elektronik ‘lebih valid’ dibandingkan paspor biasa; sebuah anggapan kurang tepat yang perlu dipahami bersama.

“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (27/09/2022).

Oleh karena itu, lanjutnya, baik paspor biasa maupun E-Paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun. Pada Pasal 35 disebutkan pula bahwa paspor (elektronik dan nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.

Adapun perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Read also : Lakukan Ini Jika Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Ditemukan di Aplikasi M-Paspor

“Bagi masyarakat yang ingin mengubah jenis paspor dari paspor biasa ke paspor elektronik ataupun sebaliknya, dapat mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Silakan daftarkan akun, lakukan verifikasi. Saat pengisian data akan muncul pilihan paspor biasa dan paspor elektronik,” tuturnya.

Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan E-Paspor sama. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Achmad mengimbau agar pemohon paspor memastikan bahwa mereka memilih jenis paspor dengan benar sejak di Aplikasi M-Paspor. Hal ini dikarenakan pemohon tidak dapat mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

“Seluruh data yang diinput melalui M-Paspor masuk ke sistem di kantor imigrasi. Biaya PNBP yang dibayarkan juga terdata di Kementerian Keuangan, oleh karena itu pastikan setiap data dan pilihan yang dibuat sudah sesuai,” tutupnya.

September 21, 2022

Rabu, 21 September 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan pemberian Visa on Arrival (VoA) secara simultan untuk meningkatkan pengalaman layanan bagi wisatawan mancanegara. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses pembayaran VoA lebih cepat dan ringkas.

“Saat ini Imigrasi memberikan layanan Visa on Arrival sesuai dengan skema pembayaran yang diamanatkan oleh Kementerian Keuangan. Di sana disebutkan bahwa collecting agent (bank persepsi/pos persepsi/bank persepsi Valas/lembaga persepsi lain) dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor,” ungkap Achmad saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu (21/09/2022).

Di sisi lain, volume kedatangan Warga Negara Asing (WNA) subjek Visa on Arrival – baik turis maupun pelaku bisnis – semakin tinggi. Dengan demikian, peningkatan sarana dan prasarana terutama dalam aspek pembayaran sangat diperlukan. Namun demikian, terdapat proses yang harus dijalani untuk menyediakan metode pembayaran baru.

“Baik penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan biaya tambahan, sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya tambahan. Ini yang sedang dikoordinasikan, agar pembayaran VoA bisa lebih mudah lagi,” tuturnya.

Achmad menambahkan, Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi Imigrasi dan diskusi intens sedang dilakukan. Kedua belah pihak saat ini sedang mempersiapkan implementasi skema pembayaran baru untuk Visa on Arrival.

“Sebagai fasilitator pembangunan nasional, kami berupaya sedapat mungkin agar layanan dan fungsi pengawasan semakin optimal. Harapannya bisa segera, sesuai dengan arahan Presiden,” tutupnya.

September 20, 2022

Selasa, 20 September 2022 Pukul 15.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal keimigrasian, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran IMI-0702.GR.01.01 pada Senin (19/09/2020). Salah satu langkah yang diambil untuk percepatan proses penerbitan izin tinggal yaitu memastikan bahwa seluruh dokumen/berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan pada kesempatan pertama pengajuan permohonan izin tinggal.

“Dalam kebijakan yang baru disebutkan bahwa kantor imigrasi menolak dan mengembalikan berkas permohonan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat kepada Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab pada hari yang sama saat permohonan diterima oleh Kantor Imigrasi secara walk-in, atau segera melalui sistem apabila permohonan diajukan melalui Aplikasi Izin Tinggal Online,” kata Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu ketika dikonfirmasi pada Selasa (20/09/2022).

Penolakan permohonan tersebut, lanjutnya, disertai dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan permohonan ditarik kembali karena berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan kelengkapan berkas yang dilakukan dengan lebih tegas ini bertujuan agar tidak ada permohonan izin tinggal yang tertunda atau terhambat prosesnya saat diteruskan ke Kanwil Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi. Di sisi pemohon, kemungkinan bahwa permohonan izin tinggalnya disetujui pun jauh lebih besar.

“WNA atau Penjamin tidak perlu khawatir apabila mengalami penolakan. Pengecekan kelengkapan berkas dilakukan segera setelah permohonan diterima, sebelum pembayaran biaya PNBP. Nantinya jika semua berkas sudah lengkap, silakan kembali mengajukan permohonan,” tuturnya.

Persyaratan umum permohonan izin tinggal terbatas antara lain:

1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi)
2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor
5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000
6. KTP (E-KTP) Penjamin
7. Surat Keterangan Tempat Tinggal
8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

Sementara itu, persyaratan khusus permohonan izin tinggal terbatas menyesuaikan dengan tujuan/kegiatan Orang Asing di Indonesia. Informasi persyaratan lebih lanjut dapat dilihat pada TAUTAN BERIKUT

September 20, 2022

Selasa, 20 September 2022 Pukul 12.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Selepas masa kritis pandemi Covid-19 berlalu, Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan nasional berupaya memberikan kemudahan penanaman modal, terutama bagi investor dari luar negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, penjamin Penanam Modal Asing (PMA) perlu memahami bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor mensyaratkan batas minimum dana investasi sebesar Rp 1 Miliar.

“WNA yang berkedudukan sebagai direksi atau komisaris dan berinvestasi dengan nilai yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA/IMTA dan dapat menggunakan ITAS Investor,” terang Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu saat dikonfirmasi pada Selasa (20/09/2022).

Ketentuan nilai minimal investasi untuk permohonan Visa dan Izin Tinggal Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (Investor) adalah sebagai berikut:

1. Vitas PMA Murni: Rp 1.125.000.000
2. Vitas PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000
3. ITAS PMA Merangkap Direktur/Komisaris: Rp 1.000.000.000
4. ITAS PMA Murni: Rp 1.125.000.000

“Kami tegaskan pula bahwa WNA pemegang ITAS atau ITAP Investor yang rangkap jabatan boleh berkegiatan karena posisi dia sebagai direksi/komisaris memiliki kewenangan, tanggung jawab serta hak sebagai bagian dari organ perusahaan. Tentu yang bersangkutan berkepentingan agar perusahaannya berjalan dengan baik. Dengan begitu, dimungkinkan memiliki fungsi pengawasan, pembinaan serta manajerial guna menjamin perusahaan berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Sementara itu, WNA yang menjabat direksi/komisaris perusahaan dan menanamkan modal dengan nilai di bawah Rp 1 Miliar wajib menggunakan ITAS atau ITAP Kerja. Dengan demikian, pada saat pengurusannya TKA wajib menyertakan persyaratan dokumen dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun pengajuan rangkap jabatan ke kantor imigrasi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terpenuhinya dokumen persyaratan. Jika permohonan rangkap jabatan diajukan karena jabatannya didapatkan pada periode yang hampir bersamaan, maka bisa dilayani dengan hanya satu permohonan.

“Kami juga mengimbau agar Penanggung Jawab atau Penjamin melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada hari yang sama setelah menerima Bukti Pengantar Pembayaran yang juga sekaligus sebagai Tanda Terima Permohonan,” tandasnya.

September 19, 2022

JAKARTA (15/9) – Foreigners can now attend business meetings with a Visa on Arrival (VoA) or a Visitor Visa Exemption arrangement (VVE). It is stated in the Acting Director General of Immigration Circular Letter Number IMI-0700.GR.01.01 of 2022, dated 14 September 2022, which is effective on Thursday, 15 September 2022.

It also regulates the addition of 11 countries subject to VoA: Albania, Andorra, Chile, Ecuador, Iceland, Liechtenstein, Palestine, San Marino, Suriname, Uzbekistan, and the Vatican. Meanwhile, the subject of the VVE still consists of nine ASEAN member countries, namely Brunei Darussalam, the Philippines, Cambodia, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapore, Thailand, and Vietnam.

"That's right, in the latest circular letter, there are 11 additional VoA subject countries. There is also an addition to the activities permitted to use VVE and VoA. Among them are tourist visits; government duties; business talks; purchase of goods; meetings; or transit," explained the Sub-Coordinator of Public Relations of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh.

Achmad further explained that there was a change in the Immigration Border Control (IBC) which provided VVE and VoA.

"It must be noted that there is a change in the IBC list, which offers services for both VVE and VoA, especially the airports. There have been several additions to the IBC list. However, some airports previously provided VVE or VoA services, but now they are no longer on the IBC list. Some of them are Adisumarmo Airport – Surakarta; Raja Haji Fi Sabilillah – Tanjung Pinang; Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang; Syamsuddin Noor – Banjarmasin.”

To obtain VVE or VoA, foreigners must show a nationality passport that is still valid for at least 6 (six) months, a return ticket or a one-way ticket to continue their journey to another country and VoA payment receipts.

"The VoA tariff is Rp500,000, the same for a stay permit extension. The stay permit originating from VoA can be extended only once for 30 days and carried out at the immigration office according to the area where the foreigner lives in Indonesia. Foreigners cannot convert the VoA's stay permit to another type of stay permit," concluded Achmad.