Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: December 2022

December 30, 2022

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) cetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,5 Triliun menjelang tutup tahun. Angka PNBP terbesar dalam sejarah keimigrasian itu didominasi oleh pendapatan dari layanan visa yang mencapai Rp 2 Triliun.

“Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total [PNBP Imigrasi] Rp. 4.526.781.510.751,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Rabu (28/12/2022).

Pendapatan dari layanan visa secara rinci yakni Rp 2.001.570.010.750, disusul oleh layanan paspor sebesar Rp 1.358.793.000.000. Sementara itu, izin tinggal keimigrasian (ITK, ITAS dan ITAP) menyumbang Rp 1.045.221.500.000 dan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp. 121.197.000.001.

Sebagai pembanding, PNBP DJI terbesar sebelumnya dicapai pada tahun 2014 pada angka Rp 2,9 Triliun. Berikut jumlah PNBP DJI selama enam tahun terakhir sebelum terpaan pandemi Covid-19:

● 2014 sebesar Rp 2,9 Triliun
● 2015 sebesar Rp 2,6 Triliun
● 2016 sebesar Rp 1,86 Triliun
● 2017 sebesar Rp 1,87 Triliun
● 2018 sebesar Rp 2,1 Triliun
● 2019 sebesar Rp 2,5 Triliun
● 2020 dan 2021 diberlakukan pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia akibat pandemi Covid-19.

Melaju Kencang Luncurkan Terobosan

Sepanjang tahun 2022, DJI telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun. Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2022, DJI meresmikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id. Acara peresmian yang digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” imbuh Widodo.

Menjelang penghujung tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau
pada Rabu (21/12/2022).

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui website Molina Imigrasi, satu platform dengan e-VOA. Adapun untuk mekanisme pembayaran, keduanya menggunakan payment gateway, di mana pemohon bisa menggunakan
kartu debit atau kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.

Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika dibandingkan tahun 2020-2021. Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18.547.268, dengan pelintas WNI sebanyak 9.956.654 orang dan pelintas WNA sebanyak 8.590.614. Total izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144.

“Alhamdulillah, dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian,” tutupnya.

 

Public Relations of the Directorate General of Immigration

December 28, 2022

Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan jenis visa yang lainnya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya Penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia.

“Ketentuan tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 63 Ayat (4) serta dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2021 Pasal 103,” tutur Achmad pada Rabu (28/12/2022).

Read also : Visa Rumah Kedua untuk Pengikut Tidak Perlu Jaminan Rp 2 Miliar

Orang Asing dapat mengajukan permohonan Second Home Visa secara daring melalui aplikasi berbasis website, molina.imigrasi.go.id. Persyaratan lain yang wajib dilampirkan meliputi paspor, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah, Curriculum Vitae serta surat pernyataan komitmen bahwa WNA menyanggupi untuk memenuhi seluruh persyaratan permohonan Visa Rumah Kedua.

Pemegang Visa atau Izin Tinggal Rumah Kedua (Second Home) wajib melaporkan dokumen asli proof of fund berupa Surat Keterangan Bank/bukti rekening pada Bank Milik Negara atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia kepada kantor imigrasi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan visa/izin tinggal Rumah Kedua.

“Jika WNA melanggar pernyataan komitmen dan tidak bisa menunjukkan proof of fund yang diminta setelah 90 hari, maka Imigrasi dapat mencabut visa atau izin tinggalnya dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” tandasnya.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

December 27, 2022

Tak hanya dalam pekerjaan, salah ketik juga menjadi satu kendala yang sering dialami Warga Negara Asing atau Penjamin saat mengajukan permohonan visa secara online. Tak pelak, WNA dan penjaminnya pun panik serta khawatir semua upaya dan biaya yang dikeluarkan untuk membuat visa sia-sia. Dalam situasi ini, Penjamin sebenarnya bisa mengajukan koreksi atas kesalahan pengetikan melalui akunnya di website Visa Online.

“Jika Penjamin salah mengetikkan informasi WNA, misalnya huruf atau kata pada nama, alamat atau informasi lainnya, silakan log in pada aplikasi visa-online.imigrasi.go.id. Setelah halaman dashboard penjamin terbuka, cari nomor permohonan visa dan nama Orang Asing yang mau dikoreksi. Di sebelah kanan terdapat tombol “Cetak” dan “Koreksi”, klik tombol “Koreksi””, jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (27/12/2022).

Read also : Second Home Visa Menyasar WNA Premium

Setelah menekan tombol “Koreksi”, pemohon dapat memilih data apa yang ingin diperbaiki penulisannya. Data yang dapat dikoreksi antara lain nama, nomor paspor, jenis kelamin dan kebangsaan. Jika sudah dikoreksi, pemohon akan diarahkan oleh sistem ke tahapan unggah koreksi data yang sebelumnya sudah dipilih di awal. Tahapannya kurang lebih mirip seperti saat mengunggah permohonan visa baru.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi untuk koreksi kesalahan pengetikan pada visa yakni Rp 200.000. Tarif tersebut diatur dalam Perturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. “Namun perlu kami tegaskan bahwa fitur ini hanya untuk mengoreksi penulisan yang salah, bukan untuk mengganti data atau informasi Orang Asing secara total. Misalnya, Jika alamat Orang Asing sebelumnya di Jakarta, lalu Penjamin ingin mengganti alamatnya ke Bali, hal tersebut tidak diizinkan,” imbau Achmad.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

December 26, 2022

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) definitif, yaitu Silmy Karim. Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dari ruang kerjanya kawasan Kuningan Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa terpilihnya Silmy Karim didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.

Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel.

Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara.

Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Selanjutnya Menteri mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

Menurut Andap, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal,” tuturnya Senin (26/12/2022).

Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.

Sebelumnya Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.

Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” pungkas Andap.

Biro Humas Hukum dan Kerjasama
Sekretariat Jenderal

December 26, 2022

BALI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat sebanyak lebih dari 280 ribu Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Bali melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Angka tersebut terhitung dalam periode 1-24 Desember 2022.

“Kedatangan WNA melalui TPI Bandara Ngurah Rai saat ini sudah mencapai rata-rata 14 ribu orang per hari, dan ada peningkatan jumlah kedatangan menjelang perayaan natal dan tahun baru,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Sugito.

Pelancong asing yang datang ke Bali didominasi oleh warga negara Australia (67.879), Singapura (30.731), India (27.876), Malaysia (19.490) dan Rusia (14.823). “Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Bali, sejak pembukaan kembali Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada bulan Februari 2022 silam yang disertai dengan kebijakan keimigrasian berupa Visa on Arrival (VOA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK), jumlah kedatangan wisman ke Bali terus meningkat”, tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dengan kebijakan keimigrasian yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional. “Termasuk kebijakan keimigrasian dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata,” pungkasnya.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

December 23, 2022

Jakarta (22/12) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 20 (dua puluh) WNA saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno- Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut meliputi 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

Saat dilakukan pengawasan petugas memperoleh informasi tentang aktivitas Warga Negara Asing yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari kedua pululuh WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000. Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dihubungi melalui saluran telepon, Plt. DIrektur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan berupa deportasi terhadap 17

WNA asal Nigeria, 2 WNA Pantai Gading, dan 1 WNA Ghana yang melanggar aturan keimigrasian tersebut. “Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Widodo.

Operasi kali ini digelar khusus untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, dari orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban, sekaligus sebagai upaya Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon setiap laporan masyarakat. Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan.

December 22, 2022

Directorate General of Immigration issues the Second Home Visa policy aimed at the upper middle class foreigner who are interested to stay in Indonesia. This was conveyed by the Public Relations Sub-coordinator of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, in response to the concerns of foreigners who were afraid they would be evicted and would no longer be able to stay in Indonesia because of the issuance of the Second Home Visa.

"We’d like to announce that foreigners in Indonesia are welcome to live and enjoy the beauty of Indonesia, to travel, do business, to make investment or work, with a valid residence permit. Regarding the Second Home Visa, we emphasize that this policy aims to stimulate the property sector by attracting foreigners who are interested in investing in Indonesia," he stressed in Jakarta on Thursday (22/12/2022).

Achmad revealed that the proof of fund requirement of Rp. 2 billion might be difficult for ordinary foreigners, but this should not be a problem for middle and upper class foreigners. He is confident that this policy will be able to attract foreigners with deep pockets to stay longer in Indonesia, namely for 5 or 10 years.
Meanwhile, regarding the elderly tourists, Achmad said that they can still stay with a valid Stay Permit for Elderly/Retired Travelers and they can stay until further regulations were issued with more detail policy.

"Our target is very clear, which is the foreigners who are able to meet the requirements set out in the Second Home Visa policy. For elderly tourists who live in the island of Gods Bali, they are welcome to keep staying in Indonesia and enjoy their retirement here with a valid elderly ITAS," he said.

On the other hand, Achmad hopes that this policy will be able to boost economic and business development as well as investment in Indonesia. Regulation of the Second Home Visa as a "motorway" that provides easy entry for elite foreigners who will do business, invest, travel, and carry out activities in Indonesia.

"We are sure that international elites will spend their money here and this is clearly an advantage for us with foreign exchange income that can help improve our country's economy," he said.

The implementation of the Second Home Visa was formally announced by the Indonesian Minister of Law and Human Rights, Yasonna H Laoly, in Tanjung Pinang, Riau Islands on Wednesday (20/12/2022). The launch was attended by the Governor of the Riau Islands, Middle and First-Line Managers of the Indonesian Ministry of Law and Human Rights, and business people in the Riau Islands.

December 21, 2022

Indonesian Minister of Law and Human Rights (Menkumham), Yasonna H. Laoly, officially enforce the Second Home Visa policy in Indonesia. The official announcement of the policy targeting global investors and billionaires was carried out at the Handover of the Pura Wira Ksatria Immigration Patrol Boat and the Launching of the Second Home Visa in Lagoi Bintan, Riau Islands on Wednesday (21/12/2022).

"The Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of Immigration will provide new facilities for global investors who wish to stay longer in Indonesia, namely Second Home Visas. This policy is motivated by the migration phenomenon of foreigners to Indonesia with various purposes and activities, one of which is to live in Indonesia because of its natural charm and friendly weather compared to the foreigners’ home country.

Moreover, it is because of Indonesia’s geographical location, potential natural resources and economic resources which allow foreigners to develop their business and make investment here," Yasonna explained in front of foreign business people in the Riau Islands Region.

The Directorate General of Immigration seized this opportunity to issue a new immigration facility to accommodate foreigners with deep pockets. In its application, it prioritizes the principle of selectivity and the principle of benefit for the good of Indonesia.

"The selective principle is very important so that the sovereignty of the Indonesian nation is maintained from threats, disturbances, obstacles and challenges. This new program breakthrough is also followed by a new system, this is expected to be a barometer of technology-based service delivery that is measurable, fast, efficient and precise so that it becomes a benchmark for all technical functions both internally and externally at the Ministry of Law and Human Rights," he said.

Foreign Citizens or Sponsors who will apply for a Second Home Visa can directly access the website-based application at molina.imigration.go.id. It is easy and quick. This one-platform application is also serve as an application for the Second Home Temporary Stay Permit, for 5 and 10 years. The payments are made online.

“Second Home Visas and Stay Permits have the concept of one single submission, which is to apply once for a Visa, Temporary Stay Permit and Re-Entry Permit. Thus, when the foreigner enters Indonesian territory through the Immigration Checkpoint and has been given an entry stamp, from then on, their Temporary Stay Permit (ITAS) for the Second Home visa will be published and sent electronically to their e-mails," said Yasonna.

In the Circular Letter signed by the Acting Director General of Immigration, Widodo Ekatjahjana, foreigners applying for a Second Home Visa must meet the proof of fund requirement of IDR 2 billion or property ownership in Indonesia.

Proof of ownership of funds at a State-Owned Bank or property certificate must be shown to the officer at the immigration office no later than 90 (ninety) days from the issuance date of the Second Home Stay Permit.
Second Home Visa holders will also be given a special queue line at Immigration Checkpoints at Batam Seaport, Soekarno Hatta Airport, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, and Juanda Surabaya.

This is a convenience package that is expected to attract global businessmen and investors to Indonesia.

December 21, 2022

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerima hibah kapal patroli imigrasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan kapal cepat (speed boat) tersebut dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan diterima langsung oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).

“Dengan adanya dukungan kapal patroli ini menjadi bukti bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi siap bersinergi dan berkolaborasi dengan institusi penegak hukum lainnya khususnya wilayah perairan Indonesia untuk bersama-sama bekerja keras menjaga kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai dan banggakan,”ujar Yasonna.

Yasonna mengungkapkan bahwa kapal patroli tersebut akan digunakan untuk mendukung tugas pengamanan perbatasan laut seperti di Wilayah Kepri dan sekitarnya. Hal ini karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang posisinya berada di tengah-tengah jalur lalu lintas yang sibuk. Posisi ini cukup strategis yaitu berada di posisi silang antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, sekaligus antara dua benua yaitu Benua Asia dan Australia.

“Dari sisi keamanan perbatasan, Indonesia memiliki perbatasan 4 laut dengan negara- negara ASEAN dan Australia. Pengamanan perbatasan harus diarahkan untuk menstimulasi pengembangan dan mempercepat pembangunan wilayah perbatasan, dengan menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah perbatasan seperti daerah lainnya,” ungkapnya.

Kementerian Hukum dan HAM, jelas Yasonna, melalui tugas fungsi Keimigrasian ikut memberikan kontribusi dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik darat, laut maupun udara. Fokus pengawasan yang dilakukan Imigrasi adalah terhadap lalu lintas orang antar negara yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.

“Pengawasan Keimigrasian ini dititik beratkan pada pengawasan secara menyeluruh baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan dokumen Keimigrasian untuk melakukan perjalanan antar negara.

Pada kesempatan tersebut Yasonna juga berterima kasih kepada Gubernur Kepri dan jajaran karena dukungan berupa hibah kapal tersebut. Dia berharap kerja sama dan kolaborasi dengan Pemprov Kepri akan terus dilakukan di kemudian hari.

Setelah diserahterimakan dari Gubernur Kepri kepada Menkumham RI, kapal patroli dengan panjang keseluruhan 16 meter dan lebar 3,5 meter tersebut akan langsung disiagakan untuk patrol di sekitar perairan Kepri.

December 19, 2022

Tanjung Pinang – The Minister of Law and Human Rights, Yasonna H. Laoly, will officially launch the second home visa policy in Tanjung Pinang, Riau Islands, on Wednesday (21/12/2022). Acting Director General of Immigration, Widodo Ekatjahjana, said that this launch was carried out 3 days earlier than previously stipulated in the Circular Letter of the Director General of Immigration number IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022, 24 December 2022.

"If we make an analogy, Immigration builds 'motorways' to facilitate the entry of foreign tourists, global talent, business people and global investors. This motorway is what we call the Second Home Visa. The motorway also provides a 'rest area' where there are sectoral and regional service outlets, such as service permits for investment, permits for tourism, services for property business, services for employment permits, permit services for building factories, companies and others," Widodo explained in Tanjung Pinang on Monday (19/12/2022).

Widodo said that various services at these outlets were managed by the respective sectoral and regional agencies based on their authority. The service outlets are expected to provide attractive promos, discounts on services provided to attract tourists, business people, global talent and global investors to enter and live in Indonesia with a stay of 5 or 10 years.

"So, this Second Home Visa is a type of entry and stay permit for foreigners for 5 or 10 years which is not burdened by licensing requirements or sectoral approvals, such as investment recommendations or recommendations to work in Indonesia," he said.

Widodo revealed that there were several considerations that became the reason for launching the Second Home Visa policy in the Riau Islands, namely first, Immigration wanted to provide a stimulant for the development of the tourism, business and investment sectors in the Riau Islands region.

Second, the largest number of tourist arrivals from 2021 until now are foreign tourists from Singapore. The Riau Islands region is geographically directly adjacent to the Singapore area. For this reason, the launch of the Second Home Visa policy by the Minister of Law and Human Rights is in the framework of giving appreciation and providing immigration service facilities and conveniences. At the same time, together with the central and regional governments, to increase development in the Riau Islands region," he said.

This policy, explained Widodo, is expected to encourage the development of the property sector by making the second home visa a facility for entry permits and residence permits for foreigners interested in owning property in Indonesia. In addition, Widodo also hopes that this policy will be able to encourage a more enthusiastic and better property business climate in the country.
"This policy can certainly increase foreign exchange for us by the arrival of foreigners who live and carry out activities in Indonesia. Furthermore, in the framework of synergy and cooperation with other agencies, we hope that the second home visa policy can encourage other related Ministries/Agencies to also provide convenience services in the midst of current global economic situation," concluded Widodo.