Hi, How Can We Help You?
  • Immigration Policy Information that applies during the Covid-19 pandemic here
March 8, 2023

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Bisa Masuk Ke Indonesia dari Semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi

JAKARTA – Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau yang juga dikenal sebagai Multiple Entry Visa (Index D212) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara dan dapat digunakan memasuki Indonesia dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 yang berlaku mulai 25 Februari 2023.

“Sebelumnya, Multiple Entry Visa diluncurkan kembali pasca pandemi Covid-19 pada November 2022 dan diujicobakan pada Warga Negara serta Permanent Resident Singapura. Mereka hanya diizinkan masuk melalui TPI di Kepulauan Riau guna mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan bahwa Multiple Entry Visa dapat digunakan memasuki RI dari semua tempat pemeriksaan imigrasi,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (03/08/2023).

Untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP), Orang Asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan Multiple Entry Visa dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

The main requirements for submitting VKBP are as follows:
1. a valid national passport for at least 18 (eighteen) months;
2. Letter of sponsorship from the sponsor except for tourism purposes;
3. Proof of having living expenses for himself and his family while in Indonesian in the form of a checking account, savings book, or deposit for the last 3 (three) months belonging to the foreigner or sponsor in an amount of at least USD 2,000 (two thousand US dollars) or equivalent;
4. A return ticket or connecting ticket to continue their journey to another country, except for crews of means of transport who join the ship/vessel in Indonesia and continue their trip to another country.
5. A recent color photograph with a white background was taken for at least the last 3 (three) months.

“Multiple Entry Visa dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit. Kami tegaskan pula bahwa visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia,” tutur Achmad.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*