JAKARTA – Data keimigrasian menunjukkan, hingga akhir bulan April 2023 Imigrasi telah menerbitkan total 68.829 paspor untuk tujuan haji. Baca selengkapnya

JAKARTA – Data keimigrasian menunjukkan, hingga akhir bulan April 2023 Imigrasi telah menerbitkan total 68.829 paspor untuk tujuan haji. Baca selengkapnya
MADIUN – Setelah sukses dengan Dolopo sebagai desa binaan, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun rencanakan perluasan implementasi program desa binaan imigrasi. Tentunya dengan Kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur guna mewujudkan pekerja migran unggul yang berwawasan keimigrasian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Andro Eka Putra dalam kegiatan Implementasi Desa Binaan di Hotel Aston Madiun pada Selasa (23/5/2023). Turut hadir dalam acara tersebut: Bupati Madiun – Ahmad Dawami, organisasi dan perangkat desa terkait, camat, lurah, serta kepala desa di lingkungan Kabupaten Madiun.
“Selama ini baru ada satu desa binaan, yaitu desa/kecamatan Dolopo yang menjadi kantong PMI terbesar di Madiun. Ke depannya, kami harapkan implementasi desa binaan ini bisa lebih luas, dan bisa menjangkau seluruh desa/kelurahan di kabupaten Madiun,” ujar Andro.
Lebih lanjut Andro mengungkapkan harapannya agar program ini bisa mempermudah para calon PMI untuk memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian.
Melalui desa binaan, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Hal ini diharapkan bisa meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran serta ,mencegah PMI dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia dengan pendekatan edukasi. Dalam hal ini SDM desa Dolopo dibina agar memiliki tingkat literasi keimigrasian yang lebih baik, terutama karena tingginya minat penduduk desa untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengembangkan desa binaan dapat menjadi langkah strategis yang berdampak terhadap pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup diri dan keluarganya, tidak terkecuali masyarakat kabupaten Madiun. Ironisnya, banyak di antara mereka yang malah mendapatkan berbagai permasalahan setelah berada di luar negeri atau ketika dalam proses pemberangkatannya.
Atas dasar ini,Kantor Imigrasi Madiun menginisiasi desa binaan dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama calon PMI mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Inisiasi ini berjalan atas dukungan dan akomodasi dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan apresiasi, dukungan, serta rasa terima kasih atas Program Desa Binaan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya untuk para pekerja migran,” ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir di acara yang sama.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa Pemkab Madiun akan mengupayakan agar perangkat di masing-masing desa membantu semaksimal mungkin dalam pengurusan dokumen keimigrasian terutama bagi warganya yang bermaksud menjadi pekerja migran.
Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu (24/05/2023). Dengan kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen saling memperkuat peran tugas dan fungsi masing-masing melalui integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan/keimigrasian.
“Ditjen Imigrasi harus mendukung DJP dalam menyukseskan tugas dan fungsinya. Salah satu hal yang dikerjasamakan adalah memberikan daya gentar dan efek jera, ataupun hal yang kiranya membuat masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak. Misalnya, bagaimana mungkin orang yang traveling berkali-kali ke luar negeri membayar pajak dengan ‘minimalis’? Ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang sering traveling tidak bisa membayar pajak dengan baik,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela acara peresmian kerja sama di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan.
Kerja sama ini, lanjutnya, juga bermanfaat untuk profiling pemohon paspor khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan DJP meliputi:
a. Pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka kepentingan kedua pihak;
b. Penyediaan jaringan komunikasi data dan/atau informasi;
c. Kegiatan Intelijen terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing;
d. Kerja sama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pidana dan/atau
administrasi dalam lingkup tugas dan fungsi kedua pihak; dan
e. Pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan Keimigrasian.
Kerja sama di bidang intelijen antara Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pajak dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing. Sementara itu, kerja sama dalam hal pertukaran data keimigrasian meliputi data penerbitan paspor RI, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas. Di sisi lain, DJP memberikan informasi berupa identitas wajib pajak.
Integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dengan DJP juga berperan dalam mencegah wajib pajak untuk mangkir dari kewajibannya. DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait wajib pajak bermasalah yang harus menjalani proses hukum dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Kedepannya, pengajuan pencegahan dan penangkalan (cekal) akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik agar akurasi dalam pencegahan lebih optimal.
“Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memparbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak,” tandas Silmy.
JAKARTA – Sepanjang kuartal pertama tahun 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan penerbitan 1.595.096 buku paspor atau rata-rata 13.292 paspor terbit setiap hari. Baca selengkapnya
Sebagai Dokumen Resmi Negara, penggunaan paspor Republik Indonesia tidak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara. Baca selengkapnya
TANGERANG – Sejak Januari hingga 16 Mei 2023, sebanyak 1.662 calon pekerja migran Indonesia (CPMI)yang diduga nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka ditengarai akan bertolak ke luar negeri menggunakan sponsor ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan pada Selasa (16/5/2023).
“Untuk penundaan keberangkatan ini, kami bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta,”
Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa penundaan terbanyak dilakukan di bulan Maret 2023, di mana jumlah CPMI yang gagal berangkat mencapai 530 orang, diikuti bulan Februari sebanyak 415 orang. Ribuan PMI ini ditengarai menggunakan sponsor illegal untuk bekerja di luar negeri.
Dilansir dari data BP2MI, Arab Saudi menjadi negara tujuan favorit para CPMI illegal ini. Untuk pergi ke Arab Saudi cukup dengan menggunakan visa umrah yang berlaku selama 30 hari. Setelah masa 30 hari itu berakhir, para pekerja tersebut rela mengambil risiko tinggal lajak (overstay) demi upah sekitar Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta rupiah sebagai Asisten Rumah Tangga, yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Regional (UMR) di Jakarta.
Malaysia menjadi negara favorit kedua yang menjadi tujuan para CPMI. Malaysia adalah negara tetangga dengan pintu yang paling banyak berbatasan dengan Indonesia, di antaranya adalah Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.
Electronic Visa on Arrival (e-VoA) for Indonesia can be submitted directly by foreign nationals through molina.imigrasi.go.id without sponsors. Therefore, foreign nationals can apply for e-VoA and make online payments. However, what to do if data needs to be corrected after you submitted?
“If foreign nationals make typos in essential parts such as name, citizenship, or passport number, then they must submit a new application for the Electronic Visa on Arrival because the e-VoA that has been issued cannot be revised,” said the Sub-coordinator of Public Relations of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, Wednesday (10/05/2023).
He continued that if there are typographical errors in other sections, for example, sex or place of birth, foreign nationals are still allowed to use their e-VoA to enter Indonesia.
The procedure for re-applying for e-VoA is similar to applying for a new one. It is important to remember that e-VoA can be used to enter Indonesia for a maximum of 90 days from the issue date. The E-VoA is valid for 30 days from the date foreign nationals enter Indonesia.
“E-VoA extension is available online through the same website, so foreign nationals don’t need to reach the immigration office. E-VoA can only be extended once with a validity period of 30 days,” said Achmad.
Writer: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Yanos Okterano
JAKARTA – Masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor dapat memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang melayani paspor pada Sabtu dan Minggu bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Berikut daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor akhir pekan:
1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
3. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2 (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
5. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi (jam pelayanan pukul 09.00 – 12.00 WIB)
6. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
“Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (13/04/2023).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu disarankan untuk mengonfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.
“Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui Aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah/area keberadaan ULP tersebut,” jelas Achmad.
Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
SINGARAJA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja deportasi dua orang warga negara Rusia berinisial SN dan IN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (06/05/2023). Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas pada Senin (01/05/2023) setelah melakukan pelanggaran adat dan ketertiban dengan berpose menari dan mengenakan pakaian yang tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali.
“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan.
Sementara itu, satu orang WNA lainnya yang berinisial ML tidak dikenakan sanksi deportasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya tidak bersalah. ML diajak ke Pura Besakih oleh SN dan IN yang merupakan pasangan suami istri. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Ia juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.
Keduanya meninggalkan Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar – Doha) yang dilanjutkan dengan rute penerbangan menuju Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap kedua WNA berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis,” tandasnya.
Hendra juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang melaporkan perbuatan WNA yang meresahkan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau menyaksikan tingkah laku WNA yang tidak sesuai dengan adat setempat dan ketertiban umum. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh
Selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, Baca selengkapnya