Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: September 2023

September 29, 2023

Children with limited dual citizenship (ABG) can be given a Republic of Indonesia passport up to a maximum of 21 years of age, which is the age at which the child is required to choose one of the nationalities of his parents. DGI Public Relations Sub-coordinator, Achmad Nur Saleh, explained that there are several special requirements that must be prepared to apply for a passport for ABG.

"For children with limited dual citizenship, if they wish to apply for an Indonesian passport, their parents are required to attach proof of registration of the child with dual citizenship. "Apart from that, parents of ABGs are also required to attach a statement letter from both parents stating that they are responsible for the use of their child's travel documents," said Achmad, Tuesday (26/09/2023).

He also reminded that parents are required to register their children with limited dual citizenship before they turn 18 years old.

Meanwhile, these are general requirements that also need to be included in passport applications for children with dual citizenship:
1. electronic identity card of Indonesian father or mother;
2. family card;
3. parents' marriage certificate or marriage book;
4. birth certificate;
5. immigration residence permit of the child’s father or mother;
6. copy of father's or mother's ordinary passport;

"The requirements for applying for an Indonesian passport for children with dual citizenship are regulated in the Minister of Law and Human Rights Regulation (Permenkumham) No. 18 of 2022," he concluded.

He also reminded that Indonesian passports for children with dual citizenship must not exceed the age limit for the child to declare their choice of citizenship. For example, if the child is 17 years old when applying for a passport renewal, then the child can be given an Indonesian passport with a maximum validity period of 4 (four) years. This is because children with limited dual citizenship are given time within the range of 18-21 years old to choose their citizenship.

On the other hand, children with limited dual citizenship also have viable option of immigration facilities, namely an “affidavit”. An Affidavit is an immigration letter attached to a foreign passport which contains information about being a child with dual citizenship. The ABG who already have an affidavit get immigration convenience in the form of exemption from the obligation to have a visa, residence permit and re-entry permit, for those using their foreign passports to cross immigration checkpoints in Indonesia. To apply for this immigration facility, ABG parents are required to attach proof of registration of their child with limited dual citizenship. Based on the provisions of Government Regulation No. 28 of 2019, the affidavit fee is IDR 400,000.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

September 28, 2023
Bali – Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 – 20 Oktober 2023 mendatang.
Forum AALCO merupakan forum konsultasi negara Asia dan Afrika untuk menyamakan persepsi terhadap isu-isu hukum untuk memperoleh pandangan dan posisi bersama negara anggota AALCO. Forum ini merupakan tindak lanjut atas Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 di Bandung. Saat itu, Indonesia di bawah pimpinan Presiden Soekarno menjadi salah satu penggagasnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan sesi tahunan AALCO ke-61 akan membahas sejumlah isu hukum yang meliputi pembahasan agenda International Law Commission, isu hukum laut, isu Palestina dan Israel, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, isu hukum dagang dan investasi internasional, isu perampasan aset, hingga isu hukum di luar angkasa.
“Pembahasan atas isu-isu yang telah diagendakan akan menghasilkan satu pandangan yang sama di antara anggota AALCO. Selanjutnya pandangan ini akan disampaikan pada pertemuan-pertemuan internasional, salah satunya pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Yasonna, Kamis (28/09/2023).
Acara yang akan dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo ini memiliki rangkaian side event yang membahas isu terkini di bidang hukum dalam ruang siber. Salah satu side event yang akan digelar adalah diskusi untuk menerapkan dan memastikan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI).
“Sebagai wujud komitmen Pemerintah RI untuk menerapkan dan memastikan penghormatan terhadap HHI, Kemenkumham dan International Committee of the Red Cross berkolaborasi dalam penyelenggaraan diskusi panel HHI. Kolaborasi ini bertepatan dengan peringatan ke-65 ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 oleh Indonesia,” ungkap Yasonna selaku Presiden Sidang Tahunan AALCO ke-61.
Yasonna mengatakan bahwa sesi tahunan AALCO ke-61 juga memiliki forum bisnis untuk mendorong investasi di Indonesia serta memberikan informasi terkini tentang kebijakan hukum di bidang investasi. Selain itu, ada pula forum yang mendiskusikan perampasan aset di negara Asia Afrika.
“Indonesia memiliki pengalaman di bidang perampasan aset yang kompleks, melalui berbagai modus, dan melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Indonesia akan berbagai pengalaman ini dengan negara-negara anggota AALCO,” ucap Yasonna.
Sesi tahunan AALCO ke-61 akan dihadiri 47 negara anggota, 2 negara pengamat tetap, 42 negara pengamat, 2 otoritas pengamat, dan 24 organisasi pengamat.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan persiapan bersama kementerian dan lembaga terkait demi terselenggaranya kegiatan ini. Yasonna mengantisipasi proses kedatangan Presiden RI, kedatangan delegasi, akomodasi, juga layanan imigrasi.
“Kemenkumham beserta kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kemenlu, Kemensetneg, TNI, dan Polri, telah melakukan rapat persiapan pada 27 September 2023 kemarin. Kami bersinergi agar proses kedatangan sampai kepulangan delegasi berjalan lancar,” katanya.
September 26, 2023

JAKARTA – Versi termutakhir aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android) sejak (10/09/2023) lalu. Pada versi terbaru ini, ada penambahan beberapa fitur baru yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna.

“Versi terbaru M-paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada (26/09/2023).

Dengan demikian, kemudahan yang bisa didapat dalam pengurusan paspor menggunakan M-paspor adalah:

1. Daftar Dari Mana Saja
Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja tanpa perlu antri berjam-jam dan menunggu di Kantor Imigrasi.

2. Kemudahan dalam Pelayanan Keimigrasian
Satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara online.

3. Bebas Pilih Kantor Imigrasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia tidak terikat domisili.

4. Kemudahan Pembayaran
Setelah pengisian data dan menunggah dokumen. pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.

5. Bebas Pilih Jadwal Kedatangan
Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

“Pemohon bisa langsung pilih hari dan jam yang tersedia pada M-paspor untuk mengurus paspor. Jadi waktunya lebih spesifik dan tidak buang waktu lama stay di kantor imigrasi,” tandas Achmad.

6. Ubah Jadwal Kedatangan
Sekarang tidak perlu pusing lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor anda. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Jadi pertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan ya!

“Satu lagi, bagi yang mau daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai juga bisa lewat M-paspor,” tutup Achmad.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor selambat-lambatnya satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

September 26, 2023

BADUNG (25/9/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Italia berinisial LS (Lk, 35). LS merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukannya didepan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, yang videonya sempat viral di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu 23 September 2023 untuk dilakukan proses pendeportasian.

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu 24 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma”, terang Sugito

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito.

September 25, 2023

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Perpindahan jabatan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Yasonna mengatakan promosi dan mutasi di Kemenkumham bertujuan memberikan motivasi dan pengalaman yang baru bagi pimpinan Kemenkumham. Suasana kerja yang berbeda ini akan melahirkan gagasan-gagasan baru bagi kemajuan Kemenkumham.

“Promosi dan mutasi mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,” ungkap Yasonna saat melantik para Pimpinan Tinggi Pratama dalam jabatan baru, Senin (25/09/2023).

Menkumham menuntut pimpinan Kemenkumham untuk membawa perubahan di lingkungan kerja, khususnya di era yang serba kritis dan terbuka ini. Menurutnya, para pimpinan harus mampu membangun kemitraan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pimpinan Kemenkumham juga perlu mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan strategis secara kreatif dan inovatif.

“Perubahan-perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan direspons secara kritis, kreatif, dan inovatif,” tutur Yasonna di Graha Pengayoman.

Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, lanjut Yasonna, merupakan hasil dari pelaksanaan manajemen talenta sesuai rekomendasi dari Komisi ASN. Manajemen talenta digunakan agar mendapatkan pimpinan Kemenkumham yang memenuhi kualifikasi jabatan, serta menghasilkan kualitas yang optimal.

“Saya berharap pimpinan yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan memberikan kinerja terbaik dengan kerendahan dan ketulusan hati, berdedikasi, loyal, serta berintegritas,” katanya.

Contact person:
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
+62 812-8081-440

September 24, 2023

BALI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan WNA asal Rusia berinisial MZ yang merupakan target Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga membahayakan kemananan negara. MZ juga diketahui telah overstay selama sekitar 2 (dua) tahun.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim gabungan (Imigrasi, BAIS dan BIN) menemukan barang-barang sebagai berikut:

a. Empat buah Paspor yang terdiri dari 1 (satu) atas nama yang bersangkutan, selanjutnya paspor atas nama PS (wanita, Rusia), EM (wanita, Rusia) dan AI (wanita, Rusia);
b. Dua buah dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari 1 (satu) orang Perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki;
c. 8 (delapan) buah senjata tajam;
d. 1 (satu) buah gas air mata;
e. Surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas;
f. Surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Diretorat Reserse Kriminal Umum;
g. 1 (satu) buah laptop beserta alat charger;
h. 1 (satu) buah handphone.

MZ tinggal Villa di daerah Ubud bersama kekasihnya, PS, yang mengetahui status overstay MZ serta kepemilikan senjata tajam. Namun demikian, PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian.

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, yakni diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Tedy menerangkan, baik MZ maupun PS dikenakan sanksi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Keduanya juga melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yakni berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya habis melewati 60 hari.

“MZ dan PS telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada Kamis, 21 September 2023,” lanjutnya.

MZ dan PS menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK- 7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali – Singapura, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura – Dubai, dan terkahir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02:20 WITA dengan tujuan Dubai – Moscow. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Silakan nikmati keindahan Pulau Bali dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku”, pungkas Tedy.

September 22, 2023

JAKARTA – The Directorate General of Immigration (DGI) is expanding electronic passport (e-passport) services to answer the needs of people across the country. Through the Decree of the Director General of Immigration Number IMI-0235.GR.01.01 of 2023, DGI added 50 immigration offices in various provinces to the list of immigration technical service units (UPT) that provide electronic passport services. Thus, currently there are a total of 102 immigration offices throughout Indonesia that serve electronic passport applications.

"The expansion of e-passport services is to respond to the great interest of the public in various regions towards electronic passports. The current number is double the previous number, which was only 52 immigration offices," said Director General of Immigration, Silmy Karim, Friday (22/09/2023).

Silmy explained that in principle ordinary passports and electronic passports have the same function as proof of personal identity that is valid internationally and can be used for travel. However, electronic passports contain more complete data, namely facial biometric data and the holder's fingerprints. This data is stored on the chip and can be scanned. An ordinary passport only contains personal data and a photo of the passport holder.

Electronic passports also provide several conveniences, including visa exemption facilities for short visits to Japan following registration. In addition, Indonesian citizens applying for a visa to European countries can be granted a longer validity period compared to applying for a visa using a regular (non-electronic) passport.

From January to early September 2023, the number of electronic passports issued was 522,065 units, with an average issuance of around 58,000 passport units per month. The number of ordinary passports issued in the same period was 2,823,801 units, with an average passport issuance of around 314,000 per month. Meanwhile, during the period of January to December 2022, the number of electronic passports issued was 343,747 units, with an average passport issuance of around 28,000 units per month. The issuance of ordinary passports throughout 2022 will be 3,535,157 units, with an average passport issuance of around 294,000 units per month.

The issuance of ordinary passports throughout 2022 will be 3,535,157 units, with an average passport issuance of around 294,000 units per month.

With this policy of expanding e-passport services, Silmy explained that Immigration is here to break down the obstacles experienced by people who want to apply for electronic passports. Previously, those who are geographically far from immigration offices that provide e-passport need extra effort to get e-passport services.

“So that we [Immigration] can reach a wider community. Making it easier for people to get immigration services, that's our passion," he said.

By the end of 2023, it is targeted that all immigration technical implementation units in Indonesia will be able to provide electronic passport services. The number of immigration offices throughout Indonesia is 126, consisting of seven special class I immigration offices, 44 class I immigration offices, 61 class II immigration offices and 14 class III immigration offices. Apart from that, there are also 22 Immigration Working Units throughout Indonesia which operate as an extension of immigration office.

September 20, 2023

Batam (20/09/2023). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam siang ini melakukan pendeportasian terhadap 153 tersangka WNA RRT dugaan sindikat kejahatan transnasional Love Scammer.

“Mereka merupakan jaringan sindikat dengan melakukan kejahatan di wilayah Indonesia namun target korban adalah Warga Negara Tiongkok.” Subki Miuldi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan.

Siang ini, disaksikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadivhubinter) Mabes Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), penandatanganan Berita Acara Serah Terima 153 tersangka WNA RRT dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Perwakilan Kepolisian China.

Acara ini juga disaksikan oleh 50 tamu undangan yang berasal dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) tingkat Provinsi dan Kota Batam serta perwakilan media Kota Batam.

Pihak kepolisian China telah menyediakan tiga pesawat China Southern Airlines. Ketiga pesawat tersebut dipersiapkan hari ini untuk mengangkut seluruh tersangka dugaan Love Scammer.

Dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sendiri, terdapat 90 tersangka WNA RRT yang telah dilimpahkan kepada Polda Kepri untuk penahanannya. Hal ini terkait dengan keterbatasan ruang deteni yang dimiliki oleh Kanim Batam. Sementara itu, 42 tersangka WNA RRT merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang. 21 tersangka WNA RRT lainnya merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Pada saat acara penandatanganan, 21 tersangka WNA RRT dari Singkawang diterbangkan langsung dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air. Mereka kemudian diamankan didalam pesawat sebelum protokoler pemindahan menuju Pesawat China Southern Airlines tujuan keberangkatan China dilaksanakan.

Subki Miuldi menyampaikan terima kasih kepada Mabes Polri, Divhubinter, Polda Kepri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta seluruh tim yang telah bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan baik sehingga pelaksanaan pendeportasian ini berjalan dengan lancar.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tersangka WNA tersebut telah melanggar Pasal 75. Sanksi yang diberikan adalah pendeportasian dan dimasukkan kedalam Daftar Penangkalan.” ujar Subki Miuldi.

“Kita selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian demi menjaga stabilitas keamanan negara. Imigrasi Batam sangat berharap kerjasama dan koordinasi solid antara Timpora dan Masyarakat dalam penyampaian informasi senantiasa berkesinambungan.” tutup Subki Miuldi.

September 20, 2023

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September – 09 Oktober mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

Kemenkumham menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/09/2023) dari ruang kerjanya.

Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.

Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,

Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap.

 

September 14, 2023

JAKARTA – The Directorate General of Immigration issues sports visas and music and arts visas for foreigners performing sports activities, concerts, and art exhibitions. The Sports, music and art visa applications are submitted online via the evisa.imigrasi.go.id page. It was said by the Director General of Immigration, Silmy Karim in Jakarta on Thursday (14/09/2023).

"We are taking this momentum. Soon, many international events will be held. In October, we have MotoGP; in November, we have the Coldplay Concert and the U-17 World Cup. We are simplifying the visa requirements for sports, music and arts visas so that Indonesia will be a destination country for international sporting events and music concerts," said Silmy.

Silmy said the Directorate General of Immigration was simplifying visa application requirements for international athletes and artists. In the future, official athlete teams, event organizers or international artist promoters will no longer need to submit labour permits, Police Record Certificates (SKCK) or certificates of at least five years of work experience.

The program, Silmy explained, was based on the consideration that foreign athletes and artists only have activities in Indonesia for a short time. Moreover, the job carried out by foreign athletes and artists has little competitive effect on local workers.

"Is it necessary for Cristiano Ronaldo to play an exhibition football match in Indonesia still require an SKCK (Police Record Certificate)? Does it make sense that we will require at least five years of work experience if Coldplay wants to show a concert in Jakarta? "We dragged the irrelevant requirements," said Silmy.

Silmy is optimistic that by simplifying these requirements, Indonesia can hold more sporting events or music performances on an international scale. Reflecting on the success of the 2018 ASIAN Games event, Silmy hopes that Indonesia will become a magnet for foreign tourists to watch international sports matches and music concerts in Indonesia.

"What has happened so far is that Indonesian citizens have flocked to concert venues in Singapore, Thailand, Australia and even Japan, so we are simplifying the requirements to motivate event organizers to hold concerts in Indonesia. Many foreigners will come to Indonesia to watch concerts, which can bring in cash on hand. From the Indonesian side, there is no need to fly overseas to watch concerts or sporting events," said Silmy.

In the previous regulations, the application of visa requirements was more complex for foreign athletes and artists. After evaluation, some visa requirements may be eliminated.