Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: November 2023

November 30, 2023

Kembali ke Indonesia bukan mimpi lagi bagi Yuliana, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tahun ini genap berusia 88 tahun. Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, Yuliana pindah ke Sydney untuk tinggal bersama putrinya, Susanti Lim yang menetap di Sydney sejak 10 tahun lalu dan telah memperoleh status permanent residence.
Di usianya yang semakin lanjut, Yuliana hanya ingin kembali berkumpul bersama karib kerabatnya di Indonesia. Sayangnya, kursi roda menghambat gerak Yuliana untuk melakukan penggantian paspornya yang telah habis masa berlaku sejak Februari 2023. Jarak 47 km dari Glenwood ke KJRI cukup menyulitkan bagi Yuliana yang hanya tinggal berdua dengan Susanti di Sydney.

“Cukup sulit bawa Mama yang harus pakai kursi roda ke Maroubra untuk perpanjang paspor (lokasi KJRI Sydney, red), jadi saya coba cari-cari info di internet dan ternyata KJRI punya program SELARAS ini,” jelas Susanti.

Susanti kemudian mengirimkan email kepada KJRI untuk mendaftarkan pengurusan paspor ibunya melalui program SELARAS. Sehari setelah mengirimkan email, ia menerima balasan yang menginformasikan kedatangan petugas migrasi pada Jumat (24/11/2023).

SELARAS merupakan kependekan dari Sambangi Lansia dan Orang Sakit. Layanan pengurusan paspor jemput bola yang menjadi inovasi bidang imigrasi dari KJRI Sydney bagi WNI lanjut usia, memiliki kondisi medis dan berkebutuhan khusus yang memiliki kendala untuk datang ke KJRI mengurus paspor.

KJRI Sydney membawahi tiga dari enam negara bagian di Australia, yaitu New South Wales, Queensland dan South Australia di mana terdapat sekitar 42.000 WNI yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan dari KJRI Sydney.

“Layanan SELARAS kami buka bagi WNI di wilayah Greater Sydney Area. Bagi WNI yang berada di luar wilayah Greater Sydney Area Layanan SELARAS menyesuaikan dengan ketersediaan waktu dan infrastuktur KJRI Sydney. Biasanya kami sambangi pemohon saat istirahat makan siang, atau weekend sehingga tidak mengganggu layanan harian di KJRI Sydney,” jelas Konsul Imigrasi pada KJRI Sydney, Agus A. Majid.

Selama periode Desember 2021 s.d. 24 November 2023, telah 27 orang WNI yang memperoleh kemudahan melalui layanan ini. Sementara itu bagi kota atau negara bagian lain yang masih masuk wilayah akreditasi KJRI yang memiliki kendala jarak dalam pengurusan paspor, KJRI menyediakan program reach out/ layanan jemput bola secara berkala yang biasanya diselenggarakan berbarengan dengan layanan warung kekonsuleran.

“Inovasi ini merupakan wujud Layanan Prima yang Ramah HAM, serta bentuk upaya KJRI Sydney untuk terus meningkatkan Kualitas Layanan Publik serta mengurai kendala-kendala dalam pengurusan paspor,” tutup Majid.

November 29, 2023

JAKARTA – Integrasi layanan kependudukan dan imigrasi (INDUKSI) yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menuai apresiasi dari Ombudsman RI. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Warga Negara Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan di Kantor Ombudsman RI, Senin (28/11/2023) di Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menjelaskan “INDUKSI merupakan implementasi dari Satu Data Indonesia yang memungkinkan interoperabilitas antar instansi,” Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Nadjih, membuka acara dengan menyoroti pentingnya integrasi data administrasi kependudukan, khususnya bagi WNA dan perubahan status kewarganegaraan. Hal ini dilatarbelakangi masuknya laporan masyarakat terkait penerbitan dokumen kependudukan Warga Negara Belanda yang telah memperoleh status Warga Negara Indonesia, namun kemudian diketahui dokumen keimigrasian dan pewarganegaraan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Bukan hanya itu, laporan lainnya menyebutkan adanya tindakan pemalsuan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh sejumlah WNA. Laporan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan masalah terkait validitas dokumen kependudukan, yang mengarah pada pentingnya peninjauan lebih lanjut terhadap proses penerbitan dokumen kependudukan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan dokumen tersebut.

Laporan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan kajian mengenai Mekanisme Verifikasi dan Validasi Dokumen Persyaratan dalam Proses Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing; serta Perubahan Status Kewarganegaraan; Sistem dan integrasi dan Keterhubungan Data Antar Instansi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kajian tersebut mengambil sampel di tujuh provinsi di Indonesia di antaranya Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat yang melibatkan sejumlah instansi di antaranya adalah Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Belum ada mekanisme yang baku dan detail untuk mengatur proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan dalam proses administrasi kependudukan bagi orang asing,” jelas Nadjih dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/11/2023).

Belum adanya integrasi data terkait pencatatan Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing dan perubahan status kewarganegaraan tersebut menunjukan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban pelayanan publik yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, bahwa Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip integrasi dan keterhubungan data antar instansi dan/atau lintas instansi terkait serta kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berupa pengabaian kewajiban hukum.

Dari kajian tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi jangka pendek dan jangka Panjang bagi seluruh instansi terkait.  Rekomendasi jangka pendek di antaranya adalah membangun mekanisme pemberitahuan atau tembusan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM; dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan produk hukum yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berkaitan dengan Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan, WNI yang kehilangan Status Kewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu untuk jangka Panjang, Ombudsman merekomendasikan integrasi dan keterhubungan data Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan dan data WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia di antara instansi dengan cara memberikan access view demi validasi dokumen. Sebagaimana yang telah lebih dahulu dicontohkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

“Integrasi data ITAS (izin tinggal terbatas) dan SKTT (surat keterangan tempat tinggal) melalui aplikasi INDUKSI jadi praktik baik untuk mempermudah Orang Asing dalam mengakses pelayanan keimigrasian dan dokumen kependudukan,” jelas Hutabarat.

Reporter: Elyan Nadian Zahara

Editor: Achmad Nur Saleh

November 29, 2023

JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

"One of the reviews for removing Cameroon from the list of countries for calling visa is that the country has a potential market and is an entry point for Indonesian products into the West African and Central African regions. "Data from Statistics Indonesia (BPS) and the Ministry of Trade also shows that there is a surplus of 32 million US Dollars in the trade balance between Indonesia and Cameroon in 2022," said Director General of Immigration Silmy Karim on Tuesday (28/11/2023).

Silmy also explained that there has been a significant downward trend in Immigration Administrative Actions (TAK) against Cameroonian citizens in recent years. Apart from that, in almost the last four years, there have been no cases of Cameroonians brought to court in Indonesia.

Removing Cameroon from the list of calling visa countries has implications for visa application procedures for Cameroonian citizens who are no longer through the clearing house (CH). They can make a visa application online via evisa.imigrasi.go.id. Immigration monitoring of Cameroonian citizens also applies to foreign citizens in general.

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

On the other hand, Indonesian citizens (WNI) coming to Cameroon must apply for a visa. For tourism purposes, visas are granted with a validity period of up to 30 days. And for business purposes, visas are granted with a validity period of up to six months.

 

Jakarta, 28 November 2023
Public Relations
Directorate General of Immigration

November 21, 2023

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat segera mendeportasi seorang pria berkebangsaan Tiongkok yang menjadi buronan Kepolisian negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa LS diamankan petugas imigrasi pada Selasa (07/11/2023) di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kami memperoleh informasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian terkait adanya Pencarian Orang oleh Kepolisian Tiongkok yang keberadaannya di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Kemudian petugas Imigrasi menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dan melakukan pencarian serta mengamankan Orang Asing tersebut,” ujar Wahyu pada Konferensi Pers pada Senin (20/11/2023).

Dalam pemeriksaan Paspor dan Izin Tinggal diketahui yang bersangkutan ternyata selama ini tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya. Selanjutnya petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi setempat.

“Diketahui bahwa LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020,” ungkap Wahyu.

Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan atas orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

“Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional.” tutup Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat.

 

Penulis : M. Fijar Sulistyo
Editor : Achmad Nur Saleh

November 18, 2023

JAKARTA (17/11/2023) – Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Bekerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.

“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.

Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada tanggal 19 Februari 2023. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.

Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (Lk, 32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).

Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023. Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.

Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yg akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya. WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.

Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” tutup Silmy.

November 15, 2023

JAKARTA – Senin (20/11/2023) mendatang, Batch Ketujuh pendaftaran permohonan Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa  (SDUWHV) Australia tahun 2023 kembali dibuka untuk 1200 kuota. Proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui whv.imigrasi.go.id, sedangkan dokumen SDUWHV diterbitkan dalam bentuk elektronik.

Direktur Kerjasama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Anggiat Napitupulu menjelaskan pada Rabu (15/11/2023) bahwa seperti batch sebelumnya, seleksi dan verifikasi dokumen persyaratan dilaksanakan tanpa wawancara kandidat.

“Tidak ada wawancara. Namun perlu diperhatikan bahwa ada sedikit perbedaan ketentuan dokumen persyaratan dibanding batch lalu yang perlu dicermati,” jelas Direktur Kerjasama Keimigrasian, Anggiat Napitupulu.

Perbedaan ketentuan tersebut di antaranya adalah:

  • Surat keterangan bank/tabungan harus atas nama sendiri, bukan atas nama orang tua atau orang lain; yang diterbitkan dalam waktu maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran;
  • Dokumen persyaratan tidak perlu diterjemahkan, kecuali Surat Keterangan Aktif Kuliah di luar negeri yang berbahasa selain bahasa Indonesia dan Inggris;
  • Dokumen transkrip nilai harus disahkan oleh pihak kampus yang berwenang;

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan SDUWHV Australia, harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  1. Berusia 18 s.d. 30 tahun;
  2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan yang disyaratkan;
  3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
  4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
  5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
  6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
  7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan
  8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Selain itu, pendaftar juga wajib melengkapi berkas persyaratan antara lain:

  1.     Foto Diri Terbaru
    • Format file: jpeg
    • Latar belakang putih
  1.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku
  2.     Paspor dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 bulan
  3.     Sertifikat Kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang

“Perlu diperhatikan bahwa persyaratan bukti kemampuan berbahasa Inggris dinilai berdasarkan skor rata-rata dari seluruh komponen tes, bukan dilihat dari skor per komponen (membaca, menulis, mendengar, berbicara). Jika menggunakan sertifikat IELTS, skor minimumnya adalah 4,5,” jelas Anggiat.

Selain IELTS, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang dapat digunakan untuk mendaftar SDUWHV adalah sebagai berikut:

    • Test of English Foreign Language Internet-Based (TOEFL iBT) dengan nilai keseluruhan 32 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan. TOEFL yang diterima adalah TOEFL yang dilaksanakan sebelum tanggal 26 Juli 2023.
    • Pearson Test of English Academic (PTE Academic) dengan nilai keseluruhan 30 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
    • Cambridge English Advanced (CAE) dengan nilai keseluruhan 147 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan
  1.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
    • Diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah
  1.     Bukti Kualifikasi Pendidikan:
    • Ijazah Pendidikan (bagi pemohon yang telah lulus setingkat Sarjana atau Diploma III)
    • Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (jika lulusan pendidikan di luar negeri)
    • Surat Keterangan, Kartu Hasil Studi, dan Kartu Tanda Mahasiswa (bagi mahasiswa aktif yang telah menjalani pendidikan paling singkat 2 tahun) yang harus disahkan oleh pihak kampus yang berwenang (pengesahan dapat berupa tanda tangan basah ataupun tanda tangan elektronik)
  1.     Bukti Kepemilikan Dana:
    • Minimal AUD 5.000 atau setara, aktif, dan tidak bermasalah
    • Dalam bentuk surat keterangan bank atas kepemilikan dana (milik sendiri)
  1.     Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan:
    • Bermaterai 10.000

Keterangan Tambahan:

  • Format file dokumen pas foto: jpeg
  • Format file dokumen lainnya: PDF
  • Ukuran file dokumen persyaratan: 60 kb – 300 kb
  • Surat keterangan bank diterbitkan dalam waktu maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran
  • Dokumen persyaratan selain yang berbahasa Indonesia atau Inggris harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia

Dengan memenuhi ketentuan tersebut, pengajuan SDUWHV dapat dilakukan dan proses menuju Australia untuk bekerja dan berlibur dapat dimulai. Pastikan untuk memahami setiap persyaratan dengan teliti dan memastikan bahwa semua dokumen telah siap.

Selamat mendaftar!

November 14, 2023

Jakarta: The British music group Coldplay has experienced the ease of music and art visas after launching in September 2023. The Director General of Immigration, Silmy Karim, said that Coldplay's coming was the right moment to introduce Indonesia's new visa type.

"The government is trying to make Indonesia a significant destination for international activities and events. "For this reason, the Directorate General of Immigration has issued a music and art visa with concise requirements and easy online application, said the Director General of Immigration on Tuesday (14/11/2023).

Now, international artists who will hold music concerts in Indonesia no longer need to attach a labour permit, a Police Record Certificate (SKCK) or a certificate of at least five years of work experience. Silmy explained that the requirements for foreign artists were simplified because they only had activities in Indonesia for a short time.

"Work carried out by foreign group bands or singers in Indonesia also does not have a competitive effect on local workers. Apart from that, there is no SKCK (Police Record Certificate) abroad, so if it were required, it would be unusual. "You can apply for a music and art visa directly by the event organizer or sponsor via the website evisa.imigrasi.go.id," he said.

In detail, the music and art visas issued to Coldplay and their crew consisted of four music performer visas (index C7A) and 158 music performer's crew visas (index C7B).

"We support Indonesia to become a music and arts tourism destination. Indonesia has many tourist spots with beautiful nature and a unique culture. Consider that more and more people (foreigners) are coming here to watch music concerts. In that case, we will open up opportunities for them to explore other fascinating spots of Indonesia, thereby bringing in foreign exchange. "Apart from that, Indonesian citizens also don't need to go abroad to watch concerts," he concluded.

Jakarta, 14 November 2023
Public Relations
Directorate General of Immigration

November 9, 2023

JAKARTA – Insan imigrasi patut berbangga. Pasalnya, instansi penjaga gerbang negara itu berhasil memenangkan penghargaan Capaian Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (08/11/2023).

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil memberikan kontribusinya, melaporkan dan dapat menjelaskan secara detail segala tanggung jawabnya secara riil,” ungkap Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reynhard Silitonga kala menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Ditjen Imigrasi, Eko Budiyanto.

Acara tersebut bertajuk Program Dukungan Manajemen Unit Inspektorat Jenderal Kemenkumham Tahun 2023 yang merupakan bagian dari perayaan ulang tahun Inspektorat Jenderal. Pada kesempatan yang sama dilakukan pula launching inovasi pengawasan Inspektorat Jenderal, E-Mawas. E-Mawas merupakan inovasi terbaru dalam pengembangan pembangunan yang mengimplementasikan Teknologi Informasi dalam setiap aspek Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Acara ini juga menjadi momentum penting dalam kemajuan pengawasan internal melalui pemberian penghargaan integritas, re-sertifikasi ISO 37001:2016. Kegiatan lalu disambung dengan penandatanganan kerja sama oleh Inspektur Jenderal bersama BRIN dan BSSN, yang akan menjadi langkah penting dalam memajukan bidang tersebut.

November 7, 2023

A team from the Directorate General of Immigration, Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, which is part of the Bali Becik Task Force, carried out operations for five consecutive days to monitor foreigners' compliance with immigration regulations in the Bali region, Indonesia. This operation will be carried out from 31 October to 3 November 2023 and involves three teams stationed in the Ngurah Rai, Denpasar and Singaraja areas.

Surveillance on the first day (Tuesday, 31 October 2023) was carried out at 16 places in the Ngurah Rai, Denpasar and Singaraja areas.

In Ngurah Rai, of the 60 foreigners screened at six venues (including Pullman Bali Legian Beach, Bollywood Masalaz, Queen's of India, Clubmed Bali, Finn's Beach Club, and Rob Peetoom Hair Spa), only six required further action. On this occasion, four sponsors and the foreigners were given Notes of Appreciation for their compliance with Indonesian immigration regulations.

Likewise, the Bali Becik Task Force in Denpasar has not found any immigration violations by foreigners at five immigration control points on the first day of operations. The five places include PARQ Ubud, Yoga Barn, Atman Collection, USHA CAFÉ & BAKERY, and PT. CHEWING GUM. The Task Force also gave Notes of Appreciation to five sponsors and the foreigners who complied with immigration regulations in Indonesia.

Meanwhile, in Singaraja, oversight was carried out at five places, including LES Village, Ulami Bali Guest House, PT. Edicha, and Green Hills Partners. On that occasion, no violations were found by foreigners, meanwhile six sponsors and the foreigners were rewarded with a Note of Appreciation by the Bali Becik Task Force in Singaraja.

"At the first day of operation, there was a relatively small number of immigration violations and we are optimistic that this is due to the increasing awareness of foreigners in complying with applicable immigration regulations," explained the Director of Immigration Supervision, Safar M. Godam, last Tuesday (31/10/2023).

During the five days of operation, the Bali Becik Task Force team carried out a total of 222 inspections at 43 points spread across the Bali region which is the working area of the Ngurah Rai Special Class I Checkpoint Immigration Office, Denpasar Class I Checkpoint Immigration Office, and Singaraja Class II Checkpoint Immigration Office.

Of this number, only nine foreigners required further treatment from the local immigration office, because they committed violations such as not being able to show travel documents (passport), activities that were not in accordance with their residence permit or addresses that did not match the application. This operation also provides space for appreciation of compliance by giving 54 Notes of Appreciation to foreigners and sponsors for their compliance to the immigration regulations.
Supervision of Foreigners by the Bali Becik Task Force is the government's effort to maintain foreigners' compliance with immigration regulations, as well as ensuring that their presence in Indonesia complies with applicable regulations.
"With the Bali Becik Task Force, we are trying to make Bali free from violations by foreigners," concluded Godam.