Working Holiday Visa merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya, juga biasanya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan). Umumnya pada jenis visa ini diberikan berdasarkan pada perjanjian kerja sama dilakukan antar pemerintah negara dengan perlakuan timbal balik, yang ditujukan untuk menjalin pertukaran budaya antar warganya.
Permohonan Working Holiday Visa Australia harus diajukan di Indonesia, antara lain di Kota Jakarta (lembaga Australia Visa Application Centre (AVAC) yang beralamat di Mal Kuningan City dan di Kantor Kedutaan Besar Australia), serta di Kota Bali (lembaga AVAC yang beralamat di Benoa Square lantai 3).
Pemuda-pemudi, dengan usia khusus. Usia tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum usia 30 tahun.
Untuk mengajukan Working Holiday Visa Australia dipersyaratkan memperoleh dukungan (surat rekomendasi) dari Pemerintah Indonesia (dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi).
Adapun untuk informasi lebih lanjutnya tentang persyaratan visa Australia dimaksud dapat dilihat di www.homeaffairs.gov.au atau http://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklist_WHol.html atau melalui Kantor Kedutaan Besar Australia.
Permohonan diajukan secara online melalui laman whv.imigrasi.go.id dan login sebagai pemohon SDUWHV kemudian, pilih tanggal wawancara yang dikehendaki dan isi data pada formulir elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:
Silahkan terus memantau website dan sosial media Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perkembangan jadwal pembukaan Working Holiday Visa.
Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024