Pertanyaan Paling Sering Diajukan

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006

  1. Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat.
  2. Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan.
  • Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
  • Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
  • Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
  • Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

 

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006

  1. Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
  2. Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
  3. Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

 

Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.

  1. Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
  2. Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
  3. Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
  4. Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

 

Catatan:

Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024