PIKIRAN RAKYAT – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko dideportasi oleh Imigrasi Bali, dikarenakan ia menggelar pesta tanpa adanya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

jpnn.com, JAKARTA – Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan bersama Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta mengamankan model asal Brasil berinisial LCT (31) dan model asal Ukraina berinisial OC (22). Diamankannya dua model seksi itu lantaran diduga melakukan pelanggaran izin tinggal selama di Indonesia.
TANGERANG, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang membagikan lima paspor gratis kepada warga Kota Tangerang, Selasa (26/1/2021). Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Sengky Ratna mengatakan, pembagian lima elektronik paspor gratis itu dalam rangka perayaan hari jadi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham) yang ke-71 tepat pada hari ini. “Dari Imigrasi Kota Tangerang, kami ada program pembagian paspor gratis kepada warga Kota Tangerang. Ini bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi,” urai Sengky ketika dikonfirmasi, Selasa siang.
Sambas (17/2) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menyerahkan 3 tersangka Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yaitu berinisial RAS, KAP, FCZ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sambas pada Rabu (17/2). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar menjelaskan, ketiga tersangka diamankan oleh petugas TNI Pamtas 642/KPS yang sedang patroli pada Selasa (12/1) karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal KM 31 Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atau sanksi kepada 5.105 orang asing selama tahun 2020.
JAKARTA – Dua warga negara asing berinsial PS (WN Thailand) dan KA (WN Maroko) berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah indekos di wilayah Jakarta Selatan, Senin (8/2) lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting, memasang target tinggi kepada seluruh satuan kerja untuk dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
JAKARTA – Setelah sekian lama pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihentikan karena pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker dijelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.
Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker Suhartono mengatakan, untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas setempat. Hal ini penting untuk memastikan adanya perlindungam dan jaminan kesehatam bagi PMI. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, hingga saat ini proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan masih ditutup. Hal itu lantaran pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan.
Namun, bagi CPMI yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan E-KTKLN.
Pemerintah meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI, demi perlindungan dan kesehatan serta keselamatan para PMI di luar negeri.
Berikut negara-negara tujuan penempatan PMI:
1. Hungaria
2.Hongkong
3. Irak
4. Kerajaan Arab Saudi
5.Korea Selatan
6.Maladewa
7.Nigeria
8.Persatuan Emirat Arab
9.Polandia
10. Qatar
11. Rusia
12. Singapura
13. Swedia
14. Swiss
15. Turki
16. Zambia
17. Zimbabwe