Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Februari 2022

Februari 28, 2022

Kebijakan Keimigrasian di Masa Pandemi Dinilai Tepat, Menkumham Yasonna Laoly Raih Penghargaan dari Pemerintah Filipina

Pemerintah Filipina melalui Komisi untuk Orang Filipina di Luar Negeri (Commission on Filipinos Overseas / CFO) mengumumkan individu dan organisasi yang dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 (Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas / PAFIOO) dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.

Salah satu penerima penghargaan itu adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, yang dianugerahi Kaanib ng Bayan Award.

Kaanib ng Bayan atau Ally of the Nation adalah penghargaan yang diberikan pemerintah Filipina kepada individu dan organisasi di luar Filipina atas kontribusi luar biasa atau signifikan terhadap warga atau komunitas Filipina di luar negeri.

Keputusan penerima penghargaan melalui seleksi ketat mulai dari nominasi yang direkomendasikan lembaga maupun organisasi warga Filipina di luar negeri. Terdapat 56 penerima penghargaan dari pemerintah Filipina yang berasal dari 117 nominasi dari 31 negara.

Menteri Otoritas Pembangunan Mindanao-Filipina, Emmanuel Piñol mengapresiasi kebijakan yang dijalankan Yasonna Laoly, khususnya terkait keimigrasian yang dinilai melindungi dan sangat membantu warga Filipina di Indonesia di masa pandemi Covid-19. 

“Saya mengucapkan selamat atas penghargaan yang diterima Pak Yasonna Laoly. Saya mengapresiasi yang sebesar-besarnya, atas dukungan yang diberikan kepada komunitas warga Filipina di Indonesia,” ujar Emmanuel Piñol, Senin (28/2/2022).

“Sangat kami apresiasi. Kami menghargai upaya Anda sebagai ASEAN Brother. Saya menjamin bahwa ke depan, kami akan membalas kebaikan Anda seperti yang Anda lakukan kepada saudara kami di sana,” sambung Emmanuel Piñol.

Adapun Menteri Komunikasi Filipina, Martin Andanar, menyampaikan rasa terima kasih kepada Yasonna Laoly atas kebijakan keimigrasian di masa pandemi Covid-19 yang sangat memperhatikan sisi kemanusiaan. 

“Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Yasonna Laoly. Kepada warga negara kami (Filipina) yang berkunjung atau tinggal di Indonesia. Pandemi telah menyulitkan mereka untuk hidup, dan atas belas kasih dan pengertian dari Menteri Laoly, masa tinggal mereka diberikan dan diperpanjang,” ungkap Andanar.

Andanar mengungkapkan, Filipina dan Indonesia dapat bersama-sama hadir di saat saling membutuhkan dan saling membantu.

“ASEAN memberi kita ruang persahabatan dan solidaritas yang membuat negara-negara anggota memiliki tempat aman bagi para pengungsi atas peristiwa yang tak terlihat, tak terduga, dan tak terkendali seperti penyebaran virus corona,” ucap Andanar.

“Terima kasih Menteri Yasonna Laoly, melalui Anda, kepada Pemerintah dan rakyat Indonesia,” lanjut Andanar.

Selain Yasonna Laoly, penerima Kaanib ng Bayan Award adalah Issa Mohammad Ahmad (Yordania), Montero Medical Missions (Amerika Serikat), Philippine Bayanihan Society-Singapore (Singapura), Temasek Foundation, Ltd. (Singapura). 

Para penerima penghargaan diseleksi bertahap oleh pemerintah Filipina dengan melibatkan tokoh masyarakat serta media. Namun karena pandemi Covid-19, acara pemberian penghargaan belum dapat dilakukan secara langsung.

PAFIOO memiliki empat kategori penghargaan – selain Kaanib ng Bayan, penghargaan lainnya adalah Lingkod sa Kapwa Pilipino (Linkapil), Pamana ng Pilipino, serta Banaag.

 

Februari 25, 2022

Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

JAKARTA – Penyesuaian terhadap peraturan keimigrasian terus dilakukan seiring dengan membaiknya kondisi pandemic Covid-19 di Indonesia. Baru-baru ini, kebijakan pengajuan Visa RI secara onshore yang kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk memperoleh izin tinggal terbatas di Indonesia dikembalikan pada fungsinya semula. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 26 tahun 2020, pengajuan Vitas secara onshore sedianya diperuntukkan bagi WNA yang izin tinggalnya tidak lagi bisa diperpanjang dan tidak bisa Kembali ke negara asalnya karena kondisi pandemi. Inilah yang disebut dengan visa onshore, Visa yang diajukan oleh Orang Asing pemegang izin tinggal yang berada di Indonesia yang berfungsi untuk memperpanjang izin tinggal.

Orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan tidak lagi bisa mengajukan Visa Tinggal Terbatas melalui prosedur visa onshore, namun harus melalui prosedur alih status di Kantor Imigrasi.

Berikut adalah prosedur alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 tahun 2015:

Permohonan alih status diajukan di Kantor Imigrasi di domisili orang asing dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Surat keterangan domisili;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. Izin Tinggal Kunjungan yang dimiliki;
4. Surat jaminan dari Penjamin;
5. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung jawab;
6. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap, jika Penjamin atau Penanggung jawab berkebangsaan asing; dan
7. Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa;

Selanjutnya, petugas imigrasi akan mengidentifikasi dan memverifikasi permohonan yang lengkap. Berikutnya orang asing akan menjalani proses wawancara, pengambilan data biometrik, dan membayar biaya PNBP di bank.
Permohonan yang tidak membutuhkan pemeriksaan lapangan lebih lanjut akan selesai dalam tiga hari kerja untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai surat rekomendasi, pertimbangan dan saran dari Kepala Kantor Imigrasi.
Berkas permohonan yang diterima oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham akan diteruskan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam tiga hari kerja disertai surat rekomendasi, pertimbangan dan saran dari Kepala Divisi Keimigrasian.

Permohonan yang telah masuk ke Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk harus diputuskan dalam jangka waktu lima hari kerja setelah melalui proses penelaahan. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Kantor Imigrasi mengenai status permohonannya dalam tiga hari kerja sejak tanggal putusan diterima.

Dalam 3 hari kerja setelah wawancara, proses alih status selesai dan Orang Asing dapat mengambil kembali paspor dan memperoleh Izin Tinggal-nya yang baru.

Februari 25, 2022

Jakarta (25/02/2022) – Moin D Habib, seorang deteni asal Palestina yang baru saja diamankan di Jakarta karena melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, kini telah ditempatkan di blok khusus isolasi di Rudenim setempat. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Pria Wibawa mengungkapkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan melalui Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur terkait proses hukum WN Palestina tersebut.

“Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan untuk proses tindak lanjut karena ada beberapa perbuatan deteni asal Palestina itu tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum,” jelas Pria di Jakarta pada Jumat (25/02/2022).

Pria menyebutkan ada beberapa perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan yaitu upaya pencurian mobil, penyerangan petugas dan perusakan aset negara. Atas dasar tersebut, Rudenim Surabaya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya ke pihak Polres Pasuruan.

“Deteni tersebut akan diproses berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan pihak Rudenim Surabaya, “ujarnya

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Jaya Saputra mengaku pihaknya siap membantu kepolisian untuk memberikan bukti dan informasi yang diperlukan guna pemeriksaan kasus.

“Kami siap membantu penyidik, salah satunya dengan memberikan informasi dan bukti yang dibutuhkan,” tuturnya.

Jaya juga menceritakan kronologis tertangkapnya WNA Palestina Moin D Habib. Menurutnya, tertangkapnya kembali deteni yang kabur merupakan sinergi yang baik antara pusat dan daerah. Hal ini karena, proses penangkapan Moin berawal dari diterimanya informasi terkait keberadaan pria yang setinggi 190 cm itu oleh masyarakat.

Pada 22 Februari 2022, lanjut Jaya, pihaknya mendapat informasi jika Moin berada di daerah Menteng. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan diteruskan ke Direktur Wasdakim Ditjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta,” ujarnya.

Terkait motif yang dilakukan Moin, Jaya mengaku masih belum melakukan pendalaman. Namun, Jaya menduga bahwa Moin menghindari upaya pendeportasian yang akan dilakukan pihaknya. Deportasi dilakukan karena Moin melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebelumnya, Moin menjalani pemidanaan dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba. Selain itu, dia tidak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraannya kepada petugas.

“Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri,” terangnya.

Saat berkomunikasi di selnya, Moin mengaku sudah 12 tahun berada di Indonesia. Khususnya di Jakarta.
“Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi,” terangnya.

Humas Ditjen Imigrasi

Februari 24, 2022

Rabu, 23 Februari 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dikatakan “gampang-gampang susah”. Jenis ITAS dan ITAP yang bervariasi dengan persyaratan khususnya membuat pengguna jasa keimigrasian harus rajin menggali informasi, terutama bagi penjamin perseorangan yang ingin mengurus semuanya secara mandiri. Salah satu yang paling mengundang pertanyaan yaitu perihal perubahan data alamat di ITAS atau ITAP beserta syaratnya. Catat dan tandai laman artikel informasi berikut ini!

“Langkah pertama bagi penjamin Orang Asing yang hendak mutasi alamat di ITAS atau ITAP yakni melakukan prosedur mutasi keluar pada kantor imigrasi di wilayah domisili yang lama.”, ungkap Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.

Persyaratan yang harus dilampirkan saat mengajukan mutasi keluar antara lain:

1. Formulir pengajuan Pindah Alamat;
2. Surat Permohonan pindah alamat; (cap perusahaan/bermaterai bila dijamin keluarga)
3. KTP sponsor (fotokopi);
4. Surat Pernyataan Jaminan dari Sponsor (materai dan cap perusahaan)/(Untuk sponsor Suami/Istri WNI cukup tanda tangan di atas materai Rp 10.000);
5. Surat keterangan domisili dari apartemen apabila WNA tinggal di Apartemen;
6. Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan);
7. Paspor asing (asli dan fotokopi)
8. KTP yang dikuasakan (fotokopi);
9. ITAS Online (fotokopi);
10. Untuk WNA pemegang ITAP, Kartu ITAP dilampirkan asli dan fotokopi;
11. Untuk TKA melampirkan IMTA (fotokopi);
12. Untuk sponsor Istri/Suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP Sponsor, dan Kartu Keluarga Sponsor fotokopi);
13. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) (fotokopi);
14. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi terkait.

Baca Juga: Catat! Pemegang Izin Tinggal Kunjungan Tidak Bisa Ajukan Visa Tinggal Terbatas Onshore

Proses mutasi keluar umumnya membutuhkan waktu 3 (tiga) hari kerja. Setelah proses selesai, pemohon akan menerima dokumen keimigrasian WNA selama tinggal di Indonesia.

Langkah selanjutnya yakni mengurus mutasi masuk pada kantor imigrasi di wilayah domisili yang baru. Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan yakni dokumen dari kantor imigrasi di domisili lama, Surat Permohonan Mutasi Alamat Masuk, Surat Pernyataan dan Jaminan, Paspor Asli dan Fotokopi dan Surat Keterangan Domisili. Sementara itu, persyaratan khusus yang dilampirkan penjamin disesuaikan dengan jenis ITAS atau ITAP, seperti halnya pada pengajuan mutasi keluar.

“Perubahan data alamat atau domisili di ITAS/ITAP juga tetap harus dilakukan apabila perpindahan tempat tinggalnya masih dalam satu wilayah kerja kantor imigrasi yang sama. Hal ini penting, karena Imigrasi harus melakukan pengawasan keberadaan WNA di Indonesia. Jika ditemukan WNA yang datanya tidak sesuai dengan aslinya, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.”, tutur Achmad.

Februari 24, 2022

Kamis, 24 Februari 2022 Pukul 16.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Dibukanya pariwisata Indonesia terhadap turis asing tidak hanya menarik antusiasme pecinta travel di seluruh dunia, akan tetapi juga pelaku industri pariwisata. Selama hampir dua tahun terakhir, okupansi hotel dan pemesanan paket wisata menurun drastis. Oleh karena itu, penetapan biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin Visa Kunjungan Wisata B211A menjadi sebuah kesempatan bagi pelaku industri pariwisata untuk bangkit dari keterpurukan. Namun demikian, masih banyak yang belum memahami syarat dan cara mendaftarkan badan usahanya menjadi penjamin Visa Kunjungan Wisata.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa Imigrasi tidak memberikan aturan khusus terkait standardisasi biro perjalanan wisata dan hotel yang dapat menjadi penjamin visa wisata. Hal tersebut bukan merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi.

“Lingkup kewenangan Imigrasi adalah pengawasan WNA. Terkait dengan hal itu, maka salah satu tugas kami adalah memastikan bahwa penjamin WNA sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diajukan, mengacu kepada kebijakan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”, tuturnya.

Baca Juga: Pentingnya Penjamin Visa Perorangan Atau Korporasi untuk Pengawasan WNA di Indonesia

Lebih lanjut Ia menjelaskan, badan usaha yang meregistrasikan akun ID penjamin di website Visa Online  perlu memasukkan data Nomor Induk Berusaha (NIB). Data NIB tersebut akan memberikan informasi sektor bisnis dari badan usaha yang mendaftar. Apabila travel agent mengadministrasikan badan usahanya dengan benar, maka pasti akan muncul jenis badan usaha sebagai “Biro Perjalanan Wisata”. Kelengkapan berkas dan kebenaran data penjamin kemudian akan diverifikasi oleh petugas yang berwenang.

Sementara itu, persyaratan (dokumen) yang diperlukan korporasi/badan usaha untuk mendaftar akun penjamin visa yakni sebagai berikut:

– Akta perusahaan
– Surat pengesahan Badan Usaha
– SIUP
– NPWP
– TDP
– Surat keterangan domisili
– Izin usaha lainnya sesuai bidang usaha
– Identitas pimpinan perusahaan.

“Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal. Mereka harus memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum, termasuk protokol kesehatan.”, imbau Achmad.

Februari 23, 2022

Seorang Warga Negara Palestina yang berstatus sebagai deteni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya berinisial MDH berhasil diamankan oleh tim operasi gabungan dari Dit Wasdakim dan Dit Intelkim setelah kabur dari Rudenim Surabaya pada 2 Januari 2022 lalu.

“Keberhasilan penangkapan MDH ini berasal dari informasi yang diterima oleh tim Intelkim yang mengetahui keberadaan MDH di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Wasdakim untuk segera terjun ke lapangan mengamankan yang bersangkutan. Tanpa perlawanan, MDH dapat dibekuk petugas sekitar pukul 17.05 WIB dan diamankan ke Ditjen Imigrasi”, ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu. Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal.”, tuturnya. WNA berusia 41 tahun itu menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu. Ia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.

Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel. Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing. Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.
“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.”, kata Achmad.

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Februari 23, 2022

Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan badai virus Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia. Seiring dengan hal tersebut, WNA dari berbagai negara tak hentinya menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara. Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu. Namun demikian, kini calon wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami, karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia.”, kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.

Amran menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel. “Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu”, lanjutnya.

Ia menekankan, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA.  Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal. Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.

Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa. Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan oleh undang-undang, yakni senilai Rp 200.000 plus 50 US Dollars.

“Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021. Pada Pasal 171A disebutkan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.”, jelasnya.

Penjamin Orang Asing bisa perorangan maupun badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orang tuanya. Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk Kunjungan Keluarga (saat ini belum tersedia) juga dijamin oleh perorangan.Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya, begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.

“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online . Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku.”, tandas Amran.

Februari 21, 2022

Senin, 21 Februari 2022 Pukul 18.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pasca berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang sempat berjalan di berbagai kota di Indonesia sampai kuartal keempat tahun 2021, pelayanan paspor di kantor imigrasi berangsur normal. Jumlah permohonan paspor lantas meningkat hingga tak jarang menguras ketersediaan kuota di banyak kantor imigrasi. Bahkan, tidak semua pemohon yang mendaftar di waktu pembaruan kuota bisa mendapatkannya.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, hal tersebut menjadi salah satu kondisi yang dipertimbangkan solusinya.

“Ditjen Imigrasi telah menerbitkan kebijakan baru mengenai implementasi M-Paspor. Jika sebelumnya kuota permohonan paspor dibuka setiap hari Jumat Pukul 14.00 WIB untuk rentang waktu satu minggu kedepan, kini kuota permohonan paspor dibuka untuk satu bulan kedepan setiap kali pembaruan. Pengaturan kuota M-Paspor dilakukan pada setiap hari kerja di akhir bulan pukul 09.00 WIB.”, ungkapnya.

Pembukaan kuota M-Paspor juga akan memerhatikan Hari Libur Nasional dan “peak season”. Dengan demikian, diharapkan kantor imigrasi dapat menyesuaikan jumlah kuota M-Paspor yang dibuka saat mendekati masa-masa tertentu, di mana tingkat mobilitas WNI ke luar negeri umumnya lebih tinggi.

“Selain itu, kuota permohonan paspor juga masih tersedia di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dengan persentase 20% dari total kuota yang disediakan oleh tiap kantor imigrasi. Sementara itu sebanyak 80% dialokasikan di M-Paspor.”, lanjut Achmad.

Masih tersedianya kuota antrean di APAPO merupakan antisipasi bagi pemohon yang hendak mengurus paspornya selain di kantor imigrasi, seperti di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Alokasi kuota permohonan paspor di Unit Pelaksana Teknis selain kantor imigrasi pada M-Paspor sedang dalam proses.

“Kuota permohonan paspor di APAPO bisa diakses oleh masyarakat yang masih meng-install APAPO di perangkatnya. Bagi pemohon yang tidak memiliki APAPO, silakan ajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, karena saat ini APAPO sudah tidak tersedia di Appstore/Playstore.”, tutup Achmad.

Februari 21, 2022

Senin, 21 Februari 2022 Pukul 16.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Layanan aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi, Mobile Paspor (M-Paspor), menawarkan aneka fitur yang tidak tersedia pada pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Tidak hanya memangkas durasi tatap muka di kantor imigrasi dengan pengunggahan dokumen secara digital, masyarakat juga dapat mengubah jadwal (reschedule) wawancara dan pengambilan biometrik di M-Paspor.

“Setelah melakukan pembayaran atas kode billing M-Paspor, pemohon dapat menemukan pilihan reschedule atau ganti jadwal wawancara, foto dan perekaman biometrik di kantor imigrasi. Reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal satu hari sebelum jadwal yang ditentukan sebelumnya.”, kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Dirinya juga menyebutkan bahwa selain melalui M-Paspor, reschedule wawancara paspor di kantor imigrasi sebenarnya dapat pula dilakukan setelah melewati waktu yang ditentukan sebelumnya. Namun, ini hanya berlaku untuk kondisi tertentu.

Baca Juga: Begini Ketentuan dan Syarat Terbaru Bagi WNA yang Memasuki Indonesia

“Reschedule khusus bisa diberikan kepada pemohon paspor jika tidak datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dan belum klik reschedule di aplikasi M-paspor. Atau, sudah datang ke kantor imigrasi tetapi tidak melanjutkan proses wawancara dan biometrik karena ada masalah kesisteman, positif Covid-19 dan terjadi keadaan kahar.”, tuturnya.

Beberapa kendala kesisteman yang Ia maksud antara lain kesalahan petugas, server offline pada saat kedatangan, data pemohon paspor tidak dapat muncul pada Aplikasi Sistem Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), serta permasalahan teknis lainnya.

Untuk memproses reschedule wawancara paspor khusus, pemohon perlu menginformasikan data diri, nomor permohonan pada aplikasi M-Paspor, dan tanggal reschedule kedatangan pemohon pada kantor imigrasi.

“Bagi pemohon yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19, silakan lampirkan Surat Keterangan Positif Covid-19 beserta Surat Keterangan Sembuh dari Covid-19 yang diterbitkan rumah sakit/klinik/instansi berwenang. Apabila terjadi keadaan kahar (force majeur), lampirkan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan pemohon mengalami keadaan kahar.”, pungkas Achmad.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala saat membuat permohonan paspor melalui Aplikasi M-Paspor dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja. Di samping itu, pemohon juga dapat bertanya melalui hotline khusus M-Paspor yang disediakan oleh kantor imigrasi terkait.

Februari 18, 2022

Penulis: Junianto Budi Setyawan
Editor: M Fijar Sulistyo

JAKARTA – Kajian perihal hukum keimigrasian di Indonesia masih sangat minim. Di perguruan tinggi hukum baik negeri atau swasta masih menempatkan kajian hukum keimigrasian sebagai mata kuliah tambahan, pilihan, atau menjadi pelengkap saat mempelajari hukum kewarganegaraan dan kependudukan. Literatur yang mengupas secara detail tentang hukum keimigrasian juga masih sangat sedikit. Padahal jika diilihat dari perspektif filsafat, baik secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis, hukum keimigrasian sudah masuk sebagai kategori ilmu yang memiliki manfaat dan seharusnya terus dikembangkan.

Demikian benang merah Bedah Buku “Hukum Keimigrasian: Suatu Pengantar” di Aula Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan, Kamis (20/1). Bedah buku ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebagai pembicara dalam bedah buku tersebut Dr. Bayu Dwi Anggono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr. Agus Riewanto (Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta) dan Dr. Oce Madril (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta). Sebagai moderator bedah buku yakni Dr. M. Alvi Syahrin, Kaprodi Hukum Keimigrasian Politeknik Keimigrasian. Dr. Bayu mengatakan, dalam praktiknya, hukum keimigrasian sangat terkait dengan aspek hukum lain seperti hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum internasional. Hukum administrasi mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat. Hukum pidana mengatur perbuatan pidana dan pertangungjawaban pidana atas suatu pelanggaran dan kejahatan di bidang keimigasian. Sementara, hukum internasional terkait dengan pelaksanaan fungsi keimigrasian yang menyerap berbagai konvensi internasional antara lain konvensi PBB. “Hukum keimigrasian juga terkait dengan hukum tata negara karena berhubungan dengan fungsi lembaga, hubungan antarlembaga negara, aspek kependudukan, kewarganegaraan dan pewarganegaraan” imbuh Bayu.

Hukum keimigrasian, lanjut Bayu, mendesak untuk terus dikaji dan dikembangkan mengingat arus pergerakan manusia antarnegara sudah tidak terbendung lagi. Kemudahan transportasi menjadi salah satu trigger meningkatnya pergerakan lintas negara. Menurut Bayu, hukum keimigrasian jika didefinisikan merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang hal-ihwal yang terkait dengan keluar dan/atau masuknya orang ke dalam wilayah suatu negara yang mencakup pula kegiatan pengaturan, kebijakan, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum.

“Buku ini selain sebagai penyempurna buku hukum keimigrasian yang sudah ada juga sangat layak untuk menjadi bahan ajar di perguruan tinggi hukum di Indonesia. Dalam konteks internal, buku ini juga dapat menjadi oase bagi petugas imigrasi dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di lapangan,” terangnya.

Pembicara lain, Dr Agus Riewanto mengetengahkan pembahasan perihal letak hukum keimigrasian dilihat dari perspektif sejarah. Menurut Agus, sejarah hukum penting dipelajari pada setiap fase untuk memahami tentang hukum keimigrasian dari konteks perundangan, kebijakan, tindakan hukum, dan peristiwa keimigrasian baik dari masa lampau, kini, hingga masa depan.

“Sejarah ini dapat kita dalami untuk mencari hal unik dan menarik dalam suatu periode pemerintahan sebagai alat untuk menyempurnakan pengaturan keimigrasian di masa depan,” jelas Agus.
Agus mencontohkan perihal hukum keimigrasian pada saat zaman kolonial atau penjajahan di mana asas yang dianut adalah asas terbuka. Belanda menerapkan hal tersebut untuk memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dan menarik simpati dari negara lain sehingga Belanda mendapatkan dukungan untuk terus menjajah Indonesia.

“Namun setelah kemerdekaan kebijakannya berubah. Pemerintah menerapkan asas kebijakan selektif (selective policy) yang mana hanya orang yang bermanfaat dan tidak membahayakan negara saja yang dapat masuk ke Indonesia. Dari hal ini dapat kita tarik kesimpulan, setiap pemerintah memiliki kebijakan tersendiri yang dapat dikaji untuk penyempurnaan kebijakan keimigrasian ke depannya,” ujar Agus.

Dr. Oce Madril menyoroti perihal istilah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dalam pembahasan Hukum Administrasi Negara. Menurut Oce, istilah TAK kurang tepat. Seharusnya frasa yang benar adalah Sanksi Administratif Keimigrasian. “Kenapa demikian, karena ketika orang asing dideportasi itu artinya yang bersangkutan mendapatkan sanksi administratif keimigrasian. Ini salah satu masukan saya untuk mengoreksi frasa TAK yang selama ini dianut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. Oce membedah perihal Hukum Administrasi Keimigrasian yakni pengertian dan ruang lingkup hukum administrasi, kewenangan dan tindakan pemerintahan, hukum administrasi keimigrasian, dan penegakan hukum administrasi keimigrasian.