Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: April 2022

April 29, 2022

Jumat, 29 April 2022 Pukul 12.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pembukaan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) mulai menunjukkan perkembangan volume kedatangan wisatawan mancanegara di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Bandara Sam Ratulangi di Manado, misalnya, kini telah membuka kembali jalur penerbangan internasional dari Singapura. Kepala Subseksi Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kenneth Rompas mengatakan, penerbangan internasional terjadwal di Bandara Sam Ratulangi setiap hari Rabu dan Jumat.

“Sejak dibukanya Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival pada tanggal 6 April memang belum langsung ada penumpang yang menggunakan fasilitas tersebut. Tapi sejak tanggal 13 April hingga saat ini baru peningkatannya cukup pesat. Tercatat sampai saat ini (data per 26 April 2022) sudah ada 36 orang yang menggunakan fasilitas VOA dan 7 orang menggunakan fasilitas BVK,” ungkap Kenneth saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Ditjen Imigrasi pada Rabu (27/04/2022).

Ia melanjutkan, untuk Visa On Arrival paling banyak digunakan oleh warga negara Jerman sebanyak 10 orang, disusul oleh Perancis 6 orang, Swiss 6 orang, Australia 5 orang, United Kingdom 3 orang dan selebihnya Belgia, Finlandia, Polandia, Afrika Selatan, Korea Selatan dan Amerika Serikat masing-masing sebanyak 1 orang.

“Pada umumnya pasar yang cukup banyak menjadi pengguna Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah pasar dari Benua Eropa,” ujarnya.

Di sisi lain, pengguna fasilitas BVK didominasi oleh Singapura sebanyak 4 orang dan Malaysia sebanyak 3 orang.
Sejak awal pembukaan pintu masuk masuk wisatawan asing di Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Manado, khususnya petugas di TPI Sam Ratulangi telah mengamati kemungkinan ada peluang. Hal tersebut mempertimbangkan peran Bandara Sam Ratulangi sebagai salah satu pintu masuk pelaku perjalanan internasional sebelum Pandemi Covid-19.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami berkoordinasi dengan stakeholder bandara, baik dari Angkasa Pura, pihak airlines dan ground handling. Tak hanya itu, kami juga berkoordinasi dengan stakeholder eksternal terutama di bidang pariwisata, antara lain Dinas Pariwisata dan perhotelan guna mempublikasikan terkait keberadaan BVK dan VOA ini. Penguatan juga dilakukan kepada para Petugas Imigrasi Bandara agar mengikuti protkes dan memperhatikan secara baik daftar negara yang diberikan fasilitas ini,” tutur Kenneth.

Ia juga menekankan kepada petugas bahwa BVK dan VOA diperuntukkan bagi Orang Asing yang hendak berwisata, dengan tujuan menunjang pariwisata berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, pengecekan persyaratan dan proses wawancara wajib dilakukan sebaik mungkin kepada penumpang asing yang tiba.

“Antusiasme WNA yang datang ke Sulawesi Utara cukup tinggi. Karena memang Manado ini sebelum pandemi menjadi tempat kunjungan WNA untuk berwisata. Bahkan sebelum pandemi ada 9 – 11 kota di Tiongkok yang memiliki penerbangan langsung (ke Manado). Namun, semenjak Maret 2020 semuanya dihentikan, baru penerbangan dari Singapura saja yang sudah beroperasi kembali,” tandasnya.

Sementara itu, pada 27 April 2022 Pemerintah menambahkan subjek Visa On Arrival Khusus Wisata menjadi 60 negara. Warga dari 60 negara tersebut kini bisa memasuki wilayah Indonesia 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 pos lintas batas. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditambahkan sebagai pintu masuk wisatawan asing dengan VOA meliputi Bandara Zainuddin Abdul Majid di NTB, Bandara Hang Nadim di Kepri, Pelabuhan Benoa di Bali, Pelabuhan Dumai di Riau serta Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kepri.

April 26, 2022

JAKARTA – Pemerintah menetapkan tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 sebagai cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

 

Dalam kurun waktu tersebut, layanan pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia tidak beroperasi. Orang asing yang berada di Indonesia diimbau untuk memastikan bahwa izin tinggalnya masih berlaku, atau segera melakukan perpanjangan untuk menghindari denda tinggal lajak (overstay) sebesar Rp. 1.000.000,- per hari.

 

“Sebelum operasional kantor imigrasi tutup karena libur idul fitri dan cuti bersama, kami mengimbau penjamin dan orang asing untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Jika hampir berakhir, segera perpanjang selagi layanan masih beroperasi agar tidak kena denda overstay. Kantor imigrasi akan beroperasi kembali pada tanggal 9 Mei 2022.” demikian jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

 

Selain itu, bagi pemohon paspor yang telah terjadwal untuk datang ke kantor imigrasi pada tanggal 29 April 2022 diharapkan untuk melakukan penjadwalan ulang dengan mengontak kantor imigrasi tujuan masing-masing. Kontak media sosial serta layanan whatsapp/helpdesk masing-masing kantor imigrasi dapat diakses pada tautan berikut: https://s.id/14N5b.

 

“Demi tertibnya layanan keimigrasian, kami mohon kepada para pemohon untuk menyesuaikan dengan jadwal libur dan cuti bersama. Jika ada yang perlu ditanyakan, bisa mengontak masing-masing kantor imigrasi atau layanan live chat di www.imigrasi.go.id”, tutup Achmad.

April 25, 2022

Senin, 25 April 2022 Pukul 15.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Srilanka berinisial TM resmi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan denda 100 juta Rupiah Subsider 2 (dua) bulan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/04/2022). Hukuman tersebut diberikan setelah TM terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan melanggar Pasal 127 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Berdasarkan pemeriksaan dengan saksi ahli, TM telah memalsukan data NIK dan KTP guna mendapatkan Paspor RI, dengan menggunakan nama berbeda berinisial AA. Paspor RI keluaran tanggal 17 Desember 2018 tersebut adalah paspor yang telah mengalami perubahan. Perubahan yang dilakukan antara lain pada halaman biodata paspor, dan jahitan paspor sehingga fitur pengaman yang terdapat dalam paspor tersebut tidak memiliki ciri – ciri yang sama dengan fitur pengaman asli,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik blanko KTP-el melalui card reader, data atas nama AA tidak terbaca pada sistem. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa KTPel tersebut bukan merupakan produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI. Selain itu, NIK atas nama AA juga tidak terdaftar pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Pada hari pelaksanaan sidang, Tim Direktorat Jenderal Imigrasi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pukul 10.00 WIB. Acara sidang dilakukan secara daring dan dibuka oleh Hakim, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Terdakwa dan Juru Bahasa. Adapun tuntutan yang diajukan oleh Jaksa atas TM yakni sebesar 12 bulan penjara.

“Dalam Pasal 127 UU Keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” kata Achmad.

Sebelum dijatuhi hukuman pidana, status izin tinggal TM yakni sebagai pencari suaka yang izin tinggalnya diberikan oleh UNHCR dan diperpanjang setiap 3 (tiga) bulan secara online melalui whatsapp kepada petugas UNHCR. Dirinya mengaku pertama kali membantu Warga Negara Asing membuat paspor dan KTP Indonesia pada bulan Juli 2021.

April 22, 2022

Jumat, 22 April 2022 Pukul 15.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly resmi melantik 39 Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama pada Jumat (22/04/2022). Acara pelantikan dilaksanakan secara hybrid, di mana pelantikan secara luring dihadiri langsung oleh Menkumham dan 13 peserta pelantikan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan. Sementara itu, sebanyak 26 peserta pelantikan yang tersebar di berbagai provinsi hadir secara daring. Dalam sambutannya, Yasonna menyebutkan bahwa Kemenkumham melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kinerja di berbagai lini.

“Saya telah memberikan arahan kepada jajaran keimigrasian, saya berharap ini menjadi arahan yang harus dipatuhi dan diikuti dengan baik, sehingga bisa menjaga kementerian ini dengan baik. Soal-soal (yang disampaikan) mengenai pelayanan visa dan pengawasan keimigrasian. Tanpa disadari, pergerakan informasi dengan media sosial begitu cepat, hal-hal kecil pun bisa menjadi viral. Kita butuh kejelian itu, deteksi sedini mungkin. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Lapas juga harus terus memantau informasi yang ada,” tutur Yasonna.

Di samping itu, pada kesempatan tersebut Menkumham juga menyebutkan mengenai upaya untuk mengurangi masalah overcapacity (kelebihan kapasitas) di lapas. Ia mengatakan telah mengajukan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika melalui Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (31/03/2022). Dirinya menganggap bahwa perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar atau pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Kita tidak cukup hanya bekerja keras dan bertindak tepat, namun harus lebih cepat lagi. Kecepatan menjadi soal yang penting di tengah kondisi dunia yang masih mengalami stagnasi. Harapannya (pejabat yang dilantik) dapat memberikan kontribusi, melayani masyarakat. Dipercaya masyarakat dan pemerintah dengan pejabat yang memiliki kompetensi, menjadi solusi di lingkungan kerja masing-masing dan inovatif,” pungkasnya.

Di antara 39 petinggi yang dilantik, tiga orang kini menempati jabatan baru pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Posisi Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat ini diduduki oleh Supartono, S.H., M.H., posisi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian diduduki oleh I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H. dan posisi Direktur Kerja Sama Keimigrasian diduduki oleh Drs. Heru Tjondro, M.H.

April 21, 2022

Rabu, 20 April 2022 Pukul 15.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pengajuan permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat untuk menjalani sebagian proses permohonan secara daring. Setelah mengisikan data, mengunggah scan/foto dokumen dan memilih jadwal wawancara di kantor imigrasi, pemohon akan diarahkan ke halaman kode biling pembayaran. Usai pembayaran dilakukan, QR Code akan muncul dan halaman tersebut akan berubah menjadi berwarna hijau. Jika sudah begini, pemohon perlu mengunduh Surat Pengantar Kantor Imigrasi dengan mengklik tombol download yang tertera. Akan tetapi, apa yang harus dilakukan jika surat pengantar tak kunjung bisa diunduh ke smartphone pemohon?

“Selain untuk pemohon, Surat Pengantar Kanim juga masuk ke dalam sistem di kantor imigrasi. Akan tetapi, beberapa pemohon tak dapat mengunduh surat pengantar ke smartphone-nya. Jika mengalami hal tersebut, bisa menggunakan QR Code Bukti Pembayaran yang ada di Aplikasi M-Paspor sebagai pengganti untuk ditunjukkan di kantor imigrasi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Tombol unduh Surat Pengantar Kantor Imigrasi akan muncul pada halaman QR Code Bukti Pembayaran di Aplikasi M-Paspor. Dalam surat tersebut tertera nama lengkap pemohon, QR Code, nomor permohonan, lokasi wawancara serta tanggal dan waktu wawancara.

Baca Juga: M-Paspor Dalam Pemeliharaan, Lakukan Ini Jika Alami Kendala Saat Pengajuan di Aplikasi

“Kami mengimbau agar masyarakat yang mengajukan permohonan paspor membaca dengan seksama Surat Pengantar Kantor Imigrasi yang diunduh dari Aplikasi M-Paspor, di sana juga ada persyaratan dan ketentuan (terms and conditions). Informasinya antara lain tentang prosedur kedatangan, dokumen, reschedule hingga alasan-alasan penolakan paspor pun diberitahukan,” tutur Achmad.

Beberapa alasan penolakan paspor yang dimaksud yaitu pemohon masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural, terindikasi memberikan data/informasi yang tidak benar serta hal-hal lain yang dianggap petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.

Ia menambahkan, bagi pemohon yang kesulitan mengunduh surat pengantar dan ingin memastikan jadwal kedatangan dirinya dalam sistem sudah sesuai, dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja.

April 20, 2022

Senin, 18 April 2022 Pukul 12.00 WIB

Penulis: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

 

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran No. IMI-KU.01.03-0074 terkait pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 yang menyesuaikan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Keimigrasian pada Sabtu (15/04/2022). Selain menegaskan dimulainya pemberlakuan peraturan baru, surat edaran tersebut memperjelas jenis visa dan izin tinggal keimigrasian yang mengalami penyesuaian tarif, yang di antaranya memengaruhi cara pembayaran.

 

“Sebelumnya, menurut PP No. 28 Tahun 2019, tarif Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan terdiri dari dua komponen mata uang, yakni Rp 200.000 dan 50 US Dollar. Setelah PMK Nomor 9 berlaku, tarif Visa Kunjungan (VK) menjadi mata uang Rupiah saja atau istilahnya single tariff. Dengan demikian, pemohon bisa membayar kode billing kapan saja dan di mana pun, tidak harus di teller bank seperti sebelumnya,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

 

Berbeda dengan ketentuan pada PP 28/2019 yang menyamakan tarif Visa Kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam PMK No. 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa Visa Kunjungan dalam rangka Wisata Paling Lama 60 Hari dikenakan tarif Rp 1.500.000. Sementara itu, Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari (untuk tujuan selain wisata) dikenakan tarif Rp 2.000.000. Selain itu, terdapat layanan baru dalam lini Visa Kunjungan, yakni Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari yang dikenakan tarif Rp 6.000.000.

 

“Perlu diketahui bahwa untuk Orang Asing yang masuk ke Indonesia menggunakan VK Wisata 60 Hari, jika mau tinggal lebih lama dan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan 60 Hari, biaya yang dikenakan adalah Rp 2.000.000. Hal ini dikarenakan menurut peraturan yang baru, tarif ITK 60 Hari sendiri adalah Rp 2.000.000, beda dengan tarif Visa Kunjungan Wisata offshore,” terangnya.

 

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan juga mengalami penyesuaian menjadi single tariff, yakni senilai Rp 3.000.000 per orang/tahun. Namun demikian, mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, saat ini VK Beberapa Kali Perjalanan belum dapat diajukan.

 

Adapun fasilitas Visa On Arrival (VOA), yang sedang menjadi primadona di kalangan turis asing, masih dikenakan tarif sebesar Rp 500.000. Dalam Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi No. IMI-KU.01.03-0074 disebutkan bahwa kebijakan tersebut diberikan guna mendukung pertumbuhan dunia pariwisata Indonesia, yang sempat terhadang Pandemi Covid-19 selama dua tahun sebelumnya.

April 14, 2022

Kamis, 14 April 2022 Pukul 14.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Kabar pembukaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) beberapa bandara dan pelabuhan laut di Indonesia bagi Orang Asing telah menarik kedatangan WNA dari berbagai belahan dunia, terutama pasca pemberlakuan Bebas Visa Wisata (BVK) dan Visa On Arrival (VOA). Meskipun demikian, terdapat sebagian WNA yang datang ke Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas). Terhadap pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, permohonan Izin Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk diberikan.

“Peraturan tersebut terutama ditekankan kepada Orang Asing yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan Vitas. Menurut pemahaman masyarakat, Vitas memiliki masa berlaku yang lebih lama, jadi tidak perlu segera ke kantor Imigrasi. Akan tetapi, menurut PP 48 Tahun 2021, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Vitas wajib lapor ke kantor Imigrasi dan mengonversinya menjadi ITAS paling lama 30 hari setelah kedatangan,” tutur Achmad.

Sementara itu Visa Kunjungan berindeks B211 A juga berlaku sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan. Orang asing yang menggunakan visa jenis ini hanya perlu datang ke kantor imigrasi jika akan memperpanjang izin tinggalnya.

Baca Juga: Penjamin Wajib Simak! Ini Prosedur Alih Status Menjadi Izin Tinggal Terbatas

“Selain itu, dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 143 Ayat (2) disebutkan, bila Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan, maka dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Achmad menghimbau agar Orang Asing dan penjaminnya sadar dan ingat untuk mengurus pelaporan serta konversi Vitas menjadi ITAS. Izin Tinggal Terbatas diterbitkan dalam waktu 4 (empat) hari kerja setelah WNA melapor dan mengajukan izin tinggal.

April 13, 2022

Rabu, 13 April 2022 Pukul 17.15 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Selama tiga bulan pertama tahun 2022, kantor imigrasi seluruh Indonesia telah menerima permohonan paspor dalam volume yang begitu besar. Berdasarkan data Dashboard Keimigrasian, hingga tanggal 11 April 2022 tercatat sebanyak 522.316 permohonan paspor diterima, peningkatan yang signifikan dibandingkan kuartal terakhir 2021. Menanggapi hal tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyarankan masyarakat untuk menggunakan Layanan Eazy Passport sebagai alternatif dalam pengurusan paspor.

“Volume permohonan paspor akhir-akhir ini terpantau meningkat cukup signifikan di berbagai kantor imigrasi. Hal tersebut disebabkan oleh pembukaan border di berbagai negara dan adanya kemungkinan pembukaan haji dan umrah di tahun ini. Sebagai alternatif antrean paspor yang panjang di kantor imigrasi, masyarakat juga bisa mengurus paspor bersama-sama dengan Layanan Eazy Passport. Nanti petugas imigrasi yang akan datang ke tempat pemohon,” imbuh Achmad.

Ia menyebut, pelayanan paspor jemput bola itu menjadi salah satu produk unggulan Imigrasi. Terutama bagi pemohon yang termasuk golongan rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil/menyusui dan penyandang difable. Pemohon dapat menghemat tenaga, waktu dan ongkos karena tidak perlu repot pergi ke kantor imigrasi.

Untuk menikmati layanan tersebut, pemohon dapat mengumpulkan 30 – 50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor. Kelompok pemohon paspor ini dapat berasal dari warga suatu perumahan/komplek, rekan satu tempat kerja, mahasiswa/siswa di institusi pendidikan yang sama, atau calon jamaah haji dan umrah yang dikelola oleh penanggung jawab dari lembaga berwenang. Perwakilan atau penanggung jawab kelompok dapat langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan Layanan Eazy Passport.

Baca Juga: Imigrasi Terima Lebih dari 500.000 Permohonan Paspor di Kuartal Pertama 2022

“Apabila menggunakan Layanan Eazy Passport, para pemohon tidak perlu mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Perwakilan cukup menginformasikan tanggal, lokasi dan jumlah pemohonnya ke kantor imigrasi. Nanti tinggal datang saja di waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon saat wawancara paspor antara lain:
1. E-KTP;
2. Kartu Keluarga;
3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ buku nikah;
4. Persyaratan pendukung (disesuaikan dengan tujuan pembuatan/penggantian paspor).

Adapun bagi pemohon paspor yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya cukup membawa paspor lama, E-KTP dan persyaratan pendukung. Achmad mengingatkan, petugas imigrasi dapat meminta persyaratan pendukung apabila diperlukan. Hal ini diperlukan guna melakukan validasi informasi terkait tujuan keberangkatan WNI ke luar negeri, sehingga pengawasan keimigrasian lebih mudah.

April 12, 2022

Selasa, 12 April 2022 Pukul 18.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pasca diterbitkannya kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) melalui SE Dirjen Imigrasi pada 5 April 2022, Imigrasi mencatat angka kedatangan WNA yang cukup signifikan. Per tanggal 10 April 2022, terpantau total 7.449 Warga Negara Asing (WNA) telah memasuki tujuh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara maupun pelabuhan laut.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, Orang Asing yang menggunakan fasilitas Visa On Arrival mayoritas masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Dari rekapitulasi data perlintasan pada periode 6-10 April 2022, terdapat 6.699 VOA telah diterbitkan oleh konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Sementara itu, sebanyak 612 Orang Asing masuk melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta. Dibukanya fasilitas BVK dan VOA mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat. Tidak hanya pelancong, tetapi juga WNA yang hendak bertemu dengan anggota keluarga, kerabat maupun yang sudah sejak lama berencana menikahi WNI,” pungkas Achmad.

Kedatangan Orang Asing pengguna VOA juga terlihat di TPI Pelabuhan Bandar Telani Lagoi dan Terminal Batam Center, yang secara berurutan telah menerbitkan sebanyak 67 dan 37 VOA. Jumlah tersebut disusul oleh Bandara Juanda, Surabaya (16), Pelabuhan Nongsa Batam (14) dan Pelabuhan Citra Tritunas (4). Puncak arus kedatangan WNA subjek VOA pada minggu pertama pembukaan fasilitas tersebut terjadi di hari Sabtu (10/04/2022) dengan jumlah 2.030 orang.

Dari total kedatangan WNA selama empat hari tersebut, Australia menjadi negara pengguna VOA tertinggi, dengan jumlah 2.032 kedatangan. Pengguna VOA terbanyak berikutnya antara lain United Kingdom (898), Jerman (701), Amerika Serikat (700) dan Perancis (589).

“Wisatawan asing yang datang menggunakan VOA paling banyak dari negara-negara high spender, yaitu negara yang banyak warganya mengalokasikan dana mereka untuk kegiatan pariwisata. Kami harap situasi Covid-19 secara global akan semakin baik lagi, sehingga pariwisata kitab isa kembali seperti dulu. Jika kondisi terus membaik, ada kemungkinan negara subjek VOA ini bisa bertambah,” imbuhnya.