Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Juni 2022

Juni 30, 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tugas dan fungsi keimigrasian sebesar 1,4 Triliun rupiah selama Januari hingga pekan ketiga Juni 2022. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Supartono dalam Workshop Refreshment Perbendaharaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran pada Satuan Kerja Keimigrasian di Yogyakarta, Kamis-Jumat (30-31/6/2022).

Penerimaan ini, imbuh Supartono, telah mencapai 72 persen dari target 2 triliun rupiah. Dirinya optimistis realisasi penerimaan PNBP Ditjen Imigrasi di Tahun 2022 akan terus membaik dan meningkat seiring dengan dibukanya perbatasan (border) antar negara.

“Situasi saat ini yang semakin membaik mendongkrak pelayanan keimigrasian baik penerbitan paspor, izin tinggal atau Visa on Arrival (VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, “ujarnya.

Dalam forum tersebut, Supartono juga mengimbau Kepala Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi untuk mematuhi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022. Pihaknya mengharapkan penyerapan anggaran Satuan kerja Imigrasi juga dapat memberi kontribusi signifikan terhadap perkembangan industri dalam negeri. Hal ini khususnya melibatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitarnya.

Realisasi ini, menurutnya mampu meningkatkan sebesar-besarnya angka Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara berkelanjutan dan bukan sekadar pelengkap syarat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kita tentu berharap hal tersebut akan menimbulkan multiplier effect yang sangat besar di masyarakat,” harapnya.

Workshop ini dihadiri seluruh kepala divisi keimigrasian, kepala kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi se Indonesia yang merupakan mitra kerja BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Imam Jauhari.

Juni 29, 2022

Rabu, 29 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly hadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/06/2022). Melalui kegiatan tersebut, Yasonna menjelaskan beberapa perubahan penting pada undang-undang terkait proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru.

Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa ‘second home’.

“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia”, ujar Yasonna.

Selain digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia, Visa Second Home (Rumah Kedua) juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, Ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI.

Di samping itu, Yasonna melanjutkan, kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinantinya akhirnya telah dapat diterapkan. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“PP ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir,” terangnya.

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 ini memungkinkan anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dan anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara Ius Soli (sehingga menjadi ABG) dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden. Permohonan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak PP tersebut diundangkan, yakni sampai dengan bulan Mei 2024.

Di sisi lain, Imigrasi memberikan fasilitas kepada subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah didaftarkan, yaitu pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali melalui affidavit.

Affidavit dapat diajukan pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Apabila anak tersebut tinggal di Indonesia,maka dapat mengajukan di kantor imigrasi sesuai domisili. Fasilitas affidavit dapat digunakan hingga subjek ABG menginjak usia 21 tahun, di mana Ia harus menentukan kewarganegaraannya.

Sementara itu, pada kesempatan yang berbeda, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu menerangkan bahwa Ditjen Imigrasi berperan untuk memberika layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan yang diambil kepada Eks-WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia. Tujuannya yakni agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

“Mekanismenya dengan mengajukan layanan Dokumen Keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai Eks-WNI dengan segala kemudahannya. Eks-WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang ITAP. Mereka juga akan mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan memperoleh kesempatan untuk memiliki properti, sesuai peraturan perundangan. Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Pramella.

Juni 28, 2022

Selasa, 28 Juni 2022 Pukul 14.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Pengubahan data diri di paspor lumrah dilakukan oleh pemilik paspor yang hendak menambah nama, mengganti nama atau pindah domisili. Namun, pernahkah terpikir situasi ketika pemilik paspor dihadapkan kenyataan bahwa nama jalan lokasi rumahnya berada diganti? Jika sudah begini, apa yang harus dilakukan? Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjawab, terdapat dua hal yang bisa dilakukan masyarakat saat mengalami hal ini.

“Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor. Atau, jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor,” terang Achmad.

Halaman biodata paspor sendiri sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Imigrasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

“Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang. Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jadi ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kita sesuaikan,” tuturnya.

Baca Juga: QR Code Bukti Pembayaran M-Paspor Bisa Subtitusi Surat Pengantar Kantor Imigrasi Jika Pemohon Alami Ini

Oleh karena itu, Ia mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi untuk menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Disdukcapil setempat terlebih dahulu.

Ketentuan yang terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 PP No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah dan Ijazah atau Surat Baptis. Di samping itu, pada Pasal 48 disebutkan bahwa paspor biasa dan paspor elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Adapun aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri).”

“Perubahan data pemegang paspor di SIMKIM tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayarkan PNBP permohonan penggantian paspor”, tutup Achmad.

Juni 25, 2022

Jumat, 24 Juni 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tato Juliadi Hidayawan lakukan monitoring terhadap Narapidana Warga Negara Asing (WNA) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/06/2022). Pada kunjungan yang dihadiri oleh delapan Narapidana Asing tersebut, Tato memberikan sosialisasi tentang hak dan kewajiban Narapidana Asing dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Asimilasi sendiri merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

“Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia,” tutur Tato.

Dokumen pendukung yang juga harus disiapkan yaitu surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

“Diharapkan nantinya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan Aplikasi Cekal Online. Dengan demikian, ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau Narapidana WNA, akan terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh jajaran keimigrasian lainnya, antara lain Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan serta pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak.

Juni 24, 2022

amis, 23 Juni 2022 Pukul 16.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang pada Rabu (22/06/2022). Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo, Lampung berhasil mengamankan Warga Negara Jepang berinisial MT, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.

“Melalui Letter of Appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi besar Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Jepang yang melarikan diri ke Indonesia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.

Penghargaan juga disampaikan secara resmi oleh Junichirou Kan, Asisten Komisioner di Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo. Ia mengungkapkan, jajaran keimigrasian Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa kepada departemen tersebut dalam proses investigasi terkait kasus penipuan yang terjadi di Tokyo, Jepang.

Baca Juga: Terduga Penipuan Bansos Covid-19 di Jepang Dideportasi

“Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara Anda, Anda telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,” tulis Junichirou Kan.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Ia diduga kuat berada di Lampung.

Divisi Keimigrasian Lampung bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat akhirnya berhasil mengamankan MT. Mereka tiba di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (08/06/2022) Pukul 05.00 WIB. Kronologi penangkapan MT lebih lengkap dapat dilihat pada TAUTAN INI

MT kemudian dideportasi pada Rabu (22/06/2022) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang. Ia dipulangkan menggunakan maskapai Japan Airlines JL720 yang bertolak pukul 06.35 WIB.

Pria berusia 48 tahun itu diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

“Tersangka MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dilakukan penangkalan sehingga tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia,” ujar Achmad.

Juni 23, 2022

Kamis, 23 Juni 2022 Pukul 13.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Kehadiran Orang Asing di Indonesia memiliki dampak positif bagi ekonomi negara, namun di sisi lain juga terdapat dampak negatif yang harus diantisipasi. Hal ini disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, Ronny F. Sompie saat mewakili Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Pusat pada Rabu (22/06/2022). Pertemuan yang digawangi oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) dilakukan guna memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pemantauan kegiatan Orang Asing. Apalagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan diselenggarakan pada November 2022.

“Contoh terbaru adalah WNA buron asal Jepang berinisial MT yang melarikan diri ke wilayah Republik Indonesia. Hal serupa dapat terjadi ke depannya, oleh karena itu diharapkan sinergitas antarinstansi dapat ditingkatkan. Ini juga merupakan salah satu upaya menyukseskan kegiatan KTT G20, di mana tahun ini Indonesia menjadi tuan rumahnya,” ujar Ronny.

Mendukung pernyataan tersebut, Direktur Keamanan Diplomatik Kementerian Luar Negeri, Agung Cahya Sumirat menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Indonesia akan menjadi ketua ASEAN. Hal ini tidak terlepas dari kekuatan Sumber Daya Alam dan Demokrasi yang kuat. Ia mengatakan, terkait TIMPORA, pihaknya bertugas melakukan pengamanan fisik, informasi dan personel, serta perizinan organisasi kemasyarakatan asing. Selain itu, Kemlu juga menjalin kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri, serta evaluasi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya.

“Pada saat ini, pengamanan Informasi adalah salah satu pengamanan yang sulit. Seperti kita ketahui, saat ini serangan siber ke Amerika dan Canada semakin marak terjadi,” pungkasnya.

Beberapa ancaman (threat) yang mungkin terjadi saat pelaksanaan KTT G20 antara lain unjuk rasa, kekerasan, perusakan, bencana alam, teror, sabotase, penyadapan, peretasan hingga potensi gangguan dari konflik yang sedang terjadi di beberapa negara. Potensi kerawanan lain yang menghinggapi pertemuan internasional itu yakni terorisme, maraknya pengungsi dan provokasi.

Menanggapi berbagai informasi yang dibagikan perwakilan kementerian dan lembaga dalam forum tersebut, Ronny menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam TIMPORA perlu memperkuat komunikasi, serta responsif terhadap penyebaran informasi dan berita mengenai KTT G20.

“Kementerian dan lembaga juga harus dapat menyeleksi Orang Asing yang akan diberikan rekomendasi. Deteksi dini diperlukan sebelum menerbitkan rekomendasi bagi WNA tersebut,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa data informasi Orang Asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia perlu diperkuat. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi siap membantu kementerian dan lembaga terkait perlintasan Orang Asing. Selain itu, pengerahan intelijen hingga tingkat desa/kelurahan juga patut dipertimbangkan.

“Stakeholders di wilayah seperti RT/RW serta masyarakat kelak akan menjadi ujung tombak dalam hal keberadaan orang asing di wilayahnya”, tutup Ronny.

Juni 23, 2022

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Jakarta (23/06/2022) – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian mempersiapkan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian di Jakarta pada Rabu-Jumat (22-24/06/2022). Pembahasan dilakukan dengan mengajak stakeholder lain seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Pusat Pendidikan Intelijen Polri.

Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi R.P. Mulya menjelaskan bahwa urgensi dari terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian sebagai revisi atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 30 Tahun 2016 salah satunya karena Peraturan Menteri tersebut dirasa sudah tidak dapat mengakomodasi kondisi lapangan yang ada saat ini.

“Hal ini dapat dilihat dari beberapa fenomena seperti pandemi covid-19 dan banyaknya event berskala internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Sehingga menyebabkan semakin kompleksnya permasalahan keimigrasian yang ada,” jelas Mulya di hadapan peserta rapat.

Kondisi tersebut, menurut Mulya dirasa perlu adanya perubahan pada Pedoman Pelaksana yang menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi pada Peraturan Menteri tentang Intelijen yang terbaru. Pedoman Pelaksanaan ini nantinya dapat berguna sebagai penjabaran yang lebih rinci dari pasal-pasal pada Peraturan Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian.

Dirinya berharap pedoman pelaksanaan ini diharapkan pula dapat mencakup mekanisme dan prosedur-prosedur dalam pelaksanaan Peraturan Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022, sehingga dapat menjadi dasar para pegawai imigrasi untuk menerapkan kegiatan Intelijen Keimigrasian secara langsung di lapangan.

“Permasalahan – permasalahan seperti beberapa kegiatan Intelijen yang tidak terakomodir serta keterbatasan-keterbatasan lainnya harus dapat terselesaikan, sehingga kita dapat bersama-sama mengerahkan sumber daya terbaik serta bergerak secara efektif dalam rangka menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian,” harapnya.

Juni 23, 2022

Kamis, 23 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Selatan, Lilik Sujandi meresmikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan pada Rabu (22/06/2022). Peresmian yang dihadiri oleh Bupati Balangan, H. Abdul Hadi itu ditandai dengan penyerahan paspor kepada pemohon secara simbolis dan pemberian piagam penghargaan oleh Sang Bupati kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Peresmian UKK Balangan diharapkan dapat segera mewujudkan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten Balangan dan sekitarnya. Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Balangan beserta para jajaran yang telah bekerja sama dengan Direktur Jenderal Imigrasi dalam rangka pembentukan Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Balangan”, tutur Lilik dalam sambutannya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu menyampaikan bahwa peresmian UKK Balangan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Balangan dan sekitarnya.

“UKK Balangan merupakan perpanjangan dari kantor imigrasi sebagai pelaksana teknis induk yang akan melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai bagian dari urusan dari pemerintah dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan masyarakat,” pungkas Sahat.

Selain pelaksanaan kegiatan simbolis, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan Ruang Pelayanan UKK Balangan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel dan Bupati Balangan. Setelah itu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya menguji coba perekaman pelayanan paspor UKK Balangan.

Juni 22, 2022

JAKARTA (22/6) – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48, Lk) WN Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6). Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan bahwa MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

“Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang” jelas Douglas.

MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Douglas menambahkan dengan dipulangkannya MT ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.

“Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, ” ujarnya.

MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.

Sebelumnya, Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di
Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di
Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.
MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai
tanggal 07 Juni 2022.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil
menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian
serta perangkat desa setempat. Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.

Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6) lalu, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.

 

Juni 21, 2022

Selasa, 21 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Meningkatnya animo wisatawan asing untuk melancong ke Indonesia dan perputaran roda bisnis yang berangsur normal tak pelak memunculkan semakin banyak pertanyaan soal ketentuan memasuki wilayah Indonesia. Hal ini dapat dipahami, mengingat selama dua tahun terakhir sudah banyak pergantian peraturan yang terjadi karena menyesuaikan kondisi pandemi. Berikut beberapa pertanyaan masyarakat tentang persyaratan perjalanan (travel requirements) Warga Negara Asing untuk memasuki Indonesia yang dihimpun oleh tim redaksi Ditjen Imigrasi:
1. Saya akan datang ke Indonesia pada Bulan Juni 2022, mohon info apakah asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dan hasil tes RT PCR diperlukan?
2. Apa saja persyaratan perjalanan bagi pengguna Visa On Arrival?
3. Apakah dapat membayar Visa On Arrival dengan Dollar Amerika atau mata uang asing lainnya?
4. Apakah bisa mengajukan Visa On Arrival jika masuk ke Indonesia lewat jalur darat?
5. Apakah Warga Negara Asing tanpa kewarganegaraan (stateless person) bisa mengajukan visa?

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang kerap berlalu-lalang di kanal-kanal komunikasi Ditjen Imigrasi tersebut, Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh memberikan jawaban lengkap berikut:

Protokol Kesehatan Bukan Kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi
“Pertanyaan ini salah satu yang paling sering muncul di berbagai kanal kami, mungkin masyarakat menganggap protkes Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga tanggung jawab Imigrasi. Namun, perlu diketahui bahwa regulator protokol kesehatan yang paling utama itu Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan”, jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui update informasi protokol kesehatan PPLN dapat mengecek surat edaran terbaru di website https://covid19.go.id/. Peraturan protokol kesehatan PPLN terbaru hingga saat ini adalah SE Satgas Covid-19 No. 19 Tahun 2022, yang dapat diunduh DI SINI.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 8 Juni 2022 Kementerian Luar Negeri menerbitkan SE/00081/PK/06/2022/64 yang merupakan addendum SE Satgas COVID-19 No. 19/2022 tentang Protokol Kesehatan. Dalam addendum disebutkan bahwa WNA yang akan memasuki wilayah RI tidak perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Adapun kebijakan ini bersifat sementara, dan akan disesuaikan kembali mengacu pada perkembangan kesehatan global.

“PPLN juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan di bandara atau pelabuhan. Sebaiknya mempersiapkan dana/cash untuk proses pemeriksaan ini, mungkin ada tes yang harus dijalani,” ujarnya.

Orang Asing Subjek Visa On Arrival (VOA) Pastikan Paspor Berlaku Setidaknya Enam Bulan
Sementara itu, lanjut Achmad, Orang Asing dari negara-negara yang merupakan subjek Visa On Arrival harus memastikan bahwa masa berlaku paspor mereka paling sedikit adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal ketibaan di Indonesia. Mereka juga wajib menunjukkan tiket perjalanan untuk meninggalkan Indonesia setelah liburannya usai.

Biaya VOA Sebesar Rp 500.000
Orang Asing yang ingin mengajukan VOA namun belum menukarkan mata uang tak perlu khawatir. Pada terminal kedatangan (arrival hall) sebelum melewati pemeriksaan imigrasi, mereka akan menemukan counter Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mereka dapat menukarkan mata uang dan melakukan pembayaran VOA pada counter tersebut.
“Setelah itu lanjut ke pemeriksaan keimigrasian untuk verifikasi dokumen kelengkapan dan pemberian VOA,” kata Achmad.

VOA Disediakan di Beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, Laut dan Darat
Pada 27 Mei 2022, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 yang memberikan kemudahan keimigrasian guna mendukung pariwisata berkelanjutan selama pandemic Covid-19. Dalam SE tersebut ditetapkan beberapa TPI yang dapat memberikan fasilitas Visa On Arrival, yakni sebagai berikut:

(1) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara:
(a) Hang Nadim di Kepulauan Riau,
(b) Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
(c) Juanda di Jawa Timur,
(d) Kualanamu di Sumatera Utara,
(e) Ngurah Rai di Bali,
(f) Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
(g) Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
(h) Yogyakarta di DI Yogyakarta, dan
(i) Zainuddin Abdul Majid di Nusa Tenggara Barat;

(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut:
(a) Benoa di Bali,
(b) Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
(c) Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
(d) Batam Centre di Kepulauan Riau,
(e) Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
(f) Dumai di Riau,
(g) Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
(h) Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
(i) Sekupang di Kepulauan Riau,
(j) Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau, dan
(k) Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau;

(3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas:
(a) Aruk di Kalimantan Barat,
(b) Entikong di Kalimantan Barat,
(c) Mota’in di Nusa Tenggara Timur, dan
(d) Tunon Taka di Kalimantan Utara.

Visa Kunjungan Bisa Diajukan dengan Oleh WNA Tidak Berkewarganegaraan

Masyarakat yang sudah pernah mengajukan permohonan visa pasti pernah melihat kolom “Dokumen Keimigrasian (Dokim)” tertera di halaman pengunggahan dokumen. Achmad menerangkan, yang dimaksud dengan Dokumen Keimigrasian adalah paspor atau dokumen lain yang berfungsi selayaknya paspor.
“Dengan demikian, WNA tak berkewarganegaraan (stateless person) dapat mengajukan permohonan visa Indonesia, selama Ia memiliki dokumen lain yang oleh negara pemberinya diakui memiliki fungsi selayaknya paspor. Sebagai contoh, ada negara yang penduduk di perbatasannya tidak diberikan paspor reguler, namun diberikan ‘Alien Passport’. Itu dapat digunakan untuk permohonan visa,” jelas Achmad.