Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Agustus 2022

Agustus 29, 2022

SINGAPURA – Singapura menjadi tuan rumah pertemuan Tahunan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kekonsuleran se-Asia Tenggara atau ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) ke-25, Selasa s.d. Kamis (23 s.d. 25 Agustus 2022). Ini merupakan kali pertama pertemuan di lingkup DGICM diselenggarakan secara langsung setelah dibukanya kembali perbatasan di wilayah tersebut. Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Intelijen keimigrasian, R. Pristiana Mulya, di hari pertama menghadiri kegiatan ini secara virtual. Sementara itu, Analis Keimigrasian Ahli Utama Ditjen Imigrasi, Alif Suaidi, menjadi pimpinan delegasi dalam forum AMIICF.

Upacara pembukaan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Dalam Negeri Singapura, Mrs. Josephine Teo. Forum DGICM ke-25 ini diketuai oleh Mr. Marvin Sim, Komisaris Immigration & Checkpoints Authority of Singapore dan dihadiri oleh Kepala Imigrasi ASEAN, Kepala Divisi Konsuler Kementerian Luar Negeri dan pejabat dari Sekretariat ASEAN.

DGICM merupakan pertemuan tahunan Kepala Departemen Imigrasi dan Kepala Bagian Konsuler Kementerian Luar Negeri dari negara-negara Anggota ASEAN untuk membahas dan mengoordinasikan kerjasama regional di bidang imigrasi dan konsuler. Adapun kepemimpinannya dirotasi sesuai urutan abjad di antara negara-negara Anggota ASEAN.

Berperan sebagai forum pembuka adalah ASEAN Heads of Major Immigration Checkpoints Forum (AMICF) ke-5, diikuti oleh ASEAN Immigration Intelligence Forum (AIIF) ke-17 pada 23 Agustus 2022.
“AMICF ke-5 mendorong kerja sama regional dan internasional dalam masalah keimigrasian dan cara-cara untuk meningkatkan keamanan perbatasan negara-negara anggota ASEAN, seperti melalui pertukaran informasi penilaian ancaman dan deteksi penipuan. Dalam forum ini juga dibahas Implementasi dari Intelligence Data Sharing Protocol (IDSP).” Jelas Pimpinan Delegasi Indonesia dalam AMIICF, Alif Suaidi.

Dalam forum tersebut dibahas perkembangan terkini di ASEAN serta pertukaran pandangan mengenai upaya nasional, regional, dan internasional di bidang keimigrasian, kekonsuleran, dan pengelolaan perbatasan di tengah kondisi pandemi COVID-19, termasuk bagaimana tantangan terkait COVID-19 diatasi.

Beberapa hasil diskusi yang lahir pada pertemuan ini antara lain:
– Pelaksanaan Pedoman Bantuan Konsuler oleh Misi Negara Anggota ASEAN di Negara Ketiga kepada Warga Negara dari Negara Anggota ASEAN lainnya;
– Pengembangan Rencana Aksi ASEAN untuk Kerja Sama di Bidang Keimigrasian dan Kekonsuleran;
– Wacana pengembangan Portal Visa ASEAN;
– Pemutakhiran Roadmap Kerjasama Pengelolaan Perbatasan ASEAN;
– Pembentukan ASEAN Immigration Focal Points untuk memfasilitasi pemulangan migran ilegal ke negara asal; dan
– Implementasi Travel Corridor Arrangement Framework (ATCAF) di lingkungan ASEAN.

Forum juga menyambut baik adopsi ad-referendum TOR Kepala Unit Spesialis (HSU) tentang Penyelundupan Manusia. Dalam sesi tersebut juga disahkan Concept Paper on Initiative 13 dari Master Plan on ASEAN Connectivity (MPAC) 2025, yang implementasinya akan dipimpin oleh Singapura. Selain itu, dibahas pula draft Nota Konsep yang diusulkan oleh Singapura mengenai peningkatan aktivitas berbagi informasi dalam rangka perkembangan kebijakan perbatasan yang disebabkan pandemi, krisis kesehatan atau kondisi darurat. Nota ini meningkatkan kelayakan melembagakan platform untuk berbagi dan mengkomunikasikan perubahan signifikan di perbatasan langkah-langkah di antara Negara-negara Anggota ASEAN.
DGICM diadakan dengan semangat tradisional solidaritas dan keramahan ASEAN. Di tahun 2023, Thailand akan menjadi tuan rumah DGICM ke-26 mendatang.

Agustus 25, 2022

JAKARTA (24/8) – Dua orang pria asal Tiongkok, CHEN YONGTONG (CY) dan WU JINGE (WJ) resmi menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak (10/8) lalu karena diduga melanggar pasal 119 ayat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.

CY (34 th) dan WJ (36) masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis yang disponsori oleh PT. GUNUNG AGUNG KONTRAKTOR. Kecurigaan petugas muncul ketika pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) WJ di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada 12 April 2022, diwakili oleh seorang penerjemah Bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata. WJ pun akhirnya dipanggil ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah WJ diperiksa oleh petugas di Kanim Jakarta Timur, didapatilah nama CY. Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan. Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Petugas kami kemudian mendatangi CY di apartemennya di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, CY tidak bisa menunjukkan paspor “Meksiko”-nya.” Jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Lebih lanjut Surya menjelaskan “Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu. Ini kami ketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor tersebut tidak terdaftar. Atas perbuatan ini, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1). Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,-“ pungkas Surya.

Pasal 119 berbunyi:
(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

WJ dan CY mengaku telah memiliki paspor Meksiko sejak tahun 2019, meskipun mereka adalah WN Tiongkok berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok. Pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang. Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju ke negara lain karena sebatas yang mereka ketahui, paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja.

“Proses penyidikan sudah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke Pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asing masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati. Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera.” tutup Surya.

Agustus 23, 2022

Selasa, 23 Agustus 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Sebanyak 212 Warga Negara Indonesia yang hendak bertolak ke Kamboja untuk bekerja secara tidak prosedural berhasil digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Penggagalan ini berawal dari petugas yang sebelumnya menunda keberangkatan salah satu pesawat penerbangan carter flight melalui Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA), dengan jadwal keberangkatan pada Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB.

“Dari hasil wawancara dengan penumpang, kami menduga mereka ini akan bekerja di Kamboja tanpa dilengkapi prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, kami melakukan pendalaman dan menunda keberangkatan pesawat tersebut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Johanes Fanny Satria CA saat dikonfirmasi pada Jumat (12/08/2022) malam.

Proses pengungkapan dugaan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tersebut kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara pada Senin (22/08/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran, ratusan WNI tersebut diberangkatkan oleh PT. MEB yang terdaftar sebagai perusahaan di bidang konsultan networking dan cyber optic. Perusahaan tersebut didapati tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di BP2MI sebagai perusahaan yang membarangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri. Dengan demikian, tindakan yang pemberangkatan 212 WNI ke Kamboja merupakan kegiatan ilegal.

Adapun proses rekrutmen PMI Non Prosedural itu dilakukan secara online dengan iming-iming gaji sebesar 5-8 juta rupiah. Dari total 212 orang, diketahui berasal dari 100 orang berasal dari DKI Jakarta, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang, Manado, Aceh dan Palembang masing-masing 1 orang.

Setelah dilakukan penyidikan, Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergitas Kantor Imigrasi Medan bersama dengan Polda Sumatera Utara, BP2MI, Kementerian Luar Negeri serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Perwakilan dari Kementrian Luar Negeri menyampaikan bahwa saat ini tingkat Warga Negara Indonesia yang bermasalah di Kamboja sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Sejak tahun 2021 tercatat sebanyak 199 WNI yang bermasalah di Kamboja. Jumlah ini meningkat menjadi 446 dalam rentang Januari-Agustus 2022.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan pekerjaan secara ilegal di luar negeri,” tandas Fanny.

Agustus 23, 2022

Selasa, 23 Agustus 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Seorang Warga Negara Portugal yang tengah mendaki Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat mengalami kecelakaan di rute pendakiannya pada Jumat (19/08/2022). Kabar tersebut diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dari Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) Balai TN Gunung Rinjani. Korban diduga terjatuh pada lereng bagian selatan dengan ketinggian sekitar 150 meter.

Korban terdata memulai pendakian melalui pintu masuk Sembalun pada tanggal 18 Agustus 2022.

“Terkait hal ini, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram melakukan koordinasi dengan MMP Balai TN Gunung Rinjani terkait kondisi dan proses evakuasi WN Portugal tersebut. Kami juga juga telah melakukan koordinasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Portugal terkait kecelakaan ini,” ungkap
Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan.

Orang Asing berinisial BBA tersebut ditemukan terjatuh di sekitar Puncak Gunung Rinjani dengan ketinggian 180 meter dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan proses evakuasi sedang berlangsung dengan dibantu oleh Basarnas NTB dan relawan.

Pada Senin (22/08/2022) pukul 16.09 jenazah BBA telah berhasil dievakuasi oleh tim Basarnas NTB untuk keluar melalui pintu Sembalun. Jenazah selanjutnya akan dibawa dan disemayamkan di RS Bhayangkara Mataram untuk menunggu proses lebih lanjut.

Agustus 22, 2022

JAKARTA (22/8) – Maelao Kalworai (MK), pria asal Vanuatu dideportasi pada Senin (22/8/2022) karena dianggap membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. Pasalnya, MK menggunakan KTP rekannya, Yordan Hilapok, untuk bertanding dalam ajang One Drive Mix Martial Art (MMA) TV One. Yordan Hilapok merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang bertemu dengan MK di Han Academy Solo.

MK merupakan WN Vanuatu yang tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang telah berakhir masa berlakunya mada 4 Maret 2022. Sebelumnya MK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program Scholarship (Beasiswa) jenjang S1 dan sempat melanjutkan studi ke jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan Drop Out (DO) oleh pihak UNS pada bulan Juni 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, MK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah, namun berdasarkan temuan petugas yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

MK dijerat pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Atas perbuatannya, MK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian menggunakan dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan. MK dipulangkan dengan penerbangan Qantas Airways QF 42 pada pukul 20.10 malam ini.

Agustus 18, 2022

Kamis, 18 Agustus 2022 Pukul 11.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA – Sehubungan dengan pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta  terkait diterimanya paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman, Imigrasi memberikan layanan bebas biaya (gratis) untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor. Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.

“Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan,” tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris saat dikonfirmasi pada Kamis (18/08/2022).

Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan:

1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
2. Mengambil nomor antrean
3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor
5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
6. Tanda tangan pejabat yang berwenang
7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas

“Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” tandas Amran.

Agustus 18, 2022

Kamis, 18 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA – Per hari Rabu, 17 Agustus 2022, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman. Pernyataan tersebut tertera pada halaman beranda website https://jakarta.diplo.de/id-id.

“Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses”, demikian pernyataan pembuka dari keterangan resmi tersebut.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang.

“Pemegang paspor yang hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan. Pengesahan dilakukan di halaman 4 (empat) atau 5 (lima), yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar Indonesia,” terang Achmad.

Di sisi lain, Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.

Namun demikian, pemegang paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia di kantor Perwakilan Republik Indonesia, jika posisinya sedang berada di luar negeri.

Agustus 15, 2022

JAKARTA – 10 orang peserta lulus seleksi administrasi jabatan pimpinan tinggi madya untuk posisi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Peserta yang dinyatakan lulus, wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (penulisan makalah) dan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (asesmen). Seleksi Kompetensi Bidang dilaksanakan pada Senin, 15 Agustus 2022 di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, sedangkan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (asesmen) diselenggarakan pada Selasa s.d. Jumat (16 s.d. 19 Agustus 2022) di Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Gedung II, Lantai 2, Badan Kepegawaian Negara. Selain kedua seleksi tersebut, peserta juga harus melalui tahap wawancara, yang jadwalnya akan diumumkan usai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.

Nama-nama 10 peserta yang masuk ke tahap seleksi selanjutnya di antaranya adalah:
1. Dicky Fabrian
2. Jamaruli Manihuruk
3. Masyhudi
4. Julexi Tambayong
5. Maulana
6. Ratna Pristiana Mulya
7. Widodo Ekatjahjana
8. Hermansyah Siregar
9. Lucky Agung Binarto
10. Eddy Hartono

Kesepuluh orang tersebut dianggap memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; serta sehat jasmani dan rohani. Latar belakang para peserta terbilang beragam. Sebagian besar di antaranya merupakan ASN di lingkungan Kemenkumham. Jamaruli Manihuruk misalnya, saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM RI. Hermansyah Siregar saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Sedangkan Lucky Agung Binarto merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Ekonomi. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi saat ini yang juga ikut serta dalam seleksi dan juga menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, juga merupakan ASN Kemenkumham dengan latar belakang akademisi.

Sementara itu, Dicky Fabrian dan Masyhudi adalah dua orang peserta berlatar belakang ASN yang berasal dari Kementerian Luar Negeri dan lingkungan Kejaksaan.

Selain peserta berlatar belakang ASN, hadir pula peserta berlatar belakang polisi, yaitu Ratna Pristiana Mulya yang saat menjabat sebagai Direktur Intelijen Keimigrasian saat ini, demikian pula Eddy Hartono yang sejak 2021 lalu menjabat sebagai Widyaiswara di Lembaga Diklat Polri. Terakhir adalah Julexi Tambayong,
satu-satunya peserta seleksi yang berlatar belakang militer asal TNI AU.

“Seleksi ini adalah kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pemajuan layanan keimigrasian.” Jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Andap Budhi Revyanto.

“Ambil kesempatan ini. Gunakan kemampuan untuk pemajuan pelayanan keimigrasian. Sekaligus sebagai pengembangan karir,” tambahnya.

Setiap perkembangan seleksi terbuka dapat diakses pada laman pansel.kemenkumham.go.id . Andap berharap peserta dapat aktif mengikuti perkembangan seleksi untuk mencegah kegagalan karena kelalaian peserta sendiri. “Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar,” tutup Andap.

Agustus 13, 2022

JAKARTA – Sebagai tindak lanjut atas masalah yang terjadi terhadap pemegang Paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta guna mendapatkan penyelesaian. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian,

Amran Aris pada Sabtu (13/08/2022).
“Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang Paspor RI agar dapat diberikan solusi. Sebagai langkah awal, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran. Di dalamnya dinyatakan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan endorsement tanda tangan,” tutur Amran saat dikonfirmasi.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi
maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Dirlantaskim.

Sejak tahun 2019, berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non- elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendaftarkan Paspor Indonesia ke dalam ICAO-PKD dan telah diakui, sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia.

Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.

Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan permasalahan yang tengah berkembang.

Segala perkembangan informasi dalam permasalahan ini akan kami sampaikan kepada khalayak pada kesempatan pertama. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala.

Agustus 13, 2022

NUNUKAN (12/8) – Kantor Imigrasi Nunukan segera mendeportasi tiga WNA yang terdiri dari satu WN RRT, BJ (45, Lk) serta dua orang asal Malaysia yaitu HJK (40, Lk) dan LBS (39, Lk). Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak menyampaikan bahwa ketiganya dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

“BJ, HJK dan LBS pada awalnya diamankan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik ketika memasuki kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Mereka mengaku memasuki Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Ketiganya masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY (41, Lk), yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia,” jelas Washington.

Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu Pos Perbatasan dan Markas Marinir. Di sisi lain, terdapat larangan untuk melakukan pengambilan foto di beberapa titik obyek vital di Indonesia.

“Selain itu, hasil pemeriksaan bersama dengan beberapa instansi terkait menyimpulkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya tindakan spionase, sebagaimana pemberitaan yang telah beredar sebelumnya,” tuturnya.

Setelah dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan, BJ, HJK dan LBS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Adapun proses pelaksanaan pendeportasian akan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekitar 09.00 Wita melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal KM Nunukan Express,” tutupnya.