Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Oktober 2022

Oktober 31, 2022

Kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa)  yang diluncurkan pada 25 Oktober 2022 menjadi salah satu topik hangat bagi WNA yang berminat tinggal di Indonesia maupun masyarakat yang terkait dengannya. Di sisi lain, muncul pertanyaan dari WNI yang memiliki suami/istri dan anak berstatus WNA: apakah Second Home Visa juga diperuntukkan bagi keluarga mereka?

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur saleh menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Visa Rumah Kedua dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian, yakni fasilitator pembangunan masyarakat. Dengan demikian, WNA atau Ex-WNI yang ingin tinggal lama di Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat menggunakan jenis visa ini.

“Orang Asing yang merupakan keluarga dari WNI dapat mengajukan Second Home Visa apabila dapat melampirkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, apabila WNA ingin menyatukan diri dengan keluarga WNI dan tinggal di Indonesia tanpa melalui jalur tersebut maka dapat menggunakan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Adapun Ex-WNI dapat mengajukan permohonan Visa Repatriasi (C318).

“Untuk penyatuan keluarga dan ex-WNI sudah ada indeks visanya tersendiri. Jadi, silakan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan atau kegiatan masing-masing,” pungkasnya.

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang menggunakan paspor asing dapat mengajukan fasilitas Affidavit di kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Setelah mempunya Affidavit, ABG bisa dibuatkan paspor RI.

“Kami harap masyarakat tidak salah kaprah terkait Second Home Visa. Kami tekankan kembali bahwa Imigrasi mengakomodasi setiap jenis kegiatan WNA dengan berbagai jenis visa dan izin tinggal. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi kami melalui Live Chat di website Ditjen Imigrasi (www.imigrasi.go.id) pada hari dan jam kerja,” tutupnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 28, 2022

Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang resmi membuka Layanan pembuatan paspor baru dan penggantian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanjungpinang pada Rabu, 26 Oktober 2022. Kehadiran layanan paspor di MPP menambah kemudahan bagi masyarakat karena berada di satu atap dengan layanan publik lainnya.

 

“Sebelumnya hanya dua (tempat yang melayani paspor) yaitu di Kantor Imigrasi dan Kantor Imigrasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Mirza pada Kamis (27/10/2022).

 

Masyarakat yang ingin mengurus paspornya, tambah Mirza, dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi MPP. Pemohon juga bisa datang langsung ke stand Imigrasi MPP yang beralamat di Jl. Agus Salim No. 1 (eks kantor walikota) dan akan langsung dilayani oleh petugas.

 

Acara peresmian MPP Tanjungpinang dihadiri secara langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas bersama Walikota Tanjungpinang, Rahma.

 

Saat ini setidaknya terdapat 151 jenis layanan dari 31 instansi yang terintegrasi di MPP Tanjungpinang, termasuk Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Oktober 27, 2022

BALI – The reopening of Benoa International Port in Bali for the arrival of cruise ships for the first time after the Covid-19 Pandemic which brought billionaire foreign tourists on Thursday (27/10/2022) was a momentum to boost the entry of foreign tourists through the immigration facility policies offered such as VOA, Second Home Visa and Immigration on Shipping. In the near future, a stimulant policy in the form of eVisa and eVOA will make tourists easier to have Indonesia Tourist Visa.

This was conveyed by the Acting Director General of Immigration, Widodo Ekatjahjana when conducting surveillance and inspections in Benoa Harbor on the occasion to ensure all immigration facilities and infrastructure were running well.
“The first arrival of the cruise after the Covid pandemic brought foreign tourists. I think we have to start improving our services, providing convenience and comfort and pampering these foreign tourists through immigration services that are easy, fast, and friendly” said Widodo.

He is optimistic that Immigration can facilitate the improvement of the tourism sector by cooperating with relevant ministries/institutions.

The first cruise ship that docked at Benoa was the MV. National Geographic Orion from the Bahamas carrying 53 passengers and 66 crew. The ship previously departed from Sumbawa and will continue its journey to Singapore.
The Acting Director General of Immigration directly checked and greeted the crew and passengers.
The increase in non-tax state income can also be increased by the arrival of cruise ship tourists.

Immigration invites Pelni, Pelindo, Jakarta Dloyd and Benline stakeholders to attract as many tourists as possible to Bali and other destinations in Indonesia.

“That Bali will become an entry point for other tourism destinations through the arrival of foreign cruise ships,” concluded the Acting Director General of Immigration

Oktober 27, 2022

BALI – Pembukaan kembali Pelabuhan Internasional Benoa di Bali untuk kedatangan kapal pesiar pertama kali setelah Pandemi Covid-19 yang membawa wisatawan milyarder mancanegara pada Kamis (27/10/2022) merupakan momentum mendongkrak masuknya wisatawan mancanegara melalui kebijakan fasilitas keimigrasian yang ditawarkan antara VoA, Second Home Visa dan Immigration on Shipping. Dalam waktu dekat ini akan diberikan kebijakan stimulan berupa eVisa dan eVoA untuk kemudahan wisatawan tersebut memperoleh Visa Wisata di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Benoa pada kesempatan tersebut untuk memastikan semua sarana dan prasarana keimigrasian berjalan dengan baik.

“Kedatangan pertama kali cruise setelah Pandemi Covid ini membawa wisatawan mancanegara. Saya kira pelayanan kita sudah harus mulai kita tingkatkan, memberikan kemudahan dan kenyaman serta memanjakan para wisatawan mancanegara tersebut melalui pelayanan keimigrasian yang mudah cepat ramah dan bersahabat,’ tutur Widodo.

Dirinya optimis bahwa Imigrasi dapat memfasilitasi peningkatan sektor pariwisata dengan menggandeng kementerian/lembaga terkait.

Adapun kapal pesiar pertama yang berlabuh di Tanjung Benoa yakni MV. National Geographic Orion dari Bahamas yang membawa 53 orang penumpang dan 66 orang kru. Kapal tersebut sebelumnya berangkat dari Sumbawa dan akan melanjutkan perjalanan ke Singapura. Plt Dirjen Imigrasi secara langsung melakukan pengecekan dan menyapa crew dan penumpang.

Peningkatan pendapatan negara bukan pajak dapat turut ditingkatkan dengan kedatangan Wisatawan Kapal Pesiar.

Imigrasi mengajak stackholder Pelni, Pelindo, Jakarta Dloyd dan Benline untuk menarik sebanyak banyakan wisatan datang ke Bali dan destinasi lain di Indonesia.

“Bahwa Bali akan menjadi pintu masuk untuk destinasi pariwisata lainnya melalui kedatangan Kapal Pesiar Asing pungkas Plt Dirjen Imigrasi.

Oktober 26, 2022

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana kembali melakukan inspeksi mendadak di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Pada sidak kali ini Widodo memastikan kesiapan tim Imigrasi menyambut WNA yang terus berdatangan ke Pulau Dewata.

“Kami ingin memastikan bahwa petugas Imigrasi siap dan siaga melakukan tugas-tugas pemeriksaan keimigrasian,” kata Widodo Ekatjahjana di sela-sela sidak pada Rabu dini hari (26/10/2022).

Widodo mendatangi Bandara Ngurah Rai mendekati pergantian hari pada Selasa (25/10/2022) malam. Saat turun dari mobil, Widodo Ekatjahjana bergegas langsung menuju area imigrasi di terminal kedatangan internasional.

“Perlu diketahui bahwa saat ini di Bandara I Gusti Ngurah Rai, sehari kedatangan orang asing mencapai 4 ribuan. Angka ini sudah meningkat dari hari-hari sebelumnya. Saya minta agar petugas tetap prima melakukan pemeriksaan,” ujar Widodo Ekatjahjana.

Salah satu yang menjadi perhatian Widodo Ekatjahjana adalah konter khusus untuk difabel agar proses lebih cepat. Konter ini juga diperuntukan untuk WNA yang berusia 60 tahun ke atas.

“Konter pemeriksaan khusus ini agar para difabel dan lansia tidak antre lama. Apalagi mereka baru saja melakukan penerbangan yang sangat lama,” ucap Widodo Ekatjahjana.

Setalah itu, Widodo bergegas melakukan pengecekan konter pembayaran Visa on Arrival (VoA). Meski pembayaran VoA di bawah kewenangan dan tanggung jawab bank, tapi Imigrasi ikut memberikan pengarahan agar pembayaran VoA lancar.

“Bulan depan, November ada perhelatan akbar yaitu KTT G20. Imigrasi menjadi gerbang terdepan dalam pelayanan dan kami memastikan Imigrasi telah siap. Setelah itu dilanjutkan peak liburan akhir tahun, jumlah wisatawan yang datang akan naik berkali lipat,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam sehari pendapatan negara dari visa on arrival di Imigrasi Bandara Ngurah Rai bisa menembus Rp 4 miliar. WNA yang mengajukan visa on arrival dikenakan biaya visa sebesar Rp 500 ribu/orang.

Oktober 26, 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp3.033.770.445.101 hingga awal Oktober 2022, dengan penerimaan dari layanan visa (termasuk di dalamnya Visa Kunjungan Saat Kedatangan) sebesar Rp 1,2 Triliun. Penerimaan negara dari Visa on Arrival di Bali saja mencapai Rp487.030.718.200 dalam enam bulan terakhir.
Peningkatan pendapatan negara dari layanan keimigrasian ini dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 Negara.
“Seiring dengan melandainya Pandemi Covid-19, Ditjen Imigrasi melakukan terobosan-terobosan kebijakan keimigrasian, antara lain kebijakan Visa on Arrival yang efektif menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia. Tak hanya itu, kebijakan visa yang kami keluarkan diproyeksikan akan mendorong Orang Asing yang potensial untuk berkontribusi secara ekonomi,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Bali, Selasa (25/10/2022).
Kebijakan visa dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan pembangunan masyarakat pada tahun 2022 dilakukan secara bertahap. Pada 6 Maret 2022, diterbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 yang memberikan Visa on Arrival kepada 23 Negara.
Kini, Visa on Arrival dapat diajukan oleh pemegang paspor dari 86 negara pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022. Dalam surat edaran terbaru juga disampaikan pembukaan 15 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara, 91 TPI Pelabuhan Laut, dan 12 Pos Lintas Batas.
Menjelang pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit pada 25 Oktober 2022.
“Kebijakan Visa Rumah Kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global dan miliarder dunia untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun. Dengan kebijakan yang baru ini, diperkirakan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi kedepan akan semakin meningkat. Saat ini kita sudah mencapai 151% dari target, tentunya pencapaian ini berdampak terhadap pemulihan ekonomi,” pungkas Widodo.
Persentase pencapaian target PNBP tersebut, lanjutnya, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan presentase penerimaan negara dari Imigrasi sebelum Pandemi Covid-19. Tahun 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp 1,8 Triliun (108%), sedangkan pada tahun 2018 mencapai Rp 2,1 Triliun (111%). Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp 2,5 Triliun (127%) hingga akhir 2019.
“Lalu masuklah kita pada masa Pandemi Covid-19, di mana pendapatan negara dari Imigrasi hanya memenuhi 74% target pada 2020 dan 54% di tahun 2021. Alhamdulillah, sekarang kita sudah berangsur bangkit,” tandasnya.

Oktober 25, 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022).

Widodo sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Subjek dari second home visa yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000,- sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.,” harapnya.

Oktober 25, 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menyiapkan jalur antrean khusus orang asing partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Tak hanya di Bandar Udara Ngurah Rai Bali tempat berlangsungnya KTT G20, melainkan juga di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan konter pemeriksaan keimigrasian khusus untuk orang asing yang akan berpartisipasi di event G20.

“Kami telah siapkan 2 konter khusus G20 di Area Imigrasi untuk delegasi dan jurnalis asing. Selain itu kami juga menyiapkan lounge VVIP khusus untuk delegasi setingkat Menteri,” jelasnya di Jakarta pada Selasa (25/10/2022).

Tito telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memperlancar alur kedatangan partisipan G20. Hal tersebut merupakan komitmennya dalam mendukung kesuksesan event G20.

“Di Lounge khusus telah kami siagakan perangkat Border Control Manajemen (BCM) yang terintegrasi dengan Bea Cukai dan Kantor Karantina Kesehatan yang ada di Gate 1 Kedatangan Internasional untuk delegasi di bawah Menteri,” ujar Tito.

Selain kesiapan konter pemeriksaan, Tito juga menegaskan kesiapan para petugas yang dibekali perangkat mobile unit Aplikasi Perlintasan Keimigrasian (APK) khusus untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap delegasi G20 dan Jurnalis.

Tito menambahkan bahwa orang asing partisipan G20 bisa memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang yang telah ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi dengan syarat sebagai berikut:

  1. Membawa Paspor yang sah dan masih berlaku
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
  3. Bukti pendaftaran atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia
  4. Tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Ngurah Rai pada tanggal 1 sampai dengan 18 November 2022.

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Oktober 24, 2022

JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) merupakan dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan oleh masyarakat saat membuat paspor baru. Namun, dalam situasi tertentu, pemohon paspor diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL.

“Pemohon paspor kerap menghadapi situasi mendesak, misalnya, belum bisa melampirkan KTP-EL karena blanko KTP sedang kosong atau terjadi force majeur bertepatan dengan waktu harus melakukan penggantian paspor. Di kondisi ini, pemohon bisa menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (24/10/2022).

Achmad mengimbau agar surat keterangan yang dibawa oleh pemohon adalah salinan asli dengan tanda tangan dan cap basah dari pejabat berwenang. Selain Suket Pengganti KTP-EL, pemohon paspor baru juga wajib melampirkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis. Sementara itu, pemohon yang melakukan penggantian paspor cukup melampirkan Suket Pengganti KTP-EL dan paspor lama.

Baca Juga: Paspor yang Didistribusikan Oktober 2022 Menyertakan Kolom Tanda Tangan

“Bagi pemohon yang membuat paspor baru dengan tujuan umrah atau haji, wajib lampirkan pula surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Lalu bagi yang akan bekerja di luar negeri, mohon lampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan dokumen pendukungnya,” ungkapnya.

Saat ini, pemohon paspor yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah akan diberikan paspor dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 12 Oktober 2022 itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 24, 2022

Menjelang momen puncak Konferensi Tingkat Tinggi G-20, Direktorat Jenderal Imigrasi mewaspadai potensi ancaman dan gangguan yang dilakukan oleh orang asing. Hal ini disampaikan oleh Direktur Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi R.P. Mulya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kegiatan Operasi Intelijen Keimigrasian Terpusat dalam Mendukung dan Menyukseskan KTT G-20 Bali pada Jumat (21/10/2022).

Untuk mencegah ancaman dan gangguan tersebut Ditjen Imigrasi beserta Kementerian/Lembaga terkait menggelar operasi intelijen yang dimulai sejak Juni Tahun 2022 hingga sekarang. Tim operasi telah melaksanakan pemantauan terhadap kurang lebih 23 (dua puluh tiga) kegiatan G-20 baik side event, main event maupun ministry meeting.“Selanjutnya tim akan melakukan pemantauan terhadap kurang lebih 8 (delapan) kegiatan G-20 serta 1 (satu) kegiatan acara puncak G20 yang akan diselenggarakan di Bali,” jelas Mulya.

Mulya menyebut bahwa tim melaksanakan kegiatan pemantauan pada setiap penyelenggaraan rangkaian acara G-20. Target operasi antara lain, memastikan pemberian visa ataupun fasilitas Keimigrasian lainnya kepada delegasi dan jurnalis asing agar berjalan dengan baik. Kemudian tim juga memastikan kesiapan pelayanan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan kantor imigrasi.“Selanjutnya kami terus mengantisipasi kerawanan pelanggaran Keimigrasian serta hal lain terkait tugas dan fungsi Keimigrasian. Selain itu, tim operasi memetakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa saja terjadi di sekitar acara seperti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh orang asing,”tambahnya.

Mengingat forum KTT G20 merupakan forum yang bergengsi di dunia dan menjadi cermin negara kita di mata dunia, Mulya mengharapkan dukungan berbagai pihak yang terkait demi keberhasilan penyelenggaraan acara puncak KTT G20. Dirinya juga mengharapkan terjalinnya koordinasi dan pertukaran informasi untuk memetakan berbagai potensi kerawanan sehingga tercipta rekomendasi terhadap antisipasi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) terhadap penyelenggaran G20, khususnya bagi Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkait dengan pelayanan keimigrasian.

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh