Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: November 2022

November 30, 2022

Beberapa hari ini warga masyarakat yang mengajukan permohonan visa investor mengeluh karena mengalami kendala dalam pengajuan permohonan visa tinggal terbatas. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa telah terjadi kendala kesisteman dalam interkoneksi di Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

“Dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi tidak ada kendala, namun kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor,” ungkap Achmad menanggapi keluhan warganet yang ramai di media sosial pada Rabu (30/11/2022).

Achmad menyampaikan bahwa tim penanganan pengaduan masyarakat telah menerima beberapa permasalahan antara lain yaitu penjamin (sponsor) tidak dapat mengajukan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing (indeks visa C313 dan C314). Selain itu ditemukan pengaduan lain seperti calon penjamin tidak dapat melakukan pendaftaran penjamin dengan tipe korporasi penanaman modal asing (PMA).

“Tim teknis Ditjen Imigrasi telah melakukan penelusuran atas kendala yang terjadi dan ditemukan permasalahan karena Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian tidak menerima data pemegang saham dari Online Single Submission (OSS) yang ada di BKPM,” ujarnya.

Ditjen Imigrasi, menurut Achmad, telah bersurat kepada BKPM agar memperbaiki kendala kesisteman yang terjadi sehingga pelayanan visa untuk investor asing dapat normal kembali. Surat tertanggal 28 November 2022 telah dilayangkan dan koordinasi terus dilakukan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pada kesempatan ini kami meminta maaf atas kendala yang terjadi dan kami tetap berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan BKPM sebagai pihak yang menyediakan data pemegang saham dalam rangka penerbitan persetujuan visa,” jelasnya.

Ditjen Imigrasi telah menjalin kerja sama dengan BKPM sejak 9 Mei 2019 untuk integrasi Sistem Perizinan Berusaha yang terdiri atas Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara elektronik (SPIPISE) dan Online Single Submission (OSS) yang dikelola BKPM/Lembaga OSS dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi.

November 30, 2022

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau lakukan integrasi data e-Tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) guna mencegah Warga Negara Asing yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban. Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Widodo.

Masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.

“Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi,” tegasnya.

Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan. Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban. Di sinilah Imigrasi mengambil peran dalam

menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat, di samping mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan layanan keimigrasian.

“Kolaborasi ini diharapkan juga berdampak positif terhadap PNBP Ditlantas Polri karena integrasi data tersebut meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang,” pungkasnya.

Perjanjian Kerja Sama terkait integrasi data SIMKIM dan e-Tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kepolisian RI dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor NK/3/2/2020 dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

November 28, 2022

BATAM – Sejumlah pebisnis global dan investor di Batam ikuti kegiatan Coaching Clinic Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang dibina langsung oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Minggu (27/11/2022) malam. Kesempatan tersebut digunakan oleh para ekspatriat untuk menggali lebih dalam teknis, prosedur hingga kemudahan yang diberikan oleh kebijakan yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2022 itu.

“Kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) disambut dengan antusias oleh para pebisnis global di Batam, yang termasuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sehingga memiliki peran strategis bagi pertumbuhan ekonomi kita. Melihat potensi ini, Imigrasi bergerak cepat untuk memberikan Coaching Clinic Second Home Visa. Kami harap inisiatif Imigrasi ini akan berdampak pada meningkatnya perekonomian nasional,” tutur Widodo.

Second Home Visa merupakan salah satu jenis visa yang dapat dipilih Orang Asing yang hendak tinggal di Indonesia selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan tidak untuk bekerja. Kebijakan yang didasarkan pada PP No. 48/2021 ini bertujuan mempermudah elite internasional atau investor dunia yang ingin melakukan observasi potensi bisnis dan mengurus perizinan investasi yang akan dikembangkan di Indonesia.

Agar dapat menggunakan Visa Rumah Kedua, pemohon wajib menyetorkan proof of fund (bukti kepemilikan dana) sebesar Rp 2 Milyar sebagai jaminan keimigrasian ke bank milik negara (BNI/BRI/Mandiri/BTPN). Pemohon harus membuka akun rekeningnya sendiri serta tidak dapat mengambil dana tersebut sampai habis izin tinggalnya. Sebagai substitusi, WNA juga dapat melampirkan sertifikat kepemilikan properti mewah.

Direktur Utama PT Taman Resor Internet (BUPP KEK Nongsa), Mike Wiluan mengatakan bahwa Kebijakan Second Home Visa memberikan kemudahan terutama bagi WNA yang sudah lama tinggal dan berinvestasi di Indonesia.

“Mereka dapat tinggal dan mengembangkan bisnisnya tanpa hambatan yang berarti. Kebijakan ini juga semakin membuka koneksi yang mulus antara Indonesia dengan pengusaha-pengusaha internasional dan bisa menambah minat mereka untuk mengembangkan usahanya di sini,” tandasnya.

Sementara itu, pebisnis asal Skotlandia yang turut hadir dalam acara tersebut, Jim dan Jackie menyambut sangat baik kebijakan Second Home Visa. Keduanya telah tinggal di Indonesia sejak tahun 1994.

“Kami sangat senang dan ini adalah kebijakan yang bagus, kami sudah lama tinggal di Indonesia dan memang berencana untuk menghabiskan masa tua kami di sini. Oleh karena itu, Second Home Visa benar-benar memfasilitasi kebutuhan dan kegiatan kami”, ungkap keduanya.

Pada kesempatan yang sama, Graham, WNA asal Australia yang sudah tinggal dan berinvestasi di Indonesia sejak 1997 mengaku antusias dengan kebijakan Second Home Visa.

“Saya bahkan sudah mengajukan untuk Second Home Visa. Saya bersemangat dengan kebijakan ini karena ingin tinggal dan memiliki kehidupan di Indonesia. Saya rasa kebijakan ini bisa berkontribusi dengan baik untuk perekonomian negara ini,” tandasnya.

Visa Rumah Kedua mendorong Orang Asing tertentu untuk berpartisipasi dalam peningkatan perekonomian Indonesia. Kebijakan ini merupakan jalan tengah bagi WNA kalangan atas yang ingin terus berkarya di tengah situasi krisis yang melanda Benua Biru dan sebagai katalisator peningkatan pemasukan negara yang dapat dikelola untuk memajukan kehidupan masyarakat.

Kegiatan pengenalan kebijakan keimigrasian tersebut dihadiri oleh Dirut PT Taman Resor Internet (BUPP KEK Nongsa), Mike Wiluan dan Istri, Alexandra Gottardo, Legal Citramas Group, Ida Napitupulu, Direktur Nongsa Terminal Bahari, Lucky Hendrati, Direktur Group HR Citramas, Nara Dewa serta Asisten Pemerintah II Gurbernur Kepri, Lucki.

 

November 28, 2022

Cuaca pagi hari Sabtu, 26 November 2022 kemarin cukup bersahabat di Wisma Duta KBRI Khartoum di Sudan. Terlihat sejak pagi hari para WNI yang tinggal di Sudan sudah mulai berdatangan secara berkelompok ataupun secara mandiri dan sedikit demi sedikit mulai memenuhi halaman dari Wisma Duta. Tepat hari itu adalah hari dimana pihak KBRI Khartoum melaksanakan program Vaksinasi COVID-19 bagi seluruh WNI yang tinggal disana sekaligus pelaksanaan Sosialisasi Dokumen Perjalanan RI oleh Tim Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dubes RI, Sunarko menyampaikan bahwa Indonesia saat ini telah berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 yang menjadi salah satu pondasi penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia. Selain itu juga diingatkan kepada seluruh WNI yang hadir / tinggal di Sudan untuk tetap waspada agar tidak lengah terhadap ancaman virus COVID-19 yang masih ada dengan memperkuat imunitas diri salah satunya dengan vaksinasi yang telah disiapkan oleh KBRI Khartoum sebagai salah satu upaya perlindungan negara kepada warganya khususnya yang tinggal diluar negeri.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Dokumen Perjalanan RI yang disampaikan perwakilan Ditjen Imigrasi Feddy Mulyana Pasya kepada kurang lebih 300 WNI yang hadir pada kesempatan tersebut. Feddy menyampaikan pentingnya menjaga dokumen perjalanan atau paspor ketika kita bepergian atau tinggal diluar negeri. Paspor diibaratkan sebagai nyawa yang harus selalu dibawa, dijaga, dicek selalu masa berlakunya dan pastikan tetap memiliki visa / ijin tinggal yang sesuai dan berlaku. Hal lain yang disampaikan adalah tentang kebijakan keimigrasian terbaru mengenai masa berlaku paspor hingga 10 tahun yang akan segera dapat diajukan oleh para WNI setelah Tim melakukan update kesisteman pada KBRI Khartoum sebagai upaya optimalisasi layanan keimigrasian. Acara pun diakhiri dengan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh peserta yang hadir dengan lancar.

November 28, 2022

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022). Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan memungkinkan Orang Asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.

Kebijakan VKBP, tambahnya, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia. Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Acara peluncuran kembali VKBP dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Peresmian ditandai dengan ditabuhkannya gong dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” imbuh Ansar.

Ia menambahkan, Kepri juga merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi, angka kedatangan wisman mencapai 2,974 juta orang. Namun, Pandemi Covid-19 menurunkan angka tersebut sampai hanya sekitar 1.000 kedatangan wisman. Per Januari – Juli 2022 terdapat 275.000 lebih kunjungan wisman ke Kepri. Terhitung April sampai akhir tahun diharapkan bisa tembus 500.000 kunjungan wisman.

“Kami sambut Multiple Entry Visa ini karena merupakan angin segar yang mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman. Setelah kebijakan diberlakukan, kami berharap bisa bersama-sama mengevaluasi perkembangannya. Hal yang unik terkait pariwisata Kepri yaitu umumnya pariwisata paling hidup di waktu akhir pekan, berbeda dengan Bali misalnya. Dengan demikian, segmentasi kebijakan kemungkinan akan diperlukan untuk memacu pariwisata. Tugas kita semua adalah menetaskan telur emas Kepri supaya menghasilkan “anak-anak” yang lebih besar di bidang pariwisata,” ujar Ansar.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
  2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 yang meliputi:

  1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
  2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,”

Adapun kalangan pebisnis yang hadir dalam acara peresmian VKBP meliputi Chairman Citramas Group KEK, Kris Wiluan, Pengelola Nongsa Point Marina, Naradewa, ASITA Batam, PHRI Batam dan Pengusaha Perkapalan. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

November 25, 2022

Acting Director General of Immigration Widodo Ekatjahjana regrets the attitude of The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) and the International Organization for Migrants (IOM). He considers that the two organizations need to take more action in handling foreign refugees. Hence, the presence of refugees creates social problems in Indonesia. The statement was conveyed by Widodo in Jakarta on Friday (25/11/2022) in response to the rejection of Rohingya refugees by residents in Lhokseumawe, North Aceh.

“UNHCR and IOM must take a role in handling refugees from abroad. Don’t run away from responsibility. Only provide refugee certificates, and with those certificates, refugees can go as they please here and become a social problem in Indonesia,” he stressed.

Widodo explained that in Presidential Regulation No. 125 of 2016 on the Handling of Refugees from Overseas, Immigration through Immigration Detention Centers plays a role in collecting data by checking travel documents, immigration status, and identity. Furthermore, the Immigration Detention Center officers will coordinate with the United Nations through the High Commissioner for Refugees office in Indonesia.

In sheltering refugees from abroad, Immigration coordinates with the local district/city government to transport and place refugees from where they arrive to shelters.

“Providing the basic needs for refugees in shelters or community houses such as clean water, food, drink, clothing, health services, and worship facilities is the responsibility of UNHCR and IOM,” said Widodo.

As reported by the Head of Class II Lhokseumawe Immigration Office, on Tuesday (24/11/2022) night, there was a rejection from residents to the arrival of Rohingya refugees who tried to break the former Lhokseumawe Immigration office in Puenteut’s gate by wrecking it’s lock and directly entered, without any prior authorization.

The residents in the Puentuet Region saw the crowd. They knew the Rohingyas had been brought, and they immediately gathered at the location and refused the Rohingyas’ arrival. Until now, there has been no further information regarding the placement of the Rohingya ethnic group, and the people in Puentuet are still on guard in front of the former Immigration Office building to anticipate the return of the Rohingya group to their area.

November 25, 2022

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migrant (IOM) yang tidak mengambil peran untuk penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri sehingga keberadaan pengungsi menimbulkan masalah sosial di Indonesia. Hal ini disampaikan Widodo di Jakarta pada Jumat (25/11/2022) menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingnya oleh warga masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara.

“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab, hanya memberikan sertifikat pengungsi yang nantinya dengan sertifikat itu para pengungsi bisa seenaknya di sini serta menjadi masalah sosial di Indonesia,” tegasnya.

Widodo menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas. Selanjutnya petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.

“Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan atau Community House (CH) seperti penyediaan air bersih, makan, minum, dan pakaian, pelayanan kesehatan, dan fasilitas ibadah merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan,” ujar Widodo.

Seperti dilaporkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, pada Selasa (24/11/2022) malam telah terjadi penolakan warga atas kedatangan pengungsi Rohingnya yang berusaha menerobos pintu pagar dengan merusak kunci dan langsung masuk ke ex-kantor Imigrasi Lhokseumawe di Puenteut, tanpa adanya persetujuan lebih dahulu.

Masyarakat di Wilayah Puentuet yang melihat keramaian dan mengetahui adanya Rohingnya yang dibawa langsung berkumpul di lokasi dan menolak adanya kedatangan mereka. Hingga sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penempatan etnis Rohingya tersebut dan masyarakat di Puentuet masih berjaga di depan ex-gedung Kantor Imigrasi untuk mengantisipasi datangnya kembali rombongan Rohingya ke wilayah mereka.

November 23, 2022

JAKARTA – Seorang WN Korea Selatan (Korsel) dengan inisial PJ diamankan Ditjen Imigrasi pada Senin (21/11) atas dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia. PJ merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One yang sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 11 s.d. 12 November lalu yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).

“Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, red) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut, karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana (23/11).

Pada (5/11) lalu, pihak penyelenggara melalui akun instagram resmi mereka @weareallone_official mengumumkan adanya pengunduran konser hingga bulan Januari 2023. Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket. Hingga saat ini para penonton terus membagikan tweet dengan hashtag #weallareone_refundmymoney agar PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11) di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VOA untuk bekerja. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka ternyata adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korea Selatan untuk acara yang berbeda. Penangkapan ini membawa petugas kepada PJ, yang kemudian turut diamankan karena kedapatan menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, di samping melakukan dugaan tindakan penipuan.

“Hingga saat ini kasus masih kami dalami dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser K-Pop seperti ini,” pungkas Widodo.

Lebih lanjut Widodo juga memohon kerjasama dari pihak Kedutaan Besar negara untuk membantu imigrasi dalam mengantisipasi pelanggaran hukum oleh orang asing di Indonesia.

November 22, 2022

JAKARTA – 7 WN Korea Selatan (Korsel) diduga menyalahgunakan visa on arrival (VOA) untuk bekerja. WN Korsel tersebut diamankan petugas Imigrasi pada Senin (21/11) setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa para WNA yang menyalahgunakan VOA untuk bekerja itu merupakan tim kreatif dari sebuah PH. Mereka diperkerjakan di Indonesia untuk melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea.

“Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VOA dan mereka di-hire oleh dua orang WN Korea Selatan, satu pemegang VOA dan yang lain pemegang KITAS. Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan,” ungkap Widodo di Jakarta pada Selasa (22/11/2022).

Pernyataan Widodo ini menanggapi video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan petugas membawa paksa empat WN Korsel tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, mereka mengaku diperintah agen yang membawa mereka ke Indonesia agar playing victim pada saat dibawa oleh petugas Imigrasi.

“Sejauh ini, tindakan petugas sudah sesuai prosedur karena ada perlawanan dari orang asing tersebut. Akan tetapi Saya tetap perintahkan agar Direktur Wasdakim melakukan pemeriksaan dan mendalami petugas-petugas imigrasi yang bertugas pada saat itu,” jelas Widodo.

Lebih lanjut Widodo menambahkan, “Jika di kemudian hari ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang oleh petugas, maka kami akan jatuhkan sanksi kepada mereka sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,” tutur Widodo.

Widodo juga memerintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk mengambil langkah tegas dengan memeriksa agen/pengurus yang menyuruh empat WN Korsel tersebut sesuai aturan hukum.

 

 

November 22, 2022

JAKARTA – Setelah ditutup selama masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/2022). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada Senin (21/11/2022).

“VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia. Ini merupakan bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia,” jelas Widodo.

Widodo menyampaikan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.

“Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggalnya,” ujarnya. Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit;

Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi covid 19, sebagai berikut:

1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;

2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

“Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia,” tutup Widodo.

 

1 2 3 5