Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Maret 2023

Maret 31, 2023

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat ungkap dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online pada kegiatan konferensi pers, Jumat (31/03/2023). Orang Asing pertama berinisial RZ dipergoki di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/03/2023). Dalam proses pengamanan, wanita asal Uzbekistan berusia 27 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RZ memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 4 Maret 2023. Saudara RZ diketahui memberikan tarif sebesar 160 USD – 1.000 USD kepada kliennya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra pada Senin (20/03/2023).

RZ berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA, warga negara asing yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dengan RZ.

Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain: a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Uzbekistan atas nama RZ;
b) 1 (satu) lembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt); c) Uang tunai 200 USD;

d) Pelumas Vgel;
e) Telepon genggam milik RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.

WNA Asal Maroko Terduga Pelaku Prostitusi Online Turut Diringkus

Tak sampai dua minggu berselang, tepanya pada Selasa (28/03/2023), petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kembali meringkus seorang WNA Asal Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Wanita berinisial MBS (24) itu diketahui memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari pada tanggal 16 Maret 2023.

“MBS bekerja sendiri tanpa perantara. Ia menetapkan tarif sebesar 150 US Dollar per jam kepada kliennya,” tutur Wahyu.

Adapun barang bukti milik MBS yang berhasil diamankan antara lain: a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko atas nama MBS,
b) Uang tunai Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),
c) 1 (satu) Buah Alat Kontrasepsi

d) Serta telepon genggam milik saudara MBS.

“Keduanya (RZ dan MBS) patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelas Wahyu.

Maret 30, 2023

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI akan kembali membuka pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia pada Senin (03/04/2023) pukul 09.00 WIB pada laman web whv.imigrasi.go.id. Proses permohonan dan penerbitan SDUWHV dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik dengan dilakukan seleksi verifikasi dokumen persyaratan tanpa seleksi wawancara.

“Persyaratan bukti kemampuan bebahasa Inggris dinilai berdasarkan skor rata-rata dari seluruh komponen tes, bukan dilihat dari skor per komponen (yang terdiri dari membaca, menulis, mendengar, berbicara – red). Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (30/03/2023).

Selain IELTS, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang dapat digunakan untuk mendaftar SDUWHV adalah sebagai berikut:
1. Test of English Foreign Language Internet-Based (TOEFL iBT) dengan nilai keseluruhan 32 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
2. Pearson Test of English Academic (PTE Academic) dengan nilai keseluruhan 30 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
3. Cambridge English Advanced (CAE) dengan nilai keseluruhan 147 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.

Untuk mendaftar SDUWHV Australia, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:

1. Berusia 18 s.d. 30 tahun;
2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi paling rendah pada jenjang vokasi Diploma Tiga (D-II), atau telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Sementara itu, berkas-berkas persyaratan yang wajib dipersiapkan antara lain:

1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku;
3. Paspor biasa dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan;
4. Sertifikat kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional (skor IELTS sekurang-kurangnya 4,5) yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan atau pelatihan bahasa asing;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah;
6. Bukti kualifikasi pendidikan yaitu :
7. ljazah pendidikan bagi pemohon yang telah lulus pendidikan setingkat sarjana atau Diploma III, atau
8. Surat keterangan, kartu hasil studi, dan kartu tanda mahasiswa bagi pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif serta telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik setingkat sarjana;
9. Surat penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi bagi pemohon lulusan pendidikan di luar negeri; dan
10. Bukti kepemilikan dana aktif dan tidak bermasalah paling sedikit 5000 AUD (lima ribu dollar Australia) atau setara yaitu:
11. Surat keterangan bank atas kepemilikan dana dimaksud apabila dana milik pemohon sendiri, atau
12. Surat keterangan bank, surat jaminan dari pemilik rekening bermaterai cukup, e-KTP pemilik dana atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku, dan kartu keluarga apabila dana dimaksud milik orang tua/wali pemohon.
13. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan (bermaterai).

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Maret 29, 2023

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi dan VFS Global Group bersepakat kolaborasi dalam pelayanan keimigrasian pada Rabu (29/03/2023) di Jakarta. Salah satu butir yang disepakati dalam Agreed Minutes of 1st Cooperation Meeting on Immigration Service Cooperation dengan VFS Global yakni rencana kolaborasi dalam pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) Indonesia.

“Dalam rangka meningkatkan investasi, pariwisata dan bisnis ke Indonesia, Ditjen Imigrasi perlu melakukan kolaborasi dan kooperasi pada layanan keimigrasian seperti visa. Hal ini dilakukan demi memberikan pengalaman pelanggan yang terbaik terutama melalui platform digital,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Rabu (29/03/2023).

Pertemuan pertama antara Dirjen Imigrasi dengan CEO and Founder VFS Global Group, Zubin Karkaria dilakukan pada 8 Maret 2023 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga menyepakati pentingnya kerja sama dalam pelayanan visa, yakni membuka akses jaringan VFS di 145 negara sehingga dapat memikat penetrasi atau jangkauan pada pemohon visa Indonesia.

“Sistem untuk permohonan visa harus reliable dan memiliki keamanan yang baik. Saya tekankan bahwa data pemohon visa harus tersimpan dalam database yang benar-benar aman dan terjaga kerahasiaannya. Saya sudah terima proposal dari VFS Global dan nanti akan ada diskusi kembali terkait kemungkinan untuk meresmikan kerja sama jika semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” imbuh Silmy.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang melakukan pengembangan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat. Selain digitalisasi, Imigrasi juga mengambil langkah-langkah strategis untuk memudahkan pembuatan visa tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Maret 29, 2023

ATAMBUA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua turut serta sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan pengoperasian bus lintas batas negara dari Nusa Tenggara Timur ke Timor-Leste pada Selasa (28/03/2023). Peluncuran dan pengoperasian pertama bus tersebut secara resmi akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Maret 2023.

“Dalam hal ini, kita mempersiapkan juga prosedur teknis di lapangan. Pada intinya, imigrasi mengurus orang yang melintas keluar-masuk wilayah Indonesia. Mereka harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan, baik itu paspor maupun dokumen lain yang berlaku. Penumpang bus antar negara mendapatkan perlakuan yang sama seperti pelintas lainnya,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim.

Dirinya juga menyoroti tentang kasus-kasus yang mungkin saja terjadi di lapangan, antara lain masa berlaku paspor yang telah habis, penolakan orang yang hendak masuk atau keluar, penumpang yang masuk daftar cegah dan tangkal serta adanya WNA yang overstay.

“Imigrasi Atambua siap melayani dan mendukung pelayanan keimigrasian bagi penumpang pengguna jasa bus antar negara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Halim.

Selanjutnya, pimpinan pemerintah kedua negara akan menandatangani kesepakatan terkait fasilitas formal perlintasan menggunakan Bus Antar Negara, SOP pemeriksaan CIQ kedua negara, biaya/tarif jasa bus antar negara, titik pemberhentian bus antar negara, serta aturan lainnya.

Rapat pembahasan persiapan peluncuran Operasi Bus Lintas Batas Indonesia juga turut dihadiri oleh Asisten I KBRI Dili, Koordinator Kerjasama dan Teknik KBRI/Asisten I, Banga Malewa, Komandan Imigrasi Pos Batugade, Moses Barros serta jajaran keimigrasian, karantina kesehatan dan bea cukai pada perbatasan kedua negara.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Maret 28, 2023

Jakarta, 24 Maret 2023 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ratusan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) selama kuartal pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2023. Capaian ini adalah bentuk keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral, serta tindak lanjut terhadap partisipasi masyarakat. Hingga 22 Maret 2023, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencatat kinerja sebagai berikut:

1. Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan penolakan masuk terhadap 210 WNA karena alasan:

a. Tidak Memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang);
b. Ketidaksesuaian dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2021 Tentang Izin Masuk di Masa Pandemi Covid-19 (58 Orang);
c. Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (21 Orang);
d. Tidak memiliki biaya yang cukup selama tinggal di Indonesia (20 orang);
e. INAD dari luar negeri (18 Orang);
f. Lainnya (15 Orang);

2. Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 39 orang WNA dengan rincian:

a. 18 orang overstay lebih dari 60 hari;
b. 9 orang diduga membahayakan;
c. 7 orang tidak membayar biaya beban;
d. 2 dokumen palsu; dan
e. 1 orang overstay kurang dari 60 hari;

3. Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan pendeportasian terhadap 12 WNA, dan melakukan pendetensian terhadap 5 orang WNA di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta;

Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022. Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) pada operasi tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.

“Dari 20 WNA yang terjaring, 3 diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang meperpanjang izin tinggal keimigrasian (1 orang), dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR (1 orang), kemudian kami juga menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA yang seluruhnya asal Nigeria, selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu , terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia.

“Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing, namun demikian, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan seorang sendiri, perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian juga semakin nyata, “pungkas Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

 

Maret 28, 2023

Jakarta, 24 Maret 2023 – Dua warga negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah terbukti berusaha masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu. Keduanya diketahui mendarat pada 19 Maret 2023 menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta pada pukul 08.45 WIB. Tersangka SA (L/30) dan MK (L/26) menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka.

“Setelah kami melakukan uji forensic, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan kualitas cetakan stiker visa Indonesia, fitur hologram dan cap basah juga tidak kami temukan,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Uji forensik menunjukan, Visa Kuasa Perwakilan yang tertempel pada paspor milik tersangka SA dan MK tidak memiliki kualitas material dan fitur keamanan yang sesuai dengan stiker visa asli. Memperkuat temuan tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.

Tersangka SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, pemeriksaan menunjukan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha. Penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menduga, SA dan MK berusaha menyelundupkan dirinya ke negara lain. Hal ini diperkuat dengan temuan penyidik mengenai seorang agen berinisial KR (Laki-laki) warga negara Bangladesh yang aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia.

“Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha, penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menemukan keterlibatan sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia,” jelas Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Maret 28, 2023

Jakarta, 24 Maret 2023 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan 2 (dua) Warga Negara India ke Australia. Tersangka JS (L/24) dan VK (L/26) ditangkap saat menggunakan visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia. Sebelumnya, tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023. Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2022.

“Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta, selain itu juga diketahui kedua tersangka telah menggunakan visa Australia yang telah dipalsukan,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khsuus TPI Soekarno-Hatta.

Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia). Tugas tersangka SS dan YG adalah menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.

“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia, untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan kasus, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasa 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Maret 27, 2023

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani kerja sama keimigrasian dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia pada Senin (23/03/2023) di Jakarta. Kerja sama tersebut merupakan sebuah langkah untuk menyiapkan inovasi-inovasi seputar digitalisasi dalam sistem pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.

“Hari ini saya menandatangani kesepakatan dengan Department of Home Affairs Australia yang diwakili oleh Associate Secretary Immigration, Ibu Stephanie Foster dan jajaran. Kami menindaklanjuti beberapa hal seperti membentuk grup kerja teknis tentang pembangunan teknologi informasi untuk memfasilitasi pertukaran informasi mengenai arsitektur sistem dan inovasi keimigrasian kedua negara,” ujar Silmy seusai pertemuan dengan delegasi Imigrasi Australia di Ruang Kerja Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Department of Home Affairs Australia di sisi lain memandang penting kerja sama lebih lanjut yang memperkuat keamanan perbatasan kedua negara. Beberapa poin kesepakatan lain yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut yaitu akses Smart Gates untuk pemegang E-Paspor Indonesia, forensik dokumen keimigrasian untuk identifikasi pemalsuan pada paspor, pusat operasi perbatasan, Airlines Liaison Officer Program, pengelolaan migrasi ilegal, penangkalan kejahatan transnasional hingga Visa Bekerja dan Berlibur.

Silmy juga mengungkapkan bahwa Imigrasi sedang melakukan pembenahan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat. Regulasi dan infrastruktur kesisteman untuk pemberlakuan beberapa jenis visa baru juga tengah dimatangkan. Jenis visa baru tersebut antara lain golden visa, sport visa, diaspora visa, dan visa lainnya.

“Banyak pelajaran yang kami peroleh setelah kunjungan kami ke Australia bulan lalu yaitu yang mencakup database orang asing, data alert list atau cegah dan tangkal, serta beragam pelajaran lainnya. Saat ini, Ditjen Imigrasi menghentikan pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan kepada 168 negara dan memberlakukan Visa On Arrival, hal ini sebagai pelajaran yang diberikan oleh pihak Imigrasi Australia yang memberlakukan visa kepada setiap orang yang hendak memasuki wilayah Australia sehingga dengan begitu permasalahan keimigrasian yang ditimbulkan oleh orang asing bisa diminimalisasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Associate Secretary of Department of Home Affairs Australia Stephanie Foster memberikan masukan terkait keamanan perbatasan Indonesia. Imigrasi Australia menyarankan agar Imigrasi Indonesia bisa melakukan pengecekan sedini mungkin terhadap Orang Asing yang akan memasuki Wilayah Indonesia jauh sebelum yang bersangkutan sampai ke wilayah Indonesia.

“Kami menanggapi dengan baik usulan dari Australia sebagai langkah membendung orang asing yang tidak bermanfaat bagi Indonesia sebagai bentuk pushing the border forward untuk menjaga perbatasan kedua negara sehingga dapat meminimalisir adanya kasus migran ilegal,” tutur Silmy.

Maret 26, 2023

JAKARTA – Aplikasi M-Paspor sudah dimutakhirkan dan tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android). Terdapat beberapa fitur baru yang semakin memudahkan pemohon paspor, salah satunya perubahan tahapan pada pemilihan kantor imigrasi dan pemilihan jenis paspor.

“Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia. Kami harap ini menambahkan kenyamanan bagi pemohon selama proses pelayanan paspor,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Minggu (26/03/2023).

Selain tahapan pemilihan jenis paspor dan kantor imigrasi, versi update M-Paspor juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

Apabila pemohon mendadak harus mengurus paspor di hari tersebut, pemohon masih dapat walk-in ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor. Pemohon disarankan datang lebih awal dikarenakan terbatasnya kuota layanan tersebut.

“Lalu untuk waktu kedatangan juga ada perubahan. Kalau sebelumnya pembagian waktu wawancara diberikan berdasarkan sesi pagi, siang dan sore, kini pemilihan kuota diubah berdasarkan jam. Jadi waktunya lebih spesifik,” tandasnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Maret 24, 2023

DENPASAR – Dua warga negara asing asal Polandia yang berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, Bali saat hari raya Nyepi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar oleh petugas Polsek Sukawati. Orang Asing berinisial KG (39) dan BKW (25) itu telah diminta untuk membeli tiket kepulangan ke negaranya.

“Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua WNA tersebut. Tentunya mereka akan kami deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi, Kamis (23/3/2023).

KG dan BKW viral di media sosial karena berkemah saat perayaan Nyepi. Ketika ditegur pecalang yang bertugas, KG emosi dan menjawab dengan arogan. Keduanya berkemah di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, menggunakan tenda yang diletakkan di sebuah pendopo milik Desa Adat Sukawati. Mereka ditemukan berkemah saat Pecalang Desa Adat Sukawati melakukan pemantauan di wilayah Pura Erjeruk dan Pantai Purnama sekitar pukul 09.30 Wita.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Bendesa Adat Sukawati dan Kepala Desa Sukawati. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sukawati. Bendesa dan Kepala Desa Sukawati pun meminta agar kedua WNA itu diamankan.

“Apabila dalam waktu dekat ini keduanya tidak menyanggupi tiket kepulangan mereka, maka Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” lanjut Tedy.

Kedua wisatawan asing tersebut rencananya menyeberang di Pelabuhan Padangbai menuju Nusa Tenggara Barat (NTB), lalu Australia. Namun, mereka mengaku tidak ada transportasi yang bisa mengantar.

Mereka juga mengaku tidak memiliki tempat tinggal sehingga membangun tenda di areal tersebut. Mereka mengklaim kehabisan bekal.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo