Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: April 2023

April 29, 2023

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bekerja sama dengan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta bergerak cepat mengamankan seorang WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan bahwa WNA tersebut berhasil dicegah keberangkatannya di Tempat Pemeriksaa Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia pada Jumat (28/04/2023).

Satoto mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan masyarakat melalui akun instagram @sekitarbandungcom dan langsung mengumpulkan data untuk mencari keberadaan WNA tersebut.

“Setelah melacak keberadaan yang bersangkutan serta koordinasi dengan Polrestabes Bandung, kami mendapati bahwa WNA tersebut akan pulang ke negaranya dengan maskapai Qantas melalui Bandara Soetta. Kami langsung berkomunikasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta dan berhasil mengamankan WN Australia tersebut,” ungkap Satoto di Bandung pada Sabtu (29/04/2023).

Setelah berhasil diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta , Satoto menyampaikan bahwa pria asal Australia tersebut langsung dijemput oleh petugas Polrestabes Bandung untuk selanjutnya dibawa ke Bandung.

“Posisi WNA pagi ini sudah berada di Polrestabes Bandung menunggu proses pemeriksaan dugaan pasal penistaan agama,” tutur Satoto.

April 27, 2023

JAKARTA – Panama, Guatemala dan Makau resmi ditambahkan dalam daftar Negara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 sehingga kini terdapat 92 negara subjek. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, para wisatawan mancanegara subjek Visa on Arrival dapat mengajukan visanya dengan dua cara, yakni secara online (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id atau secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara/pelabuhan di Indonesia.

“Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan eVoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Achmad.

Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, lanjutnya, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di gadget-nya, setelah itu petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA. Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

“Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023. Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

April 18, 2023

JAKARTA – Kantor Imigrasi Se-Indonesia libur (ditutup) selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, 19-25 April 2023. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa masyarakat dapat kembali mengakses layanan keimigrasian seperti permohonan paspor dan izin tinggal mulai tanggal 26 April 2023.

“Sementara itu, layanan keimigrasian online seperti Electronic Visa on Arrival (e-VOA), Visa Kunjungan dan Second Home Visa pada website molina.imigrasi.go.id tetap bisa diakses karena pemohon langsung melakukan pembayaran di platform yang tersedia pada website. Sistem penerbitan visa di website Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing) Imigrasi juga sudah otomatis sehingga orang asing bisa langsung menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik,” tuturnya.

Adapun permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id juga tutup selama cuti bersama. Layanan permohonan dan proses verifikasi visa akan dimulai kembali pada 26 April, setelah cuti bersama Idul Fitri 2023 usai. Beberapa jenis kegiatan yang menggunakan visa antara lain kunjungan, bekerja, penyatuan keluarga, repatriasi, belajar/studi, penelitian, penanaman modal.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang prosedur dan syarat permohonan paspor, visa maupun izin tinggal, selama masa libur Lebaran ini dapat memanfaatkan fitur auto-reply yang tersedia pada layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, pungkasnya.

April 13, 2023

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar membawa dan memeriksa seorang perempuan WNA berinsial LK (40) pada Rabu (12/04/2023). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan bahwa LK diperiksa karena telah melakukan foto tanpa busana di sebuah pohon yang disakralkan di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan Bali.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar melakukan olah data, dan diketahui bahwa LK tinggal di sebuah villa di Perenan Bali. Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi setempat untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Tedy di Denpasar pada Kamis (13/04/2023).

LK diketahui merupakan seorang WN Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing. Hingga saat ini LK masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut akan dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan jika terbukti melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati adat masyarakat setempat,” ujar Tedy.
Foto milik WN Rusia tersebut sempat viral di media sosial dan mendapatkan kecaman karena berfoto tanpa busana di sebuah tempat yang menjadi satu area dengan Pura Babakan Bali. Hal tersebut dianggap tidak menghormati norma yang berlaku dan melukai perasaan masyarakat setempat.

April 13, 2023

SAMBAS – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial LKH, tersangka penggunaan data palsu untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia telah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas ke Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (11/04/2023). Petugas turut menyerahkan beberapa barang bukti seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga (KK), Akte Kelahiran, Identity Card (IC) Malaysia.

LKH melakukan upaya permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Sambas pada 6 Februari 2023. Saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas persyaratan, petugas mendapati bahwa LKH menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh paspor. Berkas persyaratan yang Ia gunakan ternyata milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah meninggal dunia.

“Kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak dan terkonfirmasi bahwa LKH merupakan Warga Negara Malaysia. Saat ini LKH didetensikan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sambas,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap LKH oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Tersangka LKH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf C. Dirinya telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya tersangka LKH mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Saat ini berkas perkara yang sudah lengkap, tersangka LKH beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk dilakukan tahapan selanjutnya oleh pihak Kejari.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” ujar Dadang.

April 12, 2023

JAKARTA – Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum.

“Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi. Selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (11/04/2023).

Ruang Detensi Imigrasi sendiri merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ruangan ini terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi. Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya, Ia dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian tersendiri, terpisah dari kantor imigrasi.

Adapun biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, lanjut Achmad, akan dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3). Namun jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut. Apabila Ia tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga. Jika keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua pelanggaran oleh Orang Asing dapat langsung diberikan tindakan oleh Imigrasi. Kita harus melihat jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ke ranah kriminal/hukum pidana, maka WNA akan diproses oleh instansi yang berwenang. Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan batas-batas yang telah diatur oleh undang-undang keimigrasian,” imbuhnya.

Terkait dengan overstay, Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara itu, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Ketentuan mengenai sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.

Lama waktu penangkalan terhadap orang asing yang pernah dideportasi dari Indonesia tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang ditangkal karena overstay, umumnya penangkalan berlangsung selama 6 (enam) bulan.

“Jika orang asing yang pernah ditangkal ingin kembali mengunjungi Indonesia, Ia atau penjaminnya wajib mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Ditjen Imigrasi,” tandas Achmad.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

April 6, 2023

Seorang WNA mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia WCA (37) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan mengatakan WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (06/04/2023) dini hari.

“WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru. Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri,” jelas Denny pada Kamis (06/04/2023).

WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil. Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil,” ujar Denny.

Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

April 5, 2023

JAKARTA – Bareskrim Polri gelar konferensi pers ungkap Warga Negara Asing (WNA) yang disangkakan terlibat penyelundupan Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja pada Rabu (05/04/2023). Orang Asing berinisial GVM itu berhasil ditangkap melalui Operasi Gabungan (Opsgab) antara Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (09/03/2023).

“Ada jaringan internasional, joint operation jaringan Spanyol dan Indonesia. Ditemukan marijuana bubuk sebagai barang buktinya. Modusnya yaitu ketika barang bukti sampai di Indonesia, didistribusikan ke Ngawi dan Jakarta. Petugas melakukan control delivery, dan jaringan tersebut mengantar barang ke Bali. Saat di Bali, WN Rusia yang ambil paket. Dari hasil penyidikan oleh Imigrasi, ternyata WN Rusia ini juga melanggar aturan keimigrasian” ungkap Kasubdit 1 Dirtipidnarkoba, Kombes. Pol Dr. H Jean Calvijn Simanjuntak.

GMV diserahterimakan dari Bareskrim Polri kepada Ditjen Imigrasi sebagai deteni pada 10 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Maret 2023, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap GMV dan mendapati bahwa pria asal Rusia itu memasuki tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai pada 2 Maret 2023 menggunakan Visa Kunjungan B211B dengan penjamin perusahaan yang pada awalnya memiliki tujuan berwisata. Di sisi lain, tim pengecekan lapangan juga menyambangi alamat perusahaan dan tidak menemukan keberadaan perusahaan, sehingga dapat diduga penjamin tersebut fiktif.

Tersangka juga diketahui mendapatkan tawaran untuk bekerja sebagai kurir paket di Bali dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sebuah aplikasi, yang tidak menunjukkan nama dan nomor kontak orang tersebut. Seluruh akomodasi perjalanan menuju ke Bali untuk GMV telah disiapkan oleh orang tak dikenal itu termasuk tiket keberangkatan, hotel, dan taksi yang akan mengantarkan GMV ke hotel di Bali. Orang tak dikenal dari aplikasi ini lalu meminta GMV untuk meng-install WhatsApp Business dan menambahkan nomor yang telah diberikan agar dapat dihubungi.

Pada 4 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, GMV diminta untuk menghubungi seseorang di sebuah perusahaan ekspedisi karena petugas kurirnya akan datang. Ia kemudian diminta mengirimkan lokasi keberadaannya. GMV ditangkap oleh polisi setelah dirinya menerima paket dari kurir tersebut.

Pria Asing tersebut juga didapati memiliki identitas ganda. Selain paspor kebangsaan Rusia, dirinya juga memiliki paspor kebangsaan Latvia dengan nama berinisial MD.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri serta Bea dan Cukai.

“Saya mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang baik antara Imigrasi dengan Polri dan Bea Cukai, yang terlibat dalam proses penangkapan jaringan narkoba ini. Semoga kolaborasi Imigrasi dengan instansi-instansi terkait ke depannya semakin solid dan kuat sehingga dapat melaksanakan penegakan hukum serta perlindungan kedaulatan negara dengan semakin baik, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Silmy.

April 5, 2023

BADUNG (5/4) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial IC (24) pada Selasa (04/04/2023). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa WN Rusia tersebut viral di media sosial karena berfoto tidak senonoh saat berada di puncak Gunung Agung dan mengunggahnya di media sosial. Sontak unggahan tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci.

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan pengawasan lapangan ke alamat tinggal IC di Canggu. Mendapati IC tidak berada di alamat tersebut, petugas kemudian melakukan pemanggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” tutur Sugito.

Pada tanggal 27 Maret 2023 IC datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan IC dilakukan untuk menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia serta mengenai berita viral di media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IC baru pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. IC masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023.

“Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum kemudian diproses secara keimigrasian,”ujarnya.

Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 telah dilakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh), IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Kabupaten Karangasem yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Gusti Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

WNA tersebut, jelas Sugito telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

“IC di deportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan”, terang Sugito.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah. Anggiat juga mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengimbau agar para WNA yang berwisata di Bali untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku.

“Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Namun jika melakukan pelanggaran keimigrasian, kami (Imigrasi) tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas”, tegas Barron.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dan sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban kami lakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di wilayah kita”, tutup Sugito.

Penulis: Muhammad Fijar
Editor: Achmad Nur Saleh

April 4, 2023

Jakarta – Sebanyak lima orang pimpinan tinggi (pimti) madya baru di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) telah dilantik dan diserahterimakan jabatannya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta para pejabat eselon I ini untuk melakukan berbagai terobosan kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Saya harapkan Saudara dapat menjaga amanah tugas dan kepercayaan ini dengan bekerja sebaik-baiknya. Lakukan berbagai terobosan kreatif melalui digitalisasi, dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat,” kata Yasonna usai mengambil sumpah jabatan para pimti madya ini, Selasa (04/04/2023) pagi.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, meningkatkan pelayanan publik yang baik harus dengan menggunakan teknologi digital untuk mempercepat pelayanan publik kita,” ucap Yasonna.

“Kementerian ini termasuk salah satu kementerian yang terbaik, diantara kementerian-kementerian lainnya. Jangan merosot (prestasinya). Maka saudara mempunyai tanggung jawab yang besar untuk meningkatkan pelayanan publik kita untuk semakin baik dengan menggunakan teknologi informasi,” ujar menkumham.

Sebanyak dua direktur jenderal (dirjen), dua kepala badan (kabadan), dan satu orang staf ahli yang ditahbiskan ini diharap dapat melakukan berbagai upaya perubahan, cepat beradaptasi, dan tidak menyalahgunakan wewenang integritas.

“Bentuk team work yang solid untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan yang baru atau membutuhkan perhatian khusus,” kata Yasonna di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain melakukan berbagai terobosan kreatif melalui digitalisasi, Yasonna juga meminta kepada pejabat baru ini untuk menempatkan komitmen kepentingan organisasi Kemenkumham menjadi hal yang paling utama. Hal ini bertujuan untuk menjadi lebih fokus dalam melaksanakan tugas, fokus dalam mendukung kebijakan pemerintah, dan berhasil mencapai tujuan organisasi.

“Ketiga, pedomani dan implementasikan bahwa setiap pekerjaan harus didasari dengan tata nilai yang sudah saya gariskan, yakni PASTI dan core value Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan Bapak Presiden Republik Indonesia yakni BerAKHLAK,” kata Yasonna.

Kemudian, lanjut menkumham, hindari perbuatan dan menjaga sikap yang berpotensi memberikan dampak negatif, serta mencoreng nama baik Kemenkumham ditengah pesatnya kemajuan media sosial dan era keterbukaan informasi saat ini.

“Kita harus saling mengingatkan untuk menjaga dengan baik institusi Kemenkumham. Terakhir, jangan ragu untuk memberikan koreksi sejak awal, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi organisasi,” ujar Laoly. “Beri hukuman dan tindakan tegas bagi jajaran yang melanggar. Jadilah pimpinan yang dapat diandalkan dan menjadi contoh yang baik,” tambahnya.

Salah satu hal yang ditekankan Yasonna adalah pada berubahnya nomenklatur dan organisasi baru Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham).

“Selain mempunyai tugas dan fungsi yang baru, (BSK) juga memerlukan penyesuaian karena perubahan core bussiness. Semula penelitian dan pengembangan, saat ini berubah menjadi perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan,” ucap menteri yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 tersebut.

Kelima orang pimti madya yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/TPA Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 adalah Dirjen Kekayaan Intelektual (KI), Min Usihen yang menggantikan Razilu sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen KI; serta Dirjen HAM, Dhahana Putra yang meneruskan tugas sebelumnya sebagai Plt. Dirjen HAM.

Nama lainnya adalah Iwan Kurniawan sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM yang menggantikan Asep Kurnia sebagai Kepala BPSDM Hukum dan HAM; Kepala BSK Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta yang menyulih Iwan Kurniawan sebagai Plt. Kepala BSK Hukum dan HAM. Terakhir adalah Asep Kurnia dengan jabatan anyarnya sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.