Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Juli 2023

Juli 31, 2023

JAKARTA –126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia serentak membuka layanan paspor pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Ini menjadi bagian dari Layanan Paspor Merdeka sebagai rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang ke 78.

“Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” jelas Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono di Jakarta pada (31/07/2023).

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan paspor ini bisa mengonfirmasi teknis antrian serta kuota yang tersedia melalui kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi. Permohonan yang bisa diajukan adalah permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.

“Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi. Jadi bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan dikonfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” terang Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa Agustus menjadi bulan bakti Kementerian Hukum dan HAM. Layanan paspor yang dibuka secara massif di semua kantor imigrasi menjadi bagian dari semarak hari jadi KemenkumHAM ke-78 untuk memberikan pilihan lebih banyak bagi masyarakat untuk mengurus paspor.

Masih dalam kegiatan yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menggelar Layanan Paspor Merdeka lebih awal yang berlangsung sejak Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023) berlokasi di JiExpo, Kemayoran – Jakarta dengan total 3.000 kuota permohonan paspor selama tiga hari.

Pemohon yang datang harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi M-paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama.

Di lokasi, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp. 350.000,- sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp. 650.000,-.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus paspor. Kami sediakan kuota yang lebih dari memadai,” tutup Joko.

Juli 31, 2023

JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan informasi kantor imigrasi dari hasil pencarian Google, khususnya pada Google Reviews. Pasalnya, belakangan ini banyak oknum yang menjawab (reply) reviu kantor-kantor imigrasi dengan nomor WhatsApp dan mengklaim bisa membantu permohonan paspor.

“Saat kita search (mencari) kantor imigrasi tertentu di Google, akan muncul keterangan alamat, foto, maps (peta), nomor telepon hingga reviu atau komentar masyarakat yang pernah mendapat layanan di kantor tersebut. Di bagian reviu ini sering ada modus penipuan, masyarakat harus hati-hati. Permohonan paspor hanya melalui Aplikasi M-Paspor,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (31/07/2023).

Lebih lanjut Achmad mengatakan, dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar M-Paspor, Ini Kriteria Pemohon Layanan Paspor Prioritas

“Biaya PNBP Paspor tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Paspor biasa Rp350.000, paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat Rp650.000 dan layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp1.000.000,” imbuhnya.

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh pada Google Playstore  dan App Store . Pemohon wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasi ini. Setelah akun terdaftar, pemohon dapat mengisi form di aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan paspor yang diperlukan.

Setelah itu, pemohon dapat memilih kantor imigrasi/unit layanan paspor tujuan serta tanggal wawancara paspor. Usai permohonan di-submit, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu 2 (dua) jam. Apabila terlambat, pemohon harus mengulang pengisian data permohonan paspor.

“Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak,” pungkasnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Juli 28, 2023

MAGELANG – Sejak awal Juli 2023, Wisatawan asing yang datang ke destinasi wisata Candi Borobudur bisa sekaligus melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo membuka layanan jemput bola perpanjangan izin tinggal kunjungan warga negara asing di kawasan wisata Candi Borobudur.

“Layanan ini baru satu-satunya dari lima destinasi wisata super prioritas di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo di Magelang, Rabu (26/7/2023) usai sosialisasi dan soft launching layanan perpanjangan izin tinggal kunjungan WNA pada destinasi wisata super prioritas Candi Borobudur.

Sebagai informasi, Borobudur adalah satu dari lima destinasi wisata prioritas Indonesia Bersama Danau Toba – Sumatera Utara, Likupang – Sulawesi Utara, Mandalika – Nusa Tenggara Barat dan Labuan Bajo – Nusa Tenggara Timur. Kawasan Borobudur merupakan wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo di Jawa Tengah.

Candi Borobudur juga telah dinobatkan sebagai warisan budaya dunia yang menjadi daya tarik bagi wisatawan asing untuk berkunjung. Tercatat sebanyak 63.936 wisatawan asing mengunjungi Borobudur pada tahun 2022 dan sebanyak 30.549 sepanjang Januari s/d Maret tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, Ari menyebutkan bahwa selama uji coba layanan ini sejak awal Juli 2023, ada sekitar 20 turis asing yang sudah memperpanjang izin tinggal kunjungan di Candi Borobudur. Proses perpanjangan dapat diselesaikan pada hari yang sama.

“Saat ini mungkin belum terlalu banyak yang memanfaatkan, mudah-mudahan kalau sudah di-publish bisa lebih optimal,” tutupnya.

Juli 27, 2023

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam telah menunda keberangkatan ke luar negeri sebanyak 6.211 orang selama periode Januari sampai Juli 2023 ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi dalam konferensi pers terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Polda Kepulauan Riau pada Senin (24/07/2023).

“Kami melakukan penundaan keberangkatan orang ke luar negeri sebanyak 6.211 orang sejak Januari hingga Juli 2023 ini. Selain itu kami juga melakukan penolakan permohonan paspor baru sebanyak 150 permohonan, dalam periode yang sama” ujar Subki.

Subki mengungkapkan alasan penundaan keberangkatan dan juga penolakan permohonan paspor baru yang dilakukan petugas Imigrasi Batam merupakan bentuk preventif untuk mencegah adanya pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau nonprosedural.

Di samping itu, Subki menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan petugas imigrasi yang dikerahkan untuk melakukan pengetatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang menjadi pintu keluar masuk bagi WNI.

“Kami sampaikan bahwasanya hanya orang-orang yang sudah direkomendasikan dan dapat meyakinkan kami untuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka mencoba berulang-ulang melalui 4 pelabuhan di Kota Batam. Tapi kami selalu berkoordinasi dengan Pihak Polda Kepri dan Instansi-instansi terkait,” jelas Subki.

Subki menuturkan kebanyakan calon penumpang yang ditunda keberangkatannya tersebut berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Citra Tritunas, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan NongsaPura.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun juga menyampaikan hasil temuan pengungkapan kasus sebanyak 31 kasus. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 130 orang korban dan menangkap 52 tersangka TPPO. Pengungkapan kasus TPPO kali ini merupakan data temuan dari Imigrasi Batam dan Pihak Kepolisian Kepri selama periode 5 Juni 2023 hingga 22 Juli 2023. Turut hadir yakni perwakilan BP3MI Kepri, Dinas Sosial Kota Batam, Jajaran Polda Kepri.

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Juli 26, 2023

JAKARTA – Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan setelah terbit akan dibatalkan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.18 Tahun 2022 mengenai paspor biasa. Faktanya tidak sedikit jumlah paspor yang dibatalkan karena belum diambil oleh pemiliknya dalam kurun waktu tersebut dengan berbagai alasan. Akibatnya, pemilik paspor yang dibatalkan harus mengajukan ulang permohonan setelah mendapatkan Surat Pembatalan jika ingin memperoleh kembali paspor Indonesia.

“Kami banyak temukan kasus paspor yang dibatalkan karena tidak diambil oleh pemiliknya lebih dari satu bulan. Kasus-kasus seperti ini harus mengambil Surat Pembatalan lebih dulu sebelum bisa mengajukan paspor kembali,“ jelas Achmad.

Di sisi lain, tidak banyak yang tahu bahwa pemohon paspor tidak harus datang langsung untuk mengambil paspornya yang sudah selesai. Ada beberapa cara agar paspor selamat dan aman sampai di tangan pemohon tanpa harus diambil langsung. Berikut langkahnya:

1. Dikuasakan Pengambilannya oleh Kerabat dalam Satu Kartu Keluarga
Pengambilan paspor bisa dikuasakan kepada kerabat dalam satu kartu keluarga dengan membawa bukti pembayaran, copy Kartu Keluarga serta kartu identitas kerabat tersebut.

2. Dikuasakan Pengambilannya oleh Orang Lain dengan Surat Kuasa
Jika tidak ada kerabat yang bisa bantu mengambilkan, paspor bisa juga diwakili pengambilannya oleh orang lain dengan membawa:
– Surat Kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-;
– Bukti Pembayaran;
– Identitas asli yang diberi kuasa

3. Dikirim melalui Layanan Pengantaran oleh PT POS Indonesia yang tersedia di Kantor Imigrasi
Sebagian besar kantor imigrasi sudah bekerjasama dengan layanan pos untuk pengiriman paspor yang telah selesai. Masyarakat yang berminat bisa mendatangi langsung gerai Pos yang tersedia di kantor imigrasi dengan membawa bukti pembayaran dan materai Rp.10.000,- setelah selesai melakukan pengambilan foto biometrik dan wawancara paspor.
“Layanan pengiriman paspor melalui Pos belum tersedia di setiap kantor imigrasi,” tutur Achmad.
Ketersediaan layanan ini bisa dikonfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi setelah proses wawancara paspor dan pengambilan rekam biometrik dilakukan.
“Pemilik paspor akan dikenakan biaya sekitar Rp.35.000,- oleh PT Pos untuk biaya layanan ini. Selanjutnya tinggal duduk manis di rumah menunggu paspor dikirimkan oleh petugas pos,” tutup Achmad.

Juli 25, 2023

INGGRIS – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mempromosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce. Ia mengatakan pemerintah Indonesia memberikan pelindungan terhadap hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama.

Yasonna menjelaskan Indonesia merupakan negara Muslim terbesar, sekaligus negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Dalam suasana keberagaman ini, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum atas hak kebebasan pribadi masyarakat Indonesia.

“Indonesia merupakan negara Muslim terbesar dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia yang terus mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dari berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama,” kata Yasonna dalam pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Fiona Bruce di Inggris.

Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dan diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2). Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 22 ayat (1) dan (2).

Yasonna menjelaskan kepada Bruce, selain Islam ada juga banyak agama lain di Indonesia dimana ummatnya hidup berdampingan secara damai bahkan saling menjaga ketika masing-masing merayakan hari besarnya. Kondisi seperti itu bisa terjadi karena Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa. Pancasila, lanjut Yasonna, mampu menjadi payung yang menaungi beragam agama, kultur dan etnis di Indonesia sehingga masyarakatnya menghargai keberagaman dan toleran antar sesama.

“Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, yang menghargai kebhinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjaga persatuan Indonesia,” kata Yasonna di hadapan Bruce, Senin malam (24/07/2023) waktu setempat.

“Pancasila mengajarkan pada kami untuk bebas tetapi bertanggungjawab. Yakin pada kebenaran keyakinannya masing-masing, tetapi menghormati keyakinan orang lain sehingga masyarakat hidup dalam harmoni, berbeda tetapi satu sebagaimana semboyan kami, Bhineka Tunggal Ika,” terangnya lebih lanjut.

Yasonna berharap pemerintah Indonesia dan Inggris dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama, tidak hanya secara nasional tetapi pada level global. Ini mengingat Bruce merupakan utusan khusus Perdana Menteri Inggris untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, serta ketua Aliansi Internasional Kebebasan Beragama atau Kepercayaan.

“Indonesia mengharapkan dukungan dan saran dari Madam Bruce mengenai bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama secara global dan nasional dalam masyarakat kita yang beragam,” ujarnya.

Bruce sendiri menuturkan bahwa masyarakat internasional telah mengakui kemampuan Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama meskipun mengalami berbagai tantangan dalam kondisi masyarakat yang majemuk. Untuk itu, Indonesia dipandang memiliki peran sentral terkait isu hak asasi manusia dalam konteks nasional dan global. Bruce berharap kerjasama Indonesia dan parlemen Inggris di bidang kebebasan beragama semakin meningkat.

Salah satu langkah kerja sama Indonesia dan parlemen Inggris adalah diadakannya Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13-14 November 2023 mendatang. Konferensi diselenggarakan oleh Kemenkumham bersama Institut Leimena, Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University Law School, dan Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama yang berbasis di Amerika Serikat. Bruce sendiri telah mengonfirmasi kepastian untuk hadir sebagai salah satu pembicara dengan topik “Human Dignity and the Rule of Law: Global and Regional Outlook”.

Juli 25, 2023

PEKANBARU – Sebanyak 27 orang Pencari Suaka Warga Negara Myanmar Etnis Rohingya dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ke Tempat Penampungan Pengungsi Wilayah Kota Pekanbaru, Senin (24/07/2023). Pemindahan dilakukan melalui serah terima pencari suaka dari Rudenim kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru sebagai pelaksana harian Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Dua puluh enam di antaranya merupakan bagian dari 29 orang asing korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kepada Rudenim Pekanbaru pada 6 Juni 2023. Dua puluh empat orang dari mereka ditemukan oleh Angkatan Laut (Lanal) Dumai di Pesisir Pantai Kecamatan Medang Kampai, Dumai pada 13 Mei 2023. Sementara empat orang lainnya di Perairan Silincing Kecamatan Medang Kampai, Dumai pada 3 Juni 2023,” terang Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Panogu H. D. Sitanggang.

Selain itu, terdapat WN Myanmar berinisial MDAR yang ditemukan oleh pihak PT. Kawasan Industri Dumai (PT. KID) di pesisir pantai Dumai. Warga Negara Myanmar itu dilaporkan ke Polres Dumai kemudian diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada 13 Mei 2023.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pewakilan UNHCR Pekanbaru. Dari 29 orang asing tersebut hanya 26 orang yang terkonfirmasi berkewarganegaraan Myanmar Etnis Rohingya berstatus pencari suaka. Sedangkan tiga orang lainnya berkewarganegaraan Bangladesh dan berstatus sebagai immigratoir,” lanjut Sitanggang.

Di samping 26 orang pencari suaka tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menemukan seorang pencari suaka di Hutan Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medan Kampai–Dumai. Ia teregister sebagai pencari suaka WN Myanmar Etnis Rohingya di Mina Raya, Pidie–Aceh.

Setelah diserahterimakan kepada Kesbangpol Kota Pekanbaru, 18 orang di antaranya ditempatkan di Hotel Siak Resort dan sembilan orang lainnya ditempatkan di Hotel Nevada. Proses pemindahan dikawal ketat oleh tujuh orang petugas Rudenim Pekanbaru.

Juli 24, 2023

Direktorat Jenderal Imigrasi membuka pelayanan paspor untuk tiga ribu pemohon paspor di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis-Sabtu (3-5/8/2023). Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa pelayanan bertajuk “Layanan Paspor Merdeka” merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM RI yang ke 78.

“Kami menyediakan 3.000 kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor, silakan mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore, kuota mulai dibuka pada senin (24/07/23) dengan pilihan Layanan Paspor Merdeka” jelas Silmy di Jakarta pada Jumat (21/07/2023).

Layanan Paspor Merdeka, ujar Silmy, digelar bersamaan dengan acara Indonesia Catalogue Expo and Forum yang akan dihadiri dan dibuka oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyediakan 25 booth pelayanan paspor di lokasi acara yang mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.

Pemohon yang datang akan melakukan prosedur pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank baik offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

“Di lokasi tersebut kami akan melayani permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama,” tutur Silmy.

Untuk biaya paspor, Silmy merinci bahwa untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp 650 ribu.

Selain diadakan di Jakarta, Layanan Paspor Merdeka juga digelar di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia pada Hari Sabtu (05/08/2023) dengan kuota pelayanan yang beragam. Warga masyarakat yang berminat mengurus paspor dapat mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di media sosial Kantor Imigrasi terdekat.

Juli 22, 2023

BALI – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” ajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” jelas Silmy.

Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik). Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” tutup Silmy.

Juli 20, 2023

SURABAYA (20/07/2023) – Tiga petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kamis (20/07/2023). Penghargaan Dirjen Imigrasi dianugerahkan karena berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional pada 4 Juli 2023.

“Berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, terduga sindikat perdagangan organ itu bisa segera dicegah aksinya. Inilah mengapa proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. Kita bisa mencegah perbuatan kriminal atau ilegal dari sini,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (20/07/2023).
Adapun petugas Kantor Imigrasi Ponorogo yang menerima penghargaan yakni Hendro Tri Kusumo Atmojo (35), Arief Rachmaddan (30) dan Iqbal Aly Noor Said (26). Silmy secara khusus mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja kedua petugas tersebut. Ia berharap agar seluruh petugas imigrasi yang menangani penerbitan paspor selalu ingat tentang betapa pentingnya peran mereka dalam melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia dari kejahatan transnasional.

Pada hari penangkapan, petugas melakukan profiling dan pendalaman terhadap warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun, kedua pria itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan dan tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.

Setelah diinterogasi, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto.

“Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA yang diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaring pelaku kejahatan transnasional dengan cepat,” tandasnya.