render('index_seo', get_defined_vars()) ?>

Hasil Pencarian Untuk "kan bali"

Ditemukan: 807 data
Begini Cara Alih Status ke ITAS Bagi WNA Pemegang Visa Kunjungan atau ITK yang Diterima Kerja di Indonesia
Orang Asing yang sudah berada di Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjugan atau Izin Tinggal Kunjungan bisa melakukan alih status izin tinggal apabila sudah diterima bekerja di perusahaan di Indonesia. Mekanisme ini menjadi salah satu hal yang dijelaskan kepada perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam kegiatan Sosialisasi Alih Status Izin Tinggal bagi TKA di Swiss-Belhotel Harbour Bay Complex Batam, Jumat (15/07/2022).
Bebas Visa Kunjungan Bagi Partisipan G20 Mampu Tingkatkan Pariwisata Indonesia
Pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi orang asing partisipan G20 oleh Pemerintah Indonesia mampu meningkatkan kunjungan wisata di Pulau Bali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito saat meninjau persiapan petugas imigrasi menyambut partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/11/2022).
Baru, Ini Maksud Keterangan “Valid From” dan “Valid Until” pada e-VoA
JAKARTA - Electronic Visa on Arrival (e-VoA) bisa digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan. Hal ini merupakan maksud dari keterangan “valid from” dan “valid until” pada e-VoA. Ini pula yang membedakan e-VoA dengan VoA konvensional.
Bagaimana Cara Imigrasi Menangani WNA yang Overstay dan Akan Dideportasi? Begini Penjelasannya
JAKARTA – Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum.
Apakah WNA yang Menikahi WNI Tak Bisa Ajukan Second Home Visa? Ini Jawabannya
Kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa)  yang diluncurkan pada 25 Oktober 2022 menjadi salah satu topik hangat bagi WNA yang berminat tinggal di Indonesia maupun masyarakat yang terkait dengannya. Di sisi lain, muncul pertanyaan dari WNI yang memiliki suami/istri dan anak berstatus WNA: apakah Second Home Visa juga diperuntukkan bagi keluarga mereka?
Apa Saja Persyaratan Perjalanan WNA untuk Memasuki Wilayah Indonesia? Ini Jawabannya
Meningkatnya animo wisatawan asing untuk melancong ke Indonesia dan perputaran roda bisnis yang berangsur normal tak pelak memunculkan semakin banyak pertanyaan soal ketentuan memasuki wilayah Indonesia. Hal ini dapat dipahami, mengingat selama dua tahun terakhir sudah banyak pergantian peraturan yang terjadi karena menyesuaikan kondisi pandemi. Berikut beberapa pertanyaan masyarakat tentang persyaratan perjalanan (travel requirements) Warga Negara Asing untuk memasuki Indonesia yang dihimpun oleh tim redaksi Ditjen Imigrasi:
ANTUSIASME PEMOHON PASPOR PADA KANTOR IMIGRASI JAKARTA SELATAN SAMBUT PASPOR MASA BERLAKU 10 TAHUN
JAKARTA – Implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022 mendapatkan antusiasme tinggi masyarakat. Untuk mengakomodasi peningkatan permohonan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyediakan layanan paspor akhir pekan.
WNA Pelanggar Prokes Akan Dideportasi
Jumat, 2 Juli 2021Penulis: Muhammad Fijar SulistyoEditor: Achmad Nur SalehKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Warga Negara Asing yang berada di Bali, pada masa PPKM Darurat ini diimbau untuk taat protokol Kesehatan. Dirinya memastikan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut abai dalam menerapkan protokol kesehatan.“Kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disana berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak...
WN Rusia yang Menolak Isolasi Covid-19 Akhirnya Dideportasi
Kamis, 22 Juli 2021Penulis: Muhammad Fijar SulistyoEditor: Achmad Nur SalehKantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai akhirnya mendeportasi seorang perempuan negara Rusia berinisial AN (22) pada Rabu (21/7/2021) malam. AN dipulangkan paksa ke negaranya karena menolak menjalani isolasi setelah terkonfirmasi positif COVID-19. "Yang bersangkutan menolak isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap bertemu banyak orang tanpa menggunakan masker,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihiruk.Proses deportasi dilakukan dari Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Citylink QG-691 menuju Bandara Soekarno-Hatta. AN yang didampingi 2 petugas imigrasi itu lalu diterbangkan menuju Moskwa dengan penerbangan Turkish Airlines pukul 21.05 WIB. WN...
WN Rusia Bengal Positif Corona di Bali: Tolak Isolasi Berujung Deportasi
Sikap WN Rusia AN (22) di Bali tak patut ditiru. Dia sudah tahu positif corona, tapi masih nekat keluyuran. Lebih parahnya lagi, AN menolak untuk melakukan isolasi mandiri. Mengetahui hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, langsung mengambil langkah tegas. AN akhirnya dideportasi pada Rabu (21/7). Proses deportasi dilakukan dari Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Citylink QG-691 menuju Bandara Soekarno-Hatta. AN yang didampingi 2 petugas imigrasi itu lalu diterbangkan menuju Moskow dengan penerbangan Turkish Airlines pukul 21.05 WIB. "Yang bersangkutan menolak isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap bertemu banyak orang tanpa menggunakan masker,” kata Kepala Kantor Wilayah...