render('index_seo', get_defined_vars()) ?>

Hasil Pencarian Untuk "kan bali"

Ditemukan: 807 data
Warga Negara Asing Asal Ukraina di Bali Overstay Akibat Tertipu Agen Pengurusan Visa
Penulis: Ajeng Rahma SafitriEditor: Muhammad Fijar Sulistyo DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi  seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial SL yang telah melewati masa izin tinggal pada Minggu (25/07/2021). Wanita kelahiran 23 Desember 1988 itu telah melanggar  Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menjelaskan tentang WNA dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.Dari hasil pemeriksaan, diketahui SL masuk ke Indonesia pada tanggal 26 Februari 2020 dengan menggunakan Visa...
Wajib Perhatikan Hal ini Jika Ingin Mengajukan Visa Kunjungan RI
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 yang telah diberlakukan 15 September lalu mengatur pembukaan kembali pengajuan visa RI secara terbatas. Dalam peraturan tersebut visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) serta bebas visa kunjungan masih belum diberlakukan. Selain visa dinas dan diplomatik, saat ini masyarakat sudah dapat mengajukan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Bagi masyarakat yang bermaksud mengajukan visa kunjungan RI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Urus Paspor dan Visa di KJRI Los Angeles Kini Lebih Praktis, Cepat dan Transparan
Pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai kendala dalam pelayanan masyarakat, tak terkecuali pelayanan keimigrasian pada KJRI Los Angeles dikarenakan penutupan semua kantor. Dengan sistem walk in, muncul permasalahan seperti masyarakat yang harus bolak-balik ke KJRI untuk menyusulkan berkas persyaratan yang kurang. Pemohon paspor pun sangat tergantung dengan penjelasan petugas. Interaksi yang terlalu sering dengan petugas memiliki potensi pemberian layanan yang tidak adil. Selain itu, berkumpulnya pemohon di satu waktu sangat berisiko dalam penularan Covid-19.
Turis Asing Sambut Gembira Layanan Pusat Informasi Keimigrasian di MotoGP 2022 Mandalika
Perhelatan MotoGP 2022 Mandalika telah menarik minat pecinta balap motor baik dari dalam maupun luar negeri. Kembalinya pariwisata Indonesia – khususnya Bali – tak pelak menjadikan pesisir Pantai Kuta Mandalika kini mulai ramai oleh pelancong asing, terutama mereka yang hendak menyaksikan penampilan pebalap idolanya. Melihat situasi tersebut, Imigrasi pun menyediakan Posko Pusat Informasi Keimigrasian (Immigration Information Center) di dalam area Sirkuit Mandalika (Posko 2) dan di dekat Pantai Kuta Mandalika (Posko 1).
Tinjau Layanan Kantor Imigrasi Balikpapan, Menkumham: Jadilah Terbaik dengan Semangat dan Kerja Keras
Balikpapan - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan pada Kamis (28/10/2021). Kunjungan dilakukan dalam rangka meninjau pelayanan serta sarana dan prasarana yang terdapat di Kantor Imigrasi Balikpapan. Layanan yang ditinjau meliputi Customer Service, pengambilan paspor Drive Thru, layanan paspor WNI, layanan izin tinggal WNA, fasilitas ramah HAM hingga Taman Inspirasi yang terletak di Rooftop lantai 6.
Tidak Ada Denda Keterlambatan Penggantian Paspor
Penulis: Ajeng Rahma SafitriEditor: Muhammad Fijar SulistyoBerlanjutnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Di satu sisi, langkah ini perlu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Di sisi lain, dilanjutkannya PPKM Level 4 berimplikasi pada penghentian sementara pelayanan tatap muka di berbagai bidang, termasuk di kantor imigrasi. Lantas, banyak orang bertanya-tanya, bagaimana jika terkena denda keterlambatan penggantian paspor, sedangkan kantor imigrasi tutup sampai PPKM Level 4 usai?Pemilik paspor tidak perlu khawatir apabila belum bisa melakukan penggantian paspor saat masa berlakunya mendekati ataupun sudah habis. Tidak ada denda keterlambatan sepeser pun, asalkan...
Tata Cara Perpanjangan ITAS dan ITAP Saat WNA di Luar Negeri Selama Masa Penanganan Covid-19
Perpanjangan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) merupakan tanggung jawab penting bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Namun, seringkali terjadi kondisi di mana Orang Asing sedang berada di luar Wilayah Indonesia saat izin tinggalnya mendekati akhir masa berlaku. Lantas, seperti apa kebijakan perpanjangan ITAS/ITAP saat WNA di luar negeri?
Tandem dengan Kemlu, Ditjen Imigrasi Sosialisasikan Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran ke Perwakilan Asing
DENPASAR - Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian menginisiasi Rapat Koordinasi mengenai Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran di Masa Adapatasi Kebiasaan Baru pada Kamis (07/10/2021). Rapat yang bertempat di Hotel Conrad, Tanjung Benoa, Bali tersebut melibatkan Perwakilan Asing di Provinsi Bali. Beberapa narasumber yang dihadirkan dalam acara ini antara lain Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Y. Pasaribu, Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Prasetyo Hadi dan Kepala Seksi Visa Kunjungan, Baron Perkasa.
Solusi di Kala Pandemi: Orang Asing yang Masih di Luar Indonesia Tetap Bisa Urus Perpanjangan Izin Tinggal
Selama pandemi, orang asing yang masih berada di luar Indonesia tetap dapat mengurus Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Masuk Kembali (IMK) di kantor imigrasi di mana izin tinggalnya diterbitkan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0196.GR.01.01 tanggal 17 September 2021 mengenai Pedoman Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Siaran Pers : WNA Asal Palestina yang Kabur dari Rudenim kini Ditempatkan di Blok Khusus
Jakarta (25/02/2022) – Moin D Habib, seorang deteni asal Palestina yang baru saja diamankan di Jakarta karena melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, kini telah ditempatkan di blok khusus isolasi di Rudenim setempat. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Pria Wibawa mengungkapkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pasuruan melalui Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur terkait proses hukum WN Palestina tersebut.