Hasil Pencarian Untuk "kan bali"

Ditemukan: 819 data
Imigrasi Deportasi Kristen Gray WNA yang Tulis Buku Cara Hidup Murah di Bali
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan mendeportasi warga negara Amerika, Kristen Antoinette Gray. Kristen Gray menjadi sorotan setelah membuat cuitan tentang mengajak orang asing pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19. "WNA atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran tertulisnya, Selasa, 19 Januari 2021. Berkaitan dengan proses pendeportasian, Jamaruli menyatakan untuk sementara Kristen ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Keputusan mendeportasi Kristen dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Bali...
Imigrasi Denpasar Pulangkan Paksa WNA Berinisial KAG
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengambil tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) berinisial KAG. WNA tersebut sempat membuat resah masyarakat akibat cuitannya melalui akun twitter @kristentootie yang mengajak orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19 serta menjanjikan dapat memberi kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, sejak awal ramai diperbincangkan, pihaknya mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan data masuk WNA berinisial KAG. Dari penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan...
Imigrasi Denpasar Deportasi 18 WNA Sepanjang Januari September 2020
DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi 18 warga negara asing (WNA). Mereka dideportasi sepanjang Januari hingga September 2020. "Untuk data Imigrasi Denpasar dari Januari sampai dengan September tercatat untuk WNA yang dideportasi ada 18 orang, WNA yang didetensi dominan berasal dari Nigeria ada enam orang, dan WNA yang dideportasi dominan ada tiga orang asal Rusia," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (24/9/2020). Surya menambahkan, WNA asal Rusia paling banyak dideportasi oleh. Menurutnya, dari tiga kantor wilayah, yaitu Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, dan Imigrasi Kelas II...
Imigrasi Bali Deportasi Bule Lagi Kali Ini WNA Rusia yang Sempat Viral Lakukan Aksi Berbahaya di Laut
PIKIRAN RAKYAT - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko dideportasi oleh Imigrasi Bali, dikarenakan ia menggelar pesta tanpa adanya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu, 24 Januari 2021, menyatakan bahwa sebelumnya Sergei pun sempat viral karena melakukan aksi berbahaya, dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak yang bersangkutan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi. “Jadi dari keimigrasian untuk aksi tersebut tidak melanggar melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Jamaruli, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara. Dalam...
Imigrasi Bali Catat 1851 Turis Asing Ajukan Izin Tinggal
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mencatat 1.851 turis asing telah mengajukan izin tinggal keimigrasian (ITK). Izin diajukan para turis dengan maksud kedatangan visa on arrival maupun keperluan bisnis."Dengan perincian, 1.817 turis asing maksud kedatangan keluarga, 17 orang untuk pembicaraan bisnis, dan 17 orang lainnya visa on arrival," kata Kepala Subbagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma di Denpasar, Jumat (28/8) malam.Putu menyebutkan, turis asing tersebut beberapa di antaranya berasal dari Eropa, Amerika Serikat, dan Rusia. Dibukanya permohonan izin tinggal keimigrasian ini, kata dia, sejak dikeluarkannya aturan perpanjangan batas waktu kewajiban orang asing pemegang izin tinggal keadaan...
Hingga September 2020 Imigrasi Deportasi 126 WNA
DENPASAR | patrolipost.com – Puluhan warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar Peraturan Perundang-undangan Tentang Keimigrasian maupun penyalahgunaan izin tinggal dan overstay serta pelanggaran lainnya telah dideportasi oleh pihak imigrasi. Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma kepada Bali Tribune, Rabu (23/9) mengungkapkan deportasi merupakan suatu tindakan administratif keimigrasian yang dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan WNA yang melakukan pelanggaran dari wilayah Republik Indonesia. Ia menyebutkan, selama Januari-18 September 2020 Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 18 WNA. Diantaranya adalah dominan WNA Nigeria  sebanyak 6 orang dan Rusia 3 orang sedangkan sisanya dari Amerika Serikat, Tanzania, Inggris Raya, Swiss, Perancis,...
Geger 61 TKA China Tanpa Dokumen Imigrasi di Tambang Emas Kalbar
  Sejumlah warga di Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar unjuk rasa di sebuah perusahaan pertambangan emas. Akibatnya, 61 tenaga kerja asing (TKA) asal China dievakuasi. Dandim 1203/Ketapang Letnan Kolonel Kavaleri Suntara Wisnu mengatakan 61 TKA tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Ketapang, Kalbar. Suntara lalu memaparkan berdasarkan pendataan kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang terhadap TKA karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pasca-aksi unjuk rasa ahli waris dan pemilik lahan menunjukkan terdapat 61 TKA yang belum terlapor di kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang. Mengegerkan, 61 TKA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Mereka dipindahkan ke...
eVisa: Akses Lebih Mudah, Tahapan Lebih Sederhana
eVisa: Akses Lebih Mudah, Tahapan Lebih Sederhana JAKARTA – Penerapan visa elektronik (eVisa) oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly pada akhir Oktober 2020 mendapatkan apresiasi positif dari sejumlah pihak. Kebijakan ini dianggap memudahkan akses pelayanan visa.  “Implementasi eVisa sejalan dengan semangat digitalisasi Kemenkumham yang digaungkan pada Hari Dharma Karyadhika akhir Oktober lalu. Penerapan kebijakan ini sangat relevan dengan situasi terkini karena selain memudahkan, pemohon eVisa tidak perlu ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan. Semua dapat dilakukan secara online,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang, dalam keterangan pers, Minggu (29/11).  Arvin mengatakan, eVisa...
Dua WNA Filipina Dideportasi Imigrasi Sulsel melalui Bandara Soekarno Hatta
SuaraSulsel.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dideportasi kembali ke negaranya oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel). Kedua WNA Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.  "Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida seperti dilansir Antara di Makassar, Minggu (13/6/2021). Pendeportasian dilakukan menindaklanjuti hasil undangan kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap yang mengunjungi Makassar pada 8 dan 9...
Dua WN Filipina Dideportasi karena Tak Miliki Paspor dan Izin Tinggal di Indonesia
Senin, 14 Juni 2021Penulis: Muhammad Fijar SulistyoEditor: Achmad Nur Saleh Makassar  - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi dua orang warga negara (WN) Filipina ke negara asalnya. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, di Makassar, mengatakan kedua WN Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada Minggu (13/6/2021).  "Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," ujarnya. Ia mengatakan pendeportasian itu merupakan hasil undangannya kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel...