render('index_seo', get_defined_vars()) ?>

Hasil Pencarian Untuk "kan bali"

Ditemukan: 807 data
Hak
Hak
Hak
Ketentuan-Ketentuan Lain
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Apa saja syarat Bebas Visa Kunjungan?
Syarat untuk mendapatkan visa kunjungan yaitu : Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dan memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.