Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional WAJIB deklarasi kedatangan melalui Platform All Indonesia. Klik untuk info lebih lanjut

Siaran Pers

Direktorat Jenderal Imigrasi Sosialisasikan Kode Etik Pegawai Imigrasi untuk Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

Direktorat Jenderal Imigrasi Sosialisasikan Kode Etik Pegawai Imigrasi untuk Perkuat Integritas dan Profesionalisme ASN

Jakarta, 11 November 2025 — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menggelar sosialisasi Kode Etik Pegawai Imigrasi di Ruang Rapat Direktorat Kepatuhan Internal, Lantai 19, Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat budaya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan Imigrasi.

Acara dibuka oleh Kasubdit Pencegahan dan Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal, Fahrul Novry Azman, yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam sambutannya, Fahrul menekankan pentingnya pelayanan imigrasi sebagai wajah negara di mata dunia, dan menegaskan bahwa setiap pegawai harus menjadikan Kode Etik sebagai pedoman moral dalam menjalankan tugas.

“Kode Etik bukan hanya sekadar larangan dan kewajiban, melainkan juga cerminan jati diri dan karakter pegawai Imigrasi. Penerapannya harus dimulai dengan keteladanan dari pimpinan di setiap level organisasi,” ujar Fahrul. “Penegakan kode etik bukan hanya soal hukuman, tetapi juga pembinaan untuk menjaga marwah institusi.”

Achmad Julianto, Ketua Tim Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal, menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini. Dalam pemaparannya, Achmad membahas sejumlah topik krusial, antara lain:

  • Latar belakang dan tujuan penyusunan Kode Etik Pegawai Imigrasi.
  • Nilai-nilai dasar ASN dan Kemenimipas: BerAKHLAK dan PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel).
  • Etika pegawai dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, serta penggunaan media sosial.
  • Penegakan kode etik melalui pembentukan Majelis Kode Etik dan mekanisme sanksi.
  • Pencegahan pelanggaran etik melalui pengawasan, evaluasi, dan advokasi berjenjang.

Kegiatan ini diikuti secara daring oleh peserta dari Direktorat Teknis Direktorat Jenderal Imigrasi, seluruh Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia, serta Perwakilan Imigrasi di luar negeri. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi terkait implementasi kode etik, dari pembinaan pegawai hingga sinergi antara pengawasan internal dan kepegawaian di tingkat wilayah.

Di akhir kegiatan, Fahrul menegaskan bahwa penerapan Kode Etik Pegawai Imigrasi adalah komitmen bersama untuk menjaga kehormatan institusi, memperkuat integritas individu, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari kinerja administratif, tetapi juga dari kemuliaan etika dan integritas pegawainya. Mari jadikan Kode Etik sebagai pondasi transformasi menuju pelayanan publik kelas dunia,” tutupnya.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat budaya etik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terakhir diperbaharui 12 November 2025