Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi
Siaran Pers
Imigrasi Tangkap Buronan Pembunuhan Sadis Asal Portugal di Jakarta Selatan
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan seorang warga negara (WN) Portugal berinisial MG (Pr, 30), yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis (05/03/2026).
Kronologi penangkapan bermula saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari. Tepat pukul 10.00 WIB, MG tiba di lokasi dan langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan kronologi kedatangan MG ke Indonesia.
"MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026," papar Yuldi.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal, pada Maret 2020. la bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000. Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.
"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," tutup Yuldi.