Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional WAJIB deklarasi kedatangan melalui Platform All Indonesia. Klik untuk info lebih lanjut

Siaran Pers

Imigrasi Catat 1.012 Golden Visa Diterbitkan, Sumbang Investasi Rp48 Triliun

Imigrasi Catat 1.012 Golden Visa Diterbitkan, Sumbang Investasi Rp48 Triliun

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatatkan capaian signifikan dalam program Golden Visa pada September 2025. Hingga 23 September, total sebanyak 1.012 Golden Visa Indonesia telah diterbitkan, dengan nilai investasi lebih dari Rp48 triliun.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa capaian ini mengindikasikan kepercayaan masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia. 

“Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/09/2025). Yuldi menambahkan, selain nilai investasi, penerbitan Golden Visa juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp12,96 miliar terhitung hingga 23 September 2025.

Saat ini tercatat bahwa pemegang Golden Visa Indonesia berasal dari 61 negara yang berbeda. Beragamnya asal negara membuktikan bahwa berinvestasi dan tinggal di wilayah Indonesia menggunakan Golden Visa memberikan kenyamanan dan menjadi daya tarik tersendiri bagi Warga Negara Asing.

Kontribusi terbesar terhadap nilai investasi berasal dari perusahaan asing yang mendirikan anak atau cabang perusahaannya di wilayah Indonesia dengan nilai hampir Rp46,5 triliun, atau sekitar 96% dari total investasi. Sementara itu, nilai investasi dari investor individu yang menanamkan modalnya di wilayah Indonesia adalah Rp 249,3 miliar, serta investasi yang ditanamkan oleh subjek Golden Visa lainnya senilai Rp1,45 triliun. 

Yuldi menjelaskan, Golden Visa merupakan izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan kategori tertentu seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, hingga eks WNI dan keturunannya. Golden Visa diberikan dengan masa berlaku 5 sampai 10 tahun yang menawarkan sejumlah keunggulan bagi pemegangnya antara lain akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

“Capaian Golden Visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” tutup Yuldi Yusman.

Terakhir diperbaharui 26 September 2025