Siaran Pers

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam Pelanggar Izin Tinggal

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam Pelanggar Izin Tinggal

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 25 warga negara Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai Vietjet Air melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (05/08/2026). Sebelumnya, para warga negara asing (WNA) tersebut ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Proses deportasi juga melibatkan Kantor Imigrasi Batam dan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Kedua puluh lima WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di sebuah apartemen kawasan Baloi, Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggalnya, yakni terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring. Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

“Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa setiap orang asing wajib menaati tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang undangan. 

“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” imbuhnya. 

Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat. 

 

Terakhir diperbaharui : 7 Agu 2026