Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul


berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain. 

 

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Fasilitas bebas visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

melakukan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran, atau kegiatan sejenis lain sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji maupun orang yang berpengaruh. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia (join vessel). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

 

Melakukan kunjungan dalam rangka pembuatan film, video musik, reality show, dokumenter, acara televisi, acara radio, dan kegiatan sejenis lainnya yang menggunakan lokasi di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak yang meliputi pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja dalam perusahaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melayani purnajual terhadap barang atau produk yang telah anda jual kepada konsumen di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

ke Indonesia untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan pemagangan untuk memenuhi salah satu persyaratan akademik di institusi pendidikan, magang di perusahaan, atau tempat lain. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan pemagangan di institusi pendidikan, perusahaan atau tempat lain untuk memenuhi persyaratan akademik pendidikan luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan magang, melakukan pengembangan kompetensi pada perusahaan, kantor atau tempat kerja lainnya. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan kunjungan jurnalistik dan melakukan peliputan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan kegiatan sosial di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemberian bantuan kemanusiaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan kegiatan sosial di Indonesia seperti mengikuti program sukarelawan (voluntary service). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya, termasuk seni teater dan sirkus. Dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan dalam rangka mendukung orang asing yang melakukan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai ofisial. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat keagamaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat Bahasa Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

melakukan kunjungan dalam rangka pembuatan film, video musik, reality show, dokumenter, acara televisi, acara radio, dan kegiatan sejenis lainnya yang menggunakan lokasi di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain. 

 

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Bekerja di bidang digital terutama digital marketing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja di bidang digital sebagai data analyst atau data scientist dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang digital sebagai disainer antarmuka dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Bekerja di bidang digital sebagai pengembang perangkat lunak dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang digital terutama keamanan digital dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja sebagai komisaris/eksekutif perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

bekerja sebagai komisaris perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja sebagai direktur perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja sebagai wakil direktur perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja sebagai manajer umum perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja sebagai manajer perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

bekerja sebagai supervisor dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja dengan penjamin di Ibu kota Nusantara serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja sebagai pemuka agama atau kegiatan yang berhubungan dengan kerohanian dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

melakukan penanaman modal asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

 

Melakukan pekerjaan sebagai representatif atau menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

 

Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Anda juga bisa bertindak selaku perwakilan kantor pusat di luar negeri, untuk melakukan kunjungan atau penugasan ke cabang atau cabang pembantu dalam rangka pengembangan bisnis di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

 

Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan proyek penelitian. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Anda juga bisa bertindak selaku perwakilan kantor pusat di luar negeri, untuk melakukan kunjungan atau penugasan ke cabang atau cabang pembantu dalam rangka pengembangan bisnis di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal di Indonesia untuk melaksanakan tugas dari perusahaan luar negeri.

Selama izin masuk kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Menempuh pendidikan di Indonesia untuk jenjang sekolah menengah atas dan jenjang di bawahnya. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal di Indonesia serta melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau perbelanjaan termasuk pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

Menempuh pendidikan di Indonesia pada jenjang sarjana, pascasarjana hingga doktoral. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal di Indonesia serta melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau perbelanjaan termasuk pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Menempuh pendidikan di Indonesia untuk jenjang sarjana, pascasarjana atau doktoral. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggak.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggak.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja di bidang keagamaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang manajemen dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang industri dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang pemasaran dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang pertambangan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang perkebunan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang kesehatan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang finansial dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang perikanan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang hukum dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang pembuatan dan produksi film dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang pendidikan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja di bidang teknik dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja di bidang akademik sebagai profesor dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang kesehatan sebagai dokter dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang pendidikan sebagai guru dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang pendidikan sebagai dosen dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Bekerja di bidang pertunjukan sebagai artis dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja di bidang olahraga sebagai atlet dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

bekerja di bidang olahraga sebagai ofisial dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Bekerja menjadi asisten rumah tangga bagi diplomat asing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

bekerja sebagai pejabat dan staf pada kamar dagang asing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Bekerja di bidang digital dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Visa C12 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C13 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C14 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Kemudahan bekerja saat berlibur

Kemudahan bekerja saat berlibur.

Mengikuti pendidikan.

Menjalani pengobatan.

Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Mengikuti pendidikan.

Repatriasi.

1. Sebagai tenaga ahli
2. Sebagai pekerja

Memberikan ceramah atau mengikuti seminar.

Penyatuan keluarga

Penanaman modal asing.

Penanaman modal asing pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Mengikuti pendidikan pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Penyatuan keluarga.

melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Negara Calling Visa adalah Negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian.

Memberikan ceramah keagamaan.

  1. Afghanistan
  2. Guinea
  3. Israel
  4. Korea Utara
  5. Liberia
  6. Nigeria
  7. Somalia

Bekerja di bidang digital terutama industri kecerdasan buatan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Visa C6 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C6A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C7 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C7A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C7B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C8 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C8A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C8B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C9 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C9A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C10 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa B1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi Daftar Subjek Visa on Arrival untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.

 

 

Visa C1 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

Visa C9B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C19 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa C20 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C21 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa C22 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C22A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C22B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa C2 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa D1 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D2 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D3 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D4 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa C3 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa D12 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D14 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa D17 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa C4 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa C5 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa C15 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa C16 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Visa C17 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa C18 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa B3 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa

 

Visa B4 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa

 

  • Visa F1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
  • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

  • Visa F2 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
  • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

  • Visa F3 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
  • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

  • Visa F4 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
  • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

Fasilitas Bebas Visa A1 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Fasilitas Bebas Visa A2 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

Fasilitas Bebas Visa A3 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Fasilitas Bebas Visa A4 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Fasilitas Bebas Visa A36 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Fasilitas Bebas Visa A37 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.


.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

 

 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

 

 

Visa Tinggal Terbatas bagi orang asing berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih yang ingin tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

Visa C6B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

 

Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia.

Melakukan pekerjaan di bidang agama dalam hubungan kerja dengan penjamin

Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia

Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.

Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.

Melakukan kegiatan pengobatan.

Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia.

Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal asing.

Melakukan penanaman modal asing di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus dengan nilai kepemilikan saham sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

Mengikuti pendidikan.

Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan magister.

The B2 visa is a visa on arrival for single entry to Indonesia. The visa is eligible for specific countries with a first stay permit of up to 30 days, starting from the arrival date. This stay permit is extendable once for another 30 days. It is eligible for conversion into another type of stay permit through a bridging visa mechanism.

 

 

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta pertemuan yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan MICE, yaitu meeting (pertemuan), incentive (perjalanan insentif), convention (konvensi), dan exhibition (pameran).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pertunjukan musik;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penelitian
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi
  • Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus
  • Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  • Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan perusahaan di luar wilayah Indonesia
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan keolahragaan;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  • Melakukan aktivitas ynag behubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja 
  • Membawa keluarga dalam hubungan kerja 
  • Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian 
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku 
  • Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal 
  • Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi 
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan Penjamin paling lama 6 bulan selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Mengikuti pelatihan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis atau investasi
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pemerintah Pusat
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,

  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,

  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan Memberikan ceramah keagamaan;
  2. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia;
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  2. Hadir sebagai peserta pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kunjungan jurnalistik,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan seni dan budaya termasuk namun tidak terbatas pada pertunjukan teater, tari, dan sirkus;
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
  3. Menerima imbalan atau fasilitas atas.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan
  • Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya
  • Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya
  • Mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  • Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan survei lapangan dan/atau studi kelayakan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pembuatan film,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
  2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
  3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut,
  2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal.
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kerohanian atau keagamaan,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
  5. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keuarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi.
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
  3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  4. Mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
  5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat modalnya ditanamkan,
  3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

  1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
  2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
  3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
  4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
  5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
  6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

 

Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

 

Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

 

Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

 

Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

 

Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

 

Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

 

Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

 

Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 2 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 


Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 

Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

 

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • ​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • ​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  1. Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 atau 2 tahun. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  1. Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  1. Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih masa tinggal selama maksimal 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih masa tinggal selama maksimal 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal selama 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.

Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 12 bulan.

Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

 

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • ​​​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • ​​​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga keseluruhan masa tinggal paling lama 12 bulan (1 tahun).
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 120 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • ​​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
  3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
  3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
  3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
  2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
  3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda. 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • nda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali, setiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari, hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

  • Biaya visa C6B Rp2.000.000 
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
  • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

5 tahun Rp.13.000.000

  1. Biaya visa Rp. 7.000.000
  2. Biaya Izin Tinggal  Rp. 500.000
  3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
  4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 3.500.000.

10 tahun Rp. 19.500.000

  1. Biaya visa Rp12.000.000
  2. Biaya Izin Tinggal Rp. 500.000
  3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
  4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 5.000.000.

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

5 tahun Rp. 13.000.000

  1. Biaya visa Rp7.000.000
  2. Biaya IzinTinggal  Rp. 500.000
  3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
  4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 3.500.000.

10 tahun Rp. 19.500.000

  1. Biaya visa Rp12.000.000
  2. Biaya Izin Tinggal Rp. 500.000
  3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
  4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 5.000.000.

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa.

1 tahun : Rp. 6.000.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

2 tahun : Rp. 8.500.000,-

  1. Komponen Biaya:
  2. Biaya visa Rp 500.000
  3. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
  4. Izin masuk kembali Rp 2.000.000

Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

1 tahun : Rp. 6.000.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

2 tahun : Rp. 8.500.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

1 tahun : Rp. 6.000.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

2 tahun : Rp. 8.500.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000

Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

1 tahun : Rp. 6.000.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

2 tahun : Rp. 8.500.000

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

1 tahun : Rp. 6.000.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

2 tahun : Rp. 8.500.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

1 tahun : Rp. 6.000.000,-

Komponen Biaya:

  • Biaya visa Rp 500.000
  • Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
  • Izin masuk kembali Rp 1.500.000
  • Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

2 tahun : Rp. 8.500.000,-

 

 

 

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000
  1.  
  1.  

1 tahun : Rp. 6.000.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

2 tahun : Rp. 8.500.000,-

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

  • Biaya Rp0
  1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

  • Biaya Rp0
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

  • Biaya Rp0
  1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

  • Biaya Rp0
  1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

  • Biaya Rp0
  1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

  • Masa tinggal hingga 90 hari: Rp. 4.500.000

Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

Izin Tinggal Terbatas paling lama 90 Hari:  Rp1.500.000,00 

Izin Masuk Kembali paling lama 90 hari: Rp500.000,00

 

  • Masa tinggal hingga 180 hari: Rp. 5.250.000

Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

Izin Tinggal Terbatas paling  lama 6 bulan: Rp2.000.000,00 

Izin Masuk Kembali paling lama 6 bulan: Rp750.000,00

 

  • Masa tinggal hingga 1 tahun : Rp. 7.000.000

Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 

Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

 

  • Masa tinggal hingga 2 tahun : Rp. 9.500.000

Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00 

Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa   Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      180 hari

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp1.800.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
      • Izin masuk kembali Rp600.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
       

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
       

      2 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp3.950.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
      • Izin masuk kembali Rp1.750.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      180 hari

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp1.800.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
      • Izin masuk kembali Rp600.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      2 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp3.950.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
      • Izin masuk kembali Rp1.750.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      5 tahun Rp. 13.000.000

      1. Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000
      2. Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
      3. Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
      4. Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 3.500.000.
      5. 10 tahun Rp. 19.500.000

      6. Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000
      7. Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
      8. Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
      9. Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 5.000.000.

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      Visa 1 tahun: Rp.7.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun:  Rp3.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

       

      • Biaya visa C7B Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor

      1 Tahun: Rp. 6.000.000,-

      Komponen Biaya:

      1. Biaya visa Rp 500.000
      2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
      3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
      4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

       

      Visa 1 Tahun: Rp.7.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00

      Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

       

       

      Visa 5 Tahun: Rp.13.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun:  Rp7.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

       

       

      • Visa 5 tahun: Biaya Rp.13.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

      • Visa 10 tahun: Biaya Rp.19.500.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun:

      Rp12.000.000,00

      Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun: Rp5.000.000,00

       

      • Biaya visa C8 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

       

      • Visa 5 tahun: Rp.13.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

      • Visa 10 tahun: Rp. 19.500.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun: Rp12.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun:  Rp5.000.000,00

       

       

      Visa 5 tahun: Rp.13.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

       

      • Visa 5 tahun: Rp.13.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00

      Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

      • Visa 10 tahun: Rp. 19.500.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun: Rp12.000.000,00

      Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun:  Rp5.000.000,00

       

       

      Visa 1 tahun: Rp.6.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00 

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

       

       

      Visa 2 tahun: Rp.8.500.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00

       

       

      Visa 5 tahun: Rp.12.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

       

       

      Visa 5 tahun: Rp.12.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00

      Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

       

      • Biaya visa C8B Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      1 tahun : Rp. 6.000.000

       Biaya Izin Tinggal: Rp. 3.000.000,-

      Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

      Biaya Verifikasi I: Rp 1.000.000

      Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 1.500.000.

       

      2 tahun : Rp. 8.500.000,-

      Biaya Izin Tinggal: Rp. 5.000.000

      Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

      Biaya Verifikasi I: Rp.1.000.000

      Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 2.000.000.

       

      • Biaya visa C9 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

       

      • Masa tinggal hingga 1 tahun : Rp. 6.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 

      Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

      • Masa tinggal hingga 2 tahun : Rp. 8.500.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun:   Rp5.000.000,00

      Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00

       

      • Biaya visa C9A Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

       

      • Masa tinggal hingga 1 tahun : Rp. 6.000.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00

      Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun:  Rp1.500.000,00

      • Masa tinggal hingga 2 tahun : Rp. 8.500.000,-

      Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

      Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00

      Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00

       

      • Biaya visa C9B Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

       

      • 1 tahun : Rp. 6.000.000

      Biaya Izin Tinggal: Rp. 3.000.000,-

      Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

      Biaya Verifikasi I: Rp.1.000.000

      Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 1.500.000.

       

      • 2 tahun : Rp. 8.500.000

      Biaya Izin Tinggal: Rp. 5.000.000,-

      Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

      Biaya Verifikasi I: Rp.1.000.000

      Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 2.000.000.

       

      Biaya visa C10 Rp2.000.000 

      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C11 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C12 Rp6.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C13 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C14 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C15 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C16 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C17 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C18 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C19 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C20 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C21 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C22 Rp6.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C22A Rp6.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C22B Rp6.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa B1 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
      3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

      • Biaya visa B2 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
      3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

      • Biaya visa B3 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
      3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

      • Biaya visa B4 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
      3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

      • Biaya visa F1 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

      • Biaya visa F2 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

      • Biaya visa F3 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

      • Biaya visa F4 Rp500.000 
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya visa 5 tahun Rp15.000.000
      3. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      4. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000m
      • Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      2. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • ​​​​​​Biaya Rp0
      1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

      • Biaya visa C6 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C6A Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      1 tahun: Rp. 7.000.000

      Biaya Izin Tinggal: Rp. 3.000.000

      Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

      Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

      Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 1.500.000.

       

      2 tahun: Rp. 9.500.000

      Biaya Izin Tinggal: Rp. 5.000.000

      Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

      Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

      Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 2.000.000.

       

      Masa tinggal hingga 5 tahun   : Rp. 13.000.000

      Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000

      Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

      Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

      Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 3.500.000.

       

      Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000

      Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000

      Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

      Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

      Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 5.000.000.

       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

       

      • Biaya visa C7A Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C8A Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C2 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C3 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C4 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      • Biaya visa C5 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa C7 Rp2.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya 
      • Mematuhi kontrak kerja 
      • Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal 
      • Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia

      1. Menaati peraturan perundang-undangan;
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      • Menaati peraturan perundang-undangan
      • Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal
      • Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
      4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja dengan korporasi yang berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang·undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

      1. Menaati peraturan perundang-undangan,
      2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
      3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
      4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing juga memiliki hubungan kerja.

      • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
      • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
      • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

      • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
      1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
      2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

      • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
      • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      180 hari

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp1.800.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
      • Izin masuk kembali Rp600.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      2 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp3.950.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
      • Izin masuk kembali Rp1.750.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

       

      • Biaya visa C1 Rp1.000.000 
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
      • Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
      • Biaya visa 5 tahun Rp15.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
      • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
      3. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya 
      • Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya 
      • Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

      • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya
      • Melakukan penjualan barang atau jasa
      • Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
      3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
      2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       


      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       


      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       


      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.


      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.


      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       


      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       


      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       


      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      ​​​​Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 


      .

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa in

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin (sponsor) untuk mengajukan visa ini. 

       

      You don’t need a sponsor to apply for this visa.

       

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun

       

      Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

       

      Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

       

      Visa Tinggal Terbatas

      5 Tahun

      10 Tahun
       

      Visa Tinggal Terbatas
      1 Tahun
      2 Tahun

      Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang. 

      Visa Tinggal Terbatas

      2 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas

      5 Tahun
      10 Tahun

      Visa Tinggal Terbatas

      1 Tahun
      2 Tahun

       

      Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

      b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

       

      Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                   b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

      b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

       

      Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                   b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

      b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

       

      Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                   b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

       

      Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

      b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

       

      Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

      • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
      • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

      a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                   b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

      • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
      • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

       

      Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

      Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

      • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
      • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
      • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
      • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C6 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C8 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Surat permohonan visa dari suami/istri warga negara Indonesia
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

       

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Surat permohonan visa dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Anda  harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

      Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Surat permohonan visa dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Surat penjaminan dari penjamin
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Pengajuan visa

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA)
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup

      Riwayat perjalanan (itinerary)

      Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. 

      Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Surat permohonan visa dari orangtua WNI
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Surat permohonan visa dari anak yang merupakan WNI
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

      Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

       

      Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

      Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA)
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA)
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

       

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • Daftar riwayat hidup
      • Riwayat perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C6A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C10 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C11 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C12 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C13 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C14 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C15 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C16 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C17 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C18 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C19 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C20 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C21 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

      pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan penerbitan visa
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)

      Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)

      Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan penerbitan visa
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D2 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan penerbitan visa
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D4 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • surat pernyataan dari induk perusahaan bahwa Orang Asing tersebut ditugaskan di kantor cabang atau cabang pembantunya di Indonesia

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D12 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D14 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D17 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

      Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

       

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

       

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

       

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

       

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C2 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C8A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C4 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

       

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C5 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

      Sponsors must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa for foreigners. After having an account, the sponsor can apply for a C8B visa for foreigners after logging in at evisa.imigrasi.go.id by submitting electronic files (file format details) of foreigners, such as:

      • application letter and sponsor's statement letter,
      • a travel document that is still valid for at least 6 months before it expires,
      • proof of living expenses in Indonesia in the form of a bank statement in the foreigner's or sponsor's name for the last 3 months of at least USD 2000 or an equivalent amount in other currencies,
      • recent color photograph. Details

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
      • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      •  Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. 

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

       

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      Saat Kedatangan

      • anda harus menunjukkan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
      • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
      • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

       

      Pra Kedatangan (elektronik)

      • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
      • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C1 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
      • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • daftar riwayat hidup (CV)
      • rincian perjalanan (itinerary)
      • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

      Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D1 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

      • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
      • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
      • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
      • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
      • curriculum vitae, 
      • rencana perjalanan (travel itinerary).

      surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

      • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan

      surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.

      surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

       

      Bukti penghasilan atau tunjangan dengan nilai sekurang-kurangnya US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) per bulan.

      • Memenuhi Bukti Jaminan Keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas, berupa pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara 
      • sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau 
      • bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi  kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 atau setara.

      100 Universitas Terbaik 

      • Massachusetts Institute of Technology (MIT)
      • University of Cambridge
      • University of Oxford
      • Harvard University
      • Stanford University
      • Imperial College London
      • ETH Zurich - Swiss Federal Institute of Technology
      • National University of Singapore
      • University College London (UCL)
      • University of California, Berkeley
      • University of Chicago
      • University of Pennsylvania
      • Cornell University
      • University of Melbourne
      • California Institute of Technology - Caltech
      • Yale University
      • Peking University
      • Princeton University
      • University of New South Wales
      • University of Sydney
      • University of Toronto
      • The University of Edinburgh
      • Columbia University
      • PSL Research University
      • Tsinghua University
      • Nanyang Technological University
      • The University of Hong Kong
      • Johns Hopkins University
      • The University of Tokyo
      • University of California, Los Angeles (UCLA)
      • McGill University
      • The University of Manchester
      • University of Michigan
      • Australian National University
      • University of British Columbia
      • Swiss Federal Institute of Technology in Lausanne
      • Technical University of Munich
      • Institut Polytechnique de Paris
      • New York University
      • King's College London
      • Seoul National University
      • Monash University
      • University of Queensland
      • Zhejiang University
      • London School of Economics and Political Science
      • Kyoto University
      • Delft University of Technology (TU Delft)
      • Northwestern University
      • The Chinese University of Hong Kong
      • Fudan University
      • Shanghai Jiao Tong University
      • Carnegie Mellon University
      • University of Amsterdam
      • Ludwig-Maximilians-University (LMU) Munich
      • University of Bristol
      • Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST)
      • Duke University
      • University of Texas at Austin
      • Sorbonne University
      • Hong Kong University of Science and Technology
      • KU Leuven
      • University of California, San Diego
      • University of Washington
      • University of Illinois at Urbana Champaign
      • The Hong Kong Polytechnic University
      • University of Malaya
      • University of Warwick
      • University of Auckland
      • National Taiwan University
      • City University of Hong Kong
      • Paris-Saclay University
      • The University of Western Australia
      • Brown University
      • KTH Royal Institute of Technology
      • University of Leeds
      • University of Glasgow
      • Yonsei University
      • Durham University
      • Korea University
      • Osaka University
      • Trinity College Dublin
      • University of Southampton
      • Pennsylvania State University
      • University of Birmingham
      • Lund University
      • University of Sao Paulo
      • Heidelberg University
      • Lomonosov Moscow State University (MSU)
      • University of Adelaide
      • University of Technology Sydney
      • Tokyo Institute of Technology
      • University of Zurich
      • Boston University
      • National Autonomous University of Mexico
      • University of Buenos Aires
      • University of St Andrews
      • Georgia Institute of Technology
      • Freie Universität Berlin
      • Purdue University
      • Pohang University of Science and Technology (Postech)
      • University of Wisconsin Madison
      • University of Sheffield
      • University of Copenhagen
      • Tohoku University
      • Technical University of Denmark (DTU)
      • University of North Carolina Chapel Hill
      • University of Science and Technology of China
      • Rice University
      • Sungkyunkwan University

      Bidang keahlian khusus yang dibutuhkan negara:

      • Pertanian & Perikanan
      • Kehutanan & Penerbangan
      • Kimia & Farmasi
      • Mesin & Peralatan
      • Komputer/Kecerdasan Buatan/Robotic
      • Mesin Listrik/Elektronika
      • Kendaraan Bermotor Terbarukan
      • Energi Terbarukan
      • Tekstil & Busana
      • Makanan & Minuman
      • Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
      • Pendidikan, Riset, & Pengembangan
      • Telekomunikasi
      • Keuangan
      • Pariwisata, Rekreasi Budaya, dan Olahraga

      • Bukti penjaminan dari instansi pemerintah nasional yang menjelaskan relevansi Orang Asing yang diundang.

      100 Universitas Terbaik 

      1. Massachusetts Institute of Technology (MIT)
      2. University of Cambridge
      3. University of Oxford
      4. Harvard University
      5. Stanford University
      6. Imperial College London
      7. ETH Zurich - Swiss Federal Institute of Technology
      8. National University of Singapore
      9. University College London (UCL)
      10. University of California, Berkeley
      11. University of Chicago
      12. University of Pennsylvania
      13. Cornell University
      14. University of Melbourne
      15. California Institute of Technology - Caltech
      16. Yale University
      17. Peking University
      18. Princeton University
      19. University of New South Wales
      20. University of Sydney
      21. University of Toronto
      22. The University of Edinburgh
      23. Columbia University
      24. PSL Research University
      25. Tsinghua University
      26. Nanyang Technological University
      27. The University of Hong Kong
      28. Johns Hopkins University
      29. The University of Tokyo
      30. University of California, Los Angeles (UCLA)
      31. McGill University
      32. The University of Manchester
      33. University of Michigan
      34. Australian National University
      35. University of British Columbia
      36. Swiss Federal Institute of Technology in Lausanne
      37. Technical University of Munich
      38. Institut Polytechnique de Paris
      39. New York University
      40. King's College London
      41. Seoul National University
      42. Monash University
      43. University of Queensland
      44. Zhejiang University
      45. London School of Economics and Political Science
      46. Kyoto University
      47. Delft University of Technology (TU Delft)
      48. Northwestern University
      49. The Chinese University of Hong Kong
      50. Fudan University
      51. Shanghai Jiao Tong University
      52. Carnegie Mellon University
      53. University of Amsterdam
      54. Ludwig-Maximilians-University (LMU) Munich
      55. University of Bristol
      56. Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST)
      57. Duke University
      58. University of Texas at Austin
      59. Sorbonne University
      60. Hong Kong University of Science and Technology
      61. KU Leuven
      62. University of California, San Diego
      63. University of Washington
      64. University of Illinois at Urbana Champaign
      65. The Hong Kong Polytechnic University
      66. University of Malaya
      67. University of Warwick
      68. University of Auckland
      69. National Taiwan University
      70. City University of Hong Kong
      71. Paris-Saclay University
      72. The University of Western Australia
      73. Brown University
      74. KTH Royal Institute of Technology
      75. University of Leeds
      76. University of Glasgow
      77. Yonsei University
      78. Durham University
      79. Korea University
      80. Osaka University
      81. Trinity College Dublin
      82. University of Southampton
      83. Pennsylvania State University
      84. University of Birmingham
      85. Lund University
      86. University of Sao Paulo
      87. Heidelberg University
      88. Lomonosov Moscow State University (MSU)
      89. University of Adelaide
      90. University of Technology Sydney
      91. Tokyo Institute of Technology
      92. University of Zurich
      93. Boston University
      94. National Autonomous University of Mexico
      95. University of Buenos Aires
      96. University of St Andrews
      97. Georgia Institute of Technology
      98. Freie Universität Berlin
      99. Purdue University
      100. Pohang University of Science and Technology (Postech)
      101. University of Wisconsin Madison
      102. University of Sheffield
      103. University of Copenhagen
      104. Tohoku University
      105. Technical University of Denmark (DTU)
      106. University of North Carolina Chapel Hill
      107. University of Science and Technology of China
      108. Rice University
      109. Sungkyunkwan University

      Bidang keahlian khusus yang dibutuhkan negara:

      • Pertanian & Perikanan
      • Kehutanan & Penerbangan
      • Kimia & Farmasi
      • Mesin & Peralatan
      • Komputer/Kecerdasan Buatan/Robotic
      • Mesin Listrik/Elektronika
      • Kendaraan Bermotor Terbarukan
      • Energi Terbarukan
      • Tekstil & Busana
      • Makanan & Minuman
      • Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
      • Pendidikan, Riset, & Pengembangan
      • Telekomunikasi
      • Keuangan
      • Pariwisata, Rekreasi Budaya, dan Olahraga

      • surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia

      • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan 

      • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan

      tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

      • tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. 

      • surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.

      Surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta sebagai penyelenggara kegiatan.

      Surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

      • surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

      tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

      Surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi kegiatan pengambilan gambar atau pembuatan film di Indonesia. 

      Surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

      Surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

       

      Surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

      • dokumen yang menjelaskan kegiatan purnajual yang akan dilakukan serta dokumen-dokumen purnajual lainnya.

      • bukti berupa surat dari lembaga pemerintah atau perusahaan swasta yang menerangkan layanan pemasangan dan perbaikan mesin dari pembelian barang harus dilakukan oleh orang asing bersangkutan.

      • surat panggilan pengadilan atau surat keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum.

      • surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

      • surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

      • surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

      Visa 5 tahun

      • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional.
      • Bukti nilai omzet/penjualan paling sedikit US$25.000.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional
      • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

       

      Visa 10 tahun

      • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional.
      • Bukti nilai omzet/penjualan paling sedikit US$50.000.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional
      • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

       

      Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional

      • Deloitte Touche Tohmatsu Limited
      • PricewaterhouseCoopers (PwC)
      • Ernst & Young (EY)
      • KMPG Limited International
      • Grant Thronton LLP
      • BDO International
      • RSM Tenon
      • Smith & Williamson
      • Baker Tilly International
      • Moore Stephens
      • Mazars
      • Haines Watts
      • Crowe Clark Whitehill
      • Saffery Champness
      • Begbies Traynor
      • UHY Hacker Young
      • Kingston Smith
      • Zolfo Cooper
      • MHA MacIntyre Hudson
      • Johnston Carmichael

      surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

       

      Visa 5 tahun

      • melaporkan perusahaan yang didirikan di Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke Indonesia
      • melampirkan pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
      • melampirkan bukti nilai omzet/penjualan min. US$100.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan audit keuangan dari kantor akuntan publik internasional.

       

      Visa 10 tahun

      • melaporkan perusahaan yang didirikan di Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke Indonesia
      • melampirkan pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu sampai dengan 10 tahun.
      • melampirkan bukti nilai omzet/penjualan min. US$100.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan audit keuangan dari kantor akuntan publik internasional.

       

      Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional

      • Deloitte Touche Tohmatsu Limited
      • PricewaterhouseCoopers (PwC)
      • Ernst & Young (EY)
      • KMPG Limited International
      • Grant Thronton LLP
      • BDO International
      • RSM Tenon
      • Smith & Williamson
      • Baker Tilly International
      • Moore Stephens
      • Mazars
      • Haines Watts
      • Crowe Clark Whitehill
      • Saffery Champness
      • Begbies Traynor
      • UHY Hacker Young
      • Kingston Smith
      • Zolfo Cooper
      • MHA MacIntyre Hudson
      • Johnston Carmichael

      surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.

       

      surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

       

      surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi kegiatan pengambilan gambar atau pembuatan film di Indonesia. 

       

      surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

       

      • surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
      • surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

      • surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
      • surat penjaminan dan surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

      • surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah, transkip wawancara yang telah disetujui oleh narasumber, atau surat pernyataan dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri terkait rencana peliputan di Indonesia. 
      • kartu identitas pers

      • bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan perorangan atau institusi pendidikan di mana WNA menempuh pendidikan
      • Surat penerimaan dari institusi pendidikan yang mencantumkan lama masa pendidikan yang akan ditempuh orang asing.

      • bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan perorangan atau institusi pendidikan di mana WNA menempuh pendidikan
      • Surat penerimaan dari institusi pendidikan yang mencantumkan lama masa pendidikan yang akan ditempuh orang asing.

      • bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan perorangan atau institusi pendidikan di mana WNA menempuh pendidikan
      • Surat penerimaan dari institusi pendidikan yang mencantumkan lama masa pendidikan yang akan ditempuh orang asing. 

      • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia;
      • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.

      • Surat keterangan nikah atau buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang berbahasa Inggris.
      • Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Visa Tinggal Terbatas yang masih berlaku dari suami atau istri.

      • Bukti kelahiran berupa Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau Bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil (jika Orang Asing lahir di luar wilayah Indonesia).
      • Bukti perkawinan orang tua berupa: Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
      • Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.

      • Rekening bank yang membuktikan penghasilan berupa gaji atau penghasilan senilai paling sedikit US$60.000 per tahun;
      • Perjanjian kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar wilayah Indonesia.

      • Bukti kelahiran berupa:Akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*.
      • Bukti perkawinan orang tua berupa: Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
      • Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.

      *tidak diperlukan jika dokumen dalam bahasa Inggris

       

      •  Surat keterangan nikah atau buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang ditulis dalam bahasa Inggris.
      • Surat keterangan lahir yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang ditulis dalam bahasa Inggris.
      • Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Visa Tinggal Terbatas milik orang tua yang masih berlaku.

       

      • Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyimpan dana dengan rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
      • Bukti penghasilan atau tunjangan dengan nilai sekurang-kurangnya US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) per bulan.

      • Putusan pengadilan Indonesia yang menjelaskan status hubungan hukum antara Warga Negara Asing dengan orangtua warga negara Indonesia.
      • Kartu keluarga orangtua warga negara Indonesia.

      Bukti hubungan hukum antara orang tua dan anak sebagaimana yang tercantum dalam kartu keluarga anak, di antaranya (pilih salah satu):

      • Akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia;
      • Akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, jika anak tersebut lahir di luar negeri; atau 
      • Akta penetapan anak jika anak tersebut bukan anak kandung atau anak luar nikah.

       

       

      • Bukti jaminan dari Penjamin atau pernyataan komitmen orang tua
      • Akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam Bahasa Inggris
      • Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Visa Tinggal Terbatas yang masih berlaku milik anak.

      Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:

      a) Kartu Tanda Penduduk;

      b) Akta Kelahiran;

      c) Kartu Keluarga;

      d) Paspor Republik Indonesia;

      e) Ijazah, atau

      f) Sertifikat hak atas tanah

       

      • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kedatangan, seperti:

      a) Pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai US$35.000 (tiga puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat), atau

      b) Pembelian saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai US$35.000 (tiga puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat)

      • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:

      a) Kartu Tanda Penduduk;

      b) Akta Kelahiran;

      c) Kartu Keluarga;

      d) Paspor Republik Indonesia;

      e) Ijazah, atau

      f) Surat Keterangan Rumah Tangga.

       

      Memenuhi Bukti Jaminan Keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas, berupa:

      • Surat pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 atau setara; atau
      • Surat pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 atau setara.

      • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kedatangan, seperti:

      a) Pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai US$50.000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat), atau

      b) Pembelian saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai US$50.000 (ima puluh ribu Dolar Amerika Serikat)

      • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah kwarga negara Ieturunan warga negara Indonesia derajat kesatu dan kedua, antara lain:

      a) Akta Kelahiran;

      b) Kartu Keluarga;

      c) Buku/akta pernikahan.

       

      • Bukti penjaminan dari Pemerintah Pusat
      • Undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.

      • surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
      • surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

      Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia (join vessel).

      Anda juga harus memenuhi:

      • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, seperti:
      • Membeli obligasi pemerintah Indonesia dengan nilai US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika Serikat)
      • Membeli saham perusahaan publik di Indonesia dengan nilai UUS$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika Serikat), atau
      • Membeli reksa dana di perusahaan Indonesia dengan nilai US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika Serikat)
      • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:

      a) Kartu Tanda Penduduk;

      b) Akta Kelahiran;

      c) Kartu Keluarga;

      d) Paspor Republik Indonesia;

      e) Ijazah, atau

      f) Sertifikat hak atas tanah

       

      Surat keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan bencana alam, kerusakan mesin utama, huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.

      • Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara pada perusahaan penjamin yang terdaftar di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jika saham Anda kurang dari jumlah tersebut, dan Anda juga menduduki jabatan dalam perusahaan (direksi atau komisaris), maka Anda harus mengajukan visa bekerja sesuai dengan jabatan yang anda duduki.
      • Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian perusahaan
      • Rekening giro perusahaan 2 (dua) bulan terakhir. Jika perusahaan didirikan kurang dari 2 bulan, persyaratan rekening koran tersebut dapat disampaikan ke kantor imigrasi paling lama 90 hari setelah ITAS terbit.

      • surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
      • surat keterangan dari suami/istri atau orang tua (WNI) yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).

      Visa 5 Tahun:

      1. Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

      2. Syarat besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri dikecualikan bagi Investor di IKN.

       

      Visa 10 Tahun:

      1. Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$10.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

      2. Syarat besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri dikecualikan bagi Investor di IKN.

       

      • bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan lembaga yang memiliki keterkaitan dalam penelitian ilmiah
      • Izin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional

      Visa 5 tahun

       

      • Bukti kepemilikan obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun; atau
      • Bukti kepemilikan saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai USD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat)
      • Persyaratan khusus di atas harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

       

      Visa 10 tahun

      • Bukti kepemilikan obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 700.000 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun; atau
      • Pembelian Saham atau Reksa Dana pada Perusahaan Publik di Indonesia senilai USD 700.000 (tujuh ratus Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun, atau
      • Pembelian Rumah Susun atau Apartemen senilai paling sedikit US$ 1.000.000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun
      • Persyaratan khusus di atas harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      •  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C7 diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya. Namun dilarang bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C7A diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya. Namun dilarang bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8A diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C5 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
      • Visa ini tidak dapat digunakan untuk tujuan bergabung dengan pemegang golden visa sebagai Family Dependant

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

       

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

       

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.
      • Visa ini tidak dapat digunakan untuk tujuan bergabung dengan pemegang golden visa sebagai Family Dependant

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
      • Visa ini tidak dapat digunakan untuk tujuan bergabung dengan pemegang golden visa sebagai Family Dependant

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
      • Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
      • Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C6A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C7B diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8 diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8B diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C9A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C9B dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C10 diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Namun tidak diperbolehkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C11 tidak diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Juga tidak dibolehkan melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan sebagai bagian dari pameran yang diikuti.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C12 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C9 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C13 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C14 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C15 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C16 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C17 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C18 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C19 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C20 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C21 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22B dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C6 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

       

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

       

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D12 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D14 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
      • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
      • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
      • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D17 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      •  Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
      • surat keterangan dari suami/istri atau orang tua (WNI) yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
        • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
        • Warga Negara Indonesia.
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
        • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
        • Warga Negara Indonesia.
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
        • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
        • Warga Negara Indonesia.
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru;

      Persyaratan Khusus:

      1. Surat rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara yang mengadakan kerja sama;
      2. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus, atau;
      3. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi di negara asal;

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.

      Persyaratan Khusus:

      1. Surat rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara yang mengadakan kerja sama;
      2. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus, atau
      3. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi di negara asal.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:
      Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti jaminan keimigrasian;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.

      Persyaratan Khusus:
      Bukti Jaminan Keimigrasian terdiri atas:

      1. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 5 tahun; atau
      2. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 10 tahun.

      Persyaratan umum: 

      1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. pasfoto berwarna terbaru; dan
      5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

      Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.

      Persyaratan Umum:

      1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
      2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
      3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
      4. Pasfoto berwarna terbaru.


      Persyaratan Khusus:

      1. Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 atau setara yang tercantum dalam data kementerian di bidang penanaman modal;
      2. Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
      3. Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.
         

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI.

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
      • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
      • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

      Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      
      

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

       

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.


         

       

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       


       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       


       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Pembuatan profil dan verifikasi;
      • Persetujuan; 
      • Penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Perwakilan RI:

      1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan;
      3. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. pembuatan profil dan verifikasi;
      5. persetujuan;
      6. personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan; dan
      7. penerbitan dan penyerahan visa. 


      Waktu Proses:
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

      1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. pembuatan profil dan verifikasi;
      4. persetujuan; dan
      5. penerbitan visa.


      Waktu Proses:
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      1. Visa application at the Indonesian Representative Office, the officer will:
      • check your documents;
      • fill in your data, scan files, and print a receipt for your application;
      • verify your immigration fee payment;
      • create your profile in the system and verify;
      • approve your application;
      • personalizing, printing, and signing your visa;
      • issuing and delivering your visa.

      Processing time is four working days after visa payment is received.

      1. Visa application at the Directorate General of Immigration, the officer will:
      • check your documents;
      • verify your immigration fee payment;
      • create your profile in the system and verify;
      • approve your application;
      • issuing your visa.

      Processing time is four working days after visa payment is received.

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
      • n persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi; dan
      • persetujuan dan penerbitan visa. 
      • Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa;


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.

      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;

      1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
      4. persetujuan dan penerbitan visa. 

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
      • memeriksa kelengkapan persyaratan;
      • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
      • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • membuat profil dan memverifikasi;
      • menyetujui permohonan;
      • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
      • menerbitkan dan menyerahkan visa.

      Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
      • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • pembuatan profil dan verifikasi;
      • persetujuan; 
      • penerbitan visa.

      Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

      Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
      2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      3. Pembuatan profil dan verifikasi;
      4. Persetujuan dan penerbitan visa.


      Waktu Proses
      Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

       

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
      • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
      • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

      Tidak dikenakan biaya.

      Pengajuan di Perwakilan RI

      1. Biaya Visa
      2. Biaya Verifikasi Kategori I

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa
      2. Biaya Verifikasi Kategori I


      Biaya

      1. Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000
      2. Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
      3. Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000


      Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. zin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000,
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000,
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000;
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

      1. Biaya Visa 

      • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
      • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
      • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

      2. Biaya Verifikasi Kategori I 

      Biaya Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

      1. Biaya Visa

      • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
      • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
      • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

      2. Biaya Verifikasi Kategori I 

      Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

      1. Biaya Visa: Rp500.000
      2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
      3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
      4. Izin Masuk Kembali: Rp
         

      Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 Tentang Negara Calling Visa.