Berita

Imigrasi Denpasar Amankan 2 WNA Pelaku Penipuan yang Overstay Ribuan Hari

Imigrasi Denpasar Amankan 2 WNA Pelaku Penipuan yang Overstay Ribuan Hari

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial AJK (Pria, 27) asal Pantai Gading, Afrika Barat dan JS (Pria, 31) asal Ghana pada Selasa (06/12/2022). Kedua WNA tersebut ditangkap akibat overstay selama ribuan hari. "AJK telah overstay selama 1.358 hari sedangkan JS selama 1.183 hari. Kedua orang asing tersebut tidak lagi memiliki izin tinggal sejak tahun 2019, di mana saudara AJK telah Overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah overstay selama 1183 hari," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Doni Alfisyahrin, Kamis (8/12/2022). Selain overstay, mereka juga melakukan tindakan penipuan terhadap sesama WNA melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan meminta uang senilai Rp 1 juta hingga 5 juta yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Selama berada di Indonesia, kedua orang tersebut melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya. Kedua WNA itu, lanjut Doni, berhasil diamankan setelah Kantor Imigrasi Denpasar menerima laporan masyarakat terkait keberadaan WNA yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar lalu melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.00 WITA. AJK sebelumnya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku dari 21 Februari - 22 Maret 2019. Adapun JS sebelumnya juga memakai BVK dengan masa berlaku dari 11 September - 10 Oktober 2019. "Dari hasil pemeriksaan, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, mereka sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022," ungkap Doni. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. AJK diamankan di Griya Maharani Residence Kost, Jalan Raya Pemogan Gang Anggrek Nomor 1, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Di sisi lain, JS diamankan di Casa Lotus Residence Nomor 108 Gang Marga Trisakti, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Atas perbuatannya, AJK dan JS disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Saat ini, AJK dan JS ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses deportasi. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024