Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Kemenimipas Siap Perkuat Transformasi Digital dan Reformasi Hukum
MAKASSAR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus berupaya memperkuat transformasi digital dan reformasi hukum terhadap layanan publik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen nasional guna menciptakan sistem pemerintahan yang modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas, Ratna Pristiana Mulya, saat memberikan Kuliah Umum Kebangsaan dalam Rangka Dies Natalis Universitas Negeri Makassar Ke-64 Rabu, (23/7).
“Transformasi digital merupakan akselerator utama dalam reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan, yang didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 (tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE) dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 (tentang Percepatan Transformasi Digital),” ujar Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya.
Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya menegaskan bahwa digitalisasi pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, transformasi digital merupakan salah satu upaya mempercepat layanan publik melalui penerapan sistem elektronik, data analytics, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Ia menjelaskan bahwa pembangunan SPBE dan penerapan paspor elektronik merupakan langkah strategis dalam memperkuat daya saing bangsa dan memerangi kejahatan terorganisir.
Selain itu, staf ahli Ratna Pristiana Mulya juga menyoroti reformasi hukum pada bidang Pemasyarakatan. Ia menilai bahwa reformasi harus mencakup perubahan paradigma dari hukum pidana klasik menuju hukum pidana modern. Orientasinya terletak pada restorative justice dan perlakuan manusiawi terhadap warga binaan. Ia menambahkan bahwa pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Modern di daerah terpencil dan pengelolaan narapidana high-risk merupakan bagian dari strategi memperkuat keamanan nasional dan mengurangi stigma negatif terhadap Lembaga Pemasyarakatan.
“Program-program utama seperti pembangunan Lapas berbasis teknologi dan penerapan sistem data analytics di bidang keimigrasian merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif dan manusiawi, serta mendukung daya saing bangsa di tingkat global,” tegas Staf Ahli Ratna Pristiana Mulya.
Mengakhiri kuliah umumnya, ia pun menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi kelembagaan, meningkatkan transparansi, dan memastikan keadilan serta perlindungan HAM. Ia juga mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk mendukung implementasi inovasi digital dan reformasi hukum demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan bangsa yang semakin maju. (udk/mri)