Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Dilaporkan Warga Rusun, WN Nigeria Rese Diciduk Imigrasi Jakpus
Petugas imigrasi Jakarta Pusat menciduk seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria saat melakukan Bina Kependudukan (Biduk) di Rusun Petamburan Jakarta Pusat.
“Pada saat petugas imigrasi masuk ke sana, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor, yang bersangkutan mengatakan paspornya ada di rumah saudaranya,” ujar Kasubsi Intelijen Keimigrasian Jakarta Pusat Kiven Samuel Manus di RPTRA Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Sembari menunggu paspor WNA berjenis kelamin pria tersebut diantarkan oleh saudaranya ke kantor imigrasi, lanjut Kiven, yang bersangkutan akan diamankan terlebih dahulu di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Kiven menyampaikan WNA tersebut diamankan berdasarkan laporan dari ketua Rukun Warga (RW) 011 Kelurahan Petamburan yang mengatakan di lingkungannya ada satu unit yang diisi oleh WNA.
“Orang itu kita data susah karena datanya memang tidak ada. Kalau tadi saat petugas imigrasi menangkap ia bisa menujukkan datanya ia tidak akan ditangkap,” kata Ketua RW 011 Kelurahan Petamburan Handono kepada Antara.
Selain alasan kelengkapan data, WNA tersebut memang akan dilaporkan Handono ke pihak imigrasi karena menganggu kenyamanan penghuni Rusun Petamburan lainnya.
“Dia istilahnya ‘rese’ di sini, kadang malam suka teriak-teriak kalau telpon juga, jadi banyak warga yang komplain,” tutur Handono.
Mengenai nasib WNA yang sudah menetap sekitar enam bulan di Rusun Petamburan tersebut, Handono menyerahkan sepenuhnya kepada pihak imigrasi.
Jika WNA tersebut tidak bisa menunjukkan identitasnya, ia akan mendapatkan hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.