Hi, How Can We Help You?

Blog

Juli 29, 2019

Kantor Imigrasi ancam tindak tegas TKA tak berizin di Bogor

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat akan menindak tegas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tak memiliki dokumen dan izin keimigrasian, setelah memberikan waktu pelengkapan bagi TKA di wilayah Bogor selama empat bulan ke depan.

“Kami memberikan waktu sekitar empat bulan dalam operasi pendataan ini. Bila dalam periode Oktober-November masih ditemukan ada TKA yang belum melengkapi Dokumen dan Izin Keimigrasian, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Suhendra usai sosialisasi pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) di kantornya, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, kini Kantor Imigrasi Bogor tengah melaksanakan Surat Edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bernomor IMI.GR.104.02-1949 tentang operasi pendataan dan pengawasan orang asing, Yang diterbitkan pada 6 Mei 2019.

Rangkaian operasi pendataan dan pengawasan orang asing itu antara lain berupa operasi pendataan dan pengawasan pada Mei dan Juni 2019. Kemudian, memberikan waktu perbaikan perizinan bagi TKA yang belum melengkapi dokumen perizinan pada Juli dan Agustus 2019.

“Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah pemberian informasi terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pengawasan dan penindakannya. Sehingga diharapkan para perusahaan yang menjadi penjamin dapat melengkapi data dan Izin Keimigrasian para TKA-nya,” kata Suhendra.

Kegiatan sosialisasi pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA ini mengundang 40 perwakilan perusahaan yang menjadi penjamin TKA. Menurutnya, sosialisasi perlu dilaksanakan untuk memberikan informasi menyeluruh terkait izin tinggal keimigrasian dan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2019 tentang jenis dan dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

2 Replies to “Kantor Imigrasi ancam tindak tegas TKA tak berizin di Bogor”

  1. Mitha says: September 2, 2021 at 7:43 am

    Dear ibu/Bp.

    saya ingin menginformasikan bahwa saya tidak dapat login untuk Pelaporan Orang Asing.
    karena Kode Acak tidak dapat dibaca.

    Mohon advicenya ya bu/bp perihal masalah tersebut.

    Terima kasih atas bantuannya

  2. Sinta rosita says: September 7, 2021 at 6:56 am

    Selamat siang ,,,Dulu saya pernah bikin paspor dari Jakarta thn 2008,,waktu itu saya tidak terima paspor itu karena saya pulang lagi ke Bandung,,sekarang saya mau bikin paspor lagi di Bandung ,,katanya harus tarik data dari tempat paspor yang dulu ,,bagaimana caranya ya sedangkan tempatnya saja saya tidak tau ,,trs kondisi sedang ppkm begini ,,trimakasih semoga bisa bantu 🙏

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*