Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Kebijakan Singapura terkait Tindakan di Perbatasan bagi Negara atau Wilayah yang Beresiko Rendah Mulai 1 September
Negara – negara memiliki tingkat penyebaran COVID-19 yang berbeda – beda. Singapura telah memonitor situasi ini dan menyesuaikan langkah – langkah sesuai dengan resiko penularan.
Dengan adanya beberapa negara yang dapat mengontrol virus ini dan memiliki tingkat penyebaran yang rendah, di bawah ini adalah update langkah – langkah di perbatasan yang akan berlaku sejak 1 September 2020, pukul 00.00.
Bagi pelancong dari Brunei Darussalam dan Selandia Baru
Bagi pelancong yang masuk Singapura dan telah berada baik di Brunei Darussalam atau Selandia Baru selama 14 hari berturut – turut sebelum masuk Singapura:
Mendaftar Air Travel Pass (ATP) antara 7 – 30 hari sebelum tanggal rencana masuk Singapura
Tidak diharuskan untuk melaksanakan Stay-Home Notice (SHN)
Melakukan tes Covid-19 pada saat kedatangan dan melanjutkan kegiatannya di Singapura apabila tes negative
Apabila dibutukan perawatan medis dikarenakan COVID-19, mereka wajib membayar tagihan medis tersebut.
Warga Singapura, Permanent Resident dan pemegang Long-Term Pass tidak harus mendaftar ATP.
Bagi pelancong dari wilayah/ negara yang beresiko rendah
Bagi pelancong dari wilayah/ negara yang beresiko rendah, seperti Australia (kecuali dari Victoria), Makau, RRT, Taiwan, Vietnam dan Malaysia:
Durasi SHN akan diperpendek dari 14 hari menjadi 7 hari.
Pelancong akan diperbolehkan melakukan SHN di rumah mereka dan menjalankan tes COVID-19 di akhir SHN.
Semua pelancong yang lain harus menjalani SHN selama 14 hari di fasilitas SHN dan harus menjalani tes COVID-19 sebelum SHN berakhir.
Pembaharuan Peringatan Perjalanan:
Perjalanan di bawah ini sudah diperbolehkan:
Perjalanan umum ke Brunei Darussalam dan Selandia Baru. Pelancong disarankan untuk memeriksa persyaratan masuk ke negara yang bersangkutan dan mengambil langkah – langkah pencegahan yang dibutuhkan.
Perjalanan bagi pelajar yang mengambil pendidikan di luar negeri di mana pengajaran jarak jauh tidak tersedia pada instutusi pendidikan.
Seluruh pelancong akan dikenakan tindakan perbatasan yang berlaku termasuk pembayaran masa tinggal di fasilitas SHN dan tes jika diperlukan. (Tr/AA)