Hi, How Can We Help You?
September 2, 2021

Jangan Sampai Salah, Ini 5 Subjek WNA yang Bisa Menggunakan Visa Penyatuan Keluarga

Kamis, 2 September 2021 Pukul 08.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Meningkatnya tren perkawinan campuran antara WNI dengan Orang Asing dewasa ini mendorong tingginya jumlah permohonan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Tak hanya itu, Visa Penyatuan Keluarga juga kerap diajukan oleh anggota keluarga dari Orang Asing yang bekerja di Indonesia. Sayangnya, sebagian dari permohonan Visa Penyatuan Keluarga berakhir dengan penolakan dengan alasan bahwa WNA yang mengajukan bukanlah subjek dari Visa Penyatuan Keluarga. Lalu, siapa saja subjek WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga?

“Ada 5 (lima) subjek WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Mereka antara lain suami/istri dari WNI, suami/istri Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, anak dari perkawinan hasil perkawinan sah WNI dengan WNA, anak Orang Asing berusia di bawah 18 tahun (dan belum kawin) yang orang tuanya menikah dengan WNI, dan anak WNA pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang berusia di bawah 18 tahun”, jelas Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Merujuk pada keterangan tersebut, kondisi hubungan kekeluargaan seperti WNA yang kedua orang tuanya adalah WNI tidak dapat menggunakan Visa Penyatuan Keluarga. Di samping itu, anggota keluarga lain di luar keluarga inti juga bukan merupakan subjek dari visa ini.

“Apabila WNA Ex-WNI ingin mengunjungi orang tua berstatus WNI, dapat memilih Visa Repatriasi (C318) atau Visa Kunjungan (B211A). Lalu untuk anggota keluarga di luar keluarga inti silakan ajukan Visa Kunjungan.”, ujar Achmad.

Persyaratan umum untuk permohonan Visa Penyatuan Keluarga meliputi surat permohonan dan jaminan, paspor WNA, bukti kepemilikan dana (rekening tabungan) senilai minimal 1.500 US Dollar, buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri). Bagi WNA yang menyatukan diri dengan pemegang ITAS/ITAP maka perlu melampirkan izin tinggal induknya.

Sehubungan dengan masih berlakunya peraturan pelarangan masuk WNA ke Indonesia, pelayanan visa offshore tidak tersedia untuk sementara waktu. Bagi Orang Asing yang sudah berada di Indonesia dan hendak memperpanjang visanya dapat mengajukan permohonan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

5 Replies to “Jangan Sampai Salah, Ini 5 Subjek WNA yang Bisa Menggunakan Visa Penyatuan Keluarga”

  1. olivia says: September 2, 2021 at 8:03 am

    Ya Tuhan tolong dong di buka untuk penyatuan keluarga. Negara negara di Eropa saja sejak awal pandemi sudah memberikan pengecualian kepada keluarga atau bahkan pacar yang terpisah karena pandemi karena hal kemanusiaan. Banyak yang hamil sendirian, anak gak ketemu ortu lebih setahun dan gagal nikah. Tolong empatinya #loveisnottourism

  2. Sylvie Isabella says: September 22, 2021 at 9:29 pm

    Selamat pagi, Pa
    Saya mau tanya, suami saya orang Jepang dan sudah 2tahun an sejak pandemi Covid tidak datang ke Indonesia mengunjungi anak dan 2 anak kami. Bisakah suami saya datang ke Indonesia saat ini? Visa apakah yang harus saya ajukan untuk mengundang suami saya?
    Karena suami saya bilang sudah cek ke Konsulat Indonesia di Osaka, Konsulat bilang harus cek Imigrasi Indonesia karena ada perubahan untuk pengajuan visa keluarga.

    Mohon penjelasannya, Pa.
    Terima kasih,
    Sylvie

  3. Jean Couteau says: September 25, 2021 at 9:30 am

    Istri saya WNI dan saya WNA (kitap) mempunyai putri (23 tahun) yang baru kehilangan status WNI jadi WNA Perancis sewaktu Universtas. Kini, usai uni, dia ingin pulang, tetapi ada kendala permohonan. Katanya tidak bisa penyatuan keluarga, dan harus sponsor luar keluarga. Apakah benar?

  4. Tatik says: September 30, 2021 at 6:29 am

    Selamat siang,
    Bagaimana dengan WNA yang akan datang untuk menikahi WNI?
    Apakah bisa mendapatkan izin juga?

  5. Hana Maisa Alifa says: Oktober 4, 2021 at 1:43 am

    Saya sudah berpisah dengan calon pasangan saya hampir 2,5 tahun dan menunda pernikahan kami beberapa kali karena pasangan saya dari Inggris tidak bisa masuk ke indonesia saat pandemi. Kira2 bagaimana solusi nya ? Mohon bantuan nya, terimakasih .

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*