Rabu, 15 September 2021
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terbitkan kebijakan keimigrasian terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Rabu (15/09/2021). Dengan diterbitkannya peraturan keimigrasian tersebut, maka pembatasan masuknya Orang Asing ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku”, tuturnya.
Angga menjelaskan, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan”, ujar pria berusia 36 tahun tersebut.
Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan Orang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
“Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tambahan tersebut antara lain kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan. Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika Ia terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia”, tandas Angga.
Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Terima kasih atas informasinya.
Selamat pagi pak/bu, mau tanya untuk pemegang visa B211A yg expired karena PPKM
Sedangkan belum pernah digunakan
Solusinya bagaimana? Jika apply ulang, kami agak keberatan karena apply sebelumnya saja belum pernah digunakan sudah expired
Tolong bantuannya untuk kompensasi hal tersebut, kami bayar kan pakai uang
Selamat pagi,
kak jadi pemegang visa dinas bisa masuk?? per tgl berapa, mohon penjelasan.. terimakasih
Apakah WNA dari Philippines sudah boleh masuk ke Indonesia? Anak saya ex WNI .terimakasih
Apakah WNA dari Philippines sudah boleh masuk ke Indonesia?
Mohon bertanya…saya mahu melansungkan perkawinan iaitu bernikah dengan pasangan saya warga Indonesia di Sukabumi…document semua udah lengkap…sudah 1 tahun lebih tertangguh urusan pernikahan ini disebabkan Covid melanda…adakah bisa saya masok ke Indonesia…My Travel Pass dari Malaysia udah lulus untuk saya pergi ke Indonesia untuk urusan Perkahwinan..
Suami saya WNA Belanda dengan visa bisnis expired 23 Oktober 2021 apakah saat ini sudah bisa masuk ke Indonesia?
Kami berencana pulang ke Batam tanggal 26 September.
Dan apakah karantina hanya di daerah Jakarta saja ?
Saya dapat dr tweetannya dirjen imigrasi klo visa offshore yg diterbitkan tanggal 22 april-18 juli 2021 dan blm dipakai dapat kompensasi maksimal tgl 15 oktober 2021?? Apakah benar?? Dan apakah ada peraturan resmi dari dirjen imigrasi..mohon dibalas krn ini urgent…td sy sudah smp di bandara tdk bs boarding krn sop dilapangan blm turun katanya itu bgmn ya..sdngkn visa saya exp.besok tgl 17 sept
Terima kasih akan keterangan ini, tetapi kami ingin penjelasan apakah touris dari BELANDA sudah boleh masuk ke INDONESIA…??
Dear Bpk/Ibu yg bertugas di kementrian Imigrasi
Sy boleh bertanya.. kapan KonJen bs tau kapan bs dilaksanakan pemberian visa Off-Shore, sb bbrp dr mrk tdk tau/blm tau
ada surat ini dr kementrian..
domisili sy di Los Angeles, USA
sy butuh visa utk masuk ke Jkt guna berziarah kepada org tua sy yg meninggal bbrp bulan lalu..
terima kasih atas jawaban yg diberikan
hormat saya,
R.G. Efendi
Selamat siang Ibu dan Bapak
Saya ada dua pertanyaan menyangkut Permen 34/21 :
1. Apakah selama ini sebelum Permen 34/21 diterbitkan, WNA pemegang KITAS dan KITAP yang kebetulan kembali ke negaranya
karena urusan keluarga tidak diijinkan masuk ke Wilayah NKRI?
2. Apakah juga visa kunjungan keluarga sudah diperbolehkan. Karena anak , cucu dan menantu kami WNA ( Jerman ) berencana
untuk ke Indonesia dibulan Nopember yang akan datang.
Atas perhartian dan penjelasan nanti saya ucapkan terima kasih banyak
Dear Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI
Maaf saya ingin bertanya mengenai isi artiket tersebut.
Di situ disebutkan bahwa “Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19…”
Apakah bisa diinformasikan yang dimaksud TPI tertentu itu lokasinya ada di mana saja?
Terima kasih atas perhatiannya.
Selamat malam KEMENKUMHAM,
Saya ingin menanyakan apakah WNA yang akan berkunjung ke Indonesia masih harus menjalani karantina mandiri di tempat yang telah ditentukan ?
Terima kasih
Mohon bantuan dan penjelasan nya, saya mau membuat visa untuk suami saya , apakah saya bisa lewat jalur imigrasi langsung atau harus lewat online
Saya warga negara malaysia dan berkawin dengan warga negara indonesia dan mempunyai anak yang berstatus warga negara indonesia.
Pada 2 bulan lepas saya di tahan imigrasi indonesia kerana tempoh izin tinggal saya sudah tamat tempoh.
Saya ingin bertanya,bisa kah saya masuk kembali ke indonesia dan apa prosedurnya…
Terima kasih.
Seharusnya mengizinkan orang yg. telah complit vaksin masuk ke Indonesia, apalagi yg. asalnya dari Indonesia meskipun mereka telah jadi warganegara Asing karna mereka masih mempunyai saudara2 dan mungkin orang tua atau anak2 di Indonesia. Jika tidak diizinkan menengok keluarga ditanah air dengan keadaan dunia dan pandamik penyakit Covid-19 yg. tidak ada habisnya dan tidak mementu, apakah ini tidak kejam? Kita karna hidup maka dan sudah tua terpaksa tinggal diluar negeri dengan hati yg. berat, bukan karna kita tak lagi cita Tanah air kita. Mąką tolong dibantu, kita tak akan memberatkan negara segala beata akan kita tanggung sendiri. Atas pengertian dan kebijikasanaan pemerintah tanah airku, saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan yg. balas.
Mohon infonya, apakah visa on arrival sudah dibuka kembali? Karena tertulis sebagai berikut di artikel :
“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi Orang Asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku”, tuturnya.
Terima kasih
So According to Permenkumham Number 34 of 2021 the foreigners can apply for short-stay permit for the purpose of Joining a ship,Is it True??
Can the Indians and Pakistani Enter Indonesia by Air after applying for relevant visa ??
European foreigners are valid to enter Indonesia? Specifically Slovenia. Hi
Assalamualaikum
Maaf pak saya ingin bertanya.
Jika warga negara India tapi menetap di Dubai, apakah bisa datang ke Indonesia ?
Suami saya berasal dari Mesir, doc ap yg bisa membantu dia datang ke indonesia dikarenakan masalah keluarga, orang tua saya meninggal
Apakah saat ni WNA bisa masuk ke indonesia menggunakan bisa turis??
Apakah dalam bulan Oktober ni.. WNA bisa masuk ke indonesia menggunakan visa turis??
untuk turis dari tetangga sebelah apakah sudah bisa masuk Indonesia?seperti Malaysia?