Hi, How Can We Help You?

Search Results for daftar antrean

Oktober 25, 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menyiapkan jalur antrean khusus orang asing partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Tak hanya di Bandar Udara Ngurah Rai Bali tempat berlangsungnya KTT G20, melainkan juga di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan konter pemeriksaan keimigrasian khusus untuk orang asing yang akan berpartisipasi di event G20.

“Kami telah siapkan 2 konter khusus G20 di Area Imigrasi untuk delegasi dan jurnalis asing. Selain itu kami juga menyiapkan lounge VVIP khusus untuk delegasi setingkat Menteri,” jelasnya di Jakarta pada Selasa (25/10/2022).

Tito telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memperlancar alur kedatangan partisipan G20. Hal tersebut merupakan komitmennya dalam mendukung kesuksesan event G20.

“Di Lounge khusus telah kami siagakan perangkat Border Control Manajemen (BCM) yang terintegrasi dengan Bea Cukai dan Kantor Karantina Kesehatan yang ada di Gate 1 Kedatangan Internasional untuk delegasi di bawah Menteri,” ujar Tito.

Selain kesiapan konter pemeriksaan, Tito juga menegaskan kesiapan para petugas yang dibekali perangkat mobile unit Aplikasi Perlintasan Keimigrasian (APK) khusus untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap delegasi G20 dan Jurnalis.

Tito menambahkan bahwa orang asing partisipan G20 bisa memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang yang telah ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi dengan syarat sebagai berikut:

  1. Membawa Paspor yang sah dan masih berlaku
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
  3. Bukti pendaftaran atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia
  4. Tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Ngurah Rai pada tanggal 1 sampai dengan 18 November 2022.

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Juli 1, 2022

Jumat, 1 Juli 2022 Pukul 16.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Sebagai peningkatan dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), sebagian besar tahapan permohonan paspor kini dapat dilakukan melalui smartphone menggunakan Aplikasi M-Paspor. Mulai dari pengisian data diri, pengunggahan foto dokumen persyaratan, pemilihan kantor imigrasi, penentuan tanggal wawancara sampai tahap pembayaran. Namun, beberapa pemohon mengalami keterlambatan (loading) perubahan status pembayaran di M-Paspor mereka, padahal bukti transfer sudah keluar. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengimbau agar masyarakat tidak panik dan segera melakukan langkah-langkah berikut.

“Apabila status pembayaran di M-Paspor belum berubah, hal pertama yang perlu dilakukan oleh pemohon paspor adalah me-refresh aplikasinya. Keluar dahulu, tidak running di background. Setelah itu, buka kembali M-Paspor. Sebagian orang langsung berubah status pembayarannya setelah aplikasi di-refresh, biasanya karena belum loading dengan sempurna,” kata Achmad.

Jika setelah refresh Aplikasi M-Paspor status pembayaran masih belum berubah, pemohon dapat menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id, yang tersedia pada Senin-Jumat Pukul 09.00-15.00 WIB.

“Saat menghubungi petugas Live Chat Ditjen Imigrasi, silakan sampaikan alamat E-Mail yang digunakan oleh pemohon untuk log-in ke Aplikasi M-Paspor, berikut dengan screen capture halaman pembayaran di M-Paspor dan struk bukti transfer biaya PNBP paspor,” tandasnya.

Tim Live Chat Ditjen Imigrasi akan membantu meneruskan kendala tersebut ke helpdesk, dan menghubungi pemohon paspor kembali segera setelah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, Achmad mengimbau agar pemohon tersebut tetap memantau jendela Live Chat-nya.

Masyarakat yang sudah melakukan pembayaran paspor tidak perlu khawatir apabila nomor billing pembayaran M-Paspor yang dimasukkan sudah benar. Sistem di kantor imigrasi yang dituju secara otomatis mencatat data diri dan data pembayaran permohonan paspor.

Adapun pembayaran permohonan paspor dapat dilakukan melalui ATM, petugas teller bank, mobile banking e-commerce (Tokopedia/Bukalapak) dan Kantor Pos.

Maret 14, 2022

Senin, 14 Maret 2022 Pukul 18.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Aplikasi M-Paspor yang resmi diluncurkan akhir Januari 2022 dapat dikatakan sebagai “game changer”. Berbeda dengan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), yang digunakan untuk mengambil nomor antrean paspor secara mobile, Aplikasi M-Paspor kini memangkas durasi pertemuan tatap muka di kantor imigrasi. Pemohon dapat mengisikan data diri, mengunggah dokumen hingga melakukan reschedule di M-Paspor. Akan tetapi, harus bagaimana jika terancam gagal membuat permohonan karena “Identitas Tidak Valid” di M-Paspor?

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, hal tersebut dapat disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Dari hasil pengecekan oleh tim di bagian terkait, ditemukan bahwa beberapa pemohon memiliki data yang tidak sesuai. Contohnya, seseorang mengisikan tanggal lahirnya 1 Januari, akan tetapi yang ada di database Dukcapil yaitu 11 Januari. Bahkan, waktu itu pernah ada kasus datanya tidak ditemukan di Dukcapil. Jika mengalami kendala identitas tidak valid, mohon melakukan perbaikan data ke Disdukcapil terlebih dahulu”, ujar Achmad.

Salah satu ciri yang muncul saat pemohon mengalami kendala “Identitas Tidak Valid” di M-Paspor yaitu angka tanggal kelahirannya tidak sama dengan angka pada digit ke-7 hingga ke-12 dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Achmad menuturkan, dirinya tidak menyarankan pemohon untuk mengubah sendiri tanggal lahir yang diinput pada form di Aplikasi M-Paspor karena dapat memengaruhi data yang diterima kantor imigrasi. Ia mengimbau agar masyarakat lebih memerhatikan keakuratan data kependudukannya.

Baca Juga: Mengapa Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Muncul di M-Paspor?

“Tentunya ini bukan sekadar perkara administrasi dalam rangka permohonan paspor. Keakuratan data kependudukan ini penting supaya paspor yang diterbitkan sesuai dengan identitas pemohon. Dengan demikian, pengawasan WNI saat berada di luar wilayah Indonesia juga lebih mudah”, lanjutnya.

Pemohon paspor tidak perlu khawatir jika paspor lamanya segera memasuki tanggal akhir berlaku, sedangkan data Dukcapilnya harus diperbaiki. Penggantian paspor setelah habis masa berlaku tidak akan dikenakan denda, asalkan paspor tidak rusak dan tidak hilang.

“Sistem di Aplikasi M-Paspor pada dasarnya hanya dapat melakukan penarikan data dari Dukcapil, jadi kami tidak memiliki wewenang untuk revisi data diri pemohon di form M-Paspor. Akan tetapi, tim kami dapat memberikan informasi umum tentang ketidaksesuaian apa yang nanti harus diperbaiki di Disdukcapil. Silakan pemohon menghubungi kami melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja untuk informasi lebih lanjut”, tuturnya.

Sementara itu, untuk berkonsultasi mengenai identitas kependudukan, masyarakat dapat mengubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537.

Februari 21, 2022

Senin, 21 Februari 2022 Pukul 18.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pasca berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang sempat berjalan di berbagai kota di Indonesia sampai kuartal keempat tahun 2021, pelayanan paspor di kantor imigrasi berangsur normal. Jumlah permohonan paspor lantas meningkat hingga tak jarang menguras ketersediaan kuota di banyak kantor imigrasi. Bahkan, tidak semua pemohon yang mendaftar di waktu pembaruan kuota bisa mendapatkannya.

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, hal tersebut menjadi salah satu kondisi yang dipertimbangkan solusinya.

“Ditjen Imigrasi telah menerbitkan kebijakan baru mengenai implementasi M-Paspor. Jika sebelumnya kuota permohonan paspor dibuka setiap hari Jumat Pukul 14.00 WIB untuk rentang waktu satu minggu kedepan, kini kuota permohonan paspor dibuka untuk satu bulan kedepan setiap kali pembaruan. Pengaturan kuota M-Paspor dilakukan pada setiap hari kerja di akhir bulan pukul 09.00 WIB.”, ungkapnya.

Pembukaan kuota M-Paspor juga akan memerhatikan Hari Libur Nasional dan “peak season”. Dengan demikian, diharapkan kantor imigrasi dapat menyesuaikan jumlah kuota M-Paspor yang dibuka saat mendekati masa-masa tertentu, di mana tingkat mobilitas WNI ke luar negeri umumnya lebih tinggi.

“Selain itu, kuota permohonan paspor juga masih tersedia di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) dengan persentase 20% dari total kuota yang disediakan oleh tiap kantor imigrasi. Sementara itu sebanyak 80% dialokasikan di M-Paspor.”, lanjut Achmad.

Masih tersedianya kuota antrean di APAPO merupakan antisipasi bagi pemohon yang hendak mengurus paspornya selain di kantor imigrasi, seperti di Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP). Alokasi kuota permohonan paspor di Unit Pelaksana Teknis selain kantor imigrasi pada M-Paspor sedang dalam proses.

“Kuota permohonan paspor di APAPO bisa diakses oleh masyarakat yang masih meng-install APAPO di perangkatnya. Bagi pemohon yang tidak memiliki APAPO, silakan ajukan permohonan paspor melalui M-Paspor, karena saat ini APAPO sudah tidak tersedia di Appstore/Playstore.”, tutup Achmad.