Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Siaran Pers
Imigrasi Ringkus Tiga WNA atas Dugaan Kepemilikan dan Penyimpanan Uang Palsu
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan serta satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD yang diduga memiliki dan menyimpan uang palsu, pada Selasa (06/05) dan Kamis (22/05). Ketiganya berhasil ditangkap di apartemen di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melaksanakan pengawasan orang asing di tempat penginapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan, saat Petugas Imigrasi Jakarta Barat melakukan pemeriksaan di tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat. "Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu," ujar Yuldi pada Selasa (26/05/2025).
Sementara itu, pada tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN, tidak ditemukan keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait. Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.
Masih terkait dugaan kepemilikan uang palsu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD pada Kamis, 22 Mei 2025. Yang bersangkutan kedapatan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat, yang juga diduga palsu.
Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari. Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.
Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat diperiksa Dia mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya. Adapun BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.
FJN telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan. Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Terkait penangkapan WNA tersangka kepemilikan dan penyimpanan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara intensif dan profesional. "Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Menteri Agus