Golden Visa Indonesia

Ini Judul

Thinking about making Indonesia your long-term home for work, study, or investment? The Golden Visa offers a pathway to residency with some special perks. It's designed for talented individuals like investors, business owners, researchers, top students, and those who've made significant humanitarian contributions or served on the front lines. You can explore the specific criteria and advantages of this visa, as well as access online resources to submit your application.

Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

  1. Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

Masa tinggal hingga 5 tahun   : Rp. 13.000.000

Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000

Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 3.500.000.

 

Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000

Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000

Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 5.000.000.

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

 

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

 

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • daftar riwayat hidup (CV)
  • rincian perjalanan (itinerary)

Visa 5 tahun

  • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional.
  • Bukti nilai omzet/penjualan paling sedikit US$25.000.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional
  • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

 

Visa 10 tahun

  • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional.
  • Bukti nilai omzet/penjualan paling sedikit US$50.000.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional
  • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

 

Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional

  • Deloitte Touche Tohmatsu Limited
  • PricewaterhouseCoopers (PwC)
  • Ernst & Young (EY)
  • KMPG Limited International
  • Grant Thronton LLP
  • BDO International
  • RSM Tenon
  • Smith & Williamson
  • Baker Tilly International
  • Moore Stephens
  • Mazars
  • Haines Watts
  • Crowe Clark Whitehill
  • Saffery Champness
  • Begbies Traynor
  • UHY Hacker Young
  • Kingston Smith
  • Zolfo Cooper
  • MHA MacIntyre Hudson
  • Johnston Carmichael

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI