Golden Visa Indonesia

Ini Judul

Thinking about making Indonesia your long-term home for work, study, or investment? The Golden Visa offers a pathway to residency with some special perks. It's designed for talented individuals like investors, business owners, researchers, top students, and those who've made significant humanitarian contributions or served on the front lines. You can explore the specific criteria and advantages of this visa, as well as access online resources to submit your application.

melakukan penanaman modal asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

  1. Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

5 tahun Rp. 13.000.000

  1. Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000
  2. Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
  3. Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
  4. Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 3.500.000.
  5. 10 tahun Rp. 19.500.000

  6. Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000
  7. Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
  8. Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
  9. Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 5.000.000.

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

 

Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • surat permohonan penerbitan visa
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • daftar riwayat hidup (CV)
  • rincian perjalanan (itinerary)

Visa 5 tahun

 

  • Bukti kepemilikan obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun; atau
  • Bukti kepemilikan saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai USD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat)
  • Persyaratan khusus di atas harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

 

Visa 10 tahun

  • Bukti kepemilikan obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 700.000 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun; atau
  • Pembelian Saham atau Reksa Dana pada Perusahaan Publik di Indonesia senilai USD 700.000 (tujuh ratus Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun, atau
  • Pembelian Rumah Susun atau Apartemen senilai paling sedikit US$ 1.000.000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun
  • Persyaratan khusus di atas harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI