Golden Visa Indonesia

Ini Judul

Thinking about making Indonesia your long-term home for work, study, or investment? The Golden Visa offers a pathway to residency with some special perks. It's designed for talented individuals like investors, business owners, researchers, top students, and those who've made significant humanitarian contributions or served on the front lines. You can explore the specific criteria and advantages of this visa, as well as access online resources to submit your application.

Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Anda juga bisa bertindak selaku perwakilan kantor pusat di luar negeri, untuk melakukan kunjungan atau penugasan ke cabang atau cabang pembantu dalam rangka pengembangan bisnis di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

  • Anda dapat memilih masa tinggal selama maksimal 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

5 tahun Rp. 13.000.000

  1. Biaya visa Rp7.000.000
  2. Biaya IzinTinggal  Rp. 500.000
  3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
  4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 3.500.000.

10 tahun Rp. 19.500.000

  1. Biaya visa Rp12.000.000
  2. Biaya Izin Tinggal Rp. 500.000
  3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
  4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 5.000.000.

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa.

Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

 

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • daftar riwayat hidup (CV)
  • rincian perjalanan (itinerary)
  • surat pernyataan dari induk perusahaan bahwa Orang Asing tersebut ditugaskan di kantor cabang atau cabang pembantunya di Indonesia

Visa 5 Tahun:

1. Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

2. Syarat besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri dikecualikan bagi Investor di IKN.

 

Visa 10 Tahun:

1. Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$10.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

2. Syarat besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri dikecualikan bagi Investor di IKN.

 

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

 

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI