Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Anda juga bisa bertindak selaku perwakilan kantor pusat di luar negeri, untuk melakukan kunjungan atau penugasan ke cabang atau cabang pembantu dalam rangka pengembangan bisnis di Indonesia.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Selain itu, Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
5 tahun Rp. 13.000.000
10 tahun Rp. 19.500.000
Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
Visa 5 Tahun:
1. Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
2. Syarat besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri dikecualikan bagi Investor di IKN.
Visa 10 Tahun:
1. Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$10.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
2. Syarat besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri dikecualikan bagi Investor di IKN.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.