Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul


melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

  • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

1 tahun : Rp. 6.000.000,-

Komponen Biaya:

  • Biaya visa Rp 500.000
  • Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
  • Izin masuk kembali Rp 1.500.000
  • Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

2 tahun : Rp. 8.500.000,-

 

 

 

Komponen Biaya:

  1. Biaya visa Rp 500.000
  2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
  3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
  4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000
  1.  
  1.  

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

 

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

  • Surat permohonan visa dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • Daftar riwayat hidup
  • Riwayat perjalanan (itinerary)

  • Bukti kelahiran berupa Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau Bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil (jika Orang Asing lahir di luar wilayah Indonesia).
  • Bukti perkawinan orang tua berupa: Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
  • Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI