Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00
Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00
Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00
Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
Bukti hubungan hukum antara orang tua dan anak sebagaimana yang tercantum dalam kartu keluarga anak, di antaranya (pilih salah satu):
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.